Pemprov Jawa Barat, Rabu (11/10) lalu, menyatakan larangan bagi taksi daring (dalam jaringan) untuk tidak beroperasi sampai peraturan baru turun. Bisnis luring (luar jaringan) transportasi terancam, benarkah Organda ikut campur?
PinterPolitik.com
[dropcap size=big]B[/dropcap]erita terkini, Jumat (13/10), Pemprov Jawa Barat membantah mengeluarkan larangan beroperasi bagi taksi daring. Pemprov berdalih bahwa mereka hanya memberikan imbauan, mengingat belum adanya peraturan jelas terkait bisnis tersebut.
Sikap Pemprov Jabar seperti ini cenderung aneh. Pasalnya, Gubernur Ahmad Heryawan (Aher), pada April lalu, sempat mewacanakan peraturan batas bawah tarif angkutan daring. Kini, berbekal Permenhub No. 32 Tahun 2016, Jawa Barat justru turut mengadopsi larangan beroperasi yang—diklaim—bersifat sementara.
Kebijakan pelarangan sepihak jelas dapat membuat masalah baru. Alasannya, pelarangan akan memangkas hak konsumen dan penyedia jasa, serta bisa menimbulkan protes berlanjut. Padahal, tentu kebijakan batas bawah tarif lebih bernilai keadilan dan mediasi bagi semua pihak.
Lantas, bila masalah utamanya adalah izin dan peraturan, maka kenapa pelarangan yang menjadi solusi? Sepertinya, timbul kecenderungan untuk memberangus bisnis daring oleh bisnis luring dengan instrumen kebijakan. Adanya oknum bisnis transportasi disinyalir kuat berada di balik pelarangan tersebut.
Organda yang Terancam Bisnis Daring
Di era digital ini, bisnis konvensional di hampir semua sektor terancam bisnis daring. Tidak terlepas pula dengan bisnis transportasi, di mana kini konsumen sudah dapat mencapai kendaraan umum hanya dengan mengetuk-ketuk piranti canggih. Kerugian tentu menimpa bisnis-bisnis transportasi luring konvensional, yang hampir semua bernaung di bawah Organda.
#Organda Dukung #Pembatasan Ojek Online: “Kami menerima banyak laporan dan keluhan… https://t.co/WQ48D6KEoO #aktual
— Aktual News (@Aktualdotcom) 14 Maret 2017
Organda adalah organisasi angkutan darat yang mengumpulkan banyak pemilik bisnis transportasi darat dalam satu payung, mulai dari angkutan manusia sampai angkutan barang. Organisasi yang telah berdiri sejak 1962 ini berada di bawah binaan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian RI.
Di dalam keanggotaan dan kepengurusan Organda, terdapat banyak pemimpin perusahaan angkutan yang pernah menjadi pejabat publik. Misalnya Suroyo Alimoeso, pengusaha terminal MTI, sempat menjadi Dirjen Perhubungan Darat. Kemudian, ada juga Bambang Susantono, pakar infrastruktur jalan, yang pernah menjadi Plt. Menteri Perhubungan.
Ada relasi yang sangat dekat antara pebisnis-pebisnis di Organda dengan pembuat kebijakan, terutama di Kementerian Perhubungan. Hal ini logis, karena pemerintah memang belum memiliki BUMN transportasi yang fokus dalam pengadaan kendaraan angkutan manusia darat. BUMN transportasi di Indonesia bergerak di bidang infrastruktur transportasi saja, sehingga harus banyak bekerja sama dengan pihak swasta.
“Pengusaha hati-hati, yang ingin memulai usaha juga hati-hati. Ini peluang juga ancaman. Banyak orang yang bekerja di ekonomi digital, kerjanya fleksibel, sangat dinamis, Perubahan seperti ini yang kalau kita nggak cermat dan teliti, bisa terkaget-kaget kita”
-Presiden Joko Widodo-
Sekjen Organda mengatakan, sejak pertama transportasi daring seperti Gojek, Grab, dan Uber beroperasi, sudah ada pengurangan total 17.000 unit kendaraan karena kerugian akibat daya saing yang rendah dengan moda transportasi daring. Penjualan aktiva tetap ini adalah implikasi dari terus meruginya bisnis-bisnis Organda.
Kerugian finansial pun ditaksir mencapai ratusan miliar, terutama akibat turunnya jumlah penumpang dan banyaknya mogok-mogok yang dilakukan supir. Supir-supir yang bekerja di bawah Organda juga banyak yang keluar dan memilih menyupir di moda daring.
Tentu bukan salah supir bila moda daring lebih menguntungkan. Di perusahaan transportasi besar, mereka hanya menjadi ‘pegawai’ yang wajib menyetor sejumlah uang. Sedangkan, kalau mereka masuk ke dalam sistem daring, mereka bisa menjadi ‘businessman’ sendiri. Mereka pun jelas bukan anggota Organda, karenanya tidak ada urusan dengan bisnis bos-bos Organda ini.
Organda Merugi, Organda Menekan
Tak ayal, kerugian yang diterima bisnis-bisnis anggota Organda membuat mereka gemas. Organda yang memiliki pemerintah sebagai alat kebijakannya hadir sebagai kelompok kepentingan yang begitu kuat. Dalam menanggapi fenomena ini, Organda bersikap konfrontatif terhadap kompetitor-kompetitornya sejak awal.
Di dalam ilmu politik bisnis, ada istilah kekuatan struktural (structural power) yang dimiliki oleh pebisnis karena keberadaannya ‘di atas’ pemerintah. Dalam arti, negara amat bergantung pada penyediaan barang/jasa oleh pihak swasta ini. Sehingga, apabila kepentingan kelompok ini tidak diakomodasi, dapat menyebabkan terhambatnya penyelenggaraan negara. Dalam kasus ini, pemerintah bergantung pada ketersediaan angkutan darat milik bisnis-bisnis di dalam Organda.
Organda menggunakan kekuatan strukturalnya untuk menekan di level atas, atau level pengambil kebijakan. Ini memperlihatkan kalau mereka memiliki akses langsung ke pemerintah, ketika merasa bisnis mereka dirugikan. Buktinya, setelah terjadi demo anarkis yang dibuat oleh perusahaan taksi Blue Bird, Maret 2016, pemerintah langsung mengeluarkan Permenhub No. 32 Tahun 2016 satu bulan setelahnya. Kebijakan ini mengatur operasional taksi daring.
Poin peraturan yang menjadi perdebatan sudah barang tentu batas bawah tarif. Bisnis taksi konvensional Organda tidak ingin bisnis daring memiliki harga yang bersaing dan bisa membunuh bisnis lama mereka. Ini tidak hanya membuktikan konvensionalnya teknologi, namun juga konvensionalnya cara pikir bisnis mereka. Poin peraturan batas bawah tarif ini kemudian digugurkan setelah mendapat tekanan dari DPR dan diputus oleh MA.
“Big business and politics are twins. They are the monsters who kill everything, corrupt everything.”
-Anais Nin-
Di level bawah, dengan menggunakan aparat maupun ‘preman’, Organda seringkali melakukan razia dan ricuh di pangkalan-pangkalan taksi dan ojek daring. Penindakan tersebut acap kali berujung kegagalan. Malahan, unit-unit kendaraan Organda maupun pihak daring yang jadi korban.
Misalnya, demonstrasi dan penggerudukan yang dilakukan oleh ribuan supir angkot di Tangerang, serta penindakan taksi daring ‘gaib’ yang tidak terbukti ada di Bandara Soekarno-Hatta. Minggu lalu, menanggapi imbauan Pemprov Jabar, Pemkot Bandung pun sudah mulai marak merazia taksi daring, namun banyak pula yang berujung kegagalan.
Maka, tidak heran apabila ada indikasi ‘permainan’ pihak Organda di Jawa Barat, mengingat pula banyak perusahaan angkutan darat yang berbasis di kota/kabupaten di Jawa Barat. Bagaimana tidak, mulanya Pemprov Jabar menginginkan jalan tengah dengan mengatur tarif daring, dengan tetap membiarkannya kompetitif. Namun, ujungnya pelarangan lah yang dikeluarkan.
Konflik bisnis di segala level tentu tak terhindarkan. Hampir di semua daerah di semua negara, tren angkutan daring menyebabkan konflik dengan pihak angkutan luring di jalanan. Akankah terus berlanjut di Indonesia?
Maukah Organda Berkompromi?
Semua permasalahan bisnis transportasi modern ini dapat terselesaikan apabila Organda mau mereformasi teknologi bisnis-bisnisnya. Karena, teknologi digital—seperti ujaran Presiden Jokowi—tidak bisa dibendung dan hanya bisa diadaptasi.
Di Indonesia sendiri, bisnis transportasi daring tidak hanya berkonflik dengan bisnis Organda, tapi juga dengan ojek pangkalan. Dengan ojek pangkalan, konflik cenderung mudah dimediasi dan cepat untuk dituntaskan. Hal ini disebabkan adanya banyak persamaan dan titik temu yang dapat dicari dengan musyawarah, seperti pembagian teritori dan waktu operasi.
Namun, dengan Organda? Sepertinya, konflik akan panjang, meluas, dan terus melibatkan peraturan-peraturan pemerintah. Instrumen politik Organda begitu besar di pemerintahan, menyebabkan tarik ulur organisasi ini dapat diwakilkan oleh pemerintah.
Sekalipun pertemuan dengan pihak taksi daring sudah pernah dimediasi oleh Kementerian Perhubungan, namun gelagat Organda belum menunjukkan adanya perbaikan pelayanan, maupun penyesuaian tarif dan reformasi teknologi yang mumpuni. (R17)