Site icon PinterPolitik.com

Mengapa BPIP Tidak Dibubarkan?

Kepala BPIP Yudian Wahyudi dan istri bersama dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri

Kepala BPIP Yudian Wahyudi dan istri bersama dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (Foto: Nusa Bali)

Gejolak polemik RUU HIP telah semakin memperkeruh situasi BPIP selaku lembaga negara yang seharusnya terlibat dalam mendinginkan situasi. Tidak heran kemudian narasi agar lembaga tersebut dibubarkan menjadi bola api yang terus bergulir. Lantas, mengapa BPIP tetap dipertahankan eksistensinya?


PinterPolitik.com

Telah lama sebenarnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendapatkan persepsi minor dari masyarakat. Ini tidak hanya perihal signifikansi lembaga terhadap penegakan Pancasila yang dinilai tidak jelas keberhasilannya, melainkan juga terkait deretan gaji besar jajaran petinggi lembaga yang dinilai tidak sebanding dengan kinerja yang ditunjukkannya.

Tidak hanya sekedar dinilai minor, narasi agar BPIP “dibubarkan saja” pun tak luput dari harapan berbagai pihak. Terlebih lagi, dengan gejolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) akhir-akhir, sorotan publik semakin mengerucut karena lembaga ini nyatanya tidak berperan dalam mendinginkan suasana.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga turut memberi perhatian pada hal ini dengan mempertanyakan mengapa Kepala BPIP justru tidak terlihat alias menghilang di tengah ramainya isu RUU HIP. Secara gamblang, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon bahkan terang-terangan menyarankan agar BPIP sebaiknya dibubarkan saja karena dinilai sebagai lembaga yang tidak penting.

Lantas, dengan berbagai kritik atas signifikansi keberadaan BPIP, mengapa lembaga ini tetap dipertahankan eksistensinya sampai sekarang?

Pancasila sebagai Pengikat

Bagi mereka yang menggunakan perspektif politik realis seperti dalam buku Niccolo Machiavelli yang berjudul Il Prince, mungkin akan menyimpulkan bahwa BPIP tetap dipertahankan karena dijadikan sebagai lumbung pendapatan bagi pihak tertentu. Itu misalnya dilihat dari besarnya gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP yang mencapai Rp 112 juta. Pun begitu dengan desas-desus yang menyebutkan bahwa lembaga ini banyak menyerap kader partai tertentu.

Akan tetapi, apabila kita melepaskan diri dari perspektif semacam itu, terdapat alasan yang begitu mendalam terkait mengapa BPIP tetap dan harus dipertahankan. Pada 1 Juni 2016 lalu, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan orasi yang menekankan bahwa Indonesia yang berisi beragam suku bangsa dapat tetap bersatu karena memiliki Pancasila.

Pernyataan tersebut, seperti yang diketahui mendapatkan berbagai reaksi sinis pada saat itu. Tidak sedikit yang menuding bahwa itu adalah pernyataan yang terlalu tinggi menaksir value dari Pancasila. Akan tetapi, apabila dilihat dari perspektif yang lebih dalam, misalnya filsafat bahasa, pernyataan Mahfud tersebut tampaknya merupakan jawaban yang tepat.

Bagi mereka yang mengikuti diskursus posmodernisme, tentu menyadari bahwa persoalan diversitas budaya dan bahasa menjadi jantung penekanan pembahasan. Melihat sejarah dan pemetaan pedagoginya, posmodernisme sendiri adalah respons, reaksi, ataupun kritik atas tradisi pemikiran modern yang masih membayangkan suatu rasionalitas ideal. Tradisi modern dalam filsafat Barat sendiri disebut dimulai sejak filsuf Prancis Rene Descartes menetapkan Cogito Ergo Sum sebagai basis epistemologi, dan sekaligus menandai perpindahan bayangan ideal dari Tuhan ke rasionalitas manusia.

Tradisi rasionalitas tunggal yang melahirkan bahasa tunggal ini, kemudian mendapatkan tantangan hebat ketika karya-karya Friedrich Nietzsche yang berisi relativitas moral menjadi referensi umum diskursus filsafat. Kemudian, dengan terbitnya Philosophical Investigations dari Ludwig Wittgenstein, ini menandai linguistic turn atau belokan linguistik dalam epistemologi Barat yang memberi afirmasi atas diversitas budaya dan bahasa.

Melalui Nietzsche dan Wittgenstein, tradisi modern kemudian disebut runtuh, dan dimulailah posmodernisme seperti yang kita kenal saat ini.

Akan tetapi, kendati posmodernisme dinilai sebagai langkah revolusioner dalam diskursus ilmu pengetahuan, -isme ini juga menyisakan polemik tersendiri. Yah, dengan adanya promosi atas relativitas budaya dan bahasa, pembahasan terkait apa itu kebenaran atau pemersatu antar budaya dan bahasa menjadi masalah tersendiri. Singkatnya, jika diversitas budaya dan bahasa diakui, bahkan dinilai relatif, lantas bagaimana budaya dan bahasa tersebut berdialog atau menentukan kebenaran?

Masalah ini sebenarnya telah dijawab oleh Wittgenstein dalam Philosophical Investigations ketika membahas mengenai language games atau permainan bahasa. Menurutnya, kendati terdapat pengakuan atas diversitas bahasa, suatu pembahasan antar bahasa dapat tetap dilakukan karena adanya family resemblance.

Family resemblance adalah konsep Wittgenstein dalam menerangkan perihal terdapat titik temu yang membuat antar bahasa dapat berdialog atau membentuk kesepahaman. Contohnya, katakanlah terdapat 4 bahasa berbeda yang memiliki penjabaran berbeda terhadap berbagai hal. Meskipun keempatnya memiliki penjabaran yang berbeda, katakanlah tentang “keadilan”, namun keempat bahasa tersebut memiliki konsep tentang keadilan dan memahami bahwa keadilan itu ada. Ini yang disebut dengan family resemblance.

Abstraksi Wittgenstein terkait family resemblance ini dapat kita gunakan untuk menerangkan pernyataan Mahfud yang menyebutkan Pancasila sebagai pemersatu suku bangsa Indonesia yang begitu beragam. Tentu kita paham bahwa Indonesia memiliki suku bangsa, budaya, dan bahasa yang beragam memiliki penjabaran yang berbeda terhadap berbagai hal. Akan tetapi, kita dapat membuat family resemblance di tengah keragaman tersebut dengan menetapkan Pancasila sebagai pemersatu pembahasan. Pancasila akan menjadi titik temu pembahasan berbagai budaya dan bahasa di Indonesia untuk membahas lima sila di dalamnya.

Akan tetapi, kendati Pancasila dapat menjadi family resemblance, fungsinya sebagai pemersatu tidak dapat terjadi begitu saja tanpa adanya intervensi dari negara. Di sinilah letak pentingnya mengapa BPIP harus dipertahankan.

Strategi Internalisasi Ideologi yang Keliru?

Pada titik ini, mungkin akan banyak yang menggunakan pemikiran Louis Althusser terkait ideological state apparatus  untuk menjelaskan mengapa BPIP tetap dipertahankan. Ideological state apparatus sendiri adalah terminologi yang dikembangkan oleh Althusser untuk menjelaskan institusi seperti pendidikan, gereja, keluarga, media, serikat pekerja, dan hukum, yang secara resmi di luar kendali negara tetapi berfungsi untuk mentransmisikan nilai-nilai negara atau ideologi.

Akan tetapi, menimbang pada BPIP merupakan lembaga resmi yang memang ditujukan secara terbuka untuk mentransmisikan Pancasila, penjelasan Althusser terkait ideological state apparatus tampaknya kurang tepat untuk digunakan. Di sini mungkin lebih tepat BPIP disebut sebagai repressive state apparatus yang disebut Althusser sebagai lembaga resmi yang berhubungan dengan negara, seperti tentara, polisi, dan pengadilan, yang digunakan untuk menegakkan ideologi.

Repressive state apparatus ini misalnya jamak dilakukan di era Orde Baru ketika pemerintahan Soeharto menggunakan tentara secara langsung untuk mentransmisikan Pancasila. Akan tetapi, menempatkan BPIP sebagai repressive state apparatus juga memiliki keganjilan karena lembaga ini tidak memiliki kemampuan “memaksa” seperti halnya tentara, polisi, ataupun pengadilan.

Mengacu pada Althusser, internalisasi ideologi yang baik sebenarnya adalah menggunakan ideological state apparatus karena transimisi ideologi terjadi tanpa disadari oleh masyarakat dan ideologisasi tersebar di berbagai tempat. Berbeda dengan repressive state apparatus yang memiliki sifat memaksa, ideologisasi semacam ini umumnya dapat menciptakan resistensi karena masyarakat tidak menyukai pemaksaan.

Oleh karenanya, BPIP seharusnya tidak dijadikan sebagai lembaga garda terdepan dalam melakukan transmisi ideologi, yang mana ini terlihat dari cara kerja BPIP yang menyelenggarakan seminar Pancasila di berbagai tempat. Mengacu pada Althusser, internalisasi ideologi seharusnya disusupkan ke berbagai lembaga dan institusi, sehingga tidak menjadikan BPIP sebagai pusat transmisi.

Di sini, kita dapat melihat relevansi kritik Fadli Zon yang menyebut BPIP sebagai lembaga tidak penting karena BPIP memang terbukti tidak efektif dalam melakukan transmisi Pancasila, baik secara praktis maupun teoretis. Jikapun BPIP tetap ingin dipertahankan, BPIP seharusnya dikondisikan seperti halnya kinerja intelijen, yakni bergerak secara senyap sehingga masyarakat tidak menyadari bahwa internalisasi ideologi Pancasila sedang terjadi.

Pada akhirnya, kita dapat menyimpulkan dua hal. Pertama, Pancasila memang penting sebagai pemersatu keberagaman suku bangsa di Indonesia. Kedua, penggunaan BPIP sebagai lembaga yang berfungsi dan bertujuan untuk melakukan transmisi ideologi Pancasila sepertinya merupakan strategi yang keliru. (R53)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version