Site icon PinterPolitik.com

Menanti Regulasi Transportasi Online?

Menanti Regulasi Transportasi Online

(doc: pikiran-rakyat.com)

Para pengemudi transportasi online menuntut regulasi dari pemerintah, apakah bisa terwujud?


PinterPolitik.com

[dropcap]A[/dropcap]ksi demo yang dilakukan oleh para pengemudi transportasi online (23/11) menuntut agar pemerintah mengeluarkan kebijakan regulasi tentang eksistensi mereka. Hal itu dianggap perlu agar dapat menghindari tindakan semena-mena dari perusahaan aplikasi.

Ketua Forum Warga Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan pun meminta pemerintah bertindak tegas mengenai masalah ini. Selaku advokat yang mendampingi peserta unjuk rasa, ia menyebutkan bahwa meski pengemudi transportasi online telah bertahun-tahun beroperasi di Indonesia, namun keberadaannya seperti tak dianggap.

Soalnya para pengemudi transportasi online punya posisi yang lemah ketika perusahaan aplikasi membuat suatu kebijakan yang dianggap merugikan pengemudi.

Misalnya, penetapan tarif yang kerap berubah tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Selain itu kebijakan perusahaan dalam memberikan hukuman kerap bermasalah karena tak mengupayakan verifikasi terlebih dahulu.

Maka, keberadaan regulasi untuk menaungi para pengemudi transportasi online bersifat mendesak. Tapi regulasi yang bagaimana dan seperti apa? Bukankah ini hanya soal perjanjian kontrak kerja?

Aksi demo tersebut mendapat tanggapan yang beragam dari beberapa pemilik perusahaan transportasi online. Ada yang menyatakan akan mengakomodir keluhan dari mitra pengemudinya, termasuk mendiskusikannya dengan pihak pemerintah. Tapi ada juga yang memberikan pernyataan yang out of context, bahkan ada yang memilih bungkam.

Saya malah melihat aksi demonstrasi para Pengemudi transportasi online tersebut salah alamat. Seharusnya mereka tak perlu berdemo di depan Presiden atau Menteri Perhubungan.

Yang perlu mereka lakukan adalah mengumpulkan terlebih dahulu data-data faktual tentang perlakuan tidak semena-mena dari pihak Perusahaan transportasi online. Setelah itu, barulah mengajukan tuntutan dan gugatan ke Pengadilan Niaga.

Mengapa demikian? Karena ini ada hubungannya dengan kontrak kerja antara Perusahaan transportasi online dengan para pengemudi yang menjadi mitra kerjanya. Maka, ini diluar tanggung jawab pemerintah dan Menteri Perhubungan.

Mungkin semua ini perlu proses dan dipertimbangkan secara hati-hati, namun pemerintah perlu mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan transportasi online. Peraturan tersebut diperlukan untuk mencegah aksi-aksi kriminalitas dan perlindungan terhadap konsumen pemakai jasa transportasi berbasis aplikasi. Semoga demikian. (K-32)

Exit mobile version