Mempersiapkan pemilihan umum presiden dan legislatif tahun 2019, DPR sepakat untuk menambah jumlah anggota KPU dan Bawaslu, agar dapat bekerja secara maksimal.
PinterPolitik.com
[dropcap size=big]P[/dropcap]ada tahun 2019 mendatang, Indonesia akan mencatatkan sejarah baru Pemilihan Umum (Pemilu) yang baru. Pada saat itu, pemilihan presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) akan dilakukan secara serentak di hari yang sama. Pelaksanaan Pemilu ini berbeda dengan yang biasa dilakukan sejak tahun 2004, di mana Pilpres dan Pileg dilakukan di waktu yang terpisah.
Pemilu serentak ini juga diyakini dapat menghemat anggaran hingga 50 sampai 60 persen. Selain itu juga meningkatkan partisipasi publik, mengingat masyarakat hanya memilih satu kali untuk empat jenis pemilihan. “Pemilu serentak akan menghemat biaya politik dalam siklus pileg dan pilpres,” kata Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi.
Dengan sistem Pemilu Pilpres dan Pileg secara serentak, masyarakat akan dipermudah karena hanya akan datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) sekali saja. Namun untuk menyelenggarakan dua pemilu secara bersamaan, otomatis membuat tugas dari Komite Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi semakin berat, terutama karena sumber daya manusianya yang terbatas.
Menurut seorang sumber, seluruh partai politik (Parpol) yang ada di DPR telah mempertimbangkan beban kerja yang harus ditanggung kedua instansi tersebut. Mereka pun sepakat dengan wacana penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu. Kesepakatan ini tercapai saat rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) penyelenggaraan Pemilu.
Bila saat ini anggota KPU masih sebanyak 7 komisioner, sementara Bawaslu sebanyak 5 anggota. “Semua fraksi sepakat kalau komisioner KPU menjadi 11 orang dan anggota Bawaslu menjadi 9 orang,” kata sumber tersebut di Jakarta, Senin (27/3).
Sumber tersebut juga memastikan kalau calon anggota KPU dan Bawaslu yang baru tidak akan berasal dari Parpol. Ini sesuai dengan wacana yang didengung-dengungkan sebelumnya, “Kami di DPR sangat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kalau KPU dan Bawaslu harus bebas keanggotaan Parpol selama lima tahun,” pungkasnya. (Suara Pembaruan)