Site icon PinterPolitik.com

Menebak Tito Hapus Pilkada Langsung?

Menebak Tito Hapus Pilkada Langsung?

Mendagri Tito Karnavian usulkan untuk kaji ulang sistem pilkada langsung (foto: Okezone)

Setelah sebelumnya pernah mengungkapkan hal serupa saat menjadi Kapolri, Mendagri Tito Karnavian kembali menyarankan agar sistem Pilkada langsung dikaji ulang. Bagi Tito, Pilkada langsung menyebabkan tingginya biaya politik dan membuat para kepala daerah sangat rentan untuk melakukan korupsi. Persoalan yang diangkat Tito memang menjadi dilema tersendiri di dalam sistem pemilihan langsung. Ini pun kembali mengangkat pertanyaan terkait apakah demokrasi memang mengharuskan adanya pemilihan langsung di tingkat daerah atau tidak.


PinterPolitik.com

Pada bulan Maret 2018 lalu, saat masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Tito Karnavian pernah menyarakankan agar sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung dikaji ulang karena memiliki banyak dampak negatif. Hal ini khususnya terkait tingginya biaya politik yang sangat rentan memancing perilaku koruptif.

Tutur Tito saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) waktu itu, biaya politik yang ditanggung oleh para pejabat daerah jauh di atas gaji yang mereka terima. Atas hal ini, sebenarnya tidak mengherankan mengapa banyak kepala daerah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu, usulan Tito tersebut langsung ditolak oleh Partai Demokrat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan esensi dari demokrasi.

Penolakan Demokrat ataupun Hinca terkait usulan Tito memang sangat beralasan.

Pertama, usulan tersebut, benar-benar merupakan opini yang “tidak populer”. Kedua, Demokrat memiliki beban sejarah karena Pilkada langsung pertama kali digelar pada 2005 atau di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pendiri sekaligus ketua umum partai tersebut sampai sekarang.

Setelah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito kini kembali memberi usulan dengan argumentasi serupa. Bahkan dengan pernyataan yang lebih peyoratif, ia menyebut tidak mungkin pejabat daerah mau mengabdi kepada nusa dan bangsa jika mereka mengalami kerugian.

Pernyataan Tito memang terbilang sangat beralasan. Dalam penuturannya, biaya yang harus dikeluarkan untuk maju menjadi bupati misalnya mencapai Rp 30-50 miliar. Sedangkan gaji yang diperoleh selama lima tahun tidak lebih dari Rp 12 miliar. Tentunya ini membuat bupati akan mencari pendapatan tambahan, seperti melakukan korupsi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Semarang, Ahmad Rofiq bahwa kalkulasi dari apa yang dikeluarkan dengan penghasilan yang didapatkan melalui gaji benar-benar sangat merugikan.

Persoalan yang diangkat Tito sebenarnya adalah “lagu lama” dalam pemilihan langsung. Pernyataan itu juga kembali mengingatkan kita pada dilema pemilihan langsung, bahwa di satu sisi kita menginginkan partisipasi dari setiap elemen masyarakat untuk memilih pemimpin.

Akan tetapi, di sisi lain, tingginya biaya politik membuat para pemimpin terpilih mencari cara untuk mengembalikan apa yang telah mereka keluarkan ketika kampanye. Praktis, seperti pernyataan Tito, tindakan korupsi menjadi hal yang sangat sulit dihindari.

Atas dilema ini, satu pertanyaan mencuat, yaitu apakah perilaku koruptif karena tingginya biaya politik memang merupakan konsekuensi praktis dari pemilihan umum?

Dilema Pemilihan Langsung

Pernyataan Hinca memang sesuai dengan yang dijelaskan oleh Schmitter dan Karl dalam tulisannya What Democracy Is… and Is Not, bahwa pemilihan umum atau election memang merupakan inti dari demokrasi modern.

Akan tetapi, seperti pernyataan Tito, pemilihan umum di Indonesia memainkan politik berbiaya tinggi, sehingga menjadi preseden untuk melakukan korupsi. Hal senada juga disebutkan oleh Paige Johnson Tan, Profesor Ilmu Politik dari Radford University, Amerika Serikat (AS) dalam tulisannya The New Normal: Indonesian Democracy Twenty Years after Suharto.

Melihat pada trennya, memang terdapat kecenderungan di mana negara yang baru mengalami demokratisasi memiliki angka korupsi yang relatif tinggi. Indonesia sendiri, seperti yang diketahui, baru benar-benar merasakan demokrasi modern setelah kejatuhan Presiden Soeharto pada tahun 1998.

Dengan kata lain, usia demokrasi di Indonesia baru 21 tahun. Membandingkan dengan negara-negara yang telah memiliki sejarah panjang demokrasi, seperti AS, ini tentu merupakan usia yang terbilang sangat muda.

Seperti yang disebutkan Eliska Drapalova dalam tulisannya Corruption and the Crisis of Democracy, transisi negara yang baru didemokratisasi untuk mengurangi tingkat korupsi memang memerlukan proses yang panjang.

Lalu kembali pada pernyataan Tito. Katakanlah sistem pemilihan umum dikaji ulang, lalu disimpulkan bahwa pemilihan umum di Indonesia ternyata memiliki dampak buruk yang lebih besar, lantas apakah itu akan membuat pemerintah menerapkan pemilihan tidak langsung seperti di era Soeharto?

Merujuk pada Saha dan Campbell dalam tulisannya Studies of the Effect of Democracy on Corruption, sistem pemilihan yang sederhana – seperti pemilihan tidak langsung – justru tidak ekuivalen dengan pengurangan angka korupsi.

Katakanlah misalnya bahwa pemilihan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memilih presiden, ataupun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memilih bupati dan gubernur, maka mestilah terdapat deal-deal politik dan ekonomi yang intens antar partai politik untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan “kursi kekuasaan”.

Terlebih lagi, dengan tidak dilibatkannya masyarakat sebagai pemilih langsung, para pejabat yang terpilih menjadi semacam “kucing dalam karung”, di mana masyarakat tidak mengetahui siapa pemimpinnya.

Di titik ini, kedua opsi tersebut sepertinya membawa kita pada suatu kebuntuan yang membuat kening mengkerut.

Pada pemilihan langsung, kita dihadapkan pada tingginya biaya politik, sedangkan pada pemilihan tidak langsung, kita dihadapkan pada penghilangan kedaulatan rakyat karena pemimpin hanya dipilih oleh para oligarki yang memiliki pengaruh politik dan ekonomi yang kuat.

Para pemimpin ini sendiri sebagian besar dipilih bukan karena kapabilitasnya dalam menerjemahkan aspirasi rakyat ke dalam bentuk kebijakan publik, melainkan karena mereka mampu mengakomodasi kepentingan para oligarki yang telah memilihnya.

Tidak hanya itu, jika melihat garis koordinasinya, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) yang salah satu fungsinya untuk merumuskan kebijakan daerah, ternyata bertanggung jawab kepada Mendagri.

Artinya, jika Pilkada langsung dihapus, kepada daerah akan kehilangan beban moril untuk bertanggung kepada masyarakat. Praktis, beban moril yang tersisa adalah kepada Ditjen Otda dan akhirnya ke Mendagri.

Melihat pada garis koordinasi ini, terdapat pula kecurigaan bahwa wacana kaji ulang tersebut memiliki motif untuk memperkuat pengaruh Mendagri kepada para kepala daerah.

Kampanye Singkat Jadi Solusi?

Menimbang pada pernyataan Tito, korupsi yang marak terjadi oleh berbagai kepala daerah karena tingginya biaya politik memang sulit untuk dihindarkan. Akan tetapi, apabila pemerintah dan DPR sebagai pembuat Undang-Undang, katakanlah memutuskan untuk kembali menerapkan pemilihan tidak langsung, tentunya ini akan melahirkan gelombang massa demonstrasi besar yang dapat mendelegitimasi pemerintahan Jokowi sendiri.

Lantas pertanyaannya, apa yang harus dilakukan?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, sebenarnya harus dijawab terlebih dahulu, apakah masalahnya terletak di pemilihan langsung itu sendiri, atau terletak pada mekanisme kampanye yang terjadi?

Jika menyebut bahwa masalahnya adalah pemilihan langsung itu sendiri, maka mestilah terdapat kasus serupa di setiap negara yang menerapkan pemilihan langsung dan menimbulkan tingginya angka korupsi. Apabila kita membandingkan dengan Singapura yang menerapkan pemilihan langsung, namun termasuk dalam negara paling bebas korupsi di dunia, maka pernyataan tersebut dengan sendirinya gugur.

Oleh karenanya, konteks masalah yang diangkat Tito, sebenarnya pada persoalan bagaimana pemerintah mengatur mekanisme dari kampanye itu sendiri.

Berkaca dari Singapura, waktu kampanye hanya diperbolehkan selama enam hari dengan rincian hanya tiga jam setiap harinya, yaitu dari pukul 7 malam hingga pukul 10 malam. Sedangkan di Indonesia, waktu kampanye bahkan mencapai 203 hari, dan tidak terdapat rincian pengaturan berapa jam sehari kampanye dapat dilakukan. Artinya, selama 203 hari tersebut, kampanye dapat dilakukan selama 24 jam.

Melihat pada perbandingan waktu masa kampanye di Singapura dengan di Indonesia, mungkin sudah terlihat jelas kenapa biaya politik sangat tinggi di Indonesia. Hal ini karena besarnya investasi seperti uang, waktu, ataupun tenaga yang dilakukan selama waktu kampanye. Tentu saja, itu akan memakan biaya investasi yang luar biasa besar.

Namun, hal itu sebenarnya punya pertimbangan lain, mengingat secara ukuran wilayah dan penduduk, Indonesia berkali-kali lipat lebih besar dibandingkan Singapura. Ukuran dan jumlah penduduk yang besar ini memang membuat effort yang dibutuhkan untuk berkampanye menjadi lebih besar.

Walaupun demikian, Mendagri sebelumnya, Tjahjo Kumolo juga pernah melayangkan protes yang sama bahwa waktu kampanye Pemilu di Indonesia terlalu lama. Karena baginya, waktu kampanye yang terlalu lama justru memberikan banyak dampak negatif terhadap masyarakat.

Merujuk pada berbagai pertimbangan tersebut, waktu kampanye singkat sepertinya dapat menjadi jalan keluar atas wacana kaji ulang sistem Pilkada langsung di Indonesia. Jika waktu kampanye dipersingkat, misalnya hanya satu bulan, tentunya investasi atau biaya yang harus dikeluarkan tidak sebesar sekarang.

Tidak hanya itu, pengeluaran besar juga dikeluarkan karena keharusan untuk membayar saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Oleh karenanya, memang perlu dipertimbangkan cara untuk mengurangi pembiayaan saksi ini, katakanlah agar kandidat tak perlu mahal membayarnya.

Pada akhirnya kita mungkin dapat menyimpulkan, bahwa masalah pada tingginya biaya politik bukan terletak pada pemilihan langsung itu sendiri, melainkan pada mekanisme kampanye yang terjadi.

Oleh karena itu, saran Tito untuk mengkaji ulang sistem Pilkada langsung sangat layak untuk dipertimbangkan. Akan tetapi, jika saran Tito justru mengarah pada pemilihan tidak langsung, patut dicurigai bahwa ada hal lain yang mungkin saja sedang diperjuangkan di belakangnya. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (R53)

Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version