Site icon PinterPolitik.com

Meramal Isu Lingkungan Jokowi

Meramal Isu Lingkungan Jokowi

Periode kedua, Presiden Jokowi kembali fokus pada pembangunan infrastruktur (Foto: CNN Indonesia)

Di tengah visi Presiden Jokowi yang kembali menggenjot investasi dan pembangunan infrastruktur di periode kedua kepemimpinannya, terselip kekhawatiran bahwa sang Presiden akan kembali untuk mengorbankan isu lingkungan. Benarkah demikian?


PinterPolitik.com 

Dalam pidato pelantikannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menyampaikan akan kembali fokus pada pembangunan infrastruktur ataupun peningkatan investasi di periode kedua kepemimpinannya.

Fokus ini bahkan menarik perhatian dari pihak luar seperti James Guild dalam tulisannya di New Mandala bahwa Jokowi akan meningkatkan fokus pada pembangunan ekonomi, seperti pembangunan infrastruktur – yang menurut Guild, adalah sesuatu yang dipercaya sang Presiden telah berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Akan tetapi, di tengah semangat untuk menumbuhkan ekonomi tersebut, terselip kekhawatiran bahwa Presiden Jokowi justru akan mengorbankan isu lingkungan demi ambisi pertumbuhan ekonominya.

Hal ini misalnya diungkapkan oleh Khalisah Khalid, dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Kekhawatiran Alin – sapaan akrab Khalisah Khalid – mengingatkan kita pada dilema yang kerap terjadi dalam usaha untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi, yaitu kebijakan yang pro bisnis kerap kali memang bertolak belakang dari kebijakan untuk melestarikan lingkungan.

Atas hal ini, tentu mencuat satu pertanyaan, apakah dengan kembali fokus di pembangunan ekonomi di periode keduanya, Presiden Jokowi menunjukkan gelagat untuk mengabaikan isu lingkungan?

Dilema Pembangunan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tidak salah lagi adalah tujuan dari setiap negara. Akan tetapi, dalam praktiknya, usaha untuk meningkatkan laju perekonomian kerap kali memberi efek pada kerusakan lingkungan.

Kasus ini terlihat jelas dari keputusan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump pada tahun 2017 yang menarik diri dari Perjanjian Paris atau Paris Agreement – sebuah persetujuan dalam kerangka UNFCCC yang mengawal reduksi emisi karbon dioksida efektif yang akan berlaku pada 2020 – dengan alasan bahwa Perjanjian Paris akan membuat 2,7 juta warga AS berpotensi untuk kehilangan pekerjaan.

Efeknya, setelah AS menarik diri dari Perjanjian Paris, pada tahun yang sama – berdasarkan angka yang dirilis oleh Global Carbon Atlas – emisi karbon dioksida AS adalah yang terbesar kedua di dunia.

Tidak hanya di AS, kasus serupa juga terjadi di Meksiko. Saat ini Meksiko tengah mengembangkan industri penerbangan terbesar kedua di dunia. Ini diperuntukkan untuk meningkatkan pariwisata dan menyerap tenaga kerja.

Paloma Martinez dan Jason Hickel dalam tulisannya di Al Jazeera, menyebut bahwa industri penerbangan Meksiko akan bertambah dua kali lipat pada 2035, dan pada 2050 akan menyumbangkan 22 persen dari total emisi rumah kaca dunia.

Melihat pada berbagai kasus di Indonesia, dampak negatif yang terjadi di AS dan Meksiko nampaknya juga menunjukkan diri di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sejak 2010 sampai 2017, Indonesia kehilangan luas hutan hingga lebih dari 684.000 hektar per tahunnya. Kondisi ini tidak terlepas dari aktivitas industri seperti perkebunan kelapa sawit yang menurut berbagai pihak kerap membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran.

Pada tahun ini sendiri, Indonesia kembali mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di mana kasus ini terus berulang tiap tahunnya. Tapi anehnya, Presiden Jokowi justru mendorong produksi kelapa sawit meningkat tiga kali lipat.

Ini tentu menjadi paradoks tersendiri di tengah kasus karhutla yang terus berulang terjadi. Alhasil, karhutla sepertinya akan menjadi fenomena berseri yang akan terus terjadi di tahun-tahun berikutnya.

Pada 2017 lalu, LSM peduli lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) juga telah menyebutkan bahwa Presiden Jokowi tidak begitu memerhatikan isu lingkungan. Hal ini misalnya terlihat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Menurut ICEL, PP tersebut secara umum bersifat toleran terhadap pembangunan proyek mega infrastruktur, terutama Proyek Strategis Nasional, di mana pemerintah boleh melanggar rencana tata ruang yang sudah ada lebih dulu tanpa berdasarkan pada perhitungan yang jelas. Ini tentu menjadi preseden atas potensi-potensi pengabaikan penjagaan lingkungan atas pembangunan.

Mimpi Infrastruktur Hijau

Di tengah persoalan pelik mengenai kerusakan lingkungan akibat industri, pemerintah sebenarnya sedang menapaki jalan mengembangkan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas sebelumnya, Bambang Brodjonegoro menyebut Indonesia berpeluang untuk berinvestasi di sektor green infrastructure. Akan tetapi, kelanjutan hal ini tentu saja bergantung dari kebijakan yang akan diambil oleh Suharso Monoarfa, Kepala Bappenas saat ini.

Akan tetapi, besar kemungkinan pengembangan green infrastructure hanya akan menjadi jargon politik yang tidak benar-benar diusahakan. Pasalnya, kendati SDGs kerap digaungkan oleh pemerintah, nyatanya, seperti yang diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa pasar potensial untuk proyek green investments masih sangat kecil dan kurang beragam.

Mengutip dokumen resmi RPJMN 2020-2024, prioritas nasional pemerintah adalah memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Di mana, di dalam RPJMN tersebut tidak terlihat terdapat proyek spesifik dalam upaya mengembangkan green infrastructure.

Melihat data tersebut, ini boleh jadi menjadi indikasi bahwa pengembangan green infrastructure ataupun SDGs hanyalah jargon politik semata. Hal ini masih ditambah dengan potensi pengesahan sejumlah RUU yang dapat mengancam penyelamatan alam dan lingkungan sehingga isu lingkungan belum tentu jadi prioritas.(R53)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanju

Exit mobile version