Site icon PinterPolitik.com

Mencari Asing ala Prabowo di Ciptaker

Mencari Asing ala Prabowo di Ciptaker

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. (Foto: TrenAsia)

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menduga  adanya kekuatan asing yang mencampuri politik domestik di gelombang demonstrasi penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) atau omnibus law. Mungkinkah peran asing yang disebutkan Ketum Gerindra tersebut eksis?


PinterPolitik.com

“Playin’ mind games, when you sayin’ things” – Drake, penyanyi rap asal Kanada

Mungkin, sudah menjadi sifat alamiah manusia bahwa sesuatu yang asing akan selalu dilihat sebagai sesuatu yang bisa jadi mengancam. Boleh jadi, ketidaktahuan akan hal yang berasal dari luar lingkaran kehidupan biasanya akan selalu dilihat dengan penuh kecurigaan.

Sifat alamiah manusia seperti inilah yang mungkin menjadi dasar dan motivasi bagi Nick Fury membuat sebuah prakarsa yang mampu melindungi umat manusia dari segala ancaman asing – seperti serangan alien. Setelah bertemu dengan Carol Danves alias Captain Marvel serta bangsa Kree, Fury mungkin akhirnya menganggap bahwa ada banyak ancaman asing yang selama ini tidak dikenal oleh manusia.

Karena adanya ancaman-ancaman yang mungkin saja terjadi di masa depan inilah, Fury akhirnya membuat prakarsa Avengers yang bertujuan untuk mengumpulkan individu-individu berkekuatan dan berkemampuan super untuk menghalau serangan-serangan asing di masa mendatang. Bersama Iron Man, Captain America, Hulk, Black Widow, Thor, dan kawan-kawan lainnya, Avengers akhirnya berhasil terbentuk guna melawan serangan Loki dan tentara alien ke Bumi.

Mungkin, siapa tahu ternyata kecurigaan akan kekuatan asing ala Fury ini juga dimiliki oleh Prabowo Subianto. Bisa jadi, sebagai Menteri Pertahanan (Menhan), mantan calon presiden 2019-2024 tersebut merasa perlu menjaga Indonesia dari ancaman-ancaman luar.

Kecemasan Prabowo ini terungkap dari pernyataan beliau terkait gelombang demonstrasi guna menolak Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) – atau omnibus law. Beberapa waktu lalu, Ketua Umum Gerindra tersebut mengunggah sebuah video sebagai tanggapannya terhadap demonstrasi yang terjadi di penjuru Indonesia tersebut.

Sambil mengkritik insiden perusakan infrastruktur dalam demonstrasi, Prabowo memberikan dugaan dan penilaiannya atas siapa yang terlibat di balik aksi-aksi protes itu. Menurut sang Menhan, kekuatan negara asing bisa saja berada di balik upaya perusakan halte dan infrastruktur lain di Jakarta beberapa waktu lalu.

Bahkan, Prabowo merasa bahwa patriot bangsa tidak akan merusak apa saja yang dimiliki oleh negaranya sendiri. Maka dari itu, di samping banyaknya disinformasi dan hoaks yang beredar, sang Menhan melihat kerusuhan yang terjadi adalah peran dari kekuatan asing.

Bila apa yang diungkapkan oleh Prabowo benar, lantas, mengapa kekuatan asing dapat mencampuri urusan politik domestik? Selain itu, apa dampak lanjutan dari adanya dugaan keterlibatan asing ini?

Campur Tangan Asing?

Kekhawatiran akan adanya kekuatan asing seperti yang dirasakan oleh Fury ini akhirnya menjadi masuk akal dengan kehadiran Skrull yang dapat menyamar di Bumi. Bukan tidak mungkin, penyusupan ala Skrull ini bisa terjadi di dunia nyata, khususnya dalam bentuk campur tangan asing di urusan politik suatu negara.

Damien D. Cheong, Stephanie Neubronner, dan Kumar Ramakrishna dari S. Rajaratnam School of International Studies (RSIS) dalam tulisan mereka yang berjudul Foreign Interference in Domestic Politics menjelaskan bahwa suatu negara asing bisa saja melakukan upaya campur tangan (interference) dalam urusan domestik negara lain demi memenuhi kepentingan negara asing itu.

Cheong dan rekan-rekan penulisnya menjelaskan bahwa negara-negara asing biasanya akan menggandeng aktor-aktor non-negara di negara sasaran. Aktor-aktor non-negara ini bisa berupa individu, kelompok, perusahaan, dan organisasi lainnya yang tidak memiliki afiliasi dan hubungan dengan pemerintah.

Biasanya, upaya campur tangan oleh kekuatan asing ini menjadikan elite politik dan pemerintah yang berkuasa sebagai sasarannya. Hal ini dilakukan dengan menyerang insitusi publik, kebijakan publik, dan persoalan sosial lainnya.

Dengan begitu, menurut Cheong dan rekan-rekan penulisnya, ketidakpuasan (dissatisfaction) terhadap pemerintah akan terbangun. Dalam jangka panjang, ketidakpuasan ini akan memudahkan kekuatan negara asing dalam memengaruhi hasil pemilihan umum (Pemilu) berikutnya agar menjadi sejalan dengan kepentingannya.

Cheong, Neubronner, dan Ramakrishna juga memberikan contoh upaya campur tangan asing yang pernah terjadi di Singapura di masa lampau. Partai Komunis Malaya yang pernah beroperasi pada tahun 1930-1989, misalnya, dinilai pernah melakukan infiltrasi terhadap serikat buruh, organisasi mahasiswa, asosiasi politik, dan lembaga lainnya guna mengeksploitasi isu-isu sosial untuk menekan pemerintah Singapura.

Berkaca dari penjelasan Cheong, Neubronner, dan Ramakrishna, serta apa yang terjadi di Singapura di masa lampau, bukan tidak mungkin hal serupa bisa terjadi di Indonesia. Meski begitu, untuk membuktikan adanya peran asing sendiri merupakan hal yang sulit.

Seperti yang dijelaskan oleh Cheong dan rekan-rekan penulisnya, upaya campur tangan asing dapat terjadi secara tertutup (covert). Biasanya, peran asing tersebut tidak akan menggunakan taktik yang menampakkan dirinya.

Terlepas dari benar atau tidaknya pernyataan Prabowo, dugaan adanya peran asing ini bukan tidak mungkin menciptakan dampak lanjutan dalam dinamika politik yang terjadi antara pemerintah dan gerakan penolakan RUU Ciptaker. Lantas, apakah mungkin ini menjadi salah satu taktik yang digunakan pemerintah?

Perang Kognitif?

Bukan tidak mungkin, Prabowo mengungkapkan adanya dugaan campur tangan asing ini merupakan bagian dari taktik pemerintah dalam menghalau gelombang demonstrasi penolakan omnibus law. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, misalnya, menyebutkan dugaan adanya penumpang gelap di balik aksi-aksi protes tersebut.

Bisa jadi, apa yang disebutkan Prabowo adalah upaya abstraksi atas gagasan terkait aksi-aksi protes tersebut. Pasalnya, sang Menhan juga menyebutkan konsep patriot yang seharusnya tidak merusak apa yang dimiliki oleh negaranya sendiri.

Gideon Rosen dalam tulisannya yang berjudul Abstract Objects menjelaskan bahwa abstraksi (abstraction) merupakan upaya untuk membentuk gagasan atau konsepsi baru dengan melibatkan dan mempertimbangkan sejumlah objek atau gagasan lain, serta mengabaikan fitur-fitur yang membedakan objek-objek itu.

Katakanlah gagasan akan asing itu sendiri. Dengan menambahkan gagasan asing, Prabowo bisa saja berusaha menumbuhkan gagasan abstrak antara gerakan demonstrasi dan kekuatan asing yang tidak ingin Indonesia dalam situasi yang damai dan tenteram – meskipun keduanya juga memiliki konsepsi dan gagasan yang berbeda seperti kepentingan dan tuntutan masing-masing.

Selain Prabowo, abstraksi gagasan asing ini juga kerap muncul dalam proposisi yang diajukan oleh kelompok penolak omnibus law. Kepentingan pemerintah untuk mengundang investasi, misalnya, dianggap sama dengan kepentingan entitas asing tertentu yang ingin berbisnis di Indonesia.

Boleh jadi, upaya abstraksi semacam ini merupakan bagian dari perang kognitif (cognitive warfare) yang terjadi antara pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan gerakan demonstran. Pasalnya, secara tidak langsung, munculnya gagasan-gagasan seperti ini dapat memengaruhi kognisi masyarakat umum.

Asumsi ini sejalan dengan penjelasan Perry L. Moriearty dan William Carson dalam tulisan mereka yang berjudul Cognitive Warfare and Young Black Males in America bahwa narasi-narasi seperti ini – berdasarkan Teori Kognisi Sosial – dapat memengaruhi kognisi publik. Narasi dan label peran asing yang diungkapkan Prabowo bukan tidak mungkin akan membuat masyarakat melalui proses-proses kognitif.

Dari narasi itu, masyarakat akan melakukan kategorisasi informasi dan menciptakan persepsi terhadap gerakan demonstrasi omnibus law – dapat bermakna positif maupun negatif. Persepsi ini selanjutnya akan menjadi skema pikiran yang membuat seseorang membuat prediksi tertentu atas objek atau orang lain – seperti perasaan kognitif (stereotipe) dan perasaan afektif (prasangka).

Bukan tidak mungkin, diungkapnya dugaan peran asing ini membuat publik memiliki persepsi yang dapat berujung pada stereotipe dan prasangka terhadap gerakan demonstrasi omnibus law. Alhasil, kelompok-kelompok gerakan tersebut akan menjadi semakin terdiskoneksi dengan masyarakat pada umumnya.

Meski begitu, gambaran kemungkinan di atas belum tentu menjadi apa yang mendasari pernyataan dan dugaan Prabowo. Lagi pula, gagasan akan adanya peran asing ini juga masih sebatas gagasan yang abstrak dan belum tentu dapat dibuktikan. (A43)

Exit mobile version