HomeNalar PolitikOTT KPK, Darurat Reformasi Partai?

OTT KPK, Darurat Reformasi Partai?

Bisa jadi persoalan korupsi yang menjerat partai-partai politik tidak terlepas dari adanya budaya politik yang salah dalam sistem kepartaian kita. Misalnya terkait laporan keuangan partai yang sempat beberapa kali dipermasalahkan oleh ICW


PinterPolitik.com

[dropcap]O[/dropcap]perasi Tangkap Tangan (OTT) kepala daerah nampaknya menjadi tren di sepanjang tahun 2018 ini.  KPK menangkap 19 kepala daerah melalui OTT selama 2018. Ke-19 kepala daerah itu berasal dari partai yang berbeda-beda.

Dari 19 kepala daerah tersebut, sebanyak 7 orang berasal dari PDIP. Kemudian ada 5 orang dari Golkar, 2 dari PAN, 1 dari NasDem, 1 dari Perindo, 1 dari Berkarya, 1 dari Partai Nanggroe Aceh, dan 1 lagi usungan PDIP-PKB saat maju dalam pilkada.

Karena beberapa kasus tersebut, organisasi non pemerintah, Indonesia Corruption Watch atau ICW, menyarankan adanya reformasi total kepartaian. ICW menilai bahwa korupsi yang menyeret sejumlah nama kepala daerah terkait dengan politik transaksional dan mahalnya biaya pemilu terkait dengan jual beli mahar.

Lalu bagaimana sebenarnya reformasi partai ideal menurut ICW? Dan siapa saja partai yang sebenarnya harus direformasi?

OTT KPK, Darurat Reformasi Partai

Dua Pemain Besar

Dalam konteks politik Indonesia, PDIP dan Golkar menjadi partai politik yang memainkan banyak peran sentral di tahun ini. Terlebih keduanya saat ini merupakan partai penguasa.

Namun, sepanjang tahun 2018, keduanya disorot oleh KPK terkait beberapa kasus korupsi. Mungkinkah kasus korupsi yang menjerat kedua partai besar tersebut berkaitan dengan posisi mereka sebagai partai penguasa saat ini?

Dari beberapa kasus korupsi yang menjerat kedua partai, banyak di antaranya yang melibatkan pejabat-pejabat di daerah.

Golkar misalnya, terjerat kasus suap PLTU Riau yang diduga melibatkan sejumlah petinggi partai berlambang pohon beringin tersebut.

Uang suap diduga mengalir ke Partai Golkar guna kepentingan membiayai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada tahun 2017. Kasus ini menjerat dua kader Golkar, yakni Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih.

PDIP sebagai partai penguasa pun tak lepas dari terpaan gosip korupsi. Dalam tahun ini, dugaan keterlibatan PDIP dalam kasus korupsi mencuat dalam sidang kasus dugaan suap proyek jalan di Kendari yang menjerat mantan Wali Kota Kendari Asrun.

Karakter politik Indonesia yang sangat klientelistik menjadikan demokrasi di Indonesia sebagai demokrasi patronase yang dijalankan oleh elit pemangsa Share on X

Pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 5 September 2018, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah mengaku menyuap Asrun yang merupakan politikus PDIP demi kepentingan pencalonan Asrun sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.

Secara khusus, dalam kasus OTT KPK terbaru, PDIP dan Golkar juga mencatatkan perolehan terbanyak kader kepala daerah yang terjerat korupsi.

Tercatat ada 7 nama kader dari partai penguasa, PDIP, yang akhirnya harus berakhir di jeruji besi. Dan menariknya, partai berlambang kepala banteng ini mencatatkan kader kepala daerah terbanyak yang terkena razia KPK.

Di antaranya ada bupati Purbalingga Tasdi, Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar, Bupati Bandung Barat Abu Bakar, Bupati Tulungangung Syahri Mulyo,  Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, dan yang terbaru adalah Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Baca juga :  Siasat Rahasia Prabowo-Sri Mulyani?

Sedangkan posisi kedua terdapat kader-kader Golkar yang menjadi target KPK di daerah. Ada 5 nama seperti bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Subang Imas Aryumningsih, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Wali Kota Pasuruan Setiyono, dan yang terbaru adalah kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

Untuk menjelaskan kenapa para kepala daerah ini nekat melakukan serangkaian tindakan korupsi, Ward Berenschot dalam jurnalnya berjudul The Political Economy of Clientelism: A Comparative Study of Indonesia’s Patronage Democracy menyebut terdapat tiga alasan.

Pertama, aturan yang menyatakan bahwa kandidat kepala daerah harus mendapatkan dukungan dari partai politik yang mendapat 20% di kursi parlemen lokal. Kondisi ini membuat pencalonan kepala daerah lebih sering bertumpu pada kapasitas untuk bernegosiasi dan membeli dukungan partai politik.

Kedua, kandidat harus membangun jaringan kampanye mereka sendiri, yang disebut sebagai tim sukses. Untuk membangun jaringan-jaringan kampanye ini, para kandidat perlu melobi para pendukung dan membangun koneksi dengan elite lokal, seperti pemimpin agama, pengusaha, dan birokrat lokal. Sebagai balasan, kandidat kepala daerah harus membuat kontrak politik misalnya akses istimewa ke sumber daya negara seperti pekerjaan, lisensi bisnis, dan proyek pemerintah.

Ketiga, biaya kampanye sangat besar dan sebagian besar ditanggung oleh kandidat itu sendiri. Mereka membutuhkan dana besar untuk membeli dukungan yang dibutuhkan dari partai politik, kegiatan kampanye dana, dan untuk pembelian suara.

Ketiganya pada akhirnya membentuk apa yang disebut sebagai budaya klientelisme politik. Celakanya, budaya tersebut mengakar kuat dalam sistem politik di Indonesia. Pengamat politik Indonesia seperti Vedi Hadiz dan Jeffery Winters melihat karakter politik Indonesia yang sangat klientelistik menjadikan demokrasi di Indonesia sebagai “demokrasi patronase” yang dijalankan oleh “elit pemangsa”.

Jika melihat keterlibatan beberapa kepala daerah dan penjelasan diatas, mungkinkah PDIP dan Golkar memang diisi oleh elite-elite pemangsa yang bertahan dalam sistem demokrasi patronase?

Reformasi Partai, mungkinkah?

Bisa jadi persoalan korupsi yang menjerat partai-partai politik tidak terlepas dari adanya peraturan atau hukum yang salah dalam sistem kepartaian kita. Misalnya terkait laporan keuangan partai yang sempat beberapa kali dipermasalahkan oleh ICW.

Persoalannya karena laporan keuangan parpol selama ini dianggap tabu. Oleh karenanya, parpol tidak menyediakan laporan keuangan yang menyebabkan macetnya proses transparansi keuangan terhadap publik.

Kondisi tersebut diperparah dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dimana partai hanya diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban terkait dana bantuan dari pemerintah.

Sementara, untuk dana yang berasal dari iuran anggota dan pihak ketiga, tidak ada peraturan yang mewajibkan partai untuk mencantumkannya pada laporan keuangan.

Memang kebutuhan partai politik akan dana operasional partai dapat dibilang cukup besar. Sepert dilansir harian Republika, bila dihitung secara kasar, dana sebesar 50 miliar hingga Rp 75 miliar setahun diperlukan untuk keperluan operasional partai.

Baca juga :  Plot Twist! BG Menteri Prabowo?

Bukan hal mustahil, jika satu partai tingkat nasional saja memiliki 500 kantor di daerah-daerah kabupaten atau kota dengan kebutuhan uang operasional senilai Rp 10 juta per bulan, maka partai tersebut membutuhkan Rp 5 miliar per bulannya.

Dalam setahun, berarti partai tadi memerlukan Rp 60 miliar. Dan hanya untuk kebutuhan kesekretariatan saja. Tentu bukan jumlah yang sedikit.

Belum lagi jika parpol menggelar kegiatan-kegiatan sosial berupa pengaderan ataupun pendidikan politik bagi masyarakat yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2012 dan sedikitnya bersumber 60 persen dari dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah.

Kondisi tersebut yang kemudian menyebabkan terjadinya kartelisasi partai politik yang muncul sejak usai pemilu 1999. Kuskrido Ambardi dalam bukunya Mengungkap Politik Kartel menjelaskan sebab munculnya gejala partai kartel diduga kuat karena adanya persamaan kepentingan partai-partai untuk menjaga kelangsungan hidup mereka.

Hal ini berkaitan dengan lemahnya mobilisasi keuangan internal partai misalnya melalui iuran anggota yang tidak cukup membiayai seluruh kegiatan partai. Agar tetap hidup, partai akan selalu berusaha mengejar kucuran dana dari negara atau pemerintah melalui apa yang disebut sebagai perburuan rente (rent-seeking).

Menariknya, dalam kondisi perburuan rente, partai politik akan secara kolektif mengincar dana-dana yang tidak dianggarkan dalam pemerintahan. Dari berbagai analisis kasus, diduga kuat penguasaan jabatan politik di pemerintahan maupun parlemen berdampak pada akses yang dimiliki partai-partai terhadap dana-dana nonbujeter baik di pos pemerintah maupun di pos parlemen.

Hal ini dapat terjadi karena terdapat banyak celah dalam regulasi keuangan partai dan sanksi hukum yang terbilang cukup lemah. Sehingga dampak kartelisasi parpol bagi demokrasi sungguh memprihatinkan dan menyebabkan institusi partai jadi lebih dekat ke negara daripada masyarakat.

Oleh karena itu, dengan jalan berebut jabatan politik kabinet maupun parlemen partai-partai bersaing merebut jabatan politik. Sehingga pemilu menjadi ajang yang mutlak harus di menangkan. Meskipun dengan jalan transaksional sekalipun.

Tak mengherankan jika pada saat pemilu pun para partai politik menggelontorkan dana kampanye yang cukup besar juga.

PDIP misalnya, menjadi partai dengan dana kampanye terbesar dibanding partai lain. Partai berjargon moncong putih ini memiliki dana awal kampanye sekitar Rp 105 miliar yang berasal dari uang 569 caleg sebesar Rp 103 miliar dan kas partai 2,3 miliar. Jumlah tersebut masih cenderung sedikit dibanding dana kampanye pada pemilu 2014 yang mencapai sebesar Rp220 miliar.

Jika benar partai politik hari ini masih menjalankan agenda rent seeking-nya, tentu mengusulkan reformasi partai menjadi satu hal yang mustahil. Dalam konteks ini, reformasi partai harus melibatkan pula proses pelepasan dari agenda mencari rente tersebut.

Terlepas dari kondisi tersebut, mendorong penguatan transparansi keuangan partai mungkin menjadi satu hal yang bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Dengan mengubah peraturan pemerintah tentang laporan keuangan partai, idealnya publik menjadi paham tentang aktivitas keuangan partai selama ini. (M39)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Tidak Salah The Economist Dukung Kamala?

Pernyataan dukungan The Economist terhadap calon presiden Amerika Serikat, Kamala Harris, jadi perhatian publik soal perdebatan kenetralan media. Apakah keputusan yang dilakukan The Economist benar-benar salah?

Ridwan Kamil dan “Alibaba Way”

Ridwan Kamil usulkan agar setiap mal di Jakarta diwajibkan menampilkan 30 persen produk lokal. Mungkinkah ini gagasan Alibaba Way?

Hype Besar Kabinet Prabowo

Masyarakat menaruh harapan besar pada kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Rahasia Kesaktian Cak Imin-Zulhas?

Dengarkan artikel ini: Audio ini dibuat menggunakan AI. Di tengah kompetisi untuk tetap eksis di blantika politik Indonesia, Zulkifli Hasan dan Muhaimin Iskandar tampak begitu kuat...

Prabowo, the Game-master President?

Di awal kepresidenannya, Prabowo aktif menggembleng Kabinet Merah Putih. Apakah Prabowo kini berperan sebagai the game-master president?

Indonesia First: Doktrin Prabowo ala Mearsheimer? 

Sejumlah pihak berpandangan bahwa Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto akan lebih proteksionis. Seberapa besar kemungkinannya kecurigaan itu terjadi? 

Koalisi Titan: Sentripetalisme Konsensus Demokrasi Prabowo

Prabowo Subianto resmi melantik 48 menteri yang akan mengisi Kabinet Merah Putih yang dipimpinnya.

AHY, the New “Lee Hsien Loong”?

Di tengah sorotan publik terhadap para pejabat yang dapat gelar akademis tertentu, pujian justru diberikan kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

More Stories

Ahmad Dhani, Paradoks Politisi Selebritis?

Prediksi tentang lolosnya beberapa artis ke Senayan memunculkan kembali skeptisme tentang kualifikasi yang mereka tawarkan sebagai representasi rakyat. Layakkah mereka menjadi anggota dewan? PinterPolitik.com Popularitas mungkin...

Prahara Prabowo dan Ijtima Ulama

Kedatangan Prabowo di forum Ijtima Ulama III sehari yang lalu menyisakan sejuta tanya tentang masa depan hubungan antara mantan Danjen Kopassus ini dengan kelompok...

Vietnam, Ilusi Poros Maritim Jokowi

Insiden penabrakan kapal Vietnam ke kapal TNI AL di perairan Natuna Utara menghidupkan kembali perdebatan tentang doktrin poros maritim yang selama ini menjadi kebijakan...