HomeNalar PolitikMenanti Koreksi Mahfud soal Restorative Justice

Menanti Koreksi Mahfud soal Restorative Justice

Pernyataan Mahfud MD soal restorative justice dikritik masyarakat sipil karena berpotensi tak berpihak pada korban kekerasan seksual. Mereka meminta agar sang menteri segera meluruskan pernyataannya.


Pinterpolitik.com

Berhari-hari sudah berlalu sejak Menkopolhukam Mahfud MD melontarkan pernyataan kontroversialnya tentang restorative justice kepada pelaku pemerkosaan. Berhari-hari pula sudah berlalu tanpa pernyataan maaf atau koreksi dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Kala itu, Mahfud sempat mencontohkan kalau pendekatan restorative justice tidak bicara bahwa pemerkosa harus dibawa ke pengadilan untuk menjalani proses hukum. Menurutnya, restorative justice membangun harmoni agar antara keluarga korban dan pemerkosa serta masyarakat tidak gaduh.

Memang, tak banyak orang yang membicarakan isu tersebut, apalagi jika dibandingkan dengan kasus perselingkuhan penyanyi ternama yang mengisi pemberitaan beberapa waktu terakhir. Secara khusus, kalangan yang biasanya keras mengkritik pemerintahan Jokowi juga relatif senyap saat memandang hal itu. Media juga tampaknya lebih senang menyoroti perselingkuhan atau mungkin ramainya platform Clubhouse.

Padahal, pernyataan Mahfud dinilai banyak aktivis HAM sebagai contoh yang keliru. Lebih jauh, pernyataan sang menteri juga dinilai tak berpihak pada korban pemerkosaan.

Dari konteks tersebut, idealnya ada koreksi atau bahkan permintaan maaf dari sang menteri. Lalu mengapa permintaan maaf dari sang pejabat ini penting?

Menyoal Restorative Justice

Gagasan restorative justice sebenarnya bukan barang baru. Sebelum belakangan dibicarakan kepolisian dan Mahfud, ide tentang hal ini sebenarnya sudah pernah bergulir.

Secara konsep, restorative justice kerap dikaitkan dengan pendekatan peradilan pidana yang peka pada masalah korban. Umumnya, konsep ini mengedepankan keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korbannya sendiri.

Menurut Hukumonline, di Indonesia gagasan ini diawali oleh sebuah penelitian kepada 300 penghuni lapas. Dari survei tersebut, 31,7 persen responden merasa bahwa sistem pemidanaan di Lapas tidaklah bermanfaat. Merujuk pada angka ini menjadi tak mengherankan jika ada napi yang kembali melakukan tindak pidana sehingga kembali mendekam di lapas.

Sistem pemenjaraan ini nampak tak sepenuhnya memberikan kejeraan bagi para pelaku. Tak hanya itu, penjara juga memberikan dampak khusus bagi keluarga napi yang ditinggalkan. Di luar itu, sistem ini tak sepenuhnya memberikan rasa lega bagi para korban.

Dalam restorative justice, pelaku boleh jadi tak perlu masuk ke penjara. Hal ini terjadi dengan syarat kepentingan dan kerugian korban sudah direstorasi, korban dan masyarakat memberi maaf, dan pelaku sudah menyatakan penyesalan.

Meski dapat menjadi alternatif sistem peradilan, konsep ini sebenarnya masih menyisakan hal yang sulit diterapkan. Salah satu bentuk utamanya adalah untuk korban perkosaan.

Jika korban pencurian dapat dengan mudah diganti kerugiannya dengan materi, tentu pertanyaan terbesarnya adalah bagaimana dengan korban perkosaan yang menderita kerugian fisik dan psikis?

Pernyataan Problematik

Pertanyaan tersebut kemudian bisa diarahkan kepada Mahfud yang memberikan contoh restorative justice pada kasus perkosaan. Dengan ilustrasi yang digambarkan, bagaimana kebutuhan korban dapat dipenuhi? Banyak yang kemudian khawatir kalau diterapkan tanpa panduan jelas, konsep ini bisa menjadi celah untuk membungkam korban atas nama harmoni.

Baca juga :  Prabowo dan Hegemoni Rasa Takut

Hal inilah yang kemudian memicu kritik keras dari kalangan masyarakat sipil. Salah satu yang bersuara adalah Institute Criminal Justice for Reform (ICJR).

Dalam pernyataan bersama IJRS dan LeIP, ICJR menilai bahwa Mahfud keliru dalam memahami lahirnya restorative justice. Konsep itu seharusnya punya titik sentral menyelaraskan pemulihan korban dengan mekanisme yang memupuk pertanggungjawaban dari pelaku.

Mereka menilai bahwa restorative justice bisa saja diterapkan. Meski begitu, yang harus diperjuangkan adalah mendengarkan dan memberi ruang korban, pelaku menyadari kesalahannya, untuk kemudian menyelaraskan pertanggungjawaban pelaku untuk berdampak positif pada korban.

Yang kemudian membuat pernyataan Mahfud semakin problematik adalah fakta bahwa selama ini, pemberian ruang kepada korban perkosaan tergolong jarang terjadi. Sudah terlalu banyak kisah korban enggan melapor karena berbagai kondisi.

Korban misalnya kerap mengalami victim blaming dari masyarakat dan aparat. Tak hanya itu, mereka juga kerap harus menghadapi sikap aparat yang tak sepenuhnya sensitif pada kebutuhan korban.

Jika mau diperluas, hak korban kekerasan seksual juga sulit dipenuhi karena belum ada aturan jelas tentang bentuk kekerasan seksual.

Merujuk pada kondisi-kondisi tersebut, muncul desakan kepada Mahfud untuk mengakui kekeliruan dan meluruskan pernyataannya. Pasalnya, pernyataan tersebut membuat Mahfud sebagai seorang menteri terlihat tak memihak korban perkosaan.

Lebih jauh, banyak pula masyarakat terutama di media sosial yang menanti permintaan maaf dari Mahfud.

Mengakui Kekeliruan

Idealnya mengakui kesalahan dan meminta maaf adalah hal yang penting dilakukan oleh pejabat tanah air. Terlebih, jika ia keliru dalam berucap dan kemudian menyinggung isu yang amat sensitif dan penting di masyarakat.

Sayangnya, pernyataan semacam ini tergolong jarang dilakukan oleh para petinggi negeri ini. Alih-alih mengoreksi, banyak yang malah mencari pembenaran dan rasionalisasi. Sebagian yang lain malah bungkam setelah menimbulkan kegaduhan atau kekhawatiran di masyarakat.

Kondisi ini tergolong berbeda dengan hal yang terjadi di negara lain. Salah satu yang paling anyar adalah yang dilakukan oleh Gubernur New York, Amerika Serikat, Andrew Cuomo.

Dalam beberapa waktu terakhir, banyak perempuan yang buka suara bahwa politisi Partai Demokrat AS itu melakukan pelecehan seksual.

Cuomo kemudian angkat suara terkait dengan berbagai tuduhan tersebut. Memang, ia tak mengundurkan diri layaknya banyak pemimpin lain yang terserang skandal berbau seksual. Meski begitu, ia meminta maaf secara publik atas hal yang dilakukan di masa lampau.

Baca juga :  Megawati and The Queen’s Gambit

Di permintaan maafnya tersebut, memang ada nuansa membela diri. Meski demikian, tetap saja ada aspek mau meminta maaf dan mengakui kekeliruan.

Hal inilah yang masih absen dari Mahfud sejak pernyataan soal restorative justice-nya terlontar. Perlu diakui, apa yang dilakukan oleh Cuomo sebenarnya boleh jadi masih jauh dari ideal. Meski begitu, ia sekilas lebih menyadari betapa penting sebuah permintaan maaf di dalam dunia politik.

Pentingnya meminta maaf ini disebutkan misalnya oleh Allan Luke sebagaimana dikutip oleh Sandra Harris dan kawan-kawan dalam The Pragmatics of Political Apologies. Menurutnya, permintaan maaf adalah bentuk pernyataan politik yang memiliki kekuatan yang signifikan.

Lebih jauh, menurut Jeffrey D. Robinson, permintaan maaf dapat menjadi komponen penting untuk menjaga harmoni sosial karena ia mampu mengomunikasikan tanggung jawab moral atas tindakan yang ofensif.

Menanti Koreksi

Merujuk pada hal-hal tersebut, pernyataan dari Mahfud berpotensi menganggu harmoni sosial yang ada di masyarakat. Hal ini terutama berlaku kepada para korban kekerasan seksual yang masih sulit untuk mendapatkan hak-hak mereka.

Koreksi dan permintaan maaf dari Mahfud bisa menjadi upaya untuk memberikan harapan bahwa negara masih berpihak kepada para korban.

Selama ini, mereka sudah cukup menderita secara psikis karena harus menjalani victim-blaming dan proses pelaporan yang tak mudah. Jika Mahfud mau meluruskan pernyataannya kesan negara masih ada untuk para korban bisa kembali muncul.

Lebih jauh, untuk menunjukkan maaf dan koreksi yang lebih paripurna, pelurusan pernyataan dan maaf boleh jadi perlu ditunjukkan dengan tindakan nyata. Jika diperhatikan, pemerintah saat ini tengah melakukan sejumlah perubahan di dunia hukum salah satunya lewat restorative justice.

Nah, agar perubahan hukum itu jauh lebih sempurna, pemerintah bisa lebih aktif untuk mendorong segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Seperti yang disebutkan di atas, kesulitan korban tak hanya soal victim blaming saja, tetapi juga masih minimnya aturan yang memperjelas kekerasan seksual.

Oleh karena itu, untuk menunjukkan kembali keberpihakan negara kepada korban, RUU tersebut bisa menjadi pelurusan pernyataan yang paling nyata. Pasalnya, sulit untuk menganggap negara serius menyelesaikan kekerasan seksual jika payung hukumnya tak pernah jadi prioritas.

Lalu, kapankah koreksi dan maaf itu akan terjadi?(H33)


► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

Segitiga Besi Megawati

Relasi Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri kini memasuki babak baru menyusul wacana pertemuan dua tokoh tersebut.

Prabowo & Hybrid Meritocracy Letnan-Mayor

Promosi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebagai Pangkogabwilhan I di rotasi perdana jenderal angkatan bersenjata era Presiden Prabowo Subianto kiranya mengindikasikan pendekatan baru dalam relasi kekuasaan dan militer serta dinamika yang mengiringinya, termasuk aspek politik. Mengapa demikian?

The Real Influence of Didit Hediprasetyo?

Putra Presiden Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, memiliki influence tersendiri dalam dinamika politik. Mengapa Didit bisa memiliki peran penting?

Keok Pilkada, PKS Harus Waspada? 

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu partai yang paling tidak diuntungkan usai Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Mungkinkah hal ini jadi bahaya bagi PKS dalam waktu mendatang?

Prabowo and The Nation of Conglomerates

Dengarkan artikel ini: Sugianto Kusuma atau Aguan kini jadi salah satu sosok konglomerat yang disorot, utamanya pasca Menteri Tata Ruang dan Agraria Nusron Wahid mengungkapkan...

Megawati and The Queen’s Gambit

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mungkin akan dielu-elukan karena dinilai brilian dengan menunjuk Pramono Anung sebagai calon gubernur dibandingkan opsi Ahok atau Anies Baswedan, sekaligus mengalahkan endorse Joko Widodo di Jakarta. Namun, probabilitas deal tertentu di belakangnya turut mengemuka sehingga Megawati dan PDIP bisa menang mudah. Benarkah demikian?

Gibran Wants to Break Free?

Di tengah dinamika politik pasca-Pilkada 2024, seorang wapres disebut ingin punya “kebebasan”. Mengapa Gibran Rakabuming wants to break free?

Ada Operasi Intelijen Kekacauan Korea Selatan? 

Polemik politik Korea Selatan (Korsel) yang menyeret Presiden Yoon Suk Yeol jadi perhatian dunia. Mungkinkah ada peran operasi intelijen dalam kekacauan kemarin? 

More Stories

Membaca Siapa “Musuh” Jokowi

Dari radikalisme hingga anarko sindikalisme, terlihat bahwa ada banyak paham yang dianggap masyarakat sebagai ancaman bagi pemerintah. Bagi sejumlah pihak, label itu bisa saja...

Untuk Apa Civil Society Watch?

Ade Armando dan kawan-kawan mengumumkan berdirinya kelompok bertajuk Civil Society Watch. Munculnya kelompok ini jadi bahan pembicaraan netizen karena berpotensi jadi ancaman demokrasi. Pinterpolitik Masyarakat sipil...

Tanda Tanya Sikap Gerindra Soal Perkosaan

Kasus perkosaan yang melibatkan anak anggota DPRD Bekasi asal Gerindra membuat geram masyarakat. Gerindra, yang namanya belakangan diseret netizen seharusnya bisa bersikap lebih baik...