PinterPolitik.com
12.54 WIB
Kuasa Hukum: Hakim Cuci Tangan
- Kuasa Hukum Ahok, Tommy Sihotang mengatakan bahwa hakim kelihatan berusaha membuktikan kesalahan Ahok, jaksa menuntut 156, hakim putuskan 156 a
- Tommy juga mengatakan ada kontradiksi dalam pertimbangan majelis hakim. Majelis mengatakan bahwa Ahok berperilaku baik selama masa persidangan, tetapi mengapa harus ditahan?
- Kuasa hukum mengatakan bahwa putusan ini belum berarti Ahok bersalah sebagai penista agama karena Ahok dan tim sedang melakukan banding.
- Menurut Tommy Sihotang tekanan publik sangat mempengaruhi putusan hakim, pihak-pihak tidak mau ambil risiko dan cuci tangan dari kasus ini
- Tommy juga menyebutkan ada Politik King dalam kasus ini
Berikut tanggapan kuasa hukum @basuki_btp, Tommy Sihotang, usai sidang putusan vonis 2 tahun penjara untuk Ahok. pic.twitter.com/QjzJcknad6
— CNN Indonesia Daily (@CNNIDdaily) May 9, 2017
11.18 WIB
Jarang Terjadi, Putusan Hakim Berbeda dengan Tuntutan Jaksa
- Majelis Hakim yang memutuskan terdiri atas H. Dwiarso Budi Santiarto, SH. M.Hum selaku hakim ketua, Jupriyadi SH. M.Hum, dan Abdul Rosyad SH, Didik Wuryanto SH, I Wayan Wirjana SH selaku hakim anggota. Hakim Didik Wuryanto adalah pengganti hakim Joseph V. Rahantoknam yang meninggal beberapa waktu lalu.
- Pengamat hukum, Jamin Ginting mengatakan bahwa jarang terjadi putusan hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut dengan menggunakan pasal 156 KUHP, sementara hakim menggunakan pasal 156-a sebagai dasar keputusan.
- Menurut Jamin, seharusnya saksi yang tidak menyaksikan langsung khsus hanya untuk saksi yang meringankan, sesuai dengan keputusan yang pernah diambil oleh mahkamah konstitusi.
- Hakim menyatakan apa yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu tidak berhubungan dengan Pilkada Bangka Belitung, sehingga eksepsi Ahok dan kuasa hukum ditolak.
- Kewenangan Ahok sebagai Gubernur dengan demikian berhenti dan Mendagri akan mengangkat wakil Gubernur sebagai Gubernur definitif hingga masa akhir jabatan.
- Menurut Jamin, ini sedang ada sejarah, negara beragama sedang berhadapan dengan persoalan agama. Bisa menjadi preseden hukum akan makin banyak orang yang mudah diperkarakan menistakan agama.
- Ada aturan tentang teguran bagi PNPS 65, namun diabaikan oleh majelis hakim.
- Kabarnya Ahok dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani hukumannya.
Ahok Divonis 2 Tahun Penjara #SidangVonisAhok https://t.co/zgcicpVkPz pic.twitter.com/XZ0SZ1vZ97
— KOMPAS TV (@KompasTV) May 9, 2017
10.55 WIB
Ahok Dinyatakan Bersalah, Divonis 2 Tahun Penjara
- Hakim membacakan vonis dan menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan perbuatan menghina agama dalam kasus ini.
- Ahok dihukum 2 tahun penjara dan meminta Ahok ditahan. Ahok terbukti bersalah dan secara meyakinkan melanggar pasal 156-a KUHP.
- Atas putusan tersebut, Ahok dan kuasa hukum akan mengajukan banding.
- Hal yang memberatkan dalam putusan ini adalah terdakwa tidak mengakui kalau dirinya bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat, dan perbuatan terdakwa menyebabkan terganggunya kerukunan umat beragama.
09.30 WIB
Kuasa Hukum Ahok Sedang Berada di Mekkah?
- Sidang vonis Ahok di Jakarta, kuasa hukum Ahok sedang ada di Mekkah? Humprey Djemat, salah satu kuasa hukum Ahok, melalui akun twitternya memposting foto beserta caption berisi dukungan kepada Ahok dengan keterangan dirinya sedang ada di Mekkah.
Doa kami dari Mekkah untuk Persidangan putusan sidang pak Ahok berjalan dengan baik. *admin* pic.twitter.com/DpX3FDC5yq
— Humphrey Djemat (@HumphreyDjemat) May 9, 2017
Sidang Dimulai
- Sidang vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimulai. Majelis hakim membacakan putusan atas dakwaan penodaan agama yang diduga dilakukan Ahok.
- Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto menyatakan tidak seluruh surat putusan terhadap Ahok yang didakwa melakukan penodaan agama pada dakwaan primer. Pihak jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum Ahok menyetujui.
- Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
- Ahok diyakini jaksa terbukti mengeluarkan persahaan atau melakukan perbuatan yang bersifat perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
- Namun Ahok dalam sidang pleidoi, menegaskan dirinya tidak pernah menistakan agama atau pun memberikan pernyataan bersifat kebencian.
Pengamanan Sidang
- Polisi mulai membentuk barisan di belakang kawat berduri di Jalan RM Harsono dekat Kementerian Pertanian (Kementan). Barisan itu disiapkan begitu massa kontra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mulai berdatangan.
- Diperkirakan ada 5.500 petugas kepolisian yang bertugas mengamankan sidang Ahok.
5.500 Personel Polri Dikerahkan untuk Pengamanan Sidang Vonis Ahok https://t.co/Fp8OQCCPw1 pic.twitter.com/rJb9xfnnAv
— detikcom (@detikcom) May 9, 2017
- Terlihat juga 3 personel dilengkapi dengan pelontar gas air mata.
- Di belakang barisan tersebut tersusun rapi alat pengamanan seperti tameng, tongkat dan helm. Selain itu, terlihat pula mobil automatic barrier security dan sebuah mobil water canon yang sudah bersiaga.
- Polda Metro Jaya juga memperketat pengamanan di lokasi sidang di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ribuan personel polisi telah berjaga-jaga di lokasi.
Massa Kontra Ahok Mulai Berdatangan
- Sementara itu dari depan kawat berduri mulai terlihat massa kontra mulai berdatangan mendekat. Mereka terlihat membawa beberapa bendera dan berbagai spanduk.
- Massa tersebut hanya duduk-duduk dan mondar-mandir di depan kawat berduri. Sebanyak 2 mobil komando dari massa kontra sudah mulai mengecek pengeras suara.
- Mayoritas massa mengenakan pakaian berwarna putih-putih serta menggunakan peci. Adapula massa yang mengenakan pakaian adat Betawi. Mereka juga terlihat membawa beberapa atribut seperti bendera, pengikat kepala, serta spanduk.
- Adapula dua mobil komando yang terparkir di depan pagar kawat berduri. Mobil tersebut bertuliskan ‘Hukum Mati Koruptor dan Bandar Narkoba’, serta ‘Pembela Agama dan Negara’.
- Di tengah massa kontra juga terdapat beberapa posko kesehatan serta juga tersedia ambulans. Adapula posko makanan yang tersedia bagi massa kontra di pinggir-pinggir jalan.
- Hingga pukul 08.10 WIB massa aksi kontra Ahok masih terus berdatangan. Namun Orasi belum dimulai oleh massa kontra Ahok. Mereka hanya baru memutar musik-musik Islami dari pengeras suara di mobil komando.
Massa Pro Ahok Berdatangan
- Massa pro pendukung Ahok yang mengawal jalannya sidang mulai berdatangan ke lokasi aksi.
- Tampak mobil komando tempat massa orasi berada di dekat peserta aksi.
- Kebanyakan massa pro Ahok ini mengenakan baju kotak-kotak, khas pasangan Ahok-Djarot. Ada juga yang memakai baju hijau dengan memegang bunga dan spanduk bertuliskan Save Ahok.
Massa Pro Ahok Joget Maumere dan "Marching Band" Jelang Sidang Vonis https://t.co/hvv9N9QZlG
— Kompas.com (@kompascom) May 9, 2017
- Sebagian massa yang telah hadir memilih untuk mengabadikan momen mereka di dekat karangan bunga. Selain itu, beragam lagu juga diputarkan di mobil komando.
- Tugu yang berada di lokasi aksi dan menjadi simbol keadilan kini dipenuhi oleh bunga juga. Sementara itu, terlihat juga WC berwarna biru yang dipasang di dekat peserta aksi.
- Tampak pula kawat berduri telah dipasang yang menjadi pemisah antar kedua kelompok massa. Polisi dan kendaraan taktis juga disiagakan di lokasi.