Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana menggandeng International Criminal Police Organization (Interpol) guna menangkap tersangka Veronica Koman (VK) terkait dugaan provokasi kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
PinterPolitik.com
“Maybe I should have been more of an influence” – Joyner Lucas, penyanyi rap asal Amerika Serikat
Baru-baru ini, pemerintah mulai menguak fakta akan siapa-siapa saja yang terlibat dalam kerusuhan yang beberapa waktu lalu terjadi di Papua dan Papua Barat – sering kali hanya disebut sebagai Papua untuk menerangkan dua provinsi ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menuding Benny Wenda – Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang kini tinggal di Inggris – sebagai provokator yang diuntungkan dalam kerusuhan Papua.
Walaupun Wenda mendapatkan tudingan itu, Wiranto tampaknya tak bisa berbuat apa-apa selain mengunggu Ketua ULMWP tersebut masuk ke Indonesia. Pasalnya, Menko Polhukam mengaku kesulitan untuk menjerat Wenda melalui organisasi kepolisian internasional, International Criminal Police Organization (Interpol).
Meskipun pemerintah gagal menggandeng Interpol dalam kasus Wenda, kini Polri menyodorkan nama lain sebagai provokator agar bisa diajukan ke lembaga kepolisian internasional tersebut, yakni Veronica Koman (VK). VK merupakan seorang pengacara dan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang berfokus dalam kasus-kasus kemanusiaan, khususnya isu-isu terkait Papua.
Breaking: East Java Police police name "VK" as a suspect for incitement, spreading hoax and (the crime of) separatism re Papua protests. Request to Interpol to track her down. We understand it is @VeronicaKoman She's been widely used by media as source of videos from Papua pic.twitter.com/eu3Tzx6Nbp
— David Lipson (@davidlipson) September 4, 2019
VK dalam akun Twitter-nya memang kerap menyuarakan dan membagikan berbagai konten yang berkaitan dengan isu-isu Papua. Beberapa kontennya juga menjadi sumber bagi banyak media.
Akibatnya, dengan dalih bahwa VK telah melakukan provokasi, Polda Jawa Timur menetapkan pengacara tersebut sebagai tersangka. Interpol pun lagi-lagi rencananya akan dilibatkan dalam pengejaran pengacara tersebut.
Beberapa pertanyan pun timbul. Mengapa Interpol menjadi penting dalam upaya penegakan hukum Indonesia? Apa saja kewenangan yang dimiliki oleh Interpol?
Interpol
Interpol merupakan lembaga internasional antar-pemerintahan yang beranggotakan 194 negara. Lembaga ini memiliki fungsi sebagai wadah bagi kepolisian-kepolisian di berbagai negara untuk bekerja sama dalam menjalankan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.
Namun, cara kerja Interpol tidak sama dengan gambaran akan agen-agen rahasia yang diberikan oleh kebanyakan film laga Hollywood, seperti The International (2009). Sebagai wadah kerja sama internasional, lembaga ini tak memiliki agen maupun senjata. Interpol juga tidak berhak melakukan penangkapan secara langsung.
Berdasarkan Konstitusi ICPO-Interpol, lembaga ini hanya menjadi penghubung kerja sama antar-kepolisian di berbagai negara. Dalam fungsi tersebut, Interpol juga tidak memiliki mekanisme penegakan hukum sendiri karena – berdasarkan konstitusi tersebut – lembaga ini juga menghormati batas-batas yang diberikan oleh peraturan hukum yang dimiliki oleh masing-masing negara.
Lalu, bila Interpol tidak memiliki kekuatan tersebut, mengapa lembaga tersebut menjadi penting bagi Polri terkait upaya pengejaran VK?
Meski Interpol memiliki kekuatan langsung, ikatan kerja sama antar kepolisian akibat kehadiran lembaga ini bisa saja menjadi penting. Pasalnya, Interpol juga memiliki kerangka tertentu yang membuat Polri membutuhkan peran lembaga internasional itu.
Interpol biasanya menyediakan bantuan tertentu bagi kepolisian negara-negara anggota, yakni berupa sumber informasi mengenai kejahatan dan buronan. Selain itu, lembaga internasional ini juga memberikan bantuan dalam investigasi, berupa informasi forensik, analisis, bantuan untuk melacak buronan. Selain itu, Interpol juga memfasilitasi pelatihan keahlian dalam menangani berbagai kejahatan.
Setidaknya, terdapat tiga bidang kejahatan yang menjadi fokus lembaga ini, yakni kontra-terorisme, kejahatan terorganisir (organized crime), dan kejahatan siber (cybercrime). Selain tiga jenis kejahatan yang dianggap penting, Interpol juga bergerak di bidang-bidang kejahatan lainnya, seperti korupsi, pemalsuan dokumen dan uang, kejahatan pada anak-anak, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, kejatahan lingkungan, kejahatan finansial, perdagangan manusia, penyelundupan manusia, dan sebagainya.
Hal yang menjadikan Interpol penting bagi upaya penangkapan buronan adalah mekanisme pemberitahuan (notice) yang dimilikinya. Lembaga ini akan memberikan pemberitahuan kepada negara-negara anggota terkait situasi-situasi individu atau buronan – tergantung pada status warna pemberitahuan – dari negara anggota lainnya.
Red notice milik Interpol merupakan permintaan suatu negara untuk melacak dan menangkap -- dalam kondisi tertentu -- buronan di luar negeri. Share on XInterpol memiliki enam jenis pemberitahuan, yaitu red notice (buronan), yellow notice (orang hilang), blue notice (untuk meminta tambahan informasi), black notice (jasad tak dikenal), green notice (peringatan atas aktivitas kriminal seseorang), orange notice (peringatan atas peristiwa, individu, atau objek yang mengancam keamanan publik), purple notice (untuk meminta atau memberi informasi mengenai modus operandi yang digunakan penjahat), dan Interpol-UNSC Special Notice (grup dan individu yang jadi target Dewan Keamanan PBB).
Dengan mekanisme notice ini, peran Interpol – terutama terkait red notice – dibutuhkan oleh Polri guna memberikan permohonan pada kepolisian-kepolisian di negara lain agar melacak sekaligus menangkap – dalam kondisi tertentu – buronan yang dimaksud. Indonesia sendiri beberapa kali menggunakan red notice untuk mengejar buronan-buronannya.
Terkait kasus korups eks-anggota DPR Muhammad Nazaruddin misalnya, Indonesia pernah mengajukan red notice kepada Interpol pada Juli 2011. Dengan kerja sama tersebut, Nazaruddin akhirnya berhasil ditangkap oleh Kepolisian Kolombia di Bogota, Kolombia, pada bulan berikutnya.
Berkaca dari pentingnya peran Interpol tersebut, Polri bisa saja membutuhkan lembaga tersebut dalam upayanya untuk menangkap VK. Namun, apakah ada motif politik di balik wacana kerja sama dengan Interpol tersebut?
Politisasi Interpol
Meskipun Interpol menyatakan bahwa mereka tidak akan melakukan intervensi terhadap situasi atau kasus yang memiliki ciri-ciri politis, rasial, militer, atau agama, lembaga ini dinilai kerap disalahgunakan secara politik. Beberapa negara yang disinyalir melakukan penyalahgunaan adalah Tiongkok dan Rusia.
Dugaan penyalahgunaan muncul dengan jabatan presiden Interpol yang dipegang oleh Meng Hongwei – politisi Partai Komunis Tiongkok. Di bawah Hongwei, banyak pihak khawatir bahwa pemerintah Tiongkok dapat memperbesar kesempatannya untuk menangkap buronan-buronannya di luar negeri.
Salah satu dugaan ini pernah terjadi dalam kasus Guo Wengui – seorang taipan bisnis asal Tiongkok yang tinggal di Amerika Serikat (AS). Pada tahun 2017, Interpol menerbitkan red notice atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Guo.
Guo menolak dan menuding klaim tersebut tidak sesuai fakta. Dalam suatu wawancara, Guo malah menuduh balik Fu Zhenghua – petinggi di Tiongkok – sebagai pihak yang ingin menangkapnya. Selain itu, taipan tersebut juga menuding tokoh lain yang dianggap dekat dengan rival bisnisnya.
Selain Tiongkok, Rusia juga dianggap menyalahgunakan fungsi lembaga ini. Pasalnya, di bawah Meng, terdapat juga Alexander Prokopchuk – mantan petinggi kementerian Rusia – yang menduduki kursi wakil presiden Interpol untuk kawasan Eropa.
Edward Lemon dalam tulisannya yang berjudul Weaponizing Interpol menjelaskan bahwa, meski Rusia tidak menduduki kursi presiden lembaga kepolisian internasional itu, pemerintah negara tersebut mampu menyalurkan nama Nikita Kulachenkov – akuntan yang bekerja pada tokoh oposisi Alexei Navalny – dalam data penjahat Interpol dengan dugaan pencurian karya seni. Data tersebut membuat Kulachenkov mencari suaka ke Lithuania dan sempat ditahan di Siprus.
Selain Kulachenkov, melalui Interpol, Rusia juga pernah berupaya untuk menjerat bankir Bill Browder – sosok yang mendorong sanksi AS terhadap individu Rusia tertentu – dengan berbagai tuduhan, dari penghindaran pajak hingga pendirian organisasi kriminal. Akibatnya, Browder sempat ditahan sementara di Spanyol pada tahun 2018.
Jika Tiongkok dan Rusia pernah menggunakan Interpol untuk kepentingan politis, bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia bisa saja menggunakan Interpol untuk menjerat lawan-lawan politiknya. Kasus konten pornografi Habib Rizieq Shihab – ulama yang kerap kontra dengan pemerintah – misalnya, diduga oleh beberapa pihak menjadi bagian dari upaya kriminalisasi.
Terkait kasus tersebut, Indonesia pernah mengajukan red notice terhadap Interpol atas Habib Rizieq yang tinggal di Arab Saudi. Namun, pengajuan red notice tersebut ditolak oleh Interpol. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penolakan tersebut diakibatkan oleh minimnya bukti kejahatan.
Seperti yang tertera dalam Pasal 2b Peraturan Pemrosesan Data Interpol, lembaga inter-kepolisian ini mensyaratkan data yudisial yang mencukupi sebagai salah satu prakondisi dalam menerbitkan red notice.
Namun, di sisi lain, kegagalan dalam pengajuan red notice Habib Rizieq ini bisa jadi disebabkan oleh minimnya pengaruh politik Indonesia. Ted Bromund – peneliti dari Heritage Foundation – dalam tulisannya di Forbes menjelaskan bahwa AS bisa saja memiliki pengaruh besar di lembaga Interpol dengan posisinya sebagai kontributor pendanaan yang terbesar.
Tiongkok dan Rusia juga menjadi salah satu kontributor besar bagi Interpol. Pada tahun 2018, Tiongkok memberikan kontribusi sekitar Rp 32,7 miliar (dari total kontribusi Rp 875 miliar). Sementara, Rusia memberikan sekitar Rp 15,42 miliar pada tahun yang sama.
Angka-angka tersebut bisa dibilang masih terpaut jauh dengan nilai kontribusi Indonesia. Nilai kontribusi dari negara kepulauan ini dalam periode 2017-2019 setiap tahunnya hanya sekitar Rp 2 miliar pada tahun 2017, Rp 2,14 miliar pada tahun 2018, dan Rp 2,19 pada tahun 2019.
Namun, ukuran kontribusi juga belum dapat dipastikan dapat memengaruhi Interpol. Pasalnya, lembaga ini menyatakan bahwa setiap negara memiliki hak suara yang sama.
Permohonan red notice atas VK terkait dugaan provokasi dalam kerusuhan yang terjadi di Papua juga belum pasti akan diterima oleh Interpol. Beberapa aturan dalam lembaga tersebut sebenarnya juga tidak memperbolehkan Interpol untuk ikut campur dalam urusan dan isu kontroversial.
Meski begitu, jika memang benar pengaruh politik turut menentukan jalannya Interpol, bisa jadi apa yang dirasakan Indonesia hampir sama dengan yang diungkapkan oleh rapper Joyner Lucas dalam liriknya. Namun, entah siapa lagi yang dapat jadi target red notice Interpol bila itu terjadi. (A43)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.