Site icon PinterPolitik.com

Mungkinkah Dunia Dalam Satu Pemerintahan?

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sering dianggap sebagai harapan akan terwujudnya global governance (Foto: Shutterstock)

Gagasan satu pemerintahan global umumnya muncul dalam cerita fiksi. Tetapi, melihat perkembangan globalisasi, tampaknya wacana tersebut bukanlah mimpi belaka. Mungkinkah kemudian tercipta sebuah satu pemerintahan tunggal yang mengatur dunia? 


PinterPolitik.com 

Walaupun selama ini konsep supranation atau negara superhanya terjadi dalam cerita fiksi seperti 1984 dan Hunger Games, beberapa pengamat mulai membayangkan dan bahkan menginginkan adanya perwujudan pemerintahan yang lebih besar dari konsep dasar negara, salah satunya adalah diskusi yang dilakukan lembaga penelitian Berggruen Institute, dalam artikel yang berjudul Networked Planetary Governance.  

Di dalamnya, para pengamat politik, Anne-Marie Slaughter dan Nils Gilman mengungkapkan bahwa perlu adanya suatu pemerintahan satu dunia untuk menjawab berbagai permasalahan global yang selama ini sangat lambat progresivitasnya, seperti perubahan iklim dan pandemi global. 

Pandangan ini mendapat kritik besar dari ilmuwan politik Amerika Serikat (AS), Francis Fukuyama. Di dalam artikelnya yang berjudul Global Governance? Fukuyama mengatakan bahwa mustahil untuk bahkan menggambarkan dunia berada di bawah satu pemerintahan, apalagi membayangkan negara-negara di dunia melepaskan kekuatan individualistiknya dalam politik internasional demi kepentingan bersama umat manusia. 

Fukuyama setidaknya menyampaikan tiga poin utama yang membuat pemerintahan tunggal dunia sulit untuk diwujudkan. Pertama, kekuatan mutlak bentuk pemerintahan selalu akan berada dalam negara, karena selama ini hanya negara yang mampu menegakkan aturan, contohnya melalui kekuatan militer.  

Kedua, prototipe supranasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Uni Eropa (UE) tidak memiliki kekuatan yang mampu memaksa anggota-anggotanya agar benar-benar mengikuti arahan dewan eksekutif. Oleh karena itu, Fukuyama mengatakan, badan internasional yang ada sekarang terlalu lemah untuk dapat diharapkan menjadi supranasional. 

Ketiga, tidak adanya seperangkat norma yang dapat disepakati bersama dan juga tidak adanya identitas bersama. Fukuyama mengatakan, dibutuhkan adanya suatu “kesadaran global” untuk benar-benar dapat mempersatukan negara-negara di dunia, sementara rasa sebagai masyarakat internasional hanya terjadi pada segelintir kelompok masyarakat yang memang sudah melihat langsung dampak globalisasi. 

Lantas, apakah argumen Fukuyama mutlak? Apakah pemerintahan satu dunia adalah mimpi yang mustahil untuk diwujudkan? 

Baca juga: Kalahkan Trump, Jokowi Jawab Tantangan Fukuyama?

Mimpi yang Semakin Dekat? 

Ketika kita ingin membicarakan suatu bentuk pemerintahan yang modern, maka selayaknya kita kembali berkaca pada Perjanjian Perdamaian Westfalen 1648. Perjanjian ini mengakhiri konflik berkepanjangan antara kerajaan dan imperium Eropa yang diklaim telah menelan setidaknya delapan juta nyawa.  

Dalam studi hubungan internasional, Perjanjian Westfalen sering disebut sebagai awal mula bentuk negara berdaulat yang saat ini kita anut. Sebelum adanya perjanjian tersebut, pembagian wilayah dan penguasa di Eropa bertumpang tindih. Oleh karena itu, perjanjian ini melahirkan konsep kedaulatan wilayah dengan teritori yang jelas, yang tidak boleh diintervensi oleh seorang penguasa empirium. 

Henry Kissinger dalam bukunya World Order mengatakan, kedaulatan yang dimunculkan melalui Westfalen bukanlah berasal dari angan-angan idealis, melainkan keinginan masing-masing wilayah Eropa pada saat itu untuk saling menjaga keseimbangan kekuatan akibat konflik yang telah menghancurkan Eropa.  

Dengan demikian, jika memang apa yang dikhawatirkan Slaughter dan Gilman benar, yaitu negara modern memiliki keterbatasan untuk menyelesaikan suatu permasalahan global, bukan tidak mungkin jika ke depannya muncul gagasan untuk menciptakan tatanan politik internasional yang baru, seperti pembentukan sebuah supranasional. 

Kemudian bagaimana dengan power? Bukankah negara adalah entitas politik yang memiliki kekuatan paling tinggi? 

Well, ilmuwan politik asal AS, Benjamin Barber dalam bukunya Jihad vs McWorld, menilai bahwa kekuatan tradisional negara semakin hari semakin tertantang oleh bangkitnya perusahaan multinasional sebagai pemain utama dalam hubungan internasional.  

Ia mengatakan bahwa gelombang kekuatan ekonomi dan ekologi modern semakin menekan negara-negara menjadi satu jaringan global yang homogen secara komersial, dan mengarah ke satu tatanan baru yang diikat bersama oleh teknologi, ekologi, komunikasi, dan perdagangan. Dan sementara negara semakin terikat oleh globalisasi, peran aktor non-negara yang sifatnya transnasional, seperti perusahaan besar, justru semakin kuat. 

Meskipun hard power konvensional, seperti militer masih memegang pengaruh yang tinggi, Barber meyakini dengan semakin terbuka dan terhubungnya dunia, ketergantungan terhadap bentuk kekuatan yang keras ini akan semakin berkurang karena ketergantungan ekonomi antar negara semakin lama menjadi semakin lebih penting.  

Pada akhirnya, dengan adanya skenario pergeseran kekuatan dan mengambil pandangan dari Barber, bukan hal yang mustahil bila nanti ada sebuah perusahaan multinasional besar yang mewakili kepentingan produksi dan konsumsi segelintir negara yang ada dalam pengaruhnya melalui bentuk entitas politik baru yang bertindak layaknya supranasional. 

Kemudian, permasalahan yang terakhir adalah tentang identitas bersama. Fukuyama berpandangan bahwa selama ini tidak ada yang benar-benar bisa menyatukan keberagaman manusia di dunia.  

Melihat perkembangan globalisasi, ada suatu fenomena baru yang muncul di tengah masyarakat, yaitu percampuran ras dan etnis. Ahli biologi dari Universitas Rice, Scott Solomon dalam artikelnya The Future is Mixed-Race, mengatakan bahwa proses percampuran ras saat ini sudah marak terjadi.  

Di pusat kota yang penduduknya beragam seperti Singapura, pernikahan antar etnis meningkat dengan cepat, dari hanya 7,6 persen dari semua pernikahan pada tahun 1990 menjadi 21,5 persen pada tahun 2015. Di AS, pernikahan antar ras meningkat dua kali lipat sejak tahun 1980. Tidak mengherankan kemudian, jumlah anak-anak multiras AS naik 10 kali lipat dalam rentang waktu yang kira-kira sama, naik dari hanya 1 persen dari semua kelahiran pada tahun 1970 menjadi 10 persen pada tahun 2013. 

Tren ini memperkuat sebuah teori sosial politik yang disebut kosmopolitanisme. Pauline Kleingeld, profesor dari Universitas Groningen mengartikan kosmopolitanisme adalah gagasan bahwa semua manusia adalah anggota dari satu komunitas. Kosmopolitanisme bersifat preskriptif dan aspiratif, dan pandangan ini meyakini bahwa manusia dapat dan harus menjadi “warga dunia” dalam “komunitas universal”. 

Pandangan ini tidak jauh dengan apa yang diyakini Filsuf Jerman, Immanuel Kant, yang memprediksi peran militer akan semakin terkikis dan masyarakat dunia semakin mengandalkan adanya institusi global untuk memecahkan masalah dunia. 

Lantas, jika memang pemerintahan satu dunia mungkin terjadi, masalah apa saja yang harus dihadapinya? 

Baca juga: Metaverse, Feodalisme, dan Pengkhianat Demokrasi?

Sebagai hal yang kemungkinan akan terjadi walau butuh waktu yang lama, pemerintahan satu dunia bukanlah hal yang sepenuhnya bisa kita sambut dengan gembira. Mantan Perdana Menteri Turki, Ahmet Davutoğlu dalam artikelnya The Future of National and Global (Dis)order, mengatakan bahwa terdapat dua hal yang perlu diwaspadai dari pemerintahan global.  

Pertama, adalah private governance, suatu bentuk pemerintahan yang didominasi perusahaan multinasional. Jika pasar global semakin tidak bisa diatur, dalam artian sirkulasi aktivitas produksi dan konsumsi, besar kemungkinannya pemerintahan global akan bersifat “predator”, hanya menguntungkan bagi sebagian orang. 

Baca juga: Demokrasi Indonesia Keteteran Kapitalisme?

Kedua, bentuk perlawanan berlebihan dari negara adidaya konvensional yang tidak ingin kehilangan kekuatannya, sehingga malah tercipta pemerintahan global yang sifatnya neoimperialistik, dengan bertindak koersif terhadap bentuk kekuatan baru yang dihasilkan globalisasi. Jika demikian, dunia kembali ke bentuk pemerintahan sebelum adanya Perjanjian Westfalen, di mana ada bangsa-bangsa yang diatur secara hierarki oleh satu imperium. 

Bagaimana agar ini bisa terhindar? Robert C. Johansen dalam tulisannya Solve Global Problems? Build Global Governance, mengatakan bahwa kemungkinan satu-satunya harapan adalah memunculkan kesadaran akan pentingnya peran negara berkembang dan juga institusi demokratis internasional. 

Mengingat sejarah dunia sejak Perang Dunia II, tidak bijaksana bagi masyarakat dunia untuk menunggu AS atau Eropa memimpin jalan menuju pemerintahan global. Kontribusi mereka, tentu saja, akan sangat penting, tetapi butuh adanya tekanan yang progresif dari akar rumput untuk dapat menjamin agar kepentingan negara-negara Utara maupun Selatan bisa diimbangi. 

Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh negara kecil adalah bertindak agresif dalam membangun kerja sama internasional, dengan motif menanamkan pengaruh pada hasil akhir aktivitas ekonomi internasional. Karena bagaimanapun, dalam sistem internasional yang semakin terikat, negara maju juga membutuhkan sikap politik yang terbuka dari negara berkembang untuk keberlangsungan hidupnya. 

Lalu, bagaimana dengan pengaruh perusahaan besar? Kembali mengutip Barber, ia menawarkan satu solusi di mana perlu adanya penguatan pengaruh kota. Ia melihat bahwa alasan kenapa negara sekarang cenderung keteteran oleh perusahaan multinasional adalah karena negara sulit bersifat pragmatis.  

Sementara, kota bisa bertindak dengan cepat tanpa perlu terhalang oleh permasalahan-permasalahan konvensional seperti ideologi, kedaulatan, atau pengambilan keputusan yang berkepanjangan karena perlu menyesuaikan kebijakan berdasarkan beberapa faktor seperti perbedaan kebutuhan per wilayah, atau penyeimbangan kepentingan politik. Kota juga dinilai lebih mampu menjamin keseimbangan antara pragmatisme dan tingkat partisipasi, serta kepercayaan publik. 

Well, bagaimanapun juga, tidak dipungkiri bahwa meskipun membutuhkan waktu yang lama, dunia semakin mengarah ke persatuan pemerintahan akibat globalisasi. Yang perlu ditanamkan adalah negara tidak bisa berdiam diri, progresivitas bebas aktif dalam panggung internasional menjadi faktor penting dalam mempertahankan eksistensialisme bangsa. (D74) 

Baca juga: Kita Tidak Pernah Jalankan Demokrasi?

Exit mobile version