HomeNalar PolitikListyo Sigit Perlu Adopsi Richard Posner?

Listyo Sigit Perlu Adopsi Richard Posner?

Kecil Besar

Ketika menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), Listyo Sigit Prabowo menyebut tidak akan ada lagi hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dengan mengacu pada dikedepankannya aspek kepastian hukum di Indonesia, haruskah Listyo Sigit menginisiasi pendekatan Richard Posner?


PinterPolitik.com

Dalam sejarahnya, hukum dimunculkan peradaban manusia untuk menciptakan ketertiban sosial. Asumsi ini kerap dirujuk pada state of nature Thomas Hobbes yang menyebutkan kondisi alamiah manusia adalah egois dan saling menerkam sesamanya.

Untuk menghindari anarki dan keos, peradaban manusia menciptakan hukum atau konsensus sosial yang mengikat tiap individu. Yang paling umum dari konsensus tersebut adalah larangan membunuh dan mencuri.

Dalam perkembangannya, hukum tidak lagi sekadar sebagai alat untuk menciptakan keteraturan, melainkan juga sebagai wadah untuk menggapai keadilan. Namun dalam realitasnya, aspek kepastian hukum sering kali mendapat porsi yang besar daripada aspek keadilan.

Konteks tersebut dengan gamblang diungkit oleh Listyo Sigit Prabowo ketika menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) sebagai calon Kapolri. Mantan Kabareskrim ini menegaskan bahwa Ia menjamin tidak akan ada lagi hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini jelas perkara keadilan.

Baca Juga: Jokowi Patut Diapresiasi Angkat Listyo Sigit?

Pernyataan Listyo Sigit tersebut adalah janji dan wacana yang berulang kali kita dengar. Di sini tentu pertanyaannya, bagaimana cara mengaktualisasinya?

Kita tentu mudah mengatakan hukum harus mengejar keadilan. Namun bagaimana langkah teknis dalam mengejar keadilan itu?

Untuk mewujudkan hukum yang adil tersebut, apakah Listyo Sigit perlu mengadopsi pendekatan ekonomi terhadap hukum dari Richard Posner?

Menengok Gagasan Posner

Norbertus Jegalus dalam bukunya Hukum Kata Kerja: Diskursus Filsafat tentang Hukum Progresif, dengan mengutip Gustav Radbruch dalam Der Mensch im Recht, menyebutkan bahwa hukum memiliki tiga nilai fundamental, yakni kebaikan umum (Gemeinwohl), keadilan (Gerechtigkeit), dan kepastian hukum (Rechtssicherheit).

Menurut Jegalus, kepastian hukum yang menempati posisi ketiga justru menjadi nilai pertama dalam diskursus hukum di Indonesia. Ini tentu riskan jika mengacu pada hukum harus memiliki pertanggungjawaban terhadap masyarakat. Dalam penegasannya, Jegalus menyebut hukum haruslah mengejar terciptanya keadilan secara terus-menerus.

Apa yang dikemukakan Jegalus tentu sangat tepat di tatanan ideal. Namun pertanyaannya, bagaimana mewujudkan keadilan tersebut? Pasalnya, apa yang disebut dengan keadilan umumnya dipahami relatif. Apa yang disebut adil oleh pihak A, belum tentu disebut adil oleh pihak B.

Baca juga :  Apapun Intriknya, Benarkah Jokowi Pemenangnya?

Pada persoalan hukum, khususnya pemidanaan, tentu pertanyaannya, bagaimana menentukan pemidanaan yang adil secara objektif?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, gagasan ahli hukum dan ekonomi dari Amerika Serikat (AS) Richard Posner sekiranya layak untuk dipertimbangkan. Dalam bukunya Economic Analysis of Law, Posner menggunakan pendekatan ekonomi untuk menciptakan efisiensi dalam pemidanaan.

Dalam teorinya, Posner bertolak dari gagasan Jeremy Bentham, bahwa hukum bertujuan untuk mencapai kebahagiaan yang maksimal (maximization of happiness) agar terciptanya kesejahteraan sosial (social welfare).

Namun berbeda dari Bentham yang melihat pemidanaan untuk memberikan efek jera, Posner justru melihat pemidanaan dari konteks efisiensinya, baik terkait biaya maupun keberhasilannya dalam mengurangi tingkat kejahatan.

Pada kasus pajak atau penyuapan misalnya, Posner melihat kejahatan semacam itu sebaiknya dikenakan sanksi denda daripada pidana penjara. Ini bertolak dari fakta bahwa pelaku kejahatan keuangan tersebut umumnya adalah mereka yang memiliki kemampuan finansial berlebih, sehingga lebih baik (menguntungkan) didenda daripada dihukum penjara dengan hukuman yang singkat.

Baca Juga: Listyo Sigit, Pilihan Cerdas Jokowi?

Selain tidak mendapatkan keuntungan ekonomi melalui denda, sanksi penjara juga menjadi beban tersendiri bagi keuangan negara. Selain itu, dipenjaranya sosok-sosok yang memiliki kemampuan mencari kapital juga memberikan kerugian karena pemasukan negara akan berkurang.

Merangkum gagasan Posner, kita dapat menyebutkan bahwa hukuman terhadap pelaku kriminal dapat ditentukan berdasarkan seberapa besar kerugian ekonomi yang dihasilkannya. Misalnya, pencuri sandal yang hanya memberi kerugian Rp 15 ribu tentu tidak tepat dipenjara karena dapat memakan biaya yang jauh lebih besar dari kejahatannya.  

Pendekatan ekonomi ala Posner ini pernah dikemukakan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto pada Maret 2018 lalu. Menurutnya, perlu dipertimbangkan untuk menghentikan kasus dugaan korupsi pejabat daerah jika uang hasil korupsinya dikembalikan ke kas negara. Terlebih lagi jika korupsinya di bawah Rp 208 juta.

Usulan itu bertolak dari anggaran penanganan korupsi di Kepolisian yang sebesar Rp 208 juta. Dengan kata lain, katakanlah korupsinya hanya Rp 100 juta, maka negara justru rugi Rp 108 juta jika mengusut kasus tersebut. Selain itu banyaknya kasus dugaan korupsi pejabat daerah juga disebut menghambat kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Ada Ganjalan Mendasar

Kendati terlihat dapat menjadi jawaban atas konteks relativitas keadilan dan hukuman, gagasan Richard Posner setidaknya memiliki dua persoalan mendasar. Pertama, jika kita mengacu pada buku Freakonomics: A Rogue Economist Explores the Hidden Side of Everything karya Steven D. Levitt dan Stephen J. Dubner, konsep denda Posner tampaknya sulit menciptakan penurunan kejahatan.

Baca juga :  Mitos โ€œHantu Dwifungsiโ€, Apa yang Ditakutkan?

Dalam bukunya, Levitt dan Dubner menjelaskan kebijakan pemberian denda bagi orang tua yang terlambat menjemput anaknya di tempat penitipan anak di Israel, justru berujung pada peningkatan pendapatan tempat penitipan anak tersebut. Pasalnya, alih-alih menjadi tepat waktu menjemput anaknya, para orang tua justru lebih memilih membayar denda sebagai kompensasi keterlambatan.

Artinya, ada kemungkinan bahwa pemberian denda tidak akan memutus mata rantai tindakan kriminalitas. Sebagai contoh, katakanlah pejabat daerah X membayar denda Rp 100 juta karena telah melakukan tindakan kejahatan. Sadar dirinya sangat kaya, pejabat X dapat saja memikirkan bahwa tidak masalah jika melakukan kejahatan serupa karena ia cukup membayar denda Rp 100 juta nantinya.

Baca Juga: Pam Swakarsa Listyo Sigit Bahayakan Jokowi?

Kedua, faktor ditetapkan hukuman memang tidak mengacu pada seberapa besar kerugian ekonomi yang diakibatkan olehnya, melainkan pada adanya actus reus dan mens rea.

Arif Awaludin dalam tulisannya Menguji Pertimbangan Mens Rea dalam Pemidanaan Kasus Korupsi, menyebutkan bahwa syarat pemidanaan adalah adanya actus reus atau perbuatan lahiriah yang terlarang dan mens rea atau sikap batin yang jahat.  

Terkhusus pada mens rea atau niat jahat, seperti yang diulas pada alasan pertama, jika denda tidak dapat menghilangkan keinginan untuk melakukan kejahatan, maka dapat dikatakan bahwa mens rea pelaku kejahatan tidak pernah mendapat hukuman.

Pada akhirnya, tentu dapat disimpulkan bahwa terdapat persoalan tersendiri apabila nantinya Listyo Sigit mengadopsi pendekatan Posner. Akan tetapi, perlu dicatat bahwa kasus yang dicontohkan Levitt dan Dubner sebenarnya berlaku parsial. Dalam penegasan mereka, uang tidak selamanya menjadi kompensasi atas emosi, seperti perasaan bersalah.

Lalu terkait dengan actus reus dan mens rea, Arif Awaludin menyebutkan bahwa penggunaannya di Indonesia sering kali tidak konsisten. Dengan kata lain, penggunaan dua syarat tersebut sebenarnya tidak baku dalam realitanya.

Nah sekarang pertanyaannya, apakah Listyo Sigit akan menengok gagasan Posner dalam wacananya untuk menegakkan hukum yang adil? Kita lihat saja perkembangannya. (R53)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Sejauh Mana โ€œKesucianโ€ Ahok?

Pasca spill memiliki catatan bobrok Pertamina dan dipanggil Kejaksaan Agung untuk bersaksi, โ€œkesucianโ€ Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seolah diuji. Utamanya, terkait pertaruhan apakah dirinya justru seharusnya bertanggung jawab atas skandal dan kasus rasuah perusahaan plat merah tempat di mana dirinya menjadi Komisasis Utama dahulu.

Teror Soros, Nyata atau โ€œHiperbolaโ€? 

Investor kondang George Soros belakangan ramai dibincangkan di media sosial. Apakah ancaman Soros benar adanya, atau hanya dilebih-lebihkan? 

Begitu Sulit Sri Mulyani

Kementerian Keuangan belum juga memberikan paparan kinerja APBN bulan Januari 2025.

Mitos โ€œHantu Dwifungsiโ€, Apa yang Ditakutkan?

Perpanjangan peran dan jabatan prajurit aktif di lini sipil-pemerintahan memantik kritik dan kekhawatiran tersendiri meski telah dibendung sedemikian rupa. Saat ditelaah lebih dalam, angin yang lebih mengarah pada para serdadu pun kiranya tak serta merta membuat mereka dapat dikatakan tepat memperluas peran ke ranah sipil. Mengapa demikian?

Inikah Akhir Hidup NATO?

Perbedaan pendapat antara Amerika Serikat (AS) dan negara-negara anggota Organisasi Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) belakangan terlihat semakin kentara. Apa maknanya?

Apocalypse Now Prabowo: Sritex dan Tritum Konfusianisme

Badai PHK menghantui Indonesia. Setelah Sritex menutup pabriknya dan menyebabkan 10 ribu lebih pekerja kehilangan pekerjaan, ada lagi Yamaha yang disebut akan menutup pabrik piano yang tentu saja akan menyebabkan gelombang pengangguran.

Tiongkok Pesta Thorium, Bisa Pantik โ€œPerangโ€? 

Dunia dihebohkan dengan kabar bahwa Tiongkok berhasil menemukan cadangan thorium yang jumlahnya diprediksi bisa menghidupi kebutuhan energi negara tersebut selama 60 ribu tahun. Kira-kira, apa dampak geopolitik dari hal ini? 

Ini Akhir Cerita Thohir Brothers?

Mega korupsi Pertamina menguak dan mulai terarah ke Menteri BUMN, Erick Thohir, dan sang kakak, Garibaldi atau Boy Thohir. Utamanya, terkait jejaring kepentingan personal dan politik yang bisa saja akan menjadi pertimbangan Presiden Prabowo Subianto kelak atas sebuah keputusan. Benarkah demikian?

More Stories

Ganjar Kena Karma Kritik Jokowi?

Dalam survei terbaru Indonesia Political Opinion, elektabilitas Ganjar-Mahfud justru menempati posisi ketiga. Apakah itu karma Ganjar karena mengkritik Jokowi? PinterPolitik.com Pada awalnya Ganjar Pranowo digadang-gadang sebagai...

Anies-Muhaimin Terjebak Ilusi Kampanye?

Di hampir semua rilis survei, duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selalu menempati posisi ketiga. Menanggapi survei yang ada, Anies dan Muhaimin merespons optimis...

Kenapa Jokowi Belum Copot Budi Gunawan?

Hubungan dekat Budi Gunawan (BG) dengan Megawati Soekarnoputri disinyalir menjadi alasan kuatnya isu pencopotan BG sebagai Kepala BIN. Lantas, kenapa sampai sekarang Presiden Jokowi...