Menjelang hari raya seperti ini, beberapa pengusaha dan pebisnis umumnya mulai mendapatan selebaran permohonan sumbangan dari berbagai ormas. Kegiatan tersebut sebenarnya menyalahi peraturan, sehingga jangan ragu melaporkannya ke Kepolisian.
PinterPolitik.com
[dropcap size=big]M[/dropcap]enjelang Hari Raya Idul Fitri selalu ada yang dinantikan oleh setiap pekerja, apalagi kalau bukan Tunjangan Hari Raya (THR). Tunjangan di luar gaji ini, merupakan salah satu kewajiban perusahaan bagi karyawannya yang diberikan setahun sekali menjelang hari raya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Berdasarkan peraturan tersebut, THR hanya diberikan pada orang yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan. Sehingga bila tidak ada ikatan kerja, maka seseorang tidak dapat meminta atau mendapatkan THR dari perusahaan. Namun pada kenyataannya, bukan hal yang rahasia lagi bila ada perseorangan atau lembaga yang meminta THR pada perusahaan atau pebisnis, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri (Lebaran).
“Sejak awal Lebaran, kami mendapatkan surat dari oknum aparat atau pimpinan organisasi massa (ormas) agar kami memberikan THR dengan jumlah yang mereka minta. Ini membuat kami pusing,” kata seorang pengusaha yang tidak bersedia menyebutkan namanya, di Jakarta, akhir pekan lalu. Pengusaha itu mengatakan, setiap menjelang Lebaran, banyak perusahaan di Indonesia yang “dipusingkan” akan permintaan THR ormas, bahkan oleh oknum petugas pengawas ketenagakerjaan.
“Kalau tidak memberi, kami akan terus diganggu,” katanya, sambil menambahkan kalau jumlah pihak yang meminta THR juga cukup banyak. Faktor ini juga sebenarnya yang menurutnya kerap membuat perusahaan, terutama yang memiliki pabrik, kerap terlambat memberikan THR kepada pegawai. Permintaan THR dari ormas ini, juga kerap terjadi beberapa wilayah, terutama di Jabodetabek.
Terkait permasalahan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Argo Yuwono mengatakan kalau perusahaan yang merasa dirugikan dapat melaporkan ormas tersebut ke kepolisian. “Perusahaan yang merasa dirugikan, silakan melapor,” katanya, Kamis (15/6). Apalagi kalau ormas tersebut sampai memaksa, mengancam, mengintimidasi dan lainnya.
Salah satu ormas yang telah dilaporkan melakukan pungutan liar (pungli) menjelang Lebaran, dengan dalih ‘bantuan finansial’ adalah Laskar Merah Putih di Kota Bekasi. Ormas terssebut diduga melakukan pungli terhadap penyewa (tenant) yang ada di Alfamart di sebuah perumahan di Bekasi. Beruntung, polisi bertindak cepat dan menggagalkan aksi pungli secara paksa ini meluas ke tempat lain.
Berdasarkan Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, kejadian tersebut diketahui saat salah satu manajemen Alfamart melaporkan aksi pungli Ormas ini, Kamis (8/6) malam. Kemudian, Binmas Polsek Medansatria, Aiptu Slamet Setyo Ardi, mendatangi lokasi. Saat itu, ada empat anggota ormas yang tepergok sedang meminta uang THR ke penyewa yang membuka lapak di tempat parkir Alfamart.
Empat Anggota Ormas di Bekasi Paksa Minta THR ke Minimarket https://t.co/0pLyGCXVRW
— BEKASIURBANCITY.COM (@BekasiUrbanCity) June 9, 2017
“Petugas kami langsung datang ke lokasi menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Erna, Jumat (9/6). Ia mengatakan kalau ormas tersebut meminta uang dengan dalih THR sambil memaksa. “Setelah di lokasi, Aiptu Slamet membubarkan keempat orang tersebut. Kami berpesan kepada mereka agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, karena kami tak segan-segan bertindak tegas terhadap ormas yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan pungli menjelang Lebaran yang dilakukan ormas atau perorangan ini, lanjutnya, dapat dipidanakan. Apalagi bila diiringi dengan tindak kekerasan dan pemaksaan. Pelaku bakal dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan hukuman di atas lima tahun penjara. Karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak gampang memberikan uang kepada pihak atau ormas yang meminta uang dengan dalih THR.
“Kami imbau kepada masyarakat, apabila ada ormas yang meminta sejumlah uang dengan dalih untuk THR, jangan diberi, karena itu merupakan pungli. Jajaran Polrestro Bekasi Kota dengan cepat akan merespons dan menindaklanjuti dugaan pungli yang melibatkan ormas atau pihak mana pun,” pungkasnya. (Suara Pembaruan)