Site icon PinterPolitik.com

Menuju Yusril vs Mahfud: Duel Profesor di 2024 Bukti Dahsyat Legal Logic?

Yusril dan Mahfud

Yusril dan Mahfud MD (Foto: istimewa)

Pilpres 2024 berpotensi menjadi ajang duel dua profesor hukum: Yusril Ihza Mahendra dan Mohammad Mahfud MD. Yusril disebut-sebut akan jadi cawapres Prabowo Subianto, sedangkan Mahfud menguat jadi kandidat pilihan mendampingi Ganjar Pranowo. Pertanyaannya adalah apakah memilih mereka sebagai cawapres merupakan strategi yang tepat untuk dilakukan di 2024?

PinterPolitik.com


“The sad duty of politics is to establish justice in a sinful world”.

– Reinhold Niebuhr (1892-1971)

Pada tahun 1660 sebuah tonggak penting terjadi di tanah Britania Raya. King Charles II yang kembali dari pembuangannya di Eropa daratan merestorasi kepemimpinan atas Inggris, Skotlandia dan Irlandia dalam sebuah proses yang disebut sebagai Stuart Restoration. Status keluarga kerajaan yang dikembalikan membuat sentral utama politik di kawasan tersebut kembali dimutlakkan pada posisi raja.

Dan karenanya, tokoh-tokoh yang dianggap bertentangan dengan konsep kekuasaan yang absolut ini dipersekusi. Salah satunya adalah Samuel Rutherford, seorang pastor Presbyterian Skotlandia. Rutherford diketahui menulis salah satu karya monumental di era tersebut: Lex, Rex, yang menjadi simbol konsep supremasi hukum. Lex, Rex secara sederhana berkaitan dengan gagasan bahwa hukum harus berdiri di atas penguasa. Dengan demikian, tidak ada kekuasaan yang absolut dan dengan demikian setiap penguasa tidak kebal hukum.

Meski buku-buku Rutherford diperintahkan untuk dibakar, namun nyatanya gagasan dan bagian dari karya-karyanya masih bertahan hingga hari ini. Kini, perbincangan soal lex atau hukum yang lebih superior dibandingkan kekuasaan politik menjadi narasi yang menarik untuk kita bicarakan, terutama jelang Pilpres 2024.

Pasalnya, hingga saat ini ada 2 kandidat calon wakil presiden atau cawapres yang berlatarbelakang kepakaran di bidang hukum. Mereka adalah Profesor Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kandidat cawapres untuk Prabowo Subianto, dan Profesor Mahfud MD yang menjadi kandidat cawapres untuk Ganjar Pranowo.

Dua tokoh ini memang terkenal sebagai praktisi di bidang hukum dan paham bagaimana logika hukum menjadi “penguasa sesungguhnya” dari politik itu sendiri. Pasalnya, banyak ahli yang menyebut logika hukum melampaui logika politik yang menjadi bagian dari strategi memenangkan kursi kekuasaan, dan juga melampaui logika media atau media logic yang belakangan menjadi kekuatan utama pembentukan narasi dan persepsi di masyarakat.

Tentu pertanyaannya adalah apakah menjatuhkan pilihan pada orang-orang yang pakar hukum akan positif untuk siapapun capres yang memilihnya di Pilpres 2024 ini?

Kedahsyatan Legal Logic

Kekuatan logika hukum dalam dunia politik adalah hal yang sangat penting dan relevan. Logika hukum membentuk dasar bagi berfungsinya sistem hukum dalam suatu negara, dan juga memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, menegakkan keadilan, dan melindungi hak asasi manusia.

Ini menegaskan posisi penting hukum dalam politik – hal yang setidaknya telah digariskan misalnya oleh Aristoteles. Ia menyatakan bahwa hukum adalah sarana untuk mencapai keadilan dalam masyarakat. Pemikir-pemikir lain macam John Locke, John Rawls, Hans Kelsen, hingga Max Weber ikut menggarisbawahi peran penting hukum dalam kehidupan bernegara, juga terkait konteks kekuasaan.

Terkait hal tersebut, setidaknya ada beberapa aspek penting tentang kekuatan logika hukum dalam dunia politik. Pertama, logika hukum membentuk dasar hukum dan konstitusi suatu negara. Hukum dan konstitusi adalah kerangka kerja yang mengatur tata kelola negara dan hubungan antara pemerintah dan warganya. Kekuatan logika hukum dalam merumuskan hukum dan konstitusi adalah bahwa mereka harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang adil, rasional, dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Ini memastikan bahwa tindakan pemerintah tidak sewenang-wenang dan bahwa hak-hak individu dihormati.

Kedua, logika hukum juga berperan dalam menentukan validitas dan keabsahan tindakan pemerintah. Di dalam negara hukum, pemerintah harus bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika suatu tindakan pemerintah dianggap inkonstitusional atau melanggar hukum, maka logika hukum digunakan untuk menguji dan menilai tindakan tersebut. Ini berarti bahwa bahkan pemerintah pun harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum yang adil dan logis.

Ketiga, logika hukum berperan dalam menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Hukum harus berdasarkan pada prinsip-prinsip keadilan yang merata dan tidak diskriminatif. Logika hukum digunakan untuk menilai apakah suatu peraturan atau tindakan pemerintah memenuhi standar keadilan dan hak asasi manusia. Hal ini memungkinkan individu dan kelompok yang mungkin terpinggirkan atau dieksploitasi untuk melindungi hak-hak mereka melalui sistem hukum.

Keempat, logika hukum juga berperan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dalam politik. Dalam sistem demokratis, peran lembaga-lembaga pemerintah, seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif, diatur oleh hukum dan konstitusi. Logika hukum membantu menjaga agar tidak ada lembaga yang memiliki kekuasaan yang berlebihan, dan ketika ada ketidaksesuaian antara lembaga-lembaga tersebut, sistem hukum digunakan untuk menyelesaikan perselisihan.

Dari poin-poin tersebut, keberadaan logika hukum dalam dunia politik menjadi sangat penting dalam menjaga tata kelola yang baik, melindungi hak-hak individu, dan memastikan keadilan. Logika hukum adalah landasan yang memungkinkan negara berfungsi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan nilai-nilai yang adil.

Dengan demikian keberadaan sosok-sosok yang paham logika hukum dalam kontestasi elektoral akan memperkuat siapapun yang dipasangkan dengan mereka – dalam hal ini Prof Yusril dan Prof Mahfud.

Menciptakan “Kenyamanan”

Hal lain yang menjadi poin penting terkait posisi ahli hukum adalah untuk melakukan “penyelamatan”. Ini berkaitan dengan posisi presiden yang akan lepas jabatan, dalam hal ini Presiden Jokowi.

Para pengamat bahkan bilang bahwa baik Yusril maupun Mahfud bisa melakukan penyelamatan terhadap Jokowi. Ini berkaitan dengan peluang bila ada pihak-pihak yang mencoba mencari celah untuk membuat perkara hukum terhadap Jokowi pasca sang presiden tak lagi menjabat. Apalagi, baik Prabowo maupun Ganjar masih menjadi tokoh yang disebut-sebut didukung oleh Jokowi.

Pendapat itu masuk akal, mengingat para presiden selalu berpotensi diganggu ketika sudah tidak menjabat. Soekarno harus menderita sepi sendiri sampai wafat. Soeharto diganggu kasus hukum dirinya dan anak-anaknya. BJ Habibie dinista sebabkan Timor Leste lepas, juga kehilangan Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN).

Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tercantol dinamika pemakzulannya dan kehilangan PKB. Megawati Soekarnoputri didera tanggung jawab Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikupas ulang-ulang soal Hambalang dan Century. Poin-poin ini jelas membuat posisi latar belakang hukum menjadi penting bagi siapapun cawapres yang dipilih.

Pada akhirnya, hal ini sekali lagi menjadi penegas krusialnya posisi cawapres yang paham hukum. Tinggal apakah kubu Prabowo dan Ganjar melihat atau tidaknya persoalan pentingnya logika hukum ini.

Bagaimanapun juga, jika cawapres yang dipilih malah membebankan dari sisi hukum – misalnya punya catatan hukum tertentu – maka akan jadi pekerjaan rumah baru yang berat untuk bisa meraih kemenangan. Sebab, seperti kata komentator politik asal Amerika Serikat, Reinhold Niebuhr, di awal tulisan ini, politik bisa jadi cara untuk melahirkan keadilan. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (S13)

Exit mobile version