Site icon PinterPolitik.com

Menanti Ekonomi Hatta di Tengah Pandemi

Menanti Ekonomi Hatta di Tengah Pandemi

Wakil presiden pertama RI, Mohammad Hatta (Foto: Minews ID)

Pandemi Covid-19 telah benar-benar menjadi bencana ekonomi yang memperkuat alasan pemerintah untuk mengesahkan RUU Ciptaker. Namun, seperti dalam kritik Rizal Ramli, mungkinkah jawaban atas kondisi ekonomi adalah dengan menerapkan sistem ekonomi UUD 1945 seperti yang digagas oleh Bung Hatta?


PinterPolitik.com

Dewasa ini, ekonomi menjadi pembahasan vital yang tidak terelakkan. Ini pula yang menjadi kelumrahan kita mengapa pemerintah lebih melihat pandemi Covid-19 sebagai bencana ekonomi, alih-alih sebagai bencana kesehatan. Resesi yang terjadi akibat pandemi juga telah mendorong berbagai pihak untuk memutar otak guna memberikan saran terbaik agar ekonomi tidak jatuh semakin dalam.

Dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada 20 Oktober 2020, ekonom senior Rizal Ramli (RR) menunjukkan kapasitasnya dalam mengevaluasi dan memberi saran terhadap kondisi ekonomi saat ini. Menariknya, mantan Menko Kemaritiman ini menyebutkan bahwa kejatuhan ekonomi sebenarnya sudah terjadi bahkan sebelum pandemi mendera.

Selain itu, saran RR juga tidak kalah menarik. Tuturnya, seharusnya sistem ekonomi dijalankan sesuai dengan UUD 1945. Menurutnya, Mohammad Hatta dan pendiri bangsa lainnya telah menetapkan sistem ekonomi jalan tengah yang tidak otoriter seperti komunis, namun tidak pula “ugal-ugalan” seperti ekonomi kapitalistik.

Lantas, mungkinkah sistem ekonomi ala Bung Hatta adalah evaluasi dan jawaban atas sistem ekonomi saat ini? Lalu, apakah Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (UU Ciptaker) sejalan dengan sistem ekonomi tersebut?https://www.instagram.com/p/CGrUCCRhHbf/embed/captioned/?cr=1&v=12&wp=658&rd=https%3A%2F%2Fwww.pinterpolitik.com&rp=%2Fin-depth%2Fmenanti-ekonomi-hatta-di-tengah-pandemi#%7B%22ci%22%3A3%2C%22os%22%3A78850.70000004768%2C%22ls%22%3A52222.200000047684%2C%22le%22%3A53005.299999952316%7D

Pasar Bebas

Dengan stagnannya akumulasi kekayaan sebelum abad 18, Adam Smith melalui The Wealth of Nations (1776) kemudian hadir memperkenalkan konsep perdagangan bebas sebagai kritik sekaligus jawaban.

Guntur Freddy Prisanto dalam disertasinya Market Justice: Kritik atas Determinasi Pasar Neoklasik menyebutkan bahwa sebelum peradaban manusia mengenal konsep perdagangan bebas, sistem ekonomi kuno sampai abad pertengahan melakukan akumulasi kekayaan dengan disandarkan pada praktik pengumpulan emas dan perak, serta melakukan perbudakan.

Ini membuat akumulasi kekayaan sebenarnya tidak terjadi, melainkan perpindahan atau penumpukan kekayaan di satu tempat. Alhasil, praktik tersebut hanya bekerja untuk mengisi kantong-kantong golongan kaya, kuat, dan berpengaruh, serta hanya menyisakan kesengsaraan bagi mereka yang lemah dan tidak beruntung.

Oleh karenanya, Adam Smith kemudian mempromosikan perdagangan bebas, di mana sistem ini memungkinkan setiap pihak untuk memiliki akses terhadap akumulasi kekayaan, sehingga kemakmuran atau kesejahteraan tidak lagi menjadi mimpi kosong belaka.

Akan tetapi, panggang tampaknya jauh dari api. Sistem ekonomi berbasis perdagangan bebas justru tetap melahirkan kesenjangan ekonomi, bahkan tidak sedikit disebut melakukan perbudakan gaya baru karena dijalankan di atas asas individualisme atau self-interest.

Dengan sistem ekonomi global yang mengadopsi pasar bebas, nyatanya, kesejahteraan bangsa-bangsa yang menjadi judul buku Adam Smith tidak terjadi, melainkan menyisakan kesenjangan yang lebih dalam.

Sebastian Dullien, Hansjörg Herr, dan Christian Kellermann dalam bukunya Kapitalisme yang Layak menyebutkan bahwa kapitalisme pasar bebas telah mendapatkan kritik keras setelah terjadinya Depresi Besar pada tahun 1930-an. Berbagai pakar ekonomi, seperti Karl Polanyi, sejak tahun 1944 telah menegaskan bahwa pasar harus diatur dengan peraturan yang ketat. Jika tidak demikian, pasar akan menjadi “penggilingan setan”.

Pemikiran Ekonomi Hatta

Menurut RR, Hatta yang belajar ekonomi di Erasmus Universiteit Rotterdam, Belanda sejak tahun 1921 telah menyadari buruknya kapitalisme pasar bebas, sehingga mempromosikan sistem ekonomi jalan tengah, di mana negara harus hadir untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Lanjut RR, sistem ekonomi ini sama seperti di negara-negara Skandinavia yang menerapkan negara kesejahteraan atau welfare state.

Senada, Fadli Zon dalam disertasinya Pemikiran Ekonomi Kerakyatan Mohammad Hatta (1926 – 1959) juga menyebutkan bahwa ekonomi kerakyatan Hatta adalah gagasan negara kesejahteraan yang menjalankan pasar dengan regulasi yang ketat. Menurut Fadli, ciri khas ekonomi kerakyatan yang diusung Hatta adalah koperasi, di mana ini tertuang dalam UUD 1945 sebelum diamendemen.

Sebelum diamendemen, penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa koperasi merupakan bangun usaha yang sesuai dengan asas kebersamaan (mutualism) dan kekeluargaan (brotherhood) – dua pilar pokok dari demokrasi ekonomi (economic democracy).

Menariknya, sosok yang begitu mempromosikan demokrasi liberal dan kapitalisme, yakni Francis Fukuyama juga menyadari betapa pentingnya praktik ekonomi yang dijalankan di atas ikatan emosi semacam itu.

Dalam bukunya Trust: The Social Virtues and the Creation of Prosperity, Fukuyama menyebutkan bahwa prinsip-prinsip individualisme yang cenderung egois dan tidak menjunjung ikatan kolektif, justru berkonsekuensi tidak hanya pada praktik politik, melainkan juga buruk bagi ekonomi.

Tanpa adanya ikatan cinta kasih atau perasaan kolektif, trust atau rasa saling percaya akan sulit tumbuh. Sebagai pengganti trust tersebut, biaya produksi tambahan untuk mengikat agen-agen ekonomi harus dilakukan.

Dalam bukunya yang fenomenal, yakni The End of History and the Last Man, Fukuyama juga telah menyinggung masalah ini. Menurutnya, jika didasarkan pada prinsip-prinsip liberal, konsep kekeluargaan benar-benar tidak berfungsi karena anggotanya tidak didasarkan pada ikatan cinta kasih, melainkan pada kalkulasi untung-rugi (cost-benefit calculus).

Pun begitu pada tingkat asosiasi terbesar seperti negara. Prinsip liberal atau individualisme justru dapat meniadakan bentuk-bentuk patriotisme yang penting bagi keberlangsungan suatu komunitas.

Singkatnya, ekonomi kerakyatan Hatta adalah gagasan ekonomi kolektivis yang mengedepankan pasar yang harus mampu menegakkan kategori imperatif, khususnya mengenai keadilan. Pasar tidak boleh dilihat sebagai cara untuk mengakumulasi kekayaan semata, melainkan harus dilihat sebagai cara untuk mendistribusikan kesejahteraan.

Trickle Down Effect

Getirnya, melihat sistem ekonomi Indonesia, pemerintah tampaknya sulit mewujudkan ekonomi kolektivis ala Hatta karena masih terjebak dalam trickle down effectTrickle down effect adalah mazhab ekonomi yang memiliki asumsi bahwa pertumbuhan yang dihasilkan oleh pengusaha swasta (khususnya pengusaha besar) akan dengan sendirinya “menetes ke bawah”, ke para pekerja.

Dalam mazhab ini, pemerintah tidak memprioritaskan pemberian subsidi atau bantuan kepada rakyat kecil atau usaha mikro, melainkan kepada usaha makro karena dinilai lebih memberi sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Implementasi mazhab ini setidaknya sudah terlihat sejak era Soeharto. RM. A. B. Kusuma dalam bukunya Sistem Pemerintahan “Pendiri Negara” Versus Sistem Presidensiel “Orde Reformasi” menyebutkan bahwa di era Soeharto terjadi konglomerasi dan subsidi besar kepada para konglomerat.

Pada tahun 1998, misalnya, ketika terjadi krisis moneter, untuk menghindari kebangkrutan para pengusaha, pemerintah justru memutuskan untuk membebankan “bunga utang” para pengusaha pada APBN sebesar Rp 60 triliun.

Tidak hanya itu, utang konglomerat yang sebesar Rp 650 triliun beserta bunganya juga diserahkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menanggungnya, yang diperkirakan baru lunas pada tahun 2030. Peristiwa ini dikenal sebagai diubahnya private debt (utang pribadi) menjadi public debt (utang publik).

Saat ini, mazhab ini masih kental terlihat. UU Ciptaker yang baru disahkan, jelas memperlihatkan kecondongan ini. Keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19 telah dijadikan justifikasi kuat untuk memuluskan produk hukum tersebut. Tujuannya? Tentu saja untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya karena persoalan tumpang tindih regulasi dinilai telah dijawab.

Padahal, apabila kita mengacu pada diskursus kekinian, mazhab trickle down effect telah banyak dikritik dan dibantah. Kimberly Amadeo dalam tulisannya Why Trickle-Down Economics Works in Theory But Not in Fact menyebutkan bahwa mazhab ini telah terbukti tidak bekerja. International Monetary Fund (IMF) sendiri telah menolak mazhab ini.

Dalam laporan IMF yang dikutip Amadeo, disebutkan bahwa meningkatkan pendapatan orang miskin dan kelas menengah justru yang sebenarnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Peningkatan kekayaan hanya 1 persen untuk 20 persen orang berpenghasilan rendah menghasilkan pertumbuhan 0,38 persen dalam produk domestik bruto (PDB). Di sisi lain, meningkatkan pendapatan 20 persen orang berpenghasilan tinggi teratas justru menghasilkan pertumbuhan negatif 0,08 persen dalam PDB.

Dengan kata lain, untuk menjawab tantangan ekonomi, khususnya di tengah pandemi Covid-19, pemerintah seharusnya lebih fokus memberikan subsidi kepada pelaku usaha mikro atau UMKM. Dalam survei Organization of Economic Cooperation Development (OECD), ditunjukkan bahwa sektor UMKM justru yang menyerap paling banyak tenaga kerja di Indonesia (70,3 persen).

Dengan kata lain, jika pemerintah berfokus untuk menjawab masalah banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi, bukankah UMKM yang seharusnya diprioritaskan? Apalagi, Indonesia bukanlah negara dengan kekayaan alam yang minim. Kita sebenarnya mampu mandiri secara ekonomi, asalkan jargon nasionalisme dalam ekonomi benar-benar diterapkan.

Kita nantikan saja, apakah pandemi Covid-19 ini akan dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi terhadap strategi ekonomi yang selama ini dilakukan. Fokus pemerintahan Jokowi untuk mendorong pembangunan masif infrastruktur juga telah terbukti gagal dengan meningkat drastisnya utang negara.

Tampaknya, para pemangku kebijakan publik harus melepas diri dari mazhab kapitalisme pasar besar dan menengok kembali dengan serius sistem ekonomi kolektivis Bung Hatta. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (R53)

Exit mobile version