Sidang vonis dua terdakwa kasus KTP elektronik telah digelar. Namun, dalam vonis terhadap dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri tersebut tidak ada nama Setya Novanto disebut.
PinterPolitik.com
“Those who fight corruption should be clean themselves” – Vladimir Putin
[dropcap size=big]B[/dropcap]ukan tanpa alasan, mantan Wakil Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden pernah menganalogikan korupsi sebagai penyakit kanker. Penyakit itu ‘memakan’ harapan terhadap demokrasi yang memberikan kesempatan kepada semua orang untuk mendapatkan hak-haknya. Perang melawan korupsi sering berhadapan dengan fakta bahwa korupsi sering melibatkan lingkaran dalam kekuasaan. Hal ini yang membuat Vladimir Putin menyebut orang-orang yang memerangi korupsi harus terlebih dahulu membersihkan diri mereka dari ‘penyakit’ tersebut.
Mulai terkuaknya kasus korupsi KTP elektronik membuat perhatian publik dalam satu pekan terakhir tertuju pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, KPK telah menetapkan Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. Harapan publik pada penegakan pemberantasan korupsi di negara ini terus meningkat dan ekspektasi publik pada politik yang lebih bermartabat terus meningkat.
Hidup KPK, dukung KPK. Kawal para penyidik KPK agar tak diganggu krn msh banyak hiu koruptor dlm kasus e-KTP. Doa tulus utk @KPK_RI
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 17, 2017
Namun, sepertinya hal tersebut masih menjadi perjuangan panjang yang penuh tantangan, mengingat kasus korupsi ini menjerat politisi di tingkat elit. Buktinya, pada sidang vonis terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto, nama Setya Novanto tidak disebut oleh hakim. Padahal, Novanto disebut dalam tuntutan Jaksa KPK sebagai salah satu pihak yang terlibat tindak pidana korupsi.
Tidak disebutnya nama Novanto oleh hakim membuat banyak pihak bertanya-tanya, apakah kali ini Novanto akan lolos lagi dari jerat kasus hukum? Lebih jauh, banyak yang menyangsikan kasus KTP elektronik yang merugikan negara hingga 2,3 triliun rupiah ini bisa diusut tuntas. Lalu, apakah kasus e-KTP akan bernasib sama dengan kasus-kasus korupsi besar yang tidak terungkap?
Misteri Kasus Korupsi ‘Mangkrak’
Korupsi telah menyumbang kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Riset dari Laboratorium Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyebutkan antara tahun 2001-2015 total kerugian negara akibat korupsi mencapi 205,08 triliun rupiah. Jika dijumlahkan dengan kerugian negara akibat kasus korupsi pada tahun 2016 yang mencapai 3 triliun rupiah, maka ada sekitar 208,08 triliun rupiah uang negara yang dikorupsi antara tahun 2001-2016. Namun, dari jumlah tersebut hanya 11 persen (22 triliun rupiah) yang dikembalikan kepada negara.
Dari sekian banyak kasus korupsi yang terbongkar, terdapat beberapa kasus korupsi yang ‘mangkrak’ atau tidak terselesaikan. Di antara kasus-kasus tersebut, beberapa di antaranya menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Setidaknya ada 2 kasus paling besar – dari sisi kerugian negara – yang belum tuntas diselesaikan. Kedua kasus tersebut adalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus dana talangan Bank Century yang kebetulan sama-sama melibatkan kekuasaan.
Kasus BLBI berawal ketika Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 1998 yang berisi pemberian pinjaman uang sebesar 144, 53 triliun rupiah untuk beberapa bank swasta. (Baca: Gempa di Partai Wong Cilik)
Namun, dana tersebut dibawa kabur oleh para pengusaha bank yang membiarkan banknya collapse. Dalam kasus ini, saat kekuasaan berpindah tangan, Presiden selanjutnya, Megawati Soekarnoputri disebut bertanggungjawab atas terbitnya Surat Keterangan Lunas (SKL) atau status release and discharge melalui inpres no. 8 tahun 2002. Kasus BLBI hingga saat ini belum terselesaikan sepenuhnya termasuk belum mampu menjerat pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari bantuan likuiditas tersebut. Dari 144, 53 triliun rupiah dana yang dikucurkan, 138,4 triliun di antaranya tidak dikembalikan. Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli, negara juga disebut masih harus membayar bunga BLBI mencapai 60 triliun rupiah per tahun. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) juga menyebut kerugian negara dalam kasus BLBI bisa mencapai 2.000 triliun rupiah jika dihitung dengan tambahan nilai guna dan nilai tambah aset. Bahkan pada tahun 2033 nilainya bisa mencapai 5.000 triliun.
Lain halnya dengan kasus dana talangan Bank Century pada tahun 2008 yang disebut merugikan negara hingga 7,4 triliun rupiah. Kasus yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini bermula dari kesulitan likuiditas yang dialami oleh Bank Century yang mengakibatkan pemerintah harus mengambil kebijakan untuk memberikan dana talangan. Persoalan muncul ketika jumlah dana yang seharusnya diberikan kepada Bank Century awalnya hanya 1,3 triliun rupiah, namun membengkak menjadi 6,7 triliun. Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani menyebut jika persoalan keuangan Bank Century dibiarkan, maka akan berdampak sistemik pada perekonomian Indonesia. Kasus ini mendatangkan perdebatan serius ketika masuk ke ranah politik di DPR. Kasus Bank Century disebut juga melibatkan banyak pejabat pengambilan kebijakan, termasuk Gubernur Bank Indonesia saat itu – yang kemudian menjabat sebagai Wakil Presiden – Boediono.
Dua kasus yang masih menggantung hingga kini tersebut sering dipakai sebagai alat politik untuk saling menekan. Dalam kasus BLBI, Megawati Soekarnoputri dan PDIP sering dipojokkan sebagai pihak yang bertanggungjawab, sementara dalam kasus Bank Century serangan politik selalu mengarah pada SBY dan Partai Demokrat. Walaupun sudah bertahun-tahun tidak juga diselesaikan, riak kasus ini masih sering dipakai sebagai alat penekan lawan politik. Kita tentu ingat beberapa bulan lalu KPK kembali membuka penyelidikan kasus BLBI setelah beberapa tahun tidak ada perkembangan signifikan. Kemudian, di saat kasus KTP elektronik mencuat dan menyeret beberapa politisi besar, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly – yang namanya juga disebut terlibat dalam kasus KTP elektronik – ‘tiba-tiba’ berada di Hongkong terkait upaya penyelesaian kasus Bank Century.
Kebetulan atau memang disengaja, dua kasus korupsi tersebut seolah terlihat dipakai untuk saling tekan antar elit politik. Kasus hukum pada umumnya masih sering dipakai untuk menjegal lawan politik, entah itu pelanggaran HAM – yang sering dituduhkan misalnya pada Prabowo Subianto – maupun korupsi. Mungkin pertanyaan terbesarnya adalah apakah memang kasus-kasus tersebut sengaja tidak diselesaikan sehingga bisa terus digunakan sebagai alat tekan dalam politik? Jika melihat perkembangan kasus-kasus yang tidak juga terselesaikan, boleh jadi memang demikian.
Politisasi Kasus Korupsi?
Kasus-kasus korupsi memang seringkali dipakai oleh politisi untuk menjatuhkan lawan-lawan politiknya. Dalam konteks pemerintahan, baik BLBI maupun kasus Bank Century merupakan dua kasus yang berhubungan dengan proses pengambilan kebijakan (decision making). Oleh karenanya keduanya sering disebut sebagai political corruption.
Kasus-kasus korupsi yang melibatkan kekuasaan sering mempunyai nuansa politis yang kuat. Hal yang sama juga bisa dilihat dalam kasus KTP elektronik yang salah satunya menjerat Setya Novanto. (Baca: Setya Novanto Tersangka: Tumbal Politik) Pertanyaannya adalah apakah kasus ini bisa terselesaikan sepenuhnya ataukah akan menjadi daftar berikutnya dari kasus mangkrak lain? Tanpa mengabaikan praduga tak bersalah, tidak adanya nama Setya Novanto dalam pembacaan vonis dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri tentu membuat banyak yang pesimis kasus KTP elektronik dapat diselesaikan dengan tuntas dan menjerat semua pihak yang terlibat.
Tentu publik berharap kasus KTP elektronik tidak menjadi kasus mangkrak. Bagaimanapun juga, korupsi adalah kejahatan yang berakibat pada hilangnya uang negara yang seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak. Dugaan politisasi tentu selalu muncul karena jika berhubungan dengan kekuasaan, maka di situ ada proses politik. Pada akhirnya KPK sebagai kekuatan utama memang harus didorong untuk bisa mengungkap berbagai kasus korupsi tersebut.
Baik BLBI, Bank Century, ataupun KTP elektronik menjadi catatan merah dalam perjalanan negara ini. Kasus-kasus itu membuat kita sadar bahwa mental koruptif masih kuat melekat di negara ini. Butuh upaya yang kuat dan mendasar untuk bisa membersihkan negara ini dari prilaku yang sudah melekat sejak zaman ketika manusia tidak malu mengambil bagian yang bukan menjadi haknya. (S13)