Site icon PinterPolitik.com

Menguak Politik Di Balik Sertifikasi Halal

Wapres Ma'ruf Amin bersama Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin dan Presiden Joko Widodo (Foto: Muslimobsession)

Tak diragukan lagi, selaku negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia adalah pasar terbesar bagi industri halal. Akan tetapi, dengan kenyataan tidak berkembang dengan baiknya industri tersebut di Indonesia, hal ini tentu menyisakan tanda tanya terkait mengapa hal tersebut bisa terjadi? Adakah persoalan fundamental terkait pasar produk halal lokal yang sejatinya tidak memiliki pasar yang baik di Indonesia?


PinterPolitik.com

Beberapa waktu yang lalu, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan keheranannya terkait mengapa Indonesia yang mengonsumsi 10 persen produk halal dunia justru tidak menjadi negara produsen produk halal terbesar.

Dilansir dari The ASEAN Post, impor produk halal Indonesia memang hanya pada produk makanan dan minuman saja bahkan mencapai US$ 169,7 miliar atau sekitar Rp 2.364 triliun pada 2016. Dan pada 2017, angka ini meningkat menjadi  US$ 170,2 miliar atau sekitar Rp 2.371 triliun.

Akan tetapi, seperti dalam pernyataan Ma’ruf, besarnya daya konsumtif masyarakat Indonesia akan produk halal, nyatanya tidak berbanding lurus dengan perkembangan industri halal lokal. Padahal, melihat pada peluang pasarnya, Indonesia dapat disebut sebagai pasar terbesar produk halal dunia. Hal ini tidak terlepas dari status Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.

Menariknya, negara eksportir produk halal justru tidak berasal dari negara dengan penduduk mayoritas muslim. Ini terlihat dari Brasil yang menempatkan dirinya pada pucuk tertinggi negara eksportir produk halal. Pada 2016, negeri Samba tersebut bahkan mencatat ekspor makanan dan minuman halal sebesar US$ 5,2 miliar atau sekitar Rp 72 triliun.

Pemerintah sendiri memang diketahui telah lama untuk mendorong perkembangan industri halal menimbang pada besar potensi pasarnya. Ini misalnya terlihat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meresmikan Halal Park di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta pada 16 April 2019 lalu.

Namun anehnya, kendati memiliki potensi pasar yang besar, ataupun telah didukung oleh pemerintah – seperti yang disorot oleh Politikus PKS, Handi Risca – industri halal Indonesia justru dinilai lambat berkembang.

Dalam ulasan Abdul Rasyid dari Binus University, industri halal Indonesia ternyata hanya kuat di sektor traveling atau pariwisata. Ini misalnya terlihat kemenangan Indonesia dalam World Halal Tourism Awards 2016 (WHTA 2016) yang diumumkan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Akan tetapi, menimbang pada besar potensinya, tentu fokus untuk mengembangkan industri halal di sektor makanan dan minuman jauh lebih menguntungkan daripada sektor pariwisata.

Pasalnya, nilai impor produk halal berupa makanan dan minuman Indonesia pada 2017 bahkan mencapai Rp 2.371 triliun, di mana angka ini merupakan 62 persen dari nilai produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada triwulan I-2019 yang mencapai Rp 3.782 triliun.

Artinya, jika pemerintah mampu mengembangkan industri halal di sektor makanan dan minuman, bukankah itu akan menjadi pemasukan negara yang luar biasa? Terlebih lagi, pemerintah tidak perlu repot-repot untuk mencari konsumen karena Indonesia sendiri merupakan konsumen terbesar produk tersebut.

Lantas pertanyaannya, mengapa fokus pada industri halal pada sektor makanan dan minuman tersebut tidak terjadi?

Sertifikasi Halal jadi Ganjalan?

Nor Ai’han Mujar dan Norizan Hassan, dalam tulisannya The Economics of Halal Industry, menyebut makanan dan minuman halal sebagai doktrin dalam ajaran Islam, yang mana hal tersebut harus dipenuhi.

Istilah “halal” sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti “memperbolehkan”. Di dalam Islam, pengaturan terkait makanan yang kategorikan halal cukup ketat. Secara sederhana, makanan halal merupakan makanan yang bukan haram atau tidak diperbolehkan.

Terkait makanan haram, setidaknya terdapat empat kategori umum. Pertama adalah bangkai, kecuali ikan dan belalang, kedua adalah darah, ketiga adalah daging babi, dan keempat adalah makanan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah.

Tidak hanya berkisar pada empat kategori umum tersebut, makanan halal juga harus mengandung empat hal berikut. Pertama, halal zatnya, Kedua halal cara memperolehnya, ketiga halal cara memprosesnya, dan keempat halal cara menyajikan, mengantarkan serta menyimpannya.

Sekarang coba bayangkan, selaku doktrin yang harus dipenuhi, bagaimana sekiranya setiap orang muslim mampu untuk menjamin industri telah memproduksi makanan dan minuman yang halal?

Menimbang pada kesulitan tersebut, maka lahirlah apa yang disebut dengan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan kata lain, setiap industri makanan dan minuman yang telah memiliki sertifikat halal tersebut, maka kehalalan produknya pasti terjamin.

Kendati terdengar mempermudah, namun sebenarnya persoalan sertifikasi halal tersebut justru menjadi bantu ganjalan tersendiri bagi para pelaku usaha. Hal ini misalnya diungkapkan oleh President Indonesian Chef Association (ICA), Henry Bloem, yang mengharapkan agar pemerintah memberikan kemudahan dan biaya yang ringan dalam mengurus sertifikasi halal agar tidak lagi menjadi beban bagi para pengusaha kuliner.

Iffah Karimah dalam tulisannya Is Indonesia Ready for Halal Certification Obligation?, juga turut menyoroti persoalan yang dikemukakan oleh Henry. Menurutnya, sebagian besar produsen produk halal di Indonesia menganggap kewajiban sertifikasi halal justru meningkatkan biaya produksi. Akibatnya, para produsen tersebut enggan untuk mengurus sertifikasi halal karena hanya menganggapnya sebagai beban.

Menariknya, menurut Karimah, kurangnya kesadaran produsen untuk mengurus sertifikasi halal juga dipengaruhi dari faktor konsumen itu sendiri. Tuturnya, terdapat asumsi umum di tengah masyarakat, di mana karena mereka hidup di negara dengan penduduk masyoritas muslim, maka terdapat anggapan bahwa semua makanan dan minuman yang beredar otomatis menjadi halal.

Artinya, jika konsumen tidak menaruh perhatian pada sertifikasi halal ataupun logo halal, tentu saja menjadi masuk akal mengapa produsen tidak ambil pusing untuk mengurus sertifikasi tersebut.

Farid Muttaqin dalam tulisannya The Politics of Halal Food Certification and Consumption in Indonesia: A Political Ecological Analysis, juga memberikan pernyataan yang mendukung analisis Karimah. Menurutnya, terdapat asumsi mendasar di tengah masyarakat yang mengidentikan makanan dan minuman yang berasal dari alam mestilah terkategorikan halal.

Artinya, jika masyarakat tidak menemukan makanan yang terkategorikan haram secara umum seperti daging babi misalnya, maka pelabelan halal dapat begitu saja dilakukan.

Hanya sebagai Branding atau Juga Politis?

Menariknya, kendati Karimah mendukung pentingnya sertifikasi halal, ia juga menyoroti perihal bagaimana doktrin ajaran Islam tersebut dimanfaatkan sebagai komoditas dagang atau instrumen marketing.

Karimah mengutip pendapat Faegheh Shirazi dalam buku Brand Islam: The Marketing and Commodification of Piety, yang menyebutkan bahwa istilah Islam seperti halal telah menjadi label dalam marketing karena kemampuannya dalam meningkatkan intensi pasar.

Karena kemampuannya itulah berbagai industri mengikuti tren sertifikasi halal untuk mengejar profit, dan bukannya merujuk pada nilai Islami ataupun filosofi dari konsep halal itu sendiri. Ini kemudian menjelaskan mengapa negara-negara non-muslim seperti Brasil justru menjadi negara eksportir makanan dan minuman halal terbesar di dunia.

Hal tersebut kemudian yang disebut sebagai pseudo-Islamic product atau produk Islamis yang “palsu”. Singkat kata, sertifikasi halal ini hanya sebagai branding untuk meningkatkan penjualan produk.

Tidak hanya selaku branding, getirnya, sertifikasi halal ini juga disebut mengandung unsur politis. Di sini Farid menyoroti perihal otoritas dan monopoli MUI selaku institusi non-pemerintah karena kewenangannya dalam memberikan sertifikasi halal.

Farid menyebut bahwa “bahasa untuk melindungi hak konsumen” akan produk halal telah menjadi daya tawar politik yang kuat bagi MUI kepada para industri terkait. Pasalnya, jika industri atau pengusaha tidak mengikuti prosedur dari MUI, maka dengan mudah akan dijatuhi label tidak memenuhi hak konsumen. Singkat kata, ini tentunya dapat mendiskreditkan industri terkait.

Dalam The Booming Halal Industry, yang dimuat di The ASEAN Post, disebutkan bahwa penunjukkan Ma’ruf Amin yang berperan penting dalam mengurus sertifikasi halal di MUI sebagai wakil presiden oleh Presiden Jokowi, selain karena alasan politik, juga untuk memenuhi ambisi pemerintah untuk menjadi negara industri halal global.

Alasan itu tentu saja sangat masuk akal menimbang pada kuatnya daya tawar politik Ma’ruf dan MUI dalam ranah industri halal.

Pada akhirnya, mungkin dapat disimpulkan bahwa minimnya industri halal di sektor makanan dan minuman bukan diakibatkan karena produsen industri tersebut memang sedikit, melainkan ini adalah faktor administratif atau teknis di mana tidak semua industri mengurus sertifikasi halal sehingga tidak terdaftar sebagai industri halal.

Selain simpulan tersebut, adanya kesulitan pengurusan sertifikasi dan persepsi dari masyarakat yang nyatanya tidak memiliki perhatian khusus terkait sertifikasi tersebut nampaknya menjadi faktor berpengaruh lainnya yang membuat industri makanan dan minuman halal akan sulit untuk berkembang.

Dengan demikian, kendati menjadi intrumen marketing yang berhasil di luar negeri, nampaknya sertifikasi halal tidak begitu bekerja di Indonesia sebagai trik dagang. (R53)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version