Site icon PinterPolitik.com

Menguak Yusril dan Imbalan Jokowi

Menguak Yusril dan Imbalan Jokowi

Yusril menyebut dirinya siap jika harus masuk ke kabinet Jokowi (Foto: istimewa)

Pertemuan empat mata Jokowi dan Yusril beberapa hari lalu menimbulkan pertanyaan. Sebagai salah satu tokoh yang awalnya berada di seberang Jokowi, memang tak dapat dipungkiri dukungan Yusril dan keterlibatannya sebagai tim kuasa hukum sang petahana melahirkan spekulasi terkait apa yang sedang diupayakannya. Sang Datuk memang punya sejarah panjang dalam politik Indonesia, termasuk  di era-era sebelum reformasi. Belakangan, Yusril memang disebut mengincar posisi Menkumham. Benarkah?


PinterPolitik.com

“Just because you do not take an interest in politics doesn’t mean politics won’t take an interest in you”.

:: Pericles (495-429 SM), negarawan Yunani Kuno ::

Pasca pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pemilu yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sorotan memang terarah pada pencapain Tim Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin yang dianggap berjasa dalam persidangan tersebut.

Terlepas dari konteks kubu Prabowo-Sandi yang dianggap tidak mampu menyertakan bukti yang memadai untuk memperkuat tuduhan mereka terkait kecurangan Pemilu 2019 yang disebut terstruktur, sistematis dan masif (TSM), peran Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin yang diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra memang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Bahkan, jasa Yusril bagi kubu petahana boleh jadi sangat terasa jika kita menyaksikan sidang MK dari awal sampai terakhir, katakanlah misalnya ketika pria bergelar Datuk Maharajo Palinduang ini mengintoregasi beberapa saksi dari kubu Prabowo-Sandi, terutama terkait kualifikasi saksi ahli yang diajukan kubu pemohon tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Yusril kala itu membuat saksi tersebut – meminjam kata-kata Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Sandi – merasa “ditelanjangi”. Momen tersebut tentu saja mempengaruhi keputusan dan penilaian hakim pun persepsi publik yang menyaksiskan persidangan, terhadap apa yang ditampilkan oleh kubu pemohon.

Kini, setelah kemenangan berhasil dikukuhkan, banyak pertanyaan muncul terkait apa “imbalan” atau posisi yang akan didapatkan oleh Yusril dari Jokowi. Beberapa hari lalu, ia bahkan telah bertemu dan berbicara empat mata dengan Jokowi.

Saat diminta keterangan terkait apa yang menjadi topik pembicaraannya, Yusril hanya menyebut membicarakan seputar konstitusi negara. Namun, sulit untuk tidak melihat hal lain di balik pertemuan tersebut.

Pasalnya, beberapa waktu sebelumnya, beredar kabar bahwa Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu siap jika mendapatkan tawaran untuk masuk ke dalam pemerintahan Jokowi, terutama di posisi yang berhubungan dengan bidang keahliannya. Santer kemudian beredar bahwa posisi yang diincar tersebut adalah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Konteks tersebut memang kemudian melahirkan perdebatan baru terkait apakah hal inilah yang sebenarnya menjadi motif awal Yusril memutuskan untuk bergabung dengan kubu Jokowi, sekalipun mendapatkan tentangan dari banyak pihak.

Jika publik ingat, Yusril sempat “berseteru” dengan banyak pihak yang semula berada satu garis politik dengannya, misalnya dengan Front Pembela Islam (FPI), terkait keputusannya mendukung Jokowi. Pertanyaannya adalah apakah Yusril akan mampu merengkuh posisi yang diinginkannya tersebut?

Jalan Politik Sang Datuk

Jabatan Menkumham yang disebut-sebut siap diemban Yusril bukanlah posisi sembarangan. Jika melihat tugas-tugas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2015, Kemenkumham secara spesifik memiliki tugas yang berhubungan dengan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia, serta beberapa fungsi dan tugas lainnya.

Kemudian, salah satu tugasnya juga yang berkaitan dengan persoalan lembaga pemasyarakatan dan urusan tentang narapidana. Konteks terakhir menjadi menarik karena beberapa bulan lalu, Yusril sempat mencuri perhatian atas usahanya untuk membebaskan terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir.

Kala itu, Yusril yang telah menyatakan dukungannya untuk Jokowi menyebutkan bahwa dirinya diminta oleh sang presiden untuk mengupayakan pembebasan bagi Ba’asyir karena alasan kesehatan dan kemanusiaan.

Sekalipun hal tersebut kemudian melahirkan polemik dan disorot oleh banyak negara tetangga, posisi Yusril tetap menjadi sentral dalam kebijakan yang kemudian dibatalkan tersebut.

Hubungan Yusril dan Ba’asyir pun menjadi hal yang menarik. M. Kholid Syeirazi dalam tulisannya yang berjudul Siapakah itu Abu Bakar Ba’asyir di portal Nahdlatul Ulama (NU) menyebutkan bahwa pada tahun 1970, Ba’asyir dan Abdullah Sungkar yang merupakan pengurus Al-Irsyad Solo, direkrut oleh Mohammad Natsir menjadi pimpinan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) cabang Solo.

Natsir sendiri merupakan pendiri sekaligus Ketua Umum Partai Masyumi – partai yang dilarang dan dibubarkan oleh Soekarno pada tahun 1960 karena dituduh mendukung pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI). Adapun menurut Syeirazi, DDII berperan besar menyebarkan idelogi salafi jihadi ke Indonesia.

Dalam konteks Yusril, hal ini menjadi menarik karena sang Datuk pun merupakan orang yang cukup dekat dengan M. Natsir. Yusril juga sempat menjadi pengurus DDII dan PBB yang diketuainya merupakan partai yang didirikan oleh sisa-sisa pengikut Masyumi yang didirikan oleh Natsir.

Artinya, pertalian Yusril dan Ba’asyir sangat mungkin terikat lewat garis masa lalu tersebut. Jika demikian, apakah jika sang Datuk menjadi Menkumham, maka pembebasan Abu Bakar Ba’asyir bisa menjadi lebih mulus?

Bisa jadi. Namun, masih sulit untuk melihat hal tersebut sebagai satu-satunya alasan Yusril berpindah haluan politik dan mendukung Jokowi di Pilpres 2019. Yang jelas, track record-nya dalam kasus-kasus hukum beberapa waktu terakhir memang tidak bisa dianggap remeh.

Yusril adalah pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan oleh pemerintah karena dianggap anti Pancasila dan ingin mendirikan khilafah. Ini tentu menarik, mengingat HTI dibubarkan karena dianggap menjadi bagian dari upaya merongrong ideologi Pancasila – hal yang tentu saja diperangi oleh Presiden Jokowi.

Yusril juga sempat menjadi pengacara Firza Husein – perempuan yang dituduh terlibat dalam kasus chat tak senonoh dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Peran Rizieq memang besar sebagai kubu yang selalu berseberangan dengan Presiden Jokowi.

Akibatnya, saat Yusril menjadi bagian dari koalisi yang mendukung Jokowi, ia pun sempat diserang habis-habisan oleh tokoh-tokoh FPI, termasuk dalam konteks hal-hal yang berkaitan dengan Habib Rizieq.

Memang bisa dimaklumi bahwa ketika Yusril menjadi pengacara, ia sebetulnya menempatkan diri sebagai seorang profesional yang menjalankan bisnis dari keahlian yang dimilikinya. Namun, dalam konteks spektrum politik, cukup aneh untuk melihat mantan penulis pidato Presiden Soeharto itu kini berseberangan dengan beberapa pihak yang titik ujung perjuangannya ada pada garis yang sama.

Strategi Politik Jokowi

Memang tidak dapat dipungkiri, dari sudut pandang Jokowi, sang presiden butuh sosok seperti Yusril untuk memainkan perimbangan kekuasaan di semua kubu politik yang ada di Indonesia. Pasalnya, pola kekuasaan Jokowi di periode keduanya terlihat mengupayakan adanya eliminasi terhadap oposisi.

Wacana cohabitation atau pembentukan pemerintahan bersama dengan Prabowo misalnya, adalah contoh nyata eliminasi oposisi tersebut. Prabowo memang dikabarkan ditawarkan untuk menduduki jabatan sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Hal serupa ini pun tampaknya akan berlaku pula dalam konteks Yusril, sekalipun sang Datuk telah lebih dahulu ditarik ke barisan petahana sebelum Pilpres.

Indonesianis asal Amerika Serikat (AS) Dan Slater dalam salah satu tulisannya di East Asia Forum menyinggung hal ini. Menurutnya, demokrasi di Indonesia punya kecenderungan yang berujung pada bagi-bagi kekuasaan kepada semua spektrum tanpa pandang afiliasi politiknya.

Ia memang mengistilahkannya sebagai kartelisasi partai politik, di mana partai politik bersedia untuk berbagi kekuasaan eksekutif dengan semua pihak lain terlepas dari afiliasi politik. Konteks ini juga berlaku pada individu sentral partai tertentu yang dianggap punya pengaruh cukup besar.

Sosok seperti Yusril punya pengaruh yang cukup besar, terutama di sisa-sisa kelompok yang punya afiliasi dengan aliran politik seperti Masyumi. Ia juga menjadi sentral di PBB, sekalipun keputusannya masuk ke kubu Jokowi sempat mendatangkan polemik di internal partai. Bagi Jokowi, memiliki sosok seperti Yusril di kubunya sangat penting.

Sementara, bagi Yusril, dengan masuk kekuasaan, ia akan punya akses yang lebih besar terhadap kekuasaan. Jika terpilih menjadi Menkumham misalnya, kewenangan Yusril tentu akan bersinggungan dengan banyak hal, termasuk seperti dalam kasus Ba’asyir.

Pada akhirnya, keputusannya akan kembali ke Jokowi. Sang petahana tentu punya pertimbangan politik tersendiri mengapa ia ingin sosok seperti Yusril ada di dalam kekuasaannya. (S13)

Exit mobile version