Site icon PinterPolitik.com

Langkah Erick Sehatkan Asabri Dilawan?

Langkah Erick Sehatkan Asabri Dilawan?

Rencana pembentukan holding BUMN dana pensiun oleh Erick Thohir digugat di MK (Foto: uninfonews)

Dengan dalih agar kasus Jiwasraya tidak kembali terulang, Menteri BUMN, Erick Thohir akan mempercepat pembentukan holding BUMN yang khusus mengurus dana pensiun. Namun, holding yang melibatkan PT Taspen, PT Asabri dan BP Jamsostek tersebut kini tengah digugat di MK karena dinilai dapat mengurangi manfaat dana pensiun yang diperoleh nasabah. Atas masalah itu pula, dicurigai terdapat dimensi politis tersendiri di balik rencana holding yang melibatkan Asabri yang disebut mengalami kasus serupa dengan Jiwasraya. Benarkah demikian?


PinterPolitik.com 

Pada Januari 2019 lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada saat itu, Rini Soemarno telah mengungkapkan rencana pembentukan 8 holding BUMN, yaitu infrastruktur, perumahan, asuransi, pertahanan, farmasi, pelabuhan, semen, dan BUMN sektor kawasan.

Kendati diperkirakan akan rampung di akhir 2019, nyatanya sampai akhir masa jabatan Rini, rencana tersebut tidak kunjung terealisasi.

Kabar terbaru, di tengah hebohnya kasus gagal bayar BUMN asuransi, Jiwasraya, rencana untuk mempercepat pembentukan holding BUMN asuransi kini tengah dilakukan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Hal tersebut juga dilakukan sebagai langkah preventif agar kasus Jiwasraya tidak terulang kembali.

Langkah Erick dalam mempercepat pembentukan holding tersebut, boleh jadi mendapat persepsi baik dari publik. Itu misalnya terlihat dari survei yang dilakukan oleh Indonesia Political Opinion (IPO) yang menyebutkan bahwa mantan pemilik klub sepakbola Italia, Inter Milan tersebut adalah satu satu menteri yang paling disukai oleh publik dalam 100 hari kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Akan tetapi, persepsi baik tersebut nampaknya tidak berbanding lurus dengan penerimaan terhadap rencana percepatan pembentukan holding BUMN. Pasalnya, salah satu rencana holding tersebut, yaitu holding BUMN dana pensiun yang melibatkan PT Taspen, PT Asabri dan BP Jamsostek, tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan judicial review atau uji materi diajukan oleh sekitar 18 nasabah karena menilai rencana tersebut dapat mengurangi jumlah manfaat dana pensiun yang akan diperoleh.

Senada dengan penggugat, Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. Steve Kosasih juga menilai bahwa rencana holding tersebut memang dapat mengurangi jumlah manfaat dana pensiun. Pasalnya, seperti yang diungkapkan oleh Kosasih, terdapat perbedaan aturan, model bisnis, perundang-undangan, hingga sumber pendanaan dari masing-masing perusahaan.

PT Taspen misalnya adalah lembaga yang memberikan jaminan dana pensiun kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Dengan jumlah nasabah sebanyak 4,1 juta PNS, perusahaan pelat merah tersebut mengelola dana sebesar Rp 263 triliun.

Kemudian BP Jamsostek, perusahaan tersebut lebih kepada lembaga penjamin dana pensiun bagi pegawai swasta. Dengan jumlah nasabah empat kali lipat dari PT Taspen, yakni 16 juta orang, dana yang dikelola mencapai Rp 412 triliun.

Sedangkan PT Asabri, sebagaimana diketahui merupakan lembaga penjamin dana pensiun bagi seluruh prajurit TNI dan Polri. Lalu, laporan keuangan terakhir perusahaan ini disajikan pada 2017 dengan total aset mencapai Rp 44,8 triliun.

Namun, dengan kabar yang menyebutkan perusahaan pelat merah ini tengah dilanda kasus yang sama seperti Jiwasraya, terdapat kemungkinan adanya penurunan aset yang signifikan saat ini.

Melihat data ketiga perusahaan tersebut, dengan melakukan kalkulasi sederhana, kita sepertinya dapat memahami mengapa terdapat ketakutan dari berbagai pihak mengenai adanya potensi penurunan jumlah manfaat dana pensiun jika holding dilakukan.

Lantas mengapa rencana tersebut ingin dieksekusi? Ataukah terdapat intrik politik tertentu di baliknya?

Holding BUMN Tidak Ciptakan Sinergi?

Kyunghoon Kim dari King’s College London, dalam tulisannya Matchmaking: Establishment of State-Owned Holding Companies in Indonesia, memaparkan bahwa rencana pembentukan holding BUMN pada dasarnya telah mulai dilakukan oleh pemerintah setelah Indonesia terbebas dari dampak krisis keuangan pada pertengahan tahun 2000-an.

Namun, pembentukan holding BUMN yang dilakukan, nyatanya tidak sejalan dengan alasan pembentukannya, yang salah satunnya adalah menciptakan efisiensi kerja dan sinergi BUMN.

Ini misalnya terlihat dari holding BUMN sektor manufaktur semen dan pupuk yang terbentuk pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada saat itu, di sektor manufaktur semen dan pupuk, masing-masing induk perusahaannya adalah Semen Gresik dan Pupuk Sriwidjaja.

Namun, setelah terbentuk holding, anak perusahaan kedua induk perusahaan tersebut nyatanya tetap mempertahankan strategi dan mekanismenya masing-masing. Dengan kata lain, tidak terjadi sinergi dan kerja sama antara induk perusahaan dan anak perusahaan.

Imbasnya, untuk mengatasi masalah tersebut, Presiden SBY membentuk induk perusahaan strategis, yakni Pupuk Indonesia dan Semen Indonesia, di mana itu membuat induk perusahaan yang telah beroperasi menjadi anak perusahaan dari induk perusahaan strategis.

Dalam simpulan tulisannya, Kim bahkan menyebutkan bahwa sinergi BUMN yang diharapkan dari holding sebenarnya adalah suatu hal yang ambigu. Ini khususnya terjadi karena dalam hal operasi, terjadi tumpang tindih segmen bisnis BUMN dan perbedaan wilayah geografis di beberapa sektor BUMN.

Atas hal ini pula, Kim memiliki analisis bahwa BUMN berkinerja baik dapat dipengaruhi oleh BUMN berkinerja buruk apabila berada di holding yang sama.

Lalu, struktur sektor BUMN Indonesia saat ini begitu kompleks karena banyak BUMN yang berbentuk “piramida”. Hal ini misalnya terlihat dari jumlah total anak perusahaan dan cucu perusahaan BUMN yang bahkan diperkirakan mencapai 800 perusahaan.

Konteks yang disebutkan Kim tersebut nampak jelas dari rencana holding BUMN yang khusus mengurus dana pensiun. Ketiganya, memiliki segmen bisnis, nasabah, jumlah dana, sumber dana, dan kinerja yang berbeda. Mengacu pada analisis Kim, terdapat kemungkinan bahwa kinerja PT Asabri yang buruk dapat menular kepada dua BUMN lainnya.

Untuk Selamatkan Asabri?

Mengacu pada hal-hal tersebut, tentu kasus holding BUMN dana pensiun menghadirkan tanda tanya. Jika rencana holding tersebut justru mendatangkan lebih banyak dampak negatif, lantas mengapa ingin dilakukan?

Publik mungkin ingat bahwa selain wacana holding, sempat pula muncul wacana pembentukan super holding – menggabungkan semua BUMN dalam satu perusahaan raksasa – di akhir-akhir era kekuasaan Rini Soemarno, sekalipun kemudian rencana kemudian batal.

Frank Wawolangi – seorang konsultan dan praktisi di bidang energi – memberikan analisis yang begitu kritis terhadap rencana super holding BUMN tersebut.

Menurutnya, apabila BUMN menjadi super holding, maka aset-aset BUMN akan menjadi aset perusahaan selevel dengan swasta, di mana itu dapat dikapitalisasi menjadi modal usaha. Dengan menyatukan seluruh aset BUMN yang mencapai Rp 8.000 triliun, aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk mencari pinjaman baik di dalam maupun luar negeri.

Konteks dimanfaatkannya BUMN untuk mendapatkan pinjaman juga terlihat dari tulisan Qingyuan Li, Chen Lin dan Li Xu yang berjudul Political Investment Cycles of State-Owned Enterprises.

Berdasarkan 140.000 panel data BUMN yang mereka analisis, ditemukan terdapat tren di mana pemerintah yang berkuasa memiliki kapabilitas untuk mewajibkan bank memberikan pinjaman kepada BUMN guna untuk meningkatkan modal ekonomi dari BUMN terkait.

Menurut Li, Lin, dan Xu, kapabilitas pemerintah dalam mewajibkan bank dalam memberikan pinjaman kepada BUMN terjadi pada pemerintah yang memiliki wewenang diskresi yang besar. Menariknya, konteks tersebut sepertinya telah terpenuhi di pemerintahan Indonesia, di mana lembaga eksekutif memiliki pengaruh yang besar di sektor keuangan.

Mengadopsi analisis Frank tersebut, bukankah hal yang sama juga dapat diterapkan dalam holding BUMN yang khusus mengurus dana pensiun? Artinya, dengan menggabungkan aset PT Taspen, PT Asabri, dan BP Jamsostek, itu dapat menjadi modal usaha, seperti melakukan pinjaman untuk menyehatkan PT Asabri yang disebut tengah mengalami nasib serupa dengan Jiwasraya.

Tidak hanya itu, dengan menggabungkan ketiga dana perusahaan tersebut, itu juga dapat digunakan katakanlah untuk membayar dana pensiun para nasabah PT Asabri yang kini kabarnya masih simpang siur.

Konteks politis dalam pembentukan holding BUMN tersebut juga terendus dari kemungkinan besar batalnya pembentukan holding BUMN sektor karya. Padahal, sektor BUMN tersebut adalah garda terdepan dalam pembangunan infrastruktur yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi dan kini sedang dalam kondisi banyak berutang.

Melihat pada peta sentimen publik dalam kasus BUMN karya, nampak tidak terdapat reaksi negatif sebesar pada kasus PT Asabri. Dengan kata lain, secara politik, membenahi Asabri dengan membentuk holding lebih menguntungkan daripada holding BUMN sektor karya.

Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo juga mengungkapkan pandangan serupa bahwa kasus PT Asabri memiliki implikasi politik yang tinggi. Hal tersebut didasarkan pada pengumuman kasus tersebut justru dilakukan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, dan bukannya Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan.

Padahal, Asabri merupakan perusahan pelat merah yang bernaung di bawah Kementerian Pertahanan. Tidak hanya itu, Asabri yang nasabahnya merupakan seluruh prajurit TNI dan Polri juga dapat berimplikasi pada gejolak yang dapat melemahkan pertahanan nasional.

Apa pun itu, satu hal yang jelas bahwa rencana tersebut dapat mendatangkan kerugian bagi nasabah perusahaan lainnya karena berpotensi untuk mengurangi jumlah manfaat dana pensiun. Sangat mungkin juga perusahaan-perusahaan lain, dalam hal ini Taspen dan Jamsostek tak ingin ikut terdampak masalah yang dihadapi oleh Asabri. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (R53)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version