Agar memiliki kewenangan yang lebih besar dalam merekatkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat, Presiden Jokowi menaikkan status Kepala UKP-PIP menjadi setingkat menteri.
PinterPolitik.com
[dropcap size=big]B[/dropcap]eberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) yang diharapkan mampu menggelorakan kembali Pancasila dan UUD 1945. Sehingga masyarakat dapat kembali mengamalkan nilai-nilainya. Pembentukannya sendiri menunjukkan upaya keseriusan pemerintah, sehingga personal yang dipilih pun merupakan tokoh-tokoh senior yang mumpuni.
Para anggota yang terpilih pun, kabarnya sudah melakukan beberapa kali pertemuan untuk menentukan program kerjanya. Salah satu program yang diutamakan adalah pengembalian pelajaran tentang Pancasila dalam pendidikan. Hanya saja, lembaga ini terkesan kurang memiliki kekuatan dalam menentukan kebijakan. Sehingga pemerintah berupaya meningkatkan peran unit kerja tersebut.
“Karena bentuknya unit, UKP ini jadi kurang greget. Harus ada peningkatan peran, sehingga status lembaganya pun harus lebih ditingkatkan lagi,” saran seorang sumber di Jakarta, Minggu (16/7). Baginya, mengembalikan nilai-nilai Pancasila di dalam masyarakat bukan pekerjaan mudah. Apalagi nilai-nilai tersebut sudah mulai tergerus oleh paham radikalisme yang mengarah pada terorisme.
“Dibutuhkan koordinasi antar-kementerian dan lembaga terkait untuk bisa menggelorakan kembali nilai-nilai Pancasila. Jadi, jika lembaganya hanya berbentuk unit, memang kurang. Dikhawatiran, UKP akan kesulitan melakukan koordinasi dengan kementrian atau lembaga setingkat kementerian,” jelas sumber itu lagi.
Pendapat yang sama juga datang dari anggota Dewan Pengarah UKP-PIP Ahmad Syafi’i Ma’arif. Menurut pria yang akrab di sapa Buya Ma’arif ini, jabatan kepala UKP-PIP masih setingkat Direktur Jenderal. Menurutnya, tugas Kepala UKP-PIP Yudi Latief termasuk besar namun wewenangnya kecil. Untuk itu, ia mengusulkan agar wewenang Yudi diperbesar yaitu setingkat menteri.
Peningkatan Status Kepala UKP PIP Menunggu Arahan Presiden https://t.co/H8540e2dpa pic.twitter.com/vKnTwo03Z6
— Metro News (@MetroTVFeed) 17 Juli 2017
“Nanti mau ketemu Unit Kerja Presiden. Langsung dipanggil secepatnya karena Perppres itu tugasnya besar tapi wewenangnya enggak ada. Kecil sekali, jadi mau diubah. Jadi nanti mau diperbaiki Perppres itu supaya ada wewenang, gitu loh,” kata Buya Syafi’i di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/7).
“Kalau sekarang, Perppres yang nomor 54, itu Yudi Latif hanya setingkat dirjen. Gimana mau manggil menteri, kan enggak bisa. Ini memang kurang cermat membuatnya. Jadi nanti mau diperbaiki,” lanjutnya lagi. Usulan ini, lanjutnya, saat ini sedang dikaji oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Penambahan wewenang semata-mata agar ke depannya, Yudi Latif bisa berkoordinasi dan memanggil menteri.
“Sedang dikerjakan oleh Menkumham. Kita berharap itu. Paling tidak, Yudi Latif bisa koordinasi. Kan sekarang gimana? Setingkat dirjen tapi memanggil menteri. Kan ada ego sektoral. Jadi enggak bisa,” jelas Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu. Yudi Latif dilantik Presiden sebagai Kepala UKP-PIP pada 7 Juni lalu dan beranggotakan 3 deputi dan 9 anggota dewan pengarah yang dipimpin Megawati Soekarnoputri.
Di tempat terpisah, Yudi Latif mengungkapkan kalau UKP-PIP baru saja menjalin kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Ia menjelaskan kalau UKP-PIP akan akan mengundang perwakilan mahasiswa dari seluruh Indonesia untuk menjadi awal pengembangan proses pengenalan ulang pemahaman Pancasila di Bogor, Jawa Barat. “Ini bagian dari upaya mengenalkan ulang pemahaman Pancasila di kalangan generasi muda,” katanya, Selasa (18/7). Apakah Presiden akan segera merealisasikan usulan ini? Kita tunggu saja.
(Suara Pembaruan)