“Trotoar adalah haknya pejalan kaki, tidak ada satu pun haknya pengendara motor itu bisa berkendara di atas trotoar. Amanahnya diemban oleh kepolisian dan Kementerian Perhubungan,” ~ Alfred Sitorus, Ketua Koalisi Pejalan Kaki
PinterPolitik.com
[dropcap size=big]A[/dropcap]ksi Koalisi Pejalan Kaki (KoPK) yang memblokir trotoar di sekitar jalan Kebon Sirih, sempat viral di media sosial. Kegiatan penyadaran masyarakat yang dilakukan KoPK mendapatkan protes keras dan nyaris anarkis dari para pengendara motor yang marah karena dilarang melewati trotoar saat macet. Peristiwa ini pun kemudian banyak dibahas di media yang sebagian besar menyoroti hak trotoar bagi pejalan kaki (pedestrian).
Di DKI Jakarta, selama ini trotoar memang belum sepenuhnya menjadi hak pejalan kaki. Sudah sejak lama trotoar kerap menjadi jalan alternatif bagi pengendara motor, ketika jalan raya tengah padat dan sulit dilalui – terutama di jam sibuk. Begitu juga dengan para pedagang kali lima (PKL) yang acap kali mangkal di trotoar dan tak jarang menutupi seluruh badan trotoar, sehingga sulit dilewati pejalan kaki.
Menurut penelitian Universitas Stanford, Amerika Serikat, orang Indonesia merupakan warga yang paling malas berjalan kaki. Sebab dari hasil penelitian Prof. Scott Delp, Indonesia menempati posisi paling buncit dari banyaknya hitungan langkah kaki, dibanding dengan masyarakat di negara-negara lainnya. Tapi bagaimana tidak malas berjalan kaki, bila trotoar di Jakarta hanya 10 persen saja yang layak dilewati?
Menurut data KoPK pada Januari 2017, masih sekitar 90 persen trotoar di Jakarta yang tidak layak untuk dilewati. Selain kondisi trotoarnya banyak yang rusak dan berlubang, hampir di beberapa bagian trotoar juga telah dikuasai oleh sejumlah PKL berikut para pembelinya. Padahal menurut data organisasi nirlaba ini, angka kematian pejalan kaki di Indonesia bisa mencapai 18 orang per hari.
Budayakan hargai hak orang lain/pejalan kaki di trotoar pic.twitter.com/vfzgCGTa35
— ojakpan (@ojakpan) July 15, 2017
Lalu sampai kapan pejalan kaki harus mengalah karena haknya terus ‘dijajah’ dan diabaikan seperti ini? Apakah warga Jakarta harus melakukan class action terlebih dulu agar penggunaan trotoar dapat dikembalikan sepenuhnya pada yang berhak, yaitu pejalan kaki?
Pejalan Kaki Dilindungi UU
“Trotoar yang gede kalau lengah, akan diduduki PKL. Segera ditertibkan, sejak awal. Jangan ada pembiaran.” ~ Djarot Saiful Hidayat, Gubernur DKI Jakarta
Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam memastikan keamanan dan kenyamanan warganya. Tak heran pula bila ia langsung memberikan komentar yang berpihak pada pejalan kaki. Namun komentar saja tentu tidak akan menyelesaikan masalah, tanpa adanya penegakan hukum yang tegas dari Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.
Dari segi kekuatan hukum, sebenarnya para pejalan kaki telah dilindungi oleh sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang cukup kuat. Beberapa peraturan tersebut antara lain, peraturan dasar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Namun tampaknya peraturan ini tidak cukup membuat para pengendara dan PKL jera.
Seiring dengan berlakunya UU Otonomi Daerah, Pemda DKI Jakarta pun memperkuat undang-undang lalu lintas tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (Perda DKI Jakarta 5/2014) yang melarang kendaraan bermotor melintasi jalur trotoar serta mewajibkan pengemudi kendaraan bermotor mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Dalam peraturan-peraturan tersebut, sebenarnya telah ditekankan kalau setiap pengemudi kendaraan bermotor berkewajiban mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Sementara pengendara motor yang melintasi trotoar, akan berpotensi mengganggu keselamatan para pejalan kaki. Karena itu, sebenarnya dapat dikenakan pidana dengan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sayangnya, semua peraturan di atas seakan tidak ada giginya bila tidak diikuti dengan penindakan tegas, baik dari Pemda maupun pihak terkait, seperti Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Walau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta rajin merazia para PKL yang mangkal secara liar, juga Kepolisian dan Dishub yang langsung memberikan sanksi bagi para pemotor yang memasuki trotoar, namun masih dirasakan belum efektif bila pengawasannya tidak dilakukan secara terus menerus.
Penindakan Belum Konsisten
“Pejalan kaki adalah kasta terendah dalam pembangunan transportasi kota kita, sehinga nasib penegakan hukum trotoar dan pejalan kakinya terabaikan.” ~ Nirwono Yoga, pengamat tata ruang kota Universitas Trisakti
Macet merupakan alasan yang paling sering dipergunakan para pengendara, tapi bagi Nirwono Yoga, itu bukanlah alasan untuk begitu saja merampas trotoar dari pejalan kaki. Sikap ini juga disetujui oleh Alfred Sitorus, karena peraturan yang tidak diiringi ketegasan menjadi alasan pengendara motor untuk terus melintas menggunakan trotoar. Keduanya juga setuju, baik pihak berwajib dan Pemda masih belum serius menegakkan aturan tersebut.
Walaupun Djarot mengaku Pemda telah melakukan berbagai upaya, baik dari perbaikan trotoar, tiang-tiang pembatas jalan yang mempersempit kemungkinan pengendara memasuki trotoar, hingga razia PKL yang cukup sering, namun semuanya masih belum bisa mengubah kesadaran pengendara dan PKL untuk menghormati hak-hak pejalan kaki. Bahkan tak jarang, pihak Pemda dan Keamanan sendiri yang ikut melanggar aturan tersebut.
Begitu juga dengan pihak keamanan, baik Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, maupun Satpol PP, masih terkesan belum mampu meminimalisir pelanggaran yang terjadi di trotoar. Meskipun Polda Metro Jaya berjanji akan memperbanyak polisi lalu lintas untuk menjaga trotoar dari pelanggaran, namun sikap ini seakan hanya jawaban reaktif semata akibat pemberitaan yang marak belakangan ini.
Ada satu hal yang masih kurang dari permasalahan ini, yaitu konsistensi dari Pemda dan pihak keamanan dalam menjaga hak pejalan kaki. Dibandingkan permasalahan Pemda lainnya, keselamatan pejalan kaki seakan masih sering diabaikan. Padahal di negara maju, misalnya Singapura, Korea Selatan, dan Jepang, pejalan kaki begitu dimanjakan dengan trotoar yang bersih dan aman. Sehingga meningkatkan animo masyarakat untuk berjalan kaki dan mengurangi kendaraan, efeknya tentu saja mengurangi polusi dan kemacetan.
Class Action, Mungkinkah?
“Budaya kita masih sangat susah untuk diubah. Sudah mengakar, bagaimana pun juga pemotor tidak boleh lewat trotoar.” ~ Alfred Sitorus
Upaya yang dilakukan KoPK dengan melakukan aksi-aksi di beberapa jalan dan trotoar di Jakarta, menurut Alfred sebagai upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat dan menumbangkan budaya mencari jalan pintas saat macet yang telah mengakar di masyarakat. Namun aksi ini tentu akan sangat membahayakan, bila upaya mereka mendapat tentangan seperti aksi mereka sebelumnya.
Apalagi kelompok ini juga tidak menyertakan pihak keamanan yang akan menjaga keselamatan para peserta dalam melakukan aksinya. Sebenarnya, ada cara lain yang lebih aman dan dapat dilakukan KoPK – sebagai kelompok peduli pejalan kaki yang mewakili masyarakat Jakarta, untuk menekan Pemda dan pihak keamanan agar konsisten dalam memperhatikan hak dan keselamatan pejalan kaki, yaitu melalui class action.
Tindakan hukum ini sebenarnya bukan hal baru di Indonesia, tercatat komunitas pejalan kaki di Solo, Tasikmalaya, dan Bandung, pernah melakukan upaya ini sebelumnya. Menurut portal hukumonline, class action adalah cara sekelompok orang yang mempunyai kepentingan dalam suatu masalah, baik seorang atau lebih anggotanya untuk menggugat atau digugat sebagai perwakilan kelompok tanpa setiap anggota kelompoknya turut serta.
Di luar negeri, upaya ini sering digunakan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai suatu masalah. Di Indonesia sendiri, peraturan ini baru dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) di tahun 2002 melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. PERMA ini diharapkan mampu mengakomodasi perkembangan hukum di masyarakat.
Penetapannya juga demi efisiensi dan efektivitas dalam penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan orang banyak atau massal. Apalagi PERMA memberikan beberapa keuntungan, seperti biaya perkara yang ekonomis (judical economic), mampu mencegah terjadinya pengulangan perkara dan mencegah putusan yang berbeda atau tidak konsisten, membuka akses keadilan (access to justice) lebih mudah, dan mendorong sikap berhati-hati (behaviour modification) dan mengubah sikap pelaku pelanggaran.
Cara ini bukan berarti KoPK akan berseberangan atau melawan Pemda maupun Pihak Keamanan, namun setidaknya mampu memberikan tekanan dan sanksi tegas pada dua pihak terkait ini apabila hak dan keselamatan pejalan kaki di trotoar masih terabaikan. Dengan begitu, upaya Pemda maupun Pihak Keamanan akan semakin intensif dalam memberikan kesadaran, yaitu berupa pengawasan dan sanksi tegas bagi pengendara motor maupun PKL yang melanggar hak pejalan kaki. (R24)