Site icon PinterPolitik.com

Menjaga Nilai Pancasila Di Tubuh Indonesia

Wiranto mengatakan ormas-ormas yang terbukti nyata anti-Pancasila harus dibubarkan. Ia mengatakan, ormas itu tidak bisa dibiarkan hidup di Indonesia yang sudah mengakui Pancasila sebagai ideologi bangsa.


PinterPolitik.com

[dropcap size=big]P[/dropcap]ertumbuhan organisasi masyarakat (ORMAS) di Indonesia sangatlah marak, mulai yang berlandaskan ideologi nasionalis hingga agamais semuanya ada. Salah satu ormas agamais yang beberapa waktu terakhir sering tampil dimuka publik saat ini adalah Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dua ormas yang menjadikan syariat islam menjadi ideloginya ini menuai pro dan kontra di dalam masyarakat.

Terkait HTI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada hari ini, Senin (8/5) mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mengambil tindakan tegas atas aksi HTI yaitu membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Mencermati pertimbangan itu, maka pemerintah perlu ambil langkah tegas untuk membubarkan HTI,” ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5).

Menurut Wiranto, HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 seperti yang diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.

 

Keputusan ini bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas, khususnya ormas Islam. Namun, Wiranto mengatakan ormas-ormas yang terbukti nyata anti-Pancasila harus dibubarkan. Ia mengatakan ormas itu tidak bisa dibiarkan hidup di Indonesia yang sudah mengakui Pancasila sebagai ideologi.

Sebelumnya, wacana pembubaran HTI telah direspon positif oleh kedua organisasi Islam terbesar di Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama (PBNU)  dan PP Muhammadiyah.

Di Gedung GP Ansor, Jakarta pada Jumat (5/5) Said Aqil Siradj mengatakan bahwa ormas anti-Pancasila harus dibubarkan. Pemerintah harus bertindak tegas dan hukum harus ditegakan demi menjaga keutuhan NKRI.

Hal senada juga diungkapkan oleh perwakilan PP Muhammadiyah, Dahniel Anzar Simanjuntak yang juga menyatakan pendapatnya saat berada di acara Apel Menggembirakan Kebangsaan dan Kesiapsiagaan Bencana Nasional yang digelar di halaman GOR Tri Dharma Petrokimia, Gresik, Jawa Timur, Minggu (7/5).

Ia mengatakan bahwa ormas yang menyimpang dari Pancasila dan tidak menerima kesepakatan bahwa Indonesia berlandaskan Pancasila harus segera dibubarkan, tidak perduli itu ormas yang berlandaskan agama maupun yang nasionalis semua harus ditindak tegas.

HTI menjadi sorotan karena sering kali meneriakan anti-Pancasila, mereka selalu menyuarakan ingin menegakan khilafah di tanah Indonesia. Mendagri Tjahjo Kumolo pun langsung bereaksi ketika mengetahui hal tersebut, ia mengancam akan mencabut legalitas HTI sebagai ormas jika masih bersikap seperti itu.

Mendengar pernyataan Mendagri tentang pembubaran HTI yang anti- Pancasila, HTI pun angkat bicara. Juru bicara HTI, Ismail Yustanto meminta Mendagri membuktikan perkataan HTI yang menyebut anti-Pancasila.

“Kita juga tidak tahu apa duduk masalahnya, karena HTI ini kan bukan organisasi baru. Sudah bergerak lama dan sudah menjalankan kegiatan dengan baik. Dengan damai,” ujar jubir HTI Ismail Yusanto ketika dimintai konfirmasi, Selasa (2/5).

Ismail menepis anggapan konsep khilafah yang diusung HTI sering dikaitkan dengan sikap anti-Pancasila. “Itu tuduhan politik. Kami ini melakukan dakwah Islam dan dakwah Islam itu kan tidak bertentangan dengan Pancasila,” tutur Ismail.

Terkait keputusan ini, HTI pun mau tidak mau harus menerimanya. Jumpa pers tentang pembubaran HTI tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya.

Bagaimana HTI bisa disebut anti-Pancasila? mari kita telusuri lebih dalam.

HTI, Ideologi Khilafah Di Bumi NusantaraHizbut Tahrir (HT) lahir di Al-Quds, Palestina pada tahun 1953. Gerakan yang dipelopori oleh Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani ini menekankan ideologi khilafah dalam setiap gerakannya, di mana mereka ingin menegakkan syariat Islam dan mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia,

Secara garis besar, cita-cita Hizbut Tahrir adalah ingin mengembalikan adanya kesatuan tunggal bagi seluruh umat Islam di dunia, yaitu kembali ke tatanan pemerintahan Khilafah. Hizbut Tahrir berpendapat bahwa konsep Khilafah merupakan kewajiban dalam kitab suci, sunah, dan telah diwujudkan dalam sejarah kekuasaan Islam sejak era Nabi Muhammad SAW hingga kejatuhan imperium Utsmani pada abad ke-18 Masehi.

Konstitusi Hizbut Tahrir secara sederhana menggunakan kata “Khilafah” dan “Negara” secara bergantian. Bangsa dalam konsep “negara-bangsa” bagi gerakan ini adalah “Islam” yang wilayahnya dinamakan sebagai dar al-Islam (wilayah Islam) sedangkan di luar itu dinamakan dar al-kufr (wilayah kafir). Di dalam dar al-Islam diterapkan hukum Islam, dan di luarnya masuk ke dalam kategori hukum orang kafir.

Di Indonesia sendiri Hizbut Tahrir mulai masuk pada tahun 1980-an dengan metode dakwah diawal pembentukannya, yaitu melalui dakwah di kampus-kampus besar di seluruh Indonesia. Seiring berjalannya waktu, pada era 1990-an ide-ide dakwah Hizbut Tahrir Indonesia merambah ke masyarakat, melalui berbagai aktivitas dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, dan perumahan.

Sekretaris Jendral Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Abdul Rochman menegaskan bahwa Indonesia adalah merupakan negara yang majemuk dengan mayoritas beragama Islam terbesar di dunia. Namun ideologi yang diterapkan HTI kurang tepat jika diberlakukan di Indonesia.

Karena jika dilihat dari sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, yang turut andil dalam perjuangan kemerdekaan di Indonesia bukan hanya dari pihak kaum muslim saja, ada banyak pula umat dari agama lain yang turut memiliki andil penting dalam misi kemerdekaan.

Tujuan dan cita-cita HTI ini hampir sejalan dengan organisasi Islam pendahulunya di Indonesia yaitu Darul Islam (DI) yang bercita-cita ingin membentuk Negara Islam Indonesia (NII) dengan sebuah kekuatan tentara yaitu Tentara Islam Indonesia (TII). Organisasi ini dipimpin oleh Sukarmadji Marijan Kartosuwiryo.

Negara Islam Indonesia (NII) pertama kali diproklamirkan yaitu pada tanggal 7 Agustus 1949 oleh Sukarmadji Marijan Kartosuwiryo di Desa Cisampah, Kecamatan Ciawiligar, Kawedanan Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat. Diproklamirkannya NII sama saja membuat negara dalam negara dan hal tersebut mengancam keutuhan bangsa Indonesia yang baru merdeka. Pemberontakan tersebut dinamakan “Pemberontakan DI/TII”.

Pemberontakan bersenjata yang berlangsung selama 13 tahun itu telah menghalangi pertumbuhan ekonomi masyarakat, ribuan ibu-ibu menjadi janda dan ribuan anak-anak menjadi yatim piatu. Dalam hal ini diperkirakan ada sekitar 13.000 rakyat Sunda, anggota organisasi keamanan desa “OKD” serta tentara gugur. Kelompok DI/TII membakar rumah-rumah rakyat, membongkar rel kereta api, serta menyiksa dan merampok harta benda penduduk yang tidak sepaham dengan ideologi mereka.

Jadi, jika HTI tetap ingin memaksakan ideologi dan konsep pembagian dua wilayah yaitu wilayah dar al-Islam (wilayah Islam) dan wilayah dar al-kufr (wilayah kafir) diterapkan di Indonesia, itu sama saja mereka kembali mengulangi pemberontakan DI/TII di masa lalu, selain itu mereka juga telah mencoreng nilai yang terkandung dalam Pancasila dan ideologi mereka berpotensi dapat memecah belah NKRI.

Pancasila, Ideologi Pemersatu

Pengertian Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta menjunjung tinggi nilai keadilan.

konsep dan rumusan awal “Pancasila” ini pertama kali dikemukakan oleh Soekarno sebagai dasar negara Indonesia. Konsep tersebut terdapat di dalam pidato tanpa judulnya yang disampaikan pada saat sidang Dokuritsu Junbi Cosakai pada tanggal 1 Juni 1945. Seiring perjalanan waktu, pidato bersejarahnya Soekarno tersebut dinamakan “Lahirnya Pancasila”.

Dalam pidatonya, Soekarno berkata,


“Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.”


Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia adalah sebagai sarana pemersatu masyarakat, sehingga dapat dijadikan prosedur penyelesaian konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para pendiri negara Indonesia tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.

Ketetapan bangsa Indonesia mengenai Pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam ketetapan MPR No. 18 Tahun 1998 tentang pencabutan dari ketetapan MPR No. 2 tahun 1978 mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Jika dilihat dari sudut pandang politik, Pancasila merupakan sebuah konsensus politik, yaitu suatu persetujuan politik yang disepakati bersama oleh berbagai golongan masyarakat di negara Indonesia. Dalam istilah politiknya, Pancasila merupakan common platform, atau common denominator masyarakat Indonesia yang plural.

Jika dilihat dari tujuannya yang ingin menjalankan syariat Islam kembali, membuat golongan Islam yang moderat berada di posisi sulit. Namun memang HTI tidak bisa memaksakan ideologi Khilafah tersebut di Indonesia. Melihat dari beragamnya agama, sejarah, geografis dan budaya di Indonesia, ideologi Pancasila menjadi ideologi yang tepat untuk Indonesia. Ideologi ini pun sudah terbukti menjaga kerukunan masyarakat Indonesia dan menjaga keutuhan NKRI secara keseluruhan.

Jadi, marilah jaga nilai-nilai Pancasila di dalam tubuh Indonesia, agar Indonesia tetap menjadi Indonesia tanpa harus kehilangan jati dirinya. (A15)

Exit mobile version