Terhitung sudah dua kali Megawati dilaporkan atas delik penodaan agama. Harus sampai berapa kali sampai Ketua Partai Banteng itu ‘menyerah’?
PinterPolitik.com
[dropcap]D[/dropcap]alam setahun, sudah dua kali Megawati Soekarnoputri dilaporkan dengan delik ujaran kebencian, atau lebih tepatnya menodai agama Islam. Dua laporan tersebut mengacu pada pidato yang dibawakannya saat memperingati Ultah PDIP ke-44, pada 10 Januari 2017 lalu.
Aduan pertama kali datang dari seorang aktivis LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama bernama Baharuzaman, pada 24 Januari 2017. Baharuzaman berkata jika pidato yang dibawakan Ketua Partai Banteng itu dianggap bertentangan dengan rukum iman kelima. “Saya sebagai umat Islam melihat dan mendengar pidato seperti ini merasa tersakiti, karena akidah saya sebagai Muslim, saya ulangi, dengan kata-kata paranormal, jadi seolah-olah apa yang menjadi keyakinan saya sebagai Muslim tentang adanya hari akhir berasal dari para peramal,” jelasnya.
Sementara itu, kutipan pidato Megawati yang dianggap Bahruzaman bermasalah ada di kalimat berikut”: “Para pemimpin yang mengandung ideologi tertutup pun memposisikan diri mereka sebagai self full propechy, para peramal masa depan. Mereka dengan pasti meramalkan yang akan pasti terjadi di masa depan dan akan datang. Termasuk dalam kehidupan setelah fana, yang notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya.”
Setelah beberapa bulan laporan tersebut tak ada kejelasan, Moh Salim, salah seorang Pengurus Pondok Pesantren Al Ishlah, Pamekasan, Madura, kembali melaporkan Mega. Sama seperti Baharuzaman, Salim dan 4 tokoh ulama lain yang diwakilinya, berpikir bahwa bagian dari pidato Megawati itu, seolah menyebut keyakinan mereka tentang adanya hari kiamat merupakan hasil renungan peramal, terlepas dari bagaimana maksud dan konteks pidato tersebut bekerja.
Apakah aksi pelaporan ini bisa menjadi salah satu cara ‘meng-Ahok-an’ Mega?
Mengganyang Lewat Pidato
Laporan ini memang tak terlalu ditanggapi serius oleh pihak PDIP. Wasekjen DPP PDIP, Ahmad Basarah sudah pasang badan berkata bahwa tak semua laporan polisi wajib ditindaklanjuti Polri ke tingkat penyelidikan atau penyidikan. Politisi PDIP lainnya, Maruar Sirait dan Masinton Pasaribu, juga mantap berkata bahwa Megawati tak melakukan penistaan agama dalam pidato yang disampaikannya.
“Saya yakin, Ibu Mega sudah sangat teruji ideologinya, leadership-nya. Sebagai kader PDIP, kita akan membela Ibu Mega sesuai dengan aturan hukum yang ada. secara organisasi maupun sebagai pribadi akan kita bela,” tambah mereka.
Walau santai, pelaporan Megawati untuk kedua kalinya ini, mau tak mau mengingatkan pada kasus yang pernah menimpa Ahok. Delik ujaran kebencian dan penodaan agama dikenakan pada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, sehingga mengantarnya ke ruang pesakitan. Rekaman pidatonya yang mengatakan ‘dibohongi pakai Surat Al-Maidah’ saat sedang mengadakan penyuluhan ikan kerapu di Pulau Pramuka 27 September 2016 lalu, dijadikan senjata sedemikian rupa untuk melengserkannya. Cara ini bisa saja kembali digunakan untuk melemahkan kaki PDIP melalui pelaporan penodaan agama.
Di sisi lain, tak menutup kemungkinan pula jika pelaporan penodaan agama tersebut membawanya menjadi pesakitan, seperti Setya Novanto. Jika Setya ‘diantar’ ke bui dengan kasus korupsi, Mega tak bisa dijerat dengan delik yang sama. Peristiwa korupsi yang sempat mencatut nama Megawati adalah BLBI, di mana ia bertanggung jawab mengeluarkan release and discharge atau Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada para penghutang BLBI yang membawa kabur uang hingga lebih dari Rp. 2 triliun. Ia dianggap melindungi para koruptor dengan kebijakan yang dibuatnya kala itu.
Namun, menggoyahkan Megawati tak bisa (atau tak cukup?) hanya dengan kasus BLBI. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, sudah berkata bahwa pihaknya menilai belum ada keterlibatan pihak eksekutif dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI yang dilakukan Mega. “Memang itu adalah kebijakan pemerintah. Tapi itu tdak menjadi suatu tindak pidana korupsi,” ujar Basaria.
Jika sudah mendapat ‘perlindungan’ dari KPK langsung, berarti cara menjatuhkan Megawati hanya dapat dilakukan lewat delik penistaan agama. Apalagi Baharuzaman pernah menjabat pula sebagai Ketua DPP FPI cabang Jakarta Utara, sebelum aktif di LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama. Suka atau tidak suka, FPI telah menjadi ikon dalam kasus penodaan agama yang menimpa Ahok. Gerakan massa terorganisir pernah secara masif dan terstruktur pernah mereka turunkan ke jalan.
Lantas, bagaimana kira-kira pengaruh PDIP di kota asal pelaporannya ini?
Jurus Lama Pilkada?
Pada laporan kedua, suara keberatan berasal dari Sumenep, Madura. Tak tanggung-tanggung, karena yang berbicara adalah para ulama dan tokoh Kyai Madura. Di Jawa Timur, suara Madura dan tentunya para ulama, sangatlah diperhitungkan dan penting. Madura, sebagaimana Jakarta, menjadi penentu dan kunci dalam gelaran Pilkada Jawa Timur.
Hal ini pernah pula disebutkan Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal DPP PDIP. Bahkan Hasto menyamakan kepentingan suara Madura pada Pilgub Jatim, dengan Ohio di Amerika Serikat dalam Pilpres. “Madura menjadi kunci di Pilgub Jawa Timur. Suara Madura menentukan pemenang Pilgub. Bagaikan Ohio di pemilihan presiden di Amerika Serikat,” ujar Hasto.
Kekuatan PDIP di Madura memang tak semantap Partai Gerindra yang pada Pilpres 2015 lalu, meraup suara terbanyak. Bisa dikatakan, Partai Gerindra menang telak di tanah Madura. Di daerah Pamekasan sendiri, Prabowo – Hatta meraup 378. 652 sementara Jokowi – JK hanya meraih 135. 178 suara. Tak heran bila prediksi bahwa Gerindra akan unggul dan berjaya di Jawa Timur telah bergema.
Dibandingkan dengan Gerindra, kekuatan PDIP memang lebih lemah. Hal ini juga diakui oleh tataran internal PDIP di Madura. H. M. Said Abdullah, anggota DPR RI dari PDIP menjelaskan bahwa keadaan PDIP di Pamekasan sudah ‘tiarap’, dalam arti tak bisa memunculkan kadernya sebagai kandidat Bupati.
Melihat kelemahan yang datang dari internal dan eksternal PDIP di Madura, kekuatan PDIP di Jawa Timur bisa jadi ditakar dari sana. Tentu sangat mengherankan bila masih ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan PDIP – terutama di Jatim. Mungkinkah ada pihak-pihak yang ingin kekuatan PDIP musnah di Jatim?
Apakah mungkin, dengan aduan delik penodaan agama mampu membuat Partai Merah ini terjerebab? Bila memang pengaduan ini berhasil membebani langkah sang Ketua Umum Partai Banteng tersebut, apakah mungkin kesempatan PDIP untuk kembali bersinar di Jawa Timur dalam Pemilihan Gubernur Jatim mendatang juga akan semakin kecil? (Berbagai Sumber/ A27)