pinterpolitik.com – Rabu, 21 Desember 2016.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari tersangka lain di dalam kasus megaproyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Proyek bernilai Rp 5,9 triliun pada 2011 itu diduga dimakan sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Saat ini KPK telah menetapkan dua pejabat Kementrian Dalam Negeri sebagai tersangka, yaitu pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto, serta bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Tapi penyidik KPK mengendus dugaan keterlibatan pejabat tinggi di kementrian itu. Salah seorang pejabat tinggi yang diduga terlibat adalah bekas Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri, Diah Anggraeni. Sejumlah sumber menyebutkan Diah diduga menerima dan mengatur uang dari konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.
Diah menjadi Sekjen Kementrian Dalam Negeri sejak 2007 hingga 2014. KPK telah beberapa kali memeriksa Diah sebagai saksi untuk kedua tersangka. Menurut rencana, KPK akan kembali memeriksa dia besok. Sebelumnya bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, pernah mengatakan bahwa Diah ikut menerima uang. Bahkan Nazaruddin juga menuding bekas Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi ikut menerima uang hasil korupsi itu.
Sejak 2013, bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, juga pernah menyatakan bahwa Diah diduga merekayasa rapat pembahasan proyek e-KTP. Dalam rapat itu, porsi pekerjaan Sandipala dalam pencetakan diturunkan, sedangkan porsi Percetakan Negara Republik Indonesia ditambah. PT Sandipala seharusnya mendapatk Rp 1,63 triliun. Tapi, gara-gara porsi pekerjaan dikurangi, mereka hanya menerima Rp 950 miliar.
Dalam sejumlah kesempatan, Gamawan membantah dugaan keterlibatan dirinya. “Pasti enggak pernahlah,” ujar dia setelah diperiksa KPK, Oktober lalu. Sebelumnya, Gamawan juga menyatakan dirinya yakin pejabat Kementrian Dalam Negeri, termasuk Diah, tak terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
Hingga berita ini ditulis, Diah belum memberikan konfirmasi. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo enggan berkomentar mengenai dugaan keterlibatan Diah. “Ini masih dalam proses KPK,” katanya.