Site icon PinterPolitik.com

Marabahaya Di Balik Narasi Pemberhentian Jokowi

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato di depan anggota DPR/MPR menjelang Hari Kemerdekaan pada Agustus silam.

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato di depan anggota DPR/MPR menjelang Hari Kemerdekaan pada Agustus silam. (Foto: Reuters)

Tak lain dan tak bukan, sosok relevan yang menjadi subjek, ketika belakangan ini ramai pro-kontra isu pemberhentian presiden ialah Joko Widodo (Jokowi) sendiri. Namun demikian, terus bergulirnya narasi ini, mulai dari elite hingga masyarakat di akar rumput, menimbulkan praduga lain terkait indikasi keberadaan “invisible hand” dengan tujuan tertentu di balik isu ini.


PinterPolitik.com

Siapapun tentu sepakat bahwa respon terhadap suatu konteks persoalan ialah berdasarkan pada sudut pandang dan bergantung pada dari mana subjek tersebut berpijak. Namun menjadikan teror sebagai respon, apapun bentuknya dan siapapun pelakunya, terhadap kebebasan berpendapat di negeri ini bukanlah kabar baik.

Konteks persoalan mengenai teror terhadap sosok terkait diskusi empiris terhadap isu pemberhentian presiden di Yogyakarta beberapa waktu lalu, terus berkembang dan mendapatkan respon dan menjadi pembicaraan berbagai pihak di berbagai tempat, mulai dari Istana hingga beranda rumah di sudut kota.

Bahkan, level penafsiran terhadap konteks ini bergulir secara luas dan menyeret kepada konteks lain yang dinilai sama sekali tak melenceng. Kemarin, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyampaikan sejumlah syarat pemakzulan pemimpin dan relevansinya terhadap kondisi Indonesia.

Merujuk pada pemikir Islam terbaik pada masanya seperti Al Mawardi dan Rasyid Ridho, Din menegaskan bahwa pemakzulan pemimpin sangat mungkin dilakukan apabila terjadi kepemimpinan yang represif hingga cenderung diktator. Kemudian Din mengkorelasikan dengan kecenderungan adanya kediktatoran konstitusional yang sedang terjadi di negeri ini di tengah krisis pandemi Covid-19.

Di satu sisi, apa yang dikemukakan Din Syamsuddin tersebut serta konteks persoalan pemicu sebelumnya dinilai menjadi narasi dan diskursus konstruktif dalam demokrasi dan upaya positif untuk “saling mengingatkan” demi terciptanya perbaikan kualitas berbangsa dan bertanah air.

Namun di sisi lain, konteks persoalan ini tampaknya menjadi narasi sensitif bahkan cenderung provokatif ketika turut menjadi konsumsi rutin nan menarik bagi masyarakat luas belakangan ini, terutama kalangan yang belum memiliki filter analisa secara jernih dan objektif.

Hal tersebut disinyalir menjadi alarm bahaya tersendiri bagi semua pihak terutama di tengah pandemi Covid-19 jika terus bergulir dan ditafsirkan secara liar. Bahaya seperti apakah itu?

Pertajam Kesumat?

Untuk dapat menganalisa secara tepat akan bahaya seperti apa yang berpotensi timbul atas narasi pemberhentian presiden jika dilihat dari sisi yang sensitif dan provokatif, dapat dilihat dari aspek psikologi sosial.

Konsep resentment atau kedendaman dijelaskan oleh Daniel Bar-Tal dalam “Collective Emotions in Conflict Situations: Societal Implications” sebagai orientasi emosional jangka panjang yang terkait dengan akumulasi defisiensi moral atau sebuah konstruksi stereotip negatif.

Lalu, Robert Solomon pada publikasinya yang berjudul “A Passion for Justice. Emotions and the Origin of the Social Contract” menyebutkan bahwa psikologi modern telah menemukan hubungan konseptual antara resentmen dengan perasaan ketidakadilan dan ketidakpuasan.

Solomon menambahkan, konsekuensi dari resentment dapat menyulut emosi atau perasaan negatif terpendam menjadi realisasi pembalasan amarah atau dendam yang konkret.

Resentment yang dikemukakan Bar-Tal serta konsekuensinya yang dijelaskan Solomon di atas tampaknya menjadi peringatan bahaya tersendiri dari terus bergulirnya narasi pemberhentian presiden belakangan ini.

Potensi tersebut memiliki probabilitas tersendiri karena dinamika ekspos isu tersebut mengarah pada tendensi menumpuknya orientasi negatif publik selama ini terhadap pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi), semakin besar.

Agaknya tidak diperlukan paragraf yang berisi penjelasan lebih lanjut, ketika kepercayaan publik dinilai telah berada di titik nadir atas berbagai kebijakan dan langkah Presiden Jokowi, paling tidak sejak demonstrasi masif mahasiswa September 2019 lalu, di mana eskalasi kontraproduktifnya terus meningkat hingga pandemi Covid-19 saat ini.

Tendensi orientasi minor tersebut dinilai menjadi dan mempertajam resentment publik tersendiri yang kemudian tidak menutup kemungkinan untuk terartikulasikan menjadi realisasi tuntutan atau bahkan sebuah pembalasan yang konkret.

Terlebih jika terjadi di kalangan masyarakat di “akar rumput” yang memang di dalam darahnya seolah mengalir DNA kritikus ulung, namun rendah dalam objektivitas serta kesadaran akan konsekuensinya. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan pergerakan massa dengan tuntutan serius yang sah secara konstitusi.

Konsekuensi destruktif yang apabila terjadi di tengah ketidakpastian Covid-19 seperti saat ini, justru dinilai merusak kohesivitas masyarakat dan sinergi dengan pemerintah serta pemimpin, dalam hal ini Presiden Jokowi, untuk dapat keluar dari dampak multi aspek pandemi.

Apalagi bangsa ini memiliki memori pahit dari dampak tak tertahankannya lagi resentment publik yang berujung pada tumbangnya Presiden Soeharto pada 1998 silam. Peristiwa tersebut bahkan dinilai cukup relevan dengan konteks persoalan pemberhentian presiden saat ini.

Mengacu pada hal tersebut, menarik untuk mengetahui akar dari isu pemberhentian presiden kali ini di masa kepemimpinan Jokowi, di mana bukan pertama kalinya isu serupa namun berbeda secara “format” ini hadir. Apakah ada yang diuntungkan secara politis dari isu ini?

Narasi Sistematis?

Tentu tidak. Terlalu dini tampaknya untuk berkesimpulan bahwa narasi pemberhentian presiden adalah isu yang diramu secara sistematis bagi kepentingan pihak tertentu.

Sebelum dapat lebih dalam mengarahkan sorotan pada hal tersebut, analisa terkait kemungkinan ihwal apakah yang terjadi setelah seandainya Presiden Jokowi undur diri atau diberhentkan menjadi sebuah pintu masuk menarik.

Barry Schwartz dalam publikasinyaDoing Better but Feeling Worse: The Paradox of Choice” menjelaskan konsep opportunity cost, yang merupakan ketiadaan atau banyaknya opsi tidak dapat menjamin kepuasan atau progres yang lebih baik. Cost dari setiap opsi harus dievaluasi secara komprehensif dari setiap klaster probabilitas sebelum ditentukan nilai positif atau negatifnya.

Opportunity cost yang disampaikan Scwartz di atas dinilai menjadi pijakan tepat dalam melihat berbagai dampak dan kemungkinan dari realisasi pemberhentian presiden. Memang, pemberhentian presiden adalah opsi yang sah secara konstitusional. Namun di sisi lain, pilihan ini agaknya menimbulkan opsi lain yang belum tentu lebih baik jika menjadi sebuah realita.

Jika tampu kekuasaan ditanggalkan Presiden Jokowi, Pasal 8 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara otomatis mengukir nama Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin untuk terpatri di atas meja Istana sebagai suksesor.

Pada saat yang sama, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersiaga ketika Wapres pun harus atau terpaksa absen dari amanat UUD tersebut.

Dinamika transisi berlandaskan UUD ini dinilai belum menjawab konteks persoalan di balik isu pemberhentian presiden, atau bahkan sekadar disebut sebagai sebuah opsi yang lebih baik dari status quo yang ada saat ini.

Pada titik ini pula tampaknya masih cukup sulit untuk menentukan keberadaan pihak yang diuntungkan dari narasi pemberhentian presiden. Namun jika menengok ke belakang, isu paling mendekati dan terkait dengan domain ini telah beberapa kali dikumandangakan oleh beberapa sosok dan tokoh di republik ini.

Ruslan Buton, disinyalir dan terindikasi juga bukan merupakan aktor intelektual di balik pernyataannya yang memicu bola panas isu pemberhentian presiden saat ini. Indikasi ini cukup memiliki ruang tafsir tersendiri dikarenakan yang bersangkutan dinilai merupakan sosok ideal untuk memperkeruh situasi.

Lalu sebelumnya, Rocky Gerung juga pada awal tahun ini “meramal” bahwa Presiden Jokowi tak akan sampai untuk menyelesaikan amanah jabatannya hingga tahun 2024.

Belum lagi ketika Oktober lalu, Surya Paloh seolah overreacted saat merespon tuntutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ia nilai akan berujung pada pemakzulan Presiden Jokowi.

Namun, berbagai konteks retroaktif dari beberapa sampel sosok di atas juga belum dapat menjawab secara pasti keberadaan pihak dibalik bergulirnya kembali isu pemberhentian presiden di tengah pandemi ini.

Bagaimanapun, potensi resentment serta opportunity cost yang bermuara pada ketidakstabilan masyarakat dan negara secara umum dari liarnya guliran isu pembehentian presiden ini tidak boleh dianggap sebelah mata.

Di sisi lain, penanganan simultan secara progresif dari sosok pemimpin saat ini tengah sangat dibutuhkan, dibandingkan hiruk pikuk pro-kontra minim produktivitas demi prioritas penanganan pandemi Covid-19 dan dampak turunannya. Progres itulah yang menjadi harapan dan usaha kita bersama saat ini. (J61)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version