Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyambut baik diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait aturan seragam sekolah. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi yang lama dipimpin Ma’ruf justru melontarkan kritik keras. Apa yang bisa dimaknai dari perbedaan sikap tersebut?
Setelah menjadi diskursus nasional selama kurang lebih dua minggu terakhir, polemik aturan kewajiban mengenakan jilbab – atau hijab – bagi semua siswi, baik muslim dan non muslim, di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat, akhirnya mencapai titik klimaksnya. Beberapa waktu lalu, pemerintah menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk menutup perdebatan boleh-tidaknya aturan sekolah yang mewajibkan penggunaan atribut keagamaan tertentu.
SKB tersebut pada intinya menjamin bahwa semua siswa di sekolah negeri berhak memilih mengenakan seragam dengan atribut agama tertentu atau tidak. Oleh karenanya, baik sekolah maupun Pemerintah Daerah (Pemda) tidak diperkenankan membuat aturan yang mewajibkan atau melarang hal tersebut.
Surat ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Quomas.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menilai bahwa SKB ini telah sesuai dengan aspirasi rakyat. Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada larangan penggunaan atribut kekhususan agama pada seragam sekolah, sebab dalam penggunaan jilbab, seharusnya tidak ada paksaan dikarenakan hal tersebut merupakan kedewasaan di dalam beragama, berbangsa, dan bernegara.
Di sisi lain, pandangan berbeda justru datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menanggapi sinis diterbitkannya SKB tersebut dengan menyebut bahwa Indonesia adalah negara yang beragama, bukan sekuler. Oleh karenanya, negara justru perlu menanamkan sejak dini cara berpakaian sesuai dengan nilai-nilai keagamaannya masing-masing, bukan malah membebaskannya.
Berseberangannya sikap Ma’ruf dan MUI dalam menyikapi SKB tiga menteri ini merupakan fenomena yang cukup menarik didalami. Sebab, ketika pergantian kepengurusan MUI yang dilakukan belum lama ini, sejumlah analis dan pengamat menilai bahwa pengaruh Ma’ruf dalam organisasi tersebut masih sangat kentara.
Apalagi, sang Wapres ternyata juga masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI. Bertolak dari fakta ini, lantas mungkinkah ada peran Ma’ruf dari kritik keras yang dilayangkan MUI terhadap SKB tiga menteri tersebut?
Sakralisasi Negara
Sebelum menjabat sebagai Wakil Presiden, Ma’ruf Amin memang dikenal sebagai sosok ulama beraliran konservatif tulen. Selama Ma’ruf berkiprah di MUI, organisasi ulama bentukan Soeharto itu kerap mengeluarkan fatwa-fatwa yang sejalan dengan pemikiran golongan Islamis.
Misalnya saja fatwa sesat terhadap kelompok minoritas Ahmadiyah pada 2005, hingga fatwa penistaan agama yang menjerat eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 2016. Fatwa yang terakhir ini bahkan menjadi pemantik gerakan 212 yang dianggap sebagai momentum kebangkitan golongan Islamis.
Kemudian ketika diwacanakan akan digandeng oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Cawapres, tak sedikit pihak yang khawatir bahwa Ma’ruf bisa saja memengaruhi institusi-institusi negara dengan nilai-nilai konservatifnya. Asumsi itu sejalan dengan teori yang disebut sacralizing of the state atau sakralisasi negara.
Jeremy Menchik dalam tulisannya yang berjudul Crafting Indonesian Democracy: Inclusion-Moderation and the Sacralizing of the Postcolonial State mengatakan sakralisasi negara merupakan proses untuk mempromosikan kepatuhan individu pada nilai-nilai agama.
Hal ini juga dilakukan agar negara memprioritaskan keyakinan agama sebagai bagian penting dari identitas nasional serta demi berfungsinya lembaga-lembaga sosial-politik. Tujuan sakralisasi bukanlah agar negara menjadi objek pemujaan, melainkan agar negara menjadi saluran bagi kepercayaan individu dan kolektif.
Kendati demikian, adanya potensi terjadinya sakralisasi negara tampaknya telah dipetakan dengan baik oleh Presiden Jokowi. Oleh karenanya, patut diduga Ia kemudian sengaja mengondisikan posisi Ma’ruf menjadi tidak terlalu berpengaruh dalam pengambilan kebijakan negara.
Indikasi ini terlihat dari cara pembagian tugas antara Presiden dan Wapres, di mana Ma’ruf Amin disebut hanya diberikan porsi untuk mengerjakan persoalan-persoalan yang tak terlalu mendapat atensi masyarakat. Alhasil, alih-alih mampu mewujudkan sakralisasi negara, Ma’ruf justru menjadi Wapres yang kehadirannya kerap dipertanyakan publik.
MUI Sarana Kritik Ma’ruf?
Akhir November 2020 lalu, MUI akhirnya resmi mengukuhkan kepengurusan baru periode 2020-2025. Namun menariknya, dalam wajah baru MUI ini, sejumlah ulama yang selama ini vokal mengkritik pemerintahan Jokowi terdepak dari daftar kepengurusan MUI, seperti Din Syamsuddin, Yusuf Martak, Tengku Zulkarnain, hingga Bachtiar Nasir.
Menyikapi hal tersebut, saat itu banyak pengamat yang mencurigai adanya manuver Ma’ruf dalam terbentuknya kepengurusan MUI yang baru ini. Terdepaknya mereka yang kritis terhadap pemerintah bisa saja dilakukan agar organisasi tersebut menjadi lebih sepaham dengan kebijakan-kebijakan negara.
Namun pada kenyataannya, MUI ternyata tak berhenti mengkritik pemerintah. Selain polemik SKB, sebelumnya organisasi tersebut juga mengkritisi kontroversi pernyataan Abu Janda dengan menyebut bahwa Ia merupakan orang yang ‘dipelihara’ pemerintah.
Melihat indikasi ini, maka kemungkinan adanya manuver Ma’ruf Amin dalam kepengurusan MUI tersebut bisa saja bukan dilakukan untuk kepentingan pemerintah. Melainkan demi kepentingan Ma’ruf sendiri dalam rangka melanggengkan pengaruhnya di organisasi tersebut.
Ini menjadi masuk akal jika kita mengingat Ma’ruf sendiri masih memiliki jabatan di MUI. Tak hanya itu, beberapa orang dekat Ma’ruf juga memegang jabatan penting di organisasi itu. Salah satu yang paling kentara adalah Ketua Bidang Dakwah MUI KH Cholil Nafis, di mana Ia disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Ma’ruf.
Menariknya, selain Anwar Abbas, Cholil Nafis juga menjadi salah satu pengurus MUI yang vokal mengkritik SKB tiga menteri. Ia bahkan sampai meminta pemerintah mencabut SKB tersebut karena memandang aturan itu juga bisa membuat sekolah tak dapat mewajibkan penggunaan jilbab bagi murid-murid yang memang beragama Islam.
Ia pun mengkritik tindakan reaktif pemerintah yang sibuk mengurus seragam siswa di masa pandemi Covid-19. Seharusnya, menurut dia, negara fokus memperhatikan masalah belajar daring yang kini diterapkan oleh sekolah, khususnya di daerah pelosok.
Berangkat dari sini, bukan tidak mungkin jika kemudian Ma’ruf menggunakan MUI sebagai sarana untuk terus menghidupkan pandangan-pandangan konservatif yang selama ini Ia pegang teguh sebelum menjabat sebagai Wakil Presiden. Cara ini mungkin saja ditempuh lantaran Ia tak diberi ruang yang cukup untuk menyalurkan pengaruh-pengaruhnya dalam posisinya sebagai RI-2.
Sementara terkait pernyataanya yang mendukung SKB, hal itu bisa saja dimaknai sebagai lip service belaka. Sebab, dengan posisinya sebagai orang nomor dua di pemerintahan, tentu tidak mungkin bagi Ma’ruf untuk terus terang mengkritisi kebijakan jajarannya sendiri.
Lalu dengan mempertimbangkan segala kritik yang dilontarkan MUI, sudah tepatkah langkah pemerintah menerbitkan SKB tersebut?
Langkah yang Wajar?
Alimatul Qibtiyah dalam tulisannya yang berjudul Hijab di Indonesia: Sejarah dan Kontroversinya mengatakan bahwa hijab pertama kali dipakai oleh seorang muslimah bangsawan dari Makassar, Sulawesi Selatan pada abad 17. Cara berhijabnya itu lalu ditiru oleh perempuan Jawa pada awal tahun 1900-an setelah berdirinya organisasi Aisyiyah, yaitu organisasi otonom bagi perempuan Muhammadiyah.
Mengutip studi yang dilakukan antropolog Mesir, Saba Mahmood, Alimatul menyebut hijab merupakan identitas agama dan ekspresi kesalehan seseorang. Artinya, dengan menggunakan hijab, seorang muslimah mempercayai bahwa dirinya lebih saleh daripada mereka yang memutuskan untuk tidak menggunakannya.
Selain berfungsi sebagai identitas keagamaan, hijab nyatanya juga punya kontribusi yang cukup signifikan terhadap ekonomi. Salah satu pasar hijab di Bandung, Jawa Barat, misalnya, sempat melaporkan bahwa peluang bisnis mereka meningkat lima kali lipat dari Rp 3 miliar pada tahun 2012 menjadi Rp 15 miliar pada 2018.
Kendati memiliki sejarah dan signifikansinya tersendiri, Alimatul tak menyangkal bahwa hijab masih menjadi kontroversi di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena masih ada sejumlah pihak yang terus berupaya mengatur cara pemakaiannya. Padahal menurutnya, hijab merupakan pilihan personal setiap individu.
Berangkat dari sini, kemudian menjadi masuk akal jika pemerintah menggunakan mekanisme hukum untuk meng-counter pihak-pihak yang mencoba memaksakan penggunaan hijab. Dalam hal ini pemerintah telah menggunakan prinsip utilitarianisme hukum.
Paham utilitarianisme ini dikemukakan oleh filsuf dan ahli hukum Inggris, Jeremy Bentham. Konsep tersebut pada intinya mengatakan bahwa suatu perbuatan dianggap baik apabila mendatangkan kebahagiaan bagi orang banyak. Dan sebaliknya dianggap perbuatan buruk apabila menyebabkan ketidakbahagiaan atau penderitaan bagi orang banyak.
Dalam perspektif pemerintah, aturan yang mewajibkan penggunaan hijab tentu berpotensi menyebabkan serangkaian konflik dan gesekan di masyarakat. Maka dari itu, kemudian menjadi wajar jika pemerintah menerbitkan SKB guna menjamin tak ada satu pihak yang bisa lagi memaksakan penggunaan hijab, terutama di lingkungan sekolah.
Pada akhirnya, ada tidaknya peran Ma’ruf Amin dalam sikap keras MUI dalam menanggapi SKB tiga menteri tetaplah sulit untuk dibuktikan. Namun setidaknya, asumsi bahwa Ma’ruf masih memegang kendali yang cukup kuat di MUI bisa jadi benar adanya. Sementara terkait substansi SKB tiga menteri itu sendiri, mari berharap saja aturan tersebut dapat menjadi solusi yang mengakhiri polemik berkepanjangan ini. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (F63)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.