Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta menjadi polemik tersendiri bagi dirinya.
pinterpolitik.com
JAKARTA – Keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, menyebabkan empat fraksi di DPR menggelar hak angket. Aksi hak angket yang dikenal sebagai ‘Ahok-Gate’ ini bertujuan agar pemerintah memberi penjelasan kepada publik, atas landasan hukum apa pengaktifan kembali tersebut.
Keempat fraksi yang terdiri dari Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Demokrat ini, menilai Mendagri telah melanggar UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah yang dinyatakan sebagai terdakwa tidak diperkenankan menjadi kepala daerah.
Menanggapi serangan dari fraksi DPR yang menentang kebijakannya, Mendagri pun mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa hukum yang bertujuan sebagai jalan keluar bagi kebijakannya tersebut. Namun, MA belum bisa memberikan keputusan. Ketua MA Hatta Ali mengatakan, MA menghormati proses persidangan Ahok yang masih berjalan dan tidak bisa memberikan fatwa hukum atas status Ahok.
Meski desakan hak angket untuk memberhentikan Ahok semakin kencang berhembus, Tjahjo menilai kebijakannya tidak salah. Bahkan ia berani mempertaruhkan jabatannya jika terbukti bersalah. Tjahjo siap diberhentikan dari jabatannya sebagai menteri, jika salah mengambil keputusan terkait status Ahok. Sikapnya ini pun telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
Tjahjo sangat yakin kalau keputusannya ini tidak salah, sebab menurutnya, Ahok tidak bisa diperkarakan dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Alasannya, Ahok masih menjalani masa persidangan dan pengadilan pun belum memberikan keputusan hukuman atas kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok.
Tjahjo dengan tegas menyatakan akan menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu untuk mengambil keputusan. Ia juga meminta semua pihak untuk tidak membawa-bawa Presiden Jokowi dalam permasalahan ini, “Saya hanya melaporkan, beliau tidak berkomentar ya, sudah, biar clear. Soal beliau mengambil kebijakan apa, kan ya terserah beliau,” ucap Politikus PDI Perjuangan ini.
Pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur memang menimbulkan kontroversi, karena pemahaman pemerintah – dalam hal ini Mendagri Tjahjo Kumolo, dengan masyarakat tidak sama. Masyarakat melihat permasalahan ini berdasarkan hukum normatif dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, sementara Mendagri memiliki pedomannya sendiri yang tidak tersosialisasikan dengan baik.
Semoga persoalan ini dapat berakhir dengan baik, tanpa ditunggangi dengan kepentingan politis lainnya. (Berbagai sumber/A15)