Di tengah lemahnya vonis hukuman terhadap para koruptor, pencabutan hak politik bisa menjadi alternatif untuk memberantas korupsi.
PinterPolitik.com
[dropcap]S[/dropcap]udah hampir dua bulan publik disuguhi “gesekan” antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penyebabnya masih sama, kedua lembaga tersebut belum satu suara terkait pencalonan mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg pada Pemilu 2019.
Belakangan ini, benturan itu semakin terlihat ketika Bawaslu di beberapa daerah meloloskan mantap narapidana korupsi sebagai caleg. Setidaknya 12 Bawaslu daerah telah mengabulkan gugatan 14 calon legislator berstatus mantan koruptor. Mereka antara lain Bawaslu Aceh, Bawaslu Belitung Timur, Bawaslu Jakarta, Bawaslu Sulawesi Utara, dan Bawaslu Rembang.
KPU geram melihat hal itu. Para caleg yang tak diloloskan oleh KPU karena punya rekam jejak buruk sebagai mantan koruptor justru diberikan jalan oleh Bawaslu untuk melangkah ke parlemen. Bawaslu pun dihujani kritik.
Komitmen Bawaslu dalam mendukung pemberantasan korupsi dipertanyakan Share on XKepala Pusat Penelitian Politik LIPI Firman Noor mempertanyakan komitmen Bawaslu dalam mendukung pemberantasan korupsi. Ia mengatakan komitmen Bawaslu untuk membangun bangsa ini terbebas dari korupsi dengan memberikan pembelajaran bagi anak bangsa atas putusan soal koruptor itu dipertanyakan.
Sementara Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja membela lembaganya. Ia mengatakan bahwa mantan narapidana kasus korupsi adalah warga negara Indonesia juga yang berhak memilih dan dipilih dalam pemilu.
Hak publik untuk mendapatkan calon-calon wakil rakyat terbaik dalam kontestasi Pemilihan Legislatif telah dirampas. Mantan koruptor diizinkan melamar menjadi wakil rakyat. Tragis. https://t.co/DzYDKZep9C
— Tsamara Amany Alatas (@TsamaraDKI) September 1, 2018
Fadli Zon menambahkan bahwa mantan narapidana korupsi sah-sah saja mendaftarkan diri menjadi caleg karena mereka sudah menjalani hukuman dan menebus dosa dipenjara. Sebuah ironi karena ia gencar mengampanyekan pemberantasan kemiskinan melalui penggantian presiden, tetapi tak berkutik untuk mendukung pemberantasan korupsi.
Benturan antara KPU dan Bawaslu seakan tak ada ujung. Upaya KPU untuk mencegah koruptor masuk ke dalam lingkaran kekuasaan justru ditentang oleh Bawaslu. Diduga kuat para politisi dan partai politik ada di balik benturan kedua lembaga ini.
Lalu kita harus sepakat dengan lembaga mana? Apakah kita sepakat dengan KPU yang melarang koruptor nyaleg? Atau justru sepakat dengan Bawaslu yang menyatakan kalau koruptor juga punya hak untuk mencalonkan diri kembali?
KPU, Mencegah korupsi lebih dini
Dalam penanganan kasus pidana, dikenal istilah rehabilitasi sosial. Rehabilitasi adalah salah satu cara untuk mengobati para pesakitan seperti pecandu narkoba, pelaku perkosaan, pedofilia dan pelaku kejahatan lainnya.
Rehabilitasi mulai diterapkan pada zaman Renaissans di Eropa ketika hukum pidana klasik perlahan-lahan sudah mulai ditinggalkan karena kebangkitan humanisme. Hukum pidana klasik identik dengan hukuman mata dibalas mata hingga nyawa dibalas nyawa. Sedangkan hukum pidana modern tak menghendaki demikian. Zaman ini menegaskan bahwa para pelaku kejahatan harus dilihat sebagai seorang manusia juga.
Rehabilitasi dipopulerkan oleh Wayne R. Latave dan Thomas Aquinas. Disebutkan bahwa Rehabilitasi berguna sebagai obat dalam rangka memperbaiki terpidana agar ketika kembali ke masyarakat tak lagi mengulangi perbuatannya.
Setelah keluar dari penjara, pelaku harus tetap mendapat rehabilitasi. Sebagai contoh, para pelaku pedofilia tidak mungkin langsung diberikan akses untuk berada di lingkungan anak-anak seperti Taman Kanak-Kanak atau Sekolah Dasar karena besar kemungkinan dia bakal mengulang kesalahan serupa.
Hal serupa bisa dipraktikkan dalam penegakan hukum pada kasus korupsi. Setelah keluar dari penjara, mantan narapidana koruptor harus tetap mendapatkan rehabilitasi. Bila perlu wajib lapor kepada aparat penegak hukum agar pelaku tak lagi mengulangi kesalahannya.
Sederhananya, aturan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang larangan para koruptor menjadi caleg adalah upaya dari KPU untuk mencegah korupsi sejak dini. Idealnya, para koruptor itu memang masih membutuhkan pembinaan dan dijauhkan aksesnya dari lingkaran kekuasaan agar tak mengulang kesalahan yang sama.
Terlebih, para mantan koruptor itu rata-rata belum sampai 10 tahun menghirup udara bebas setelah keluar dari penjara. Seperti bakal caleg DPRD Rembang Muhammad Nur Hasan yang baru keluar dari penjara pada tahun 2016. Artinya kemungkinan mereka akan mengulang kesalahan itu bisa lebih besar.
Seperti pelaku pidana lainnya, para koruptor juga harus diberikan pembinaan khusus setelah keluar dari penjara. Bukan justru memberikan lagi akses kekuasaan kepada mereka. Hal ini dikarenakan penjara pada kenyataannya tak sepenuhnya memberikan efek jera kepada para pelaku.
#koruptorkoknyaleg jangan buat kami 'golput' di PILEG karena gerah dengan banyaknya caleg 'koruptor' dan caleg2 yang lain yang berpotensi 'calon koruptor'…
— Andreas Jonathan (@AndreazJoe) September 4, 2018
Selain mencegah kerugian negara akibat tindakan korup, upaya pencegahan dini oleh KPU ini juga bisa membantu para koruptor terhindar dari kegiatan-kegiatan yang dapat menjerumuskan mereka kepada kesalahan di masa lalunya. Oleh karena itu, publik lebih mendukung keputusan KPU dibandingkan Bawaslu karena keputusan “berani” untuk menghentikan langkah koruptor menjadi caleg harus didukung semua pihak.
Hukuman Alternatif untuk Koruptor
Pencabutan hak politik, atau dalam bahasa Inggris disenfranchisement merupakan istilah hukum yang diberlakukan di Amerika Serikat. Hukuman ini sudah ada sejak zaman Romawi. Di Amerika sendiri, hukuman seperti ini masih berlaku.
Saat ini, Amerika memberlakukan hukuman pencabutan hak politik kepada para pelaku kriminal. Melalui Disenfranchisement Law para pelaku kriminal dicabut hak politiknya. Mereka tidak diberikan hak untuk memilih, apalagi hak untuk mencalonkan diri sebagai senator untuk dipilih.
Hukuman pencabutan hak politik itu dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Sekaligus digunakan sebagai rambu di tengah masyarakat agar tak melakukan tindakan kejahatan.
Belakangan, wacana pencabutan hak politik itu ramai diperbincangkan di Indonesia, terutama oleh pakar hukum tindak pidana korupsi. Staf Senior Komnas HAM Mimin Dwi Hartono berpendapat bahwa pencabutan hak politik terhadap koruptor adalah tindakan yang patut didukung supaya memberikan efek jera dalam pemberantasan korupsi di tengah rendahnya vonis kasus korupsi.
Hartono menambahkan pencabutan hak politik, khususnya hak untuk dipilih sebagai pejabat publik, adalah bentuk dari hukuman karena yang bersangkutan tidak amanah dalam memegang jabatan publik dan agar yang bersangkutan tidak bisa lagi menyalahgunakan wewenangnya.
Hak politik sendiri tidak tergolong ke dalam hak yang sama sekali tidak dapat dikurangi (non-derogable rights). Merujuk pada Undang-undang Hak Asasi Manusia Pasal 25 Kovenan tentang Hak Sipil jelas menyatakan bahwa pencabutan hak politik “hanya” terkait dengan jabatan politik yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti jabatan sebagai anggota parlemen, bupati, gubernur, dan presiden.
Akan tetapi pencabutan hak politik tidak bisa dilakukan secara permanen. Harus ada batasan yang jelas seberapa lama hak politik itu dicabut. Ini sesuai dengan Komentar Umum Nomor 24 yang dirumuskan Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa bahwa pembatasan hak politik harus jelas dan transparan.
Di tengah lemahnya vonis hukuman terhadap para koruptor, pencabutan hak politik bisa menjadi alternatif untuk memberantas korupsi. Karena kesempatan para koruptor untuk memegang kuasa untuk kedua kalinya akan tertutup ketika hak nya untuk mencalonkan kembali telah dihilangkan.
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar mengkritik keras sikap Bawaslu yang hanya melihat Undang-undang Pemilu secara tekstual. Dalam UU Pemilu memang tak ada larangan bagi para koruptor untuk menjadi caleg, tetapi hukum tak bisa hanya dimaknai secara tekstual. Hukum harus mengedepankan keadilan dan kebermanfaatan. Bagaimana mungkin orang yang sudah merusak kepercayaan publik diberi lagi jabatan publik?
Jika Indonesia sudah menerapkan hukuman semacam itu, besar kemungkinan gesekan antara KPU dan Bawaslu saat ini tak akan terjadi. Karena koruptor telah kehilangan hak politik mereka untuk maju dalam pemilu, ketika sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi.
Negara-negara lain sudah lebih dulu memulai itu. Bukan lagi mencabut hak politik, melainkan sudah menghukum mati koruptor dengan cara ditembak seperti di Tiongkok, hukum pancung di Arab Saudi, hukum penjara seumur hidup di Jerman, hingga hukuman pengucilan dari masyarakat di Korea Selatan.
Berbagai hukuman itu merupakan bentuk keseriusan pemerintah negara lain dalam memberantas korupsi di negara mereka. Jika dibandingkan negara-negara tersebut, boleh jadi keputusan untuk tetap memberi hak dipilih kepada koruptor adalah hal yang ironis. Boleh jadi, di titik ini, komitmen pemberantasan korupsi Indonesia berada dalam tanda tanya besar. (D38)