HomeNalar PolitikMahfud MD: KPK Jangan Takut

Mahfud MD: KPK Jangan Takut

Pansus Hak Angket KPK mulai terbentur sikap KPK yang enggan menuruti kemampuan para anggota DPR untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam. Sikap KPK ini didukung sepenuhnya oleh ahli hukum tata negara Mahfud MD.


PinterPolitik.com

“Kalau DPR minta buka, saya bilang nggak boleh. Kalau KPK membuka rekaman itu atas permintaan DPR, KPK-nya melanggar, DPR-nya melanggar. Dokumen pengadilan hanya bisa dibuka atas perintah pengadilan.”

[dropcap size=big]M[/dropcap]antan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun DPR akan menabrak undang-undang jika sampai membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani dalam hak angket. Rekaman adalah alat bukti yang hanya bisa dibuka dalam koridor hukum. Namun hal ini bisa dicegah apabila KPK lebih dahulu menyelesaikan proses hukum Miryam dengan membuka lebih dulu rekaman di persidangan.

“Kalau urusan bukti kasus (Miryam) Haryani, mungkin sebelum pansus mulai bekerja, soal (rekaman) Haryani sudah dibuktikan di pengadilan,” kata Mahfud di Gedung KPK, Rabu (14/6).  Ia juga mengkritisi materi hak angket yang bermula dari tuntutan DPR dalam rapat dengar pendapat untuk membuka rekaman Miryam. Belakangan, setelah terbentuk, pansus ingin menyelidiki kinerja KPK hingga urusan anggaran belanja.

Sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Mahfud MD hari itu menyampaikan petisi yang ditandatangani oleh 132 akademisi. Petisi itu terdiri dari empat sikap akademik, salah satunya agar KPK tidak mengikuti kehendak panitia angket yang pembentukannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebab jika patuh, justru membuatnya turut melanggar hukum.

Demi menghindari perpecahan antar kedua lembaga, KPK pun berencana mengikuti saran Mahfud dengan segera merampungkan berkas mantan anggota Komisi II DPR tersebut. “Untuk kasus Miryam S Haryani, kami rencanakan sebelum Idul Fitri bisa dilakukan pelimpahan dari tahap penyidikkan ke penuntutan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kamis (15/6).

Baca juga :  Prabowo dan “Kebangkitan Majapahit”

Dengan segera mendudukkan Miryam di kursi pesakitan, para anggota DPR yang ingin mengetahui rekaman penyidikan Miryam, bisa melihat langsung di persidangan. Sebab, pihak KPK bersikeras tak akan membuka rekaman Miryam kecuali di persidangan. “Ada dua hal terkait peristiwa ini, sejak awal kami yakini KPK enggak bakal membuka rekaman selain di peradilan atau perintah hakim, meskipun yang dibuka hanya sebagian kecil seperti yang diminta anggota DPR,” kata Febri.

Menurutnya, rekaman penyelidikan Miryam merupakan alat bukti yang tak bisa diperlihatkan secara sembarangan. Sebab, jika hal tersebut terjadi akan berisiko hukum bagi lembaga antirasuah tersebut. Lagipula, penyidik KPK sudah mencukupi alat bukti untuk melimpahkan berkas kasus Miryam ke tahap kedua ini. “Kalau ada pihak yang mau dengar bagaimana kontruksi peristiwa dan informasi rekaman Miryam bisa dilihat di pengadilan saja,” tambahnya.

DPR Ngotot Panggil Miryam

“Sangat ironis kalau sampai ada pemanggilan paksa, sampai Pansus Angket meminta Kapolri untuk panggil paksa Miryam.”

Menurut Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket sudah mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta izin memanggil mantan Anggota Komisi II, Miryam S Haryani, ke rapat Pansus Angket, Senin (19/6). “Surat sudah diantar hari ini, seharusnya sudah diterima ya,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).

Risa menjelaskan, pemanggilan Miryam tujuannya untuk meminta klarifikasi terkait surat bermaterai yang diberikan Miryam kepada Komisi III. Dalam surat tersebut, ia menegaskan dan membantah bahwa ada sejumlah anggota Komisi III yang menekannya. “Kami minta klarifikasi, betul tidak dia mengirimkan surat itu. Kenapa dia mengirimkan surat itu. Kan banyak pertanyaan yang nanti disampaikan anggota pansus,” kata Risa.

Tapi jika KPK tak memberikan izin kepada pansus untuk menghadirkan Miryam, maka Pansus akan menggunakan mekanisme sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan tata tertib DPR, yakni memanggil yang bersangkutan hingga sebanyak tiga kali. Jika setelah dipanggil tiga kali Miryam tak juga dihadirkan, maka Pansus bisa melakukan pemanggilan paksa. “Saya sih menyarankan itu jangan sampai terjadi. Maka itu saya minta kooperatif lah KPK ini,” katanya.

Klarifikasi Dipersidangan

“Kalau mau itu (klarifikasi surat pernyataan Miryam) kan segera disidangkan. Itu bisa nanti didengar rekamannya. Akan segera kami naikkan kok.”

Ketua KPK Agus Rahardjo menyarankan pansus angket mengikuti jalannya persidangan untuk mengklarifikasi pernyataan Miryam ihwal intimidasi dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP. Menurutnya, Pansus Angket KPK tidak perlu repot-repot menghadirkan Miryam ke DPR untuk mengklarifikasi surat tersebut.

Baca juga :  Paloh Pensiun NasDem, Anies Penerusnya?

KPK, lanjut Agus, tidak bisa serta merta mengeluarkan Miryam dari tahanan untuk hadir ke dalam rapat pansus angket. Permintaan menghadirkan Miryam harus dikaji mendalam agar tidak melanggar hukum. “Terkait Miryam, kami lihat aturan-aturan apakah itu memungkinkan. Terutama bila kemudian cacat hukum, kami akan menolak hadir. Jadi kami harus pelajari dahulu,” terangnya, Kamis (15/6).

Agus mengatakan kalau KPK akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas sikap atas pansus angket KPK, besok pagi (Jumat, 16/6). “Besok pagi pimpinan berlima sudah sepakat mengenai sikap KPK,” jelas Agus sambil menerangkan bahwa salah satu materi yang dijadikan bahan untuk menentukan sikap adalah hasil kajian asosiasi pakar hukum tata negara yang menyatakan pansus angket KPK cacat hukum. “Kalau sarannya ahli, ini cacat hukum. Makanya kami akan tentukan sikap dahulu,” pungkasnya.

(Berbagai sumber/R24)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Belah PDIP, Anies Tersandera Sendiri?

Endorse politik Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024 kepada kandidat PDIP, yakni Pramono Anung-Rano Karno justru dinilai bagai pedang bermata dua yang merugikan reputasinya sendiri dan PDIP di sisi lain. Mengapa demikian?

Kok Megawati Gak Turun Gunung?

Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri hingga kini belum terlihat ikut langsung dalam kampanye Pilkada. Kira-kira apa alasannya? 

Berani Prabowo Buka Pandora Papers Airlangga?

Ramai-ramai bicara soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang disertai dengan protes di media sosial, tiba-tiba juga ramai pula banyak akun men-share kembali kasus lama soal nama dua pejabat publik – Airlangga Hartarto dan Luhut Pandjaitan – yang di tahun 2021 lalu disebut dalam Pandora Papers.

“Sekolam” Ahok, Kesaktian Anies Luntur?

Keputusan Anies Baswedan meng-endorse Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024 memantik interpretasi akan implikasi politiknya. Utamanya karena Anies pada akhirnya satu gerbong dengan eks rivalnya di 2017 yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan PDIP serta tendensi politik dinasti di dalamnya, termasuk yang terjadi pada Pramono.

Siasat Prabowo Akui Sengketa LCS

Pemerintahan Prabowo disorot karena ‘akui’ klaim tumpang tindih LCS dalam joint statement Tiongkok. Mungkinkah ada siasat strategis di baliknya?

Rahasia Triumvirat Teddy, AHY, dan Hegseth?

Terdapat kesamaan administrasi Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump dengan Presiden Prabowo Subianto, yakni mempercayakan posisi strategis kepada sosok berpangkat mayor. Kiranya, terdapat rahasia tertentu di balik kesamaan itu yang dapat mendukung support dalam dimensi tertentu ke pemerintahan masing-masing. Mengapa demikian?

Anies Di-summon PKS!

Ahmad Syaikhu in a battle against Dedi be like, “I summon Anies Baswedan!”  #Anies #AniesBaswedan #PilkadaJawaBarat #AhmadSyaikhu #IlhamHabibie #PKS #pinterpolitik #infografis #politikindonesia #beritapolitik #beritapolitikterkini

Betulkah Jokowi Melemah? 

Belakangan mulai muncul pandangan bahwa pengaruh politik Jokowi kian melemah, hal tersebut seringnya diatribusikan dengan perkembangan berita judi online yang kerap dikaitkan dengan Budi Arie, dan kabar penangguhan jabatan doktor Bahlil Lahadalia, dua orang yang memang dulu disebut dekat dengan Jokowi. Tapi, apakah betul Jokowi sudah melemah pengaruhnya? 

More Stories

Informasi Bias, Pilpres Membosankan

Jelang kampanye, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oposisi cenderung kurang bervarisi. Benarkah oposisi kekurangan bahan serangan? PinterPolitik.com Jelang dimulainya masa kampanye Pemilihan Presiden 2019 yang akan dimulai tanggal...

Galang Avengers, Jokowi Lawan Thanos

Di pertemuan World Economic Forum, Jokowi mengibaratkan krisis global layaknya serangan Thanos di film Avengers: Infinity Wars. Mampukah ASEAN menjadi Avengers? PinterPolitik.com Pidato Presiden Joko Widodo...

Jokowi Rebut Millenial Influencer

Besarnya jumlah pemilih millenial di Pilpres 2019, diantisipasi Jokowi tak hanya melalui citra pemimpin muda, tapi juga pendekatan ke tokoh-tokoh muda berpengaruh. PinterPolitik.com Lawatan Presiden Joko...