Pelibatan KPK dalam proses seleksi pimpinan lembaga negara adalah hal yang sangat baik bagi upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
pinterpolitik.com
O[dropcap size=big]O[/dropcap]toritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mencari bos baru! Setelah membuka pendaftaran seleksi pertama pada tanggal 8-24 Februari 2017 lalu, akhirnya ada 21 nama yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diseleksi lagi. Jika proses seleksi tersebut selesai, nantinya akan ada 9 orang komisioner baru yang akan memimpin lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan ini untuk periode 2017-2022.
Seleksi komisioner OJK kali ini cukup menarik karena jumlah pendaftar awal pada tahap pertama mencapai 870 orang. Setelah melewati beberapa tahap, akhirnya tersisa 21 nama yang diserahkan ke Presiden. Maka, pada Senin, 13 Maret 2016 siang, sembilan anggota Panitia Seleksi (pansel) komisioner OJK menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka. Pansel yang diketuai oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani ini menyerahkan 21 nama calon tersebut kepada presiden.
Diserahkan ke Presiden, Inilah 21 Nama Calon Komisioner OJK Hasil Seleksi Terakhir Pansel @ojkindonesia @KemenkeuRI https://t.co/xNrE0C1icb pic.twitter.com/qSRq9DfFCQ
— Sekretariat Kabinet (@setkabgoid) March 13, 2017
Hal yang juga menarik dalam proses seleksi pimpinan OJK kali ini adalah mengenai pelibatan lembaga anti rasuah Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memberikan masukan terkait rekam jejak calon-calon yang mengikuti seleksi tersebut. Bahkan, Sri Mulyani meminta KPK mencari ‘noda’ yang ada dalam rekam jejak calon-calon yang mengikuti seleksi tersebut.
Pelibatan KPK – atau lembaga lain seperti PPATK – dalam seleksi kepemimpinan sebuah lembaga negara merupakan hal yang sangat jarang dijumpai di Indonesia. Sejak Jokowi menjabat sebagai Presiden, tercatat sudah beberapa kali KPK dilibatkan dalam pengangkatan pimpinan sebuah lembaga negara. Salah satu yang masih hangat di ingatan adalah mengenai keterlibatan KPK dalam seleksi Kapolri. Saat itu DPR meloloskan Budi Gunawan dalam fit and proper test, sementara KPK tidak memberikan rekomendasi bagi yang bersangkutan. Hal tersebut sempat menjadi topik politik utama yang menghiasi laman-laman media massa saat itu.
Pelibatan KPK dalam proses seleksi pimpinan lembaga negara adalah hal yang sangat baik bagi upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Kita tentu ingat bagaimana seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu terjerat operasi KPK dan diduga terlibat dalam kasus suap. Dengan melibatkan KPK dalam proses seleksi pimpinan lembaga negara, maka peluang korupsi sudah sejak dini diminimalisir.
Pertanyaannya adalah apakah hal yang sama juga bisa dilakukan pada lembaga-lembaga negara lain? Bagaimana dengan pimpinan DPR? Bagaimana dengan BUMN? Bagaimana dengan lembaga-lembaga penegakan hukum dan kehakiman? Apakah mungkin?
Demokrasi: Check and Balances
Montesquieu (1689-1755) – seorang filsuf abad pencerahan dari Perancis – adalah orang yang memperkenalkan konsep pemisahan kekuasaan atau separations of power dalam sebuah pemerintahan. Maka, kita pun mengenal ada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Di Indonesia, hal ini dikenal dengan sebutan division of power – sebuah sistem di mana satu sumber kedaulatan dibagi ke beberapa organ atau lembaga.
Tetapi – maaf Montesquieu – pembagian kekuasaan konvensional ini tampaknya sudah tidak mampu menjawabi berbagai persoalan ketatanegaraan kontemporer – hal yang diamini oleh mantan Ketua MK, Profesor Jimly Asshiddiqie, dalam bukunya yang berjudul “Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi”.
Oleh karena itu, perlu ada lembaga di luar konsep trias politica yang mampu menjadi pengontrol jalannya pemerintahan dan kinerja tiga lembaga negara utama tersebut. Lembaga-lembaga itu bisa berupa komisi negara independen. Maka, kita pun akhirnya mengenal lembaga seperti KPK dan PPATK. Komisi negara independen ini adalah organ negara (state organs) yang diidealkan independen dan karenanya berada di luar cabang kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif, namun justru mempunyai fungsi campur sari atas ketiganya.
Lembaga seperti KPK sangat penting dalam melakukan check and balances terhadap kinerja keseluruhan sistem demokrasi, sehingga tidak ada penyimpangan yang terjadi. Oleh karena itu, keterlibatan KPK pada pemilihan pimpinan lembaga negara harus digalakkan. Dengan adanya komisi independen seperti KPK, maka kita tidak perlu khawatir ada kepentingan yang ikut dibawa dan ‘dititipkan’ pada calon-calon komisioner OJK.
Mencari Pemimpin Bersih
Kita mungkin bertanya-tanya: mengapa mekanisme check and balances yang dilakukan oleh KPK ini tidak terjadi juga misalnya dalam pemilihan pimpinan di lembaga legislatif (DPR). Mengapa sebelum dipilih untuk memimpin lembaga ini, para calon pemimpin DPR tidak diteliti jejak dan – meminjam bahasa Sri Mulyani – ‘noda’ yang ada dalam rekam jejak mereka?
Mungkin sulit dicampuradukkan dan disamakan mekanismenya. Apalagi, DPR adalah salah satu bagian dari trias politica yang memiliki sepertiga kedaulatan rakyat atasnya – hal yang membuat banyak anggotanya sering merasa jauh lebih berkuasa dari KPK. Namun, sebenarnya kalau mekanisme ini juga bisa diterapkan di DPR, masyarakat tentu berbahagia karena lembaga perwakilannya bersih dari korupsi. Apalagi, DPR adalah lembaga yang berpotensi paling subur angka korupsinya.
Hal ini bisa dilihat dari hasil survei lembaga Transparency International Indonesia (TII) yang dikeluarkan pada 7 Maret 2017. Dari data Global Corruption Barometer (GCB) 2017 versi Indonesia yang diterbitkan TII, ada 54 persen responden yang menilai lembaga yang mewakili rakyat itu sebagai lembaga terkorup. Survei GCB 2017 versi Indonesia dilakukan dengan mewawancarai 1.000 responden usia 18 tahun ke atas yang tersebar di 31 provinsi.
Fakta ini tentu memprihatinkan. Di awal tahun saja persepsi sebagai lembaga terkorup sudah langsung dijatuhkan kepada DPR. Ini tentu menjadi catatan bagi anggota dewan kita yang terhormat untuk memperbaiki reputasinya. Apalagi saat ini kasus e-KTP sedang menjadi berita utama yang ditengarai menyeret banyak politisi DPR.
Semangat pemberantasan korupsi juga seharusnya ada di lembaga-lembaga pemerintahan, misalnya kementerian-kementerian. Saat ini, belum semua kementerian bekerjasama dengan KPK dalam hal pencegahan tindak korupsi. Memang ada nota kesepahaman antara KPK dengan semua kementerian, namun hal tersebut berkaitan dengan upaya penyelamatan sumber daya alam. Hanya beberapa kementerian yang punya nota kesepahaman khusus terkait upaya pencegahan korupsi di lembaganya.
Beberapa kementerian yang tercatat pernah melakukan kesepakatan dengan KPK dalam bentuk nota kesepahaman, antara lain Kemenkominfo, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian serta beberapa lembaga lain seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Masih banyak lembaga negara dan kementerian yang belum bekerjasama dengan KPK untuk mencegah terjadinya korupsi.
Selain DPR dan kementerian, lembaga lain yang juga perlu mendapat pengawasan khusus adalah BUMN-BUMN. Perusahaan-perusahaan negara ini juga perlu mendapatkan pengawasan ekstra mengingat ada potensi korupsi dan suap di sana. Kita tentu ingat bagaimana kasus Emirsyah Satar – Direktur Utama BUMN Garuda Indonesia – yang terlibat dalam kasus suap pengadaan mesin pesawat.
Apalagi, tidak ada mekanisme check and balances yang melibatkan KPK dalam pemilihan direksi BUMN. Dalam salinan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara, tidak sedikit pun menyebutkan perlu adanya rekomendasi dari KPK atau PPATK bagi orang-orang yang menduduki jabatan tersebut. Hal ini tentunya memperbesar peluang penyelewengan terjadi pada BUMN-BUMN.
Mekanisme pemilihan direksi atau pimpinan perusahaannya juga perlu melibatkan KPK agar orang-orang yang menduduki jabatan-jabatan tersebut adalah benar-benar orang yang tepat. Banyak pihak menilai BUMN adalah salah satu lumbung korupsi paling besar di negara ini. Benarkah demikian? Memang masih perlu pembuktian lebih jauh. Namun, demi mencegah praktik-praktik yang merugikan negara, mengapa tidak dicegah saja, bukan?
Menuju Lembaga Negara Bebas Korupsi
Terkait pentingnya pencegahan tindakan korupsi, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah – dalam segala kontroversinya – pernah mengatakan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari sinergi antara KPK dengan 126 lembaga negara. Dengan adanya sinergi tersebut, harapannya kinerja pemberantasan korupsi bisa lebih baik. Pendapat ini tentu hal yang sangat positif dari Fahri Hamzah, walaupun dalam beberapa kesempatan ia adalah salah satu pimpinan DPR yang paling keras ketika berhadapan dengan KPK.
Menemukan dugaan tindak pidana korupsi? Laporkan ke Pengaduan Masyarakat KPK. Hubungi 021-2557-8389 atau email ke [email protected] pic.twitter.com/hX2XGa9uFD
— KPK (@KPK_RI) March 16, 2017
Upaya pencegahan korupsi harus digalakkan demi terciptanya demokrasi yang bersih dan menyejahterakan banyak orang. Terkait pentingnya keterlibatan KPK, kita mungkin bisa belajar dari Prevention of Corruption Act (PCA) yang ada di Singapura, bahwa perang melawan korupsi tidak selalu lewat penindakan, tetapi lebih kepada pencegahan.
Adanya nota kesepahaman – atau keterlibatan KPK dalam memilih pimpinan lembaga negara misalnya – adalah salah satu cara yang paling baik untuk menyeleksi orang yang tepat untuk jabatan yang tepat. Dengan demikian, potensi korupsi sudah bisa diperkecil sejak awal. Perang melawan korupsi butuh keberanian. Apa yang dilakukan oleh Sri Mulyani dan pansel OJK adalah hal yang patut diapresiasi dan dijadikan contoh. Harapannya hal ini dapat ditularkan ke lembaga-lembaga negara yang lain.
“The duty of youth is to challenge corruption” – Kurt Cobain
Kurt Cobain – vokalis band Nirvana – memang mati dalam usia muda. Namun, kata-katanya tersebut bisa menjadi pegangan bagi generasi muda zaman ini untuk melawan korupsi dan segala akar-akarnya. Sri Mulyani sudah memulainya di OJK, oleh karena itu saatnya yang muda melanjutkannya. (S13)