Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly beberapa waktu lalu menganggap banyak pihak belum memahami Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru. Baginya, masyarakat, mahasiswa, dan aktris Dian Sastro belum membaca dokumen tersebut secara mendalam.
PinterPolitik.com
“If knowledge is power and power is knowledge. And then you divide and conquer, I devoured and conquered” – A$AP Rocky, penyanyi rap asal Amerika Serikat
Sebagian besar dari generasi milenial pasti mengetahui siapa Dian Sastrowardoyo. Aktris tersebut setidaknya dikenal luas melalui perannya dalam film fenomenal Ada Apa Dengan Cinta? (2000).
Mungkin, pertanyaan dalam judul itu dapat diajukan kembali pada aktris pemerannya. Ada apa dengan Dian? Kali ini, aktris ini dibilang terlihat bodoh oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Yasonna menilai Dian tidak paham mengenai isi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) setelah aktris tersebut mengkritisi beberapa pasal yang diduga terkandung dalam dokumen rancangan undang-undang (RUU) itu. Dian pun hanya membalas bahwa dirinya akan membaca kembali.
Pernyataan Yasonna itu sontak menimbulkan reaksi. Berbagai elemen masyarakat – dari sesama aktor-aktris, seniman, budayawan, hingga aktivis – menyatakan dukungan mereka terhadap Dian.
Baca. https://t.co/ohyCX8Kswm
— Dian Sastrowardoyo (@therealDiSastr) September 26, 2019
Bukan hanya Dian yang terdampak oleh kemarahan Profesor Yasonna, melainkan juga para mahasiswa yang berdemonstrasi beberapa waktu lalu. Dalam suatu acara diskusi di salah satu saluran televisi, Menkumham – dengan mengaitkan profesinya sebagai dosen – merasa malu atas minimnya pemahaman mahasiswa yang datang untuk berdebat kala itu.
Yasonna pun berdalih bahwa proses pembuatan RUU tersebut telah melibatkan berbagai unsur masyarakat. Forum dan diskusi juga telah dilaksanakan.
Terlepas dari justifikasi tersebut, kemarahan Yasonna ini bisa juga disertai dengan beberapa pertanyaan. Bagaimana sistem pelibatan masyarakat dalam perancangan UU? Lalu, bagaimanakah implikasi kemarahan Yasonna ini bila dilihat dari dimensi politik?
Ketimpangan Informasi
Boleh jadi, label ketidakpahaman mahasiswa, Dian Sastro, dan masyarakat luas terhadap RKUHP bukanlah sepenuhnya kesalahan mereka. Minimnya pemahaman masyarakat atas RKUHP bisa jadi berkaitan dengan tugas pemerintah untuk menyebarluaskan dokumen tersebut.
Tugas pemerintah untuk menyebarluaskan RUU ini terkandung dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam UU tersebut, penyebarluasan ini diatur pada Bab X.
Secara khusus, Pasal 89 menyebutkan bahwa pemerintah dan DPR memiliki tugas untuk menyebarluaskan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang telah disusun bersama. Masing-masing juga memiliki tugas untuk menyebarluaskan RUU yang diusulkan oleh masing-masing pihak.
Di samping itu, UU ini juga mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan suatu UU. Pasal 96 menjelaskan bahwa masyarakat – individu dan kelompok yang memiliki kepentingan atas substansi RUU – berhak memberikan masukan dalam bentuk lisan dan/atau tulisan.
Tentu, agar masyarakat dapat memberi masukan, instansi terkait dapat mengadakan beberapa kegiatan, seperti rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, dan seminar, lokakarya, serta diskusi. Menkumham Yasonna sendiri telah menyatakan bahwa pemerintah telah mengadakan berbagai kegiatan diskusi dan forum dengan mengundang berbagai pihak – dari Komisi Nasional (Komnas) HAM hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantas, mengapa banyak masyarakat yang belum paham poin-poin penting RKUHP?
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, pemerintah perlu mempermudah akses RUU tersebut untuk khalayak umum. Dalam penjelasan Pasal 88, disebutkan bahwa penyebarluasan RUU dapat dilakukan melalui media elektronik dan media cetak.
Penyebarluasan ini pun kembali diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2014 yang menjelaskan kembali pelaksanaan UU No. 12/2011. Melalui Perpres tersebut, penyebarluasan melalui media elektronik kembali diperdalam, khususnya media daring.
Dalam Pasal 171 Perpres tersebut, dijelaskan bahwa penyebarluasan melalui jaringan internet dilalukan melalui pengunggahan RUU ke sistem informasi yang dimiliki oleh kementerian atau lembaga pemrakarsa. Jika ditilik kembali, RKUHP merupakan RUU yang diusulkan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, penyebarluasan ini menjadi tanggung jawab pemerintah.
Namun, hingga artikel ini ditulis, RUU KUHP yang diunggah di situs Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-undangan (PP) Kemenkumham, salinan RUU KUHP terbaru hanya tersedia dalam versi tahun 2010. Salinan itu pun tidak dapat diakses bila diklik.
Mungkin, kurangnya penyebarluasan inilah yang menjadi salah satu penyebab bagi minimnya pemahaman masyarakat. Pada akhirnya, menjadi wajar apabila masyarakat tidak memiliki pengetahuan penuh atas RKUHP.
Lantas, bagaimanakah dampak politik dari kurangnya penyebarluasan RKUHP ini?
Kekuatan Pengetahuan
Bisa jadi, terbatasnya akses informasi masyarakat pada salinan RKUHP ini menimbulkan ketimpangan informasi (information asymmetry) antara pemerintah dan khalayak umum. Ketimpangan ini bisa jadi memberikan kekuatan tertentu pada pemerintah.
Konsep “ketimpangan informasi” sendiri datang dari penjelasan akan mekanisme pasar yang timpang. Ekonom George A. Akerlof dalam tulisannya yang berjudul The Market for “Lemons” menggunakan konsep ini untuk menjelaskan perbedaan informasi yang dimiliki oleh pembeli dan penjual, khususnya dalam pasar mobil bekas.
Dalam politik, ketimpangan ini dapat dijelaskan melalui model hubungan principal–agent – di mana masyarakat bertindak sebagai principal dan pemerintah serta lembaga legislatif berperan sebagai agent. Agent dalam hal ini berperan sebagai perwakilan atas principal.
Persoalan atas hubungan ini muncul ketika principal dan agent memiliki kepentingan yang berbeda. Hubungan keduanya akan semakin bermasalah bila terdapat ketimpangan informasi yang turut menyertai.
Stephan Poth dan Torsten J. Selck dalam tulisan mereka yang berjudul Principal-Agent Theory and Artificial Information Asymmetry menjelaskan bahwa ketimpangan informasi dapat sebenarnya dapat disebabkan oleh persoalan struktural – seperti minimnya penyebarluasan.
Diskursus yang menimbulkan efek kebenaran dapat meningkatkan derajat kekuatan pembuat diskursus. Share on XNamun, ketimpangan informasi yang disebabkan oleh persoalan struktural ini dapat merugikan salah satu pihak dalam hubungan ini. Poth dan Selck menjelaskan bahwa principal paling dirugikan oleh ketimpangan informasi dengan adanya kemungkinan agent memiliki kepentingan pribadi. Akibatnya, principal akan mengalami kesulitan dalam mengawasi agent-nya.
Terlepas dari ada tidaknya kepentingan pribadi, hadirnya ketimpangan informasi bisa jadi membawa dampak politik lain. Pada ujungnya, ketimpangan informasi bisa saja berujung pada kekuatan pemerintah yang semakin besar.
Membesarnya kekuatan pemerintah ini setidaknya dapat dijelaskan melalui penjelasan konseptual mengenai kekuatan (power) milik Michel Foucault – seorang filsuf asal Prancis. Foucault melihat bahwa kekuatan tidak bersifat statis, melainkan dinamis sehingga dapat tersebar.
Konsep kekuatan ini berhubungan dengan konsep-konsep lainnya, seperti diskursus dan pengetahuan. Foucault meyakini bahwa diskursus – pola bahasa, budaya dan jaringan institusional seseorang, serta asumsi yang dimiliki seseorang – dapat memengaruhi gagasan di ruang sosial.
Dalam hal ini, ungkapan kekesalan Yasonna bisa saja memengaruhi dinamika gagasan yang terjadi di masyarakat. Pasalnya, diskursus tertentu dalam konteks tertentu dapat menimbulkan efek kebenaran (truth effect) – meyakinkan masyarakat akan kebenaran suatu pernyataan.
Keyakinan akan kebenaran pernyataan Yasonna bisa jadi semakin menjadi-jadi dengan adanya pengetahuan yang dimilikinya. Dengan ketimpangan informasi – sekaligus dengan posisinya sebagai Menkumham dan ahli hukum, Yasonna pun memiliki kekuatan lebih besar.
Mengacu pada pemikiran Foucault, diskursus yang menimbulkan efek kebenaran dapat meningkatkan derajat kekuatannya – baik dalam dimensi sosial, budaya, dan politik. Dengan kekuatan ini, pemerintah bisa saja membentuk persepsi masyarakat atas situasi yang terjadi.
Pada akhirnya, wajar saja apabila mahasiswa maupun Dian dibuat sulit membalas argumentasi Yasonna. Dengan adanya ketimpangan informasi, pengetahuan Menkumham yang lebih besar turut memberinya kekuatan dan otoritas untuk menciptakan kebenaran yang diyakini masyarakat.
Hal itulah yang boleh jadi seperti memiliki kekuatan lebih untuk meredam kritik kepadanya. Sayangnya, dalam kadar tertentu kekuatan tersebut membuatnya seperti memiliki kuasa untuk merendahkan pihak lain yang tak punya informasi setara dengannya.
Mungkin, persaingan diskursus antara Yasonna dengan Dian dan mahasiswa ini bisa tergambarkan dalam lirik rapper A$AP Rocky di awal tulisan. Menkumham bisa jadi memiliki pengetahuan dan berusaha meredam gelombang protes tetapi, seperti yang dibilang Dian, semangat untuk membaca dan belajar lagi tetap harus dilanjutkan guna memperoleh kekuatan pengetahuan. (A43)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.