“TNI siap menghadapi organisasi kemasyarakatan yang gerakannya bertentangan dengan ideologi Pancasila dan mengusung radikalisme,” kata Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
pinterpolitik.com
JAKARTA – Pascareformasi, yaitu setelah lengser Presiden Soeharto pada 1998, mulai muncul konsep kebebasan yang melanda segenap kehidupan masyarakat. Untuk yang positif adalah kebebasan pers, yang ditandai dengan antara lain, tidak lagi ber-SIUP (surat izin usaha penerbitan).
Namun, juga bermunculan ormas-ormas (organisasi kemasyarakatan) secara bebas. Bahkan seirama dengan kemajuan teknologi, bertebaran pula media sosial (medsos) yang serius, beretika, sampai yang abal-abal.
Salah satu syarat untuk mendaftarkan secara resmi ormas ke Kemendagri adalah harus berideologi Pancasila dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada masa pemerintahan Soeharto, ormas tanpa bentuk (baca: tidak berasaskan Pancasila), pasti dilarang dan kalau bandel akan “digebug”.
Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Bab II Pasal 2 berbunyi: Asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 Negara Republik Indonesia.
Pada era 2000-an mulai ada tanda-tanda ormas yang agak “bandel” dan berindikasi bermuatan radikalisme, menyebarkan kebencian, memaksakan kehendak, membuat teror, membuat tidak nyaman dalam kehidupan masyarakat, sampai yang mulai mengatur pemerintah. Ormas-ormas demikian tampaknya merasa aman dan “terlindungi”.
Namun, karena sepak terjangnya sudah jelas merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban, ormas semacam ini sudah seharusnya dilarang, Kalau perlu ditindak tegas. Terkadang rakyat bertanya, mengapa ormas yang demikian tidak kunjung dilarang atau dibubarkan? Ataukah ada “orang kuat” di belakangnya? Atau, apakah ini salah satu “boneka” konspirasi politik global yang sedang berjalan?
Pemerintah diharapkan Jangan terlalu lama berdiam diri terhadap ormas-ormas bermuatan radikal. Kalau tidak ditindak tegas lebih dini, akan dapat mengakar atau berkembang untuk meyakinkan ideologi barunya.
“TNI siap menghadapi organisasi kemasyarakatan yang gerakannya bertentangan dengan ideologi Pancasila dan mengusung radikalisme,” kata Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Ia menambahkan, “sikap ini sejalan dengan program revolusi mental yang diusung Presiden Joko Widodo.”
Menurut Panglima TNI, Pancasila harus tertanam di pikiran, tingkah laku, dan perbuatan masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
“Kalau ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila, tujuan akhir pasti mengubah Pancasila, itu yang berbahaya. Ormas yang gerakannya menentang Pancasila tentunya sudah keluar dari semangat dan cita-cita reformasi dan revolusi mental,” kata Panglima TNI dalam keterangan tertulis Selasa, 17 Januari 2017.
Gatot menilai, gejolak sosial yang terjadi belakangan ini, terutama perang opini di medsos, telah mengubah pola pikir masyarakat Indonesia. Upaya untuk melawan gerakan radikalisme dan ormas anti-Pancasila diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup berbanga dan bernegara.
Sampai saat ini, ormas yang terdaftar di Kemendagri sekitar 287 organisasi. Pada kesempatan lain, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada beberapa ormas yang anti-Pancasila serta menghina lambang negara. Kepada ormas-ormas yang melanggar ini pemerintah mencoba untuk menerapkan sanksi.
“Berapa yang pasif alias tidak melakukan apa-apa dan ada yang teriak-teriak anti-Pancasila? Dalan konteks Inilah perlu revisi UU tentang ormas setelah selesai Prolegnas UU Politik Dan Penyelenggaraan Pemilu sebagai pilar demokrasi,” kata Tjahjo.
Maka, langkah Kemendagri untuk merevisi UU tentang ormas menjadi hal yang sangat relevan dan serius.
Direktur Organisasi Masyarakat Direktorat Jenderal Politik dan Hukum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Laode Ahmad P Balombo, mengatakan, jika tidak ada instrumen hukumnya maka publik akan dengan mudah berserikat dan berkumpul”.
Harapan masyarakat pun pasti ingin hidup secara nyaman dan aman, tidak ada intimidasi, teror atau tekanan dari ormas-ormas radikal. Maka, sudah sewajarnya pemerintah cepat tanggap untuk melarang dan membubarkan ormas-ormas yang demikian. Jangan terlambat dan terkesan ada pembiaran. (Berbagai sumber/G18).