Site icon PinterPolitik.com

Pemerintah Salah Strategi Tangani Terorisme?

Dankorbrimob Polri, Anang Revandoko (kanan) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar (kiri) (Foto:86news.co)

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kepolisian Indonesia (Polri) baru-baru ini begitu vokal dalam menyuarakan kampanyenya untuk meredam penyebaran paham terorisme dan radikalisme. Sudah tepatkah strategi mereka? 


PinterPolitik.com 

Sebagai negara yang telah berulang kali menjadi korban kekejaman aksi terorisme, kampanye dan tindakan yang diarahkan untuk mencegah adanya teror-teror baru di Indonesia adalah sesuatu yang niscaya perlu dilakukan. 

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai lembaga yang dijadikan garda terdepan dalam mengatasi permasalahan terorisme di Tanah Air memiliki peran yang sangat krusial. Oleh karena itu, Boy Rafli Amar, selaku Kepala BNPT, kerap melakukan pemaparan di diskusi-diskusi publik demi meningkatkan wawasan masyarakat tentang bahaya terorisme, dan juga radikalisme. 

Seperti pada acara dialog kebangsaan di Pondok Pesantren Nurul Falah, Banten beberapa hari yang lalu, misalnya, Boy mengatakan bahwa paham radikalisme adalah ibarat virus berbahaya, layaknya Covid-19. Ia mengatakan, orang yang terpapar paham radikal intoleran bisa saja tidak memiliki tanda-tanda dan sikap tertentu. 

Boy mengatakan, dalam rangka pencegahan paham radikal terorisme, anak muda dinilai merupakan generasi yang harus mendapat perhatian khusus. Hal itu karena saat ini banyak sekali konten-konten propaganda radikal yang muncul di media sosial secara masif.  

Sebelumnya, pernyataan Boy yang lain sempat mendapat sorotan publik, lantaran dia mengatakan bahwa pihaknya telah mendeteksi ada 198 pondok pesantren yang terafiliasi dengan gerakan teroris. 

Tidak lama setelah dihujani kritik, Boy kemudian membuat pernyataan maaf kepada publik, ia menyadari bahwa penyebutan kata “pesantren” telah menyakiti perasaan umat Islam. Namun, dia mengklarifikasi bahwa yang dimaksud dengan “terafiliasi” adalah individu, bukan pesantrennya, oleh karena itu data yang dipegangnya masih valid. 

Selain BNPT, upaya pencegahan penyebaran paham radikalisme pun dikampanyekan Kepolisian Indonesia (Polri) dan Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI). Belum lama, mereka mengumumkan bahwa tengah melakukan upaya pemetaan masjid-masjid radikal di Indonesia. Direktur Keamanan Negara Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri, Umar Effendi mengatakan pemetaan ini adalah untuk mencegah penyebaran paham terorisme. 

Dia mengklaim bahwa ada masjid yang “keras”, ada juga yang semi-keras, dan ada yang “hijau”. Akan tetapi, Umar tak merinci masjid-masjid mana saja yang masuk dalam pemetaan Polri tersebut. 

Hal-hal ini kemudian memancing pertanyaan menggelitik, sudah tepatkah narasi pemerintah dalam mengantagoniskan radikalisme? 

Baca juga: Politisasi Agama Lahirkan Radikalisme?

Antagonisasi Radikalisme 

Jika ingin membahas tentang terorisme di Indonesia, maka sudah sepantasnya kita terlebih dahulu mengulas tentang apa itu radikalisme, karena dilihat dari berita yang beredar di media, tampaknya masih banyak orang yang menyamakannya dengan terorisme, padahal dua hal itu memiliki perbedaan yang penting untuk dipahami. 

Kalau dilihat secara etimologi, kata “radikalisme” diambil dari bahasa Latin, yaitu “radix”, yang artinya adalah “akar”. Alex P. Schmid dalam tulisannya Radicalisation, De-Radicalisation, Counter-Radicalisation: A Conceptual Discussion and Literature Review, menyebutkan bahwa kata “radikal” dalam politik sudah mulai digunakan ketika abad ke-18. Radikalisme mulanya sering dikaitkan dengan era Pencerahan dan revolusi Prancis, lalu menyebar luas pada abad ke-19 ke Benua Amerika, ketika kemudian digunakan pada agenda-agenda politik yang menganjurkan reformasi sosial dan politik yang menyeluruh. 

Schmid menyebutkan, mulai dari abad ke-19 sampai abad ke-20, radikalisme sering diartikan sebagai gerakan-gerakan emansipasi, para aktivis radikal adalah orang-orang yang bahkan sama sekali tidak pernah melakukan tindak kekerasan, tetapi mereka menyuarakan pentingnya persamaan hak bagi perempuan dalam urusan-urusan politik. Mungkin saat ini gerakan emansipasi adalah hal yang sangat jauh dengan pelekatan kata radikal, tetapi Schmid mengatakan bahwa di era itu, emansipasi hak perempuan adalah revolusi besar. 

Namun, seiring perkembangan zaman, radikalisme telah memiliki pemaknaan yang baru. Yang tadinya di abad ke-19, gerakan radikalisme mengacu pada ide-ide liberal, progresif, dan pro-demokrasi, dalam penggunaan, penggunaan kontemporer, seperti dengan munculnya kalimat ‘Islamisme radikal’, radikalisme telah diartikan sebagai kata yang berlawanan dari awal penggunaannya, yaitu sering disamakan sebagai gerakan anti-liberal, fundamentalis, anti-demokrasi dan regresif. 

Oleh karena itu, radikalisme sebagai konsep sesungguhnya memiliki makna yang netral, dan justru mengarah ke pengertian yang positif. Akan tetapi, saat ini radikalisme telah menjadi kata peyoratif, yang digunakan orang-orang untuk mengantagoniskan suatu hal sebagai sesuatu yang bersifat berbahaya. Inilah kesalahan yang telah berulang-ulang kali dilakukan tidak hanya oleh BNPT, tetapi juga banyak kalangan masyarakat Indonesia. 

Padahal, jika kita berkaca pada studi psikologi tentang sifat-sifat yang mengarah pada tindakan kriminal, salah satu indikator kuat kenapa orang bertindak kekerasan justru adalah karena kedangkalan pikiran. Thompson E.R dalam tulisannya Development and Validation of an International English Big-Five Mini-Markers, mengenalkan konsep neuroticism. 

Konsep ini menjelaskan bahwa orang yang sedang merasakan amarah, kesedihan, ketakutan, dan cemburu cenderung mengarah ke kedangkalan pikiran, kedangkalan pikiran ini pada hasilnya membuat mereka bereaksi lebih buruk dibanding orang yang biasa-biasa saja ketika dihadapkan pada masalah, dan sering menafsirkan situasi yang normal sebagai situasi yang sangat rumit. Ini lalu membuahkan tindakan kekerasan, yang tidak jarang, berbentuk terorisme. 

Karena demikian, tampaknya agak sulit untuk merasionalisasikan seseorang dengan pemikiran yang radikal atau mendalam akan suatu ajaran dapat menjadi bibit kekerasan terorisme. Jika orang telah menjadi radikal, maka mereka seharusnya seperti yang dikatakan Astrid Bötticher dalam tulisannya Towards Academic Consensus Definitions of Radicalism and Extremism, yaituakan mencari cara agar ide-ide radikalnya bisa diaplikasikan dalam suatu tatanan pemerintahan.  

Orang yang radikal menurut Bötticher, lebih terbuka pada dialog, karena mereka sadar, jika berani melakukan kekerasan, justru itu akan mencederai tujuan awal mereka untuk mereformasi suatu kebijakan.  

Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa radikalisme sesungguhnya tidak selalu menjadi ancaman, dan mereka tidak seperti yang dikatakan Boy, yaitu dapat menyebar seperti virus Covid-19, tetapi orang yang radikal adalah orang yang memang berniat mendalami suatu ajaran, dan ini bukan berarti otomatis mereka menjadi teroris, karena suatu gerakan radikal belum tentu bertindak kekerasan. 

Lantas, bagaimana dengan permasalahan mengenai pemetaan masjid yang dilakukan Polri dan BPET MUI? Apakah ini akan menjadi permasalahan juga? 

Baca juga: BNPT Salah Memahami Terorisme?

Polri, MUI, dan BNPT Salah Strategi? 

Menanggapi fenomena ini, Reza Indragiri Amriel, Konsultan Lentera Anak Foundation menulis sebuah artikel menarik, yang berjudul Pemetaan Masjid, Manfaat atau Mudarat?. Di dalamnya, Reza mengatakan bahwa sesungguhnya tidak jadi masalah bila operasi pemetaan masjid dilakukan secara tertutup, tetapi kalau seperti yang dilakukan Polri, yaitu mengumumkannya ke publik, ini berpotensi menjadi masalah sosial yang sangat besar. 

Dari tulisan Reza, disimpulkan ada lima masalah utama. Pertama, jumlah masjid. Jika memang data yang diklaim Polri adalah benar, maka mereka harus mengeluarkan tenaga dan waktu yang luar biasa besarnya untuk dapat mencakup ratusan ribu, bahkan mungkin jutaan masjid di Indonesia. 

Kedua, adalah masalah metodologi. Apa jaminannya pelabelan masjid yang radikal adalah benar? Margin of errornya bagaimana? Dan yang lebih penting, apakah kita memang sudah bisa memastikan definisi radikalisme yang berbahaya seperti apa? Karena kalau melihat UU Nomor 5 Tahun 2018 (UU Terorisme), di situ hanya didefinisikan terorisme, sementara selama ini pengertian radikalisme tidak ada. 

Ketiga, kesetaraan sosial. Dengan mengatakan hanya masjid yang dipetakan, itu akan menimbulkan rasa ketidak adilan, karena agama besar lain tidak ikut-ikut dipetakan, padahal yang namanya kekerasan itu tidak mengenal agama. Agar setara, operasi pemetaan ke seluruh tempat ibadah juga perlu dilakukan, tapi kemudian ini melahirkan masalah baru, apakah benar-benar rela menghabiskan sumber daya untuk itu?  

Keempat, pemetaan masjid akan mengganggu keharmonisan antar umat Islam. Para penceramah di masjid boleh jadi tidak akan lagi leluasa dalam mengedukasi masyarakat tentang masalah-masalah kenegaraan dari sudut pandang keagamaan. Anggota Kepolisian yang datang semata-mata untuk keperluan beribadah di masjid malah bisa dipandang warga sebagai orang yang seolah datang untuk tujuan berbeda, dan itu tidak baik bagi kedua pihak. 
 

Kelima, menurut Reza, fenomena yang terjadi sekarang adalah, rekrutmen teroris justru lebih sering dilakukan melalui media sosial dan internet. Kenapa kemudian malah melakukan program besar-besaran di lapangan? Bukankah justru akan lebih efektif jika pemetaan lebih disesuaikan perkembangan tren dan teknologi? 

Pada akhirnya, melihat permasalahan mengenai penanganan terorisme yang bisa dibilang belum efektif ini sesungguhnya berakar dari satu permasalahan penting, yaitu pendefinisian yang jelas antara radikalisme dan terorisme.  

Dengan demikian, alangkah baiknya jika pemerintah ingin benar-benar memberantas terorisme, mereka juga perlu memodernisasi UU Terorisme, memberi pengertian yang jelas tentang radikalisme yang berbahaya seperti apa, sehingga diharapkan ke depannya penanganan terorisme bisa lebih tepat sasaran dan efisien. (D74) 

Baca juga: Sudah Benarkah Yahya tentang Radikalisme?

Exit mobile version