Langkah Mahkamah Agung (MA) menolak memberikan fatwa mengenai pengaktifan kembali status Gubernur DKI Jakarta kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dianggap bijaksana oleh beberapa pengamat.
pinterpolitik.com
JAKARTA – Polemik seputar pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta masih bergulir dan kian memanas. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang bertanggung jawab atas pengaktifan Ahok ini sekarang menjadi sorotan dan bahkan bulan-bulanan para oposan yang tidak setuju atas pengaktifan kembali tersebut.
Berbagai protes pun digelar oleh banyak pihak, dari aksi yang melibatkan ribuan massa, upaya anggota fraksi-fraksi DPR yang berinisiatif menggunakan hak angket, hingga berbagai upaya organisasi massa (ormas) yang mengajukan gugatan mengenai pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur ke pengadilan.
Beberapa diantaranya ada organisasi Advokat Muda Peduli Jakarta (AMPETA) dan Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) yang menuntut agar Presiden Joko Widodo memberhentikan Ahok sebagai Gubernur.
Berbagai gugatan ini terpaksa “ditelan” Tjahjo Kumolo karena pegangan hukum atas keputusannya tersebut, dianggap masih dapat diperdebatkan. Bahkan Mahkamah Agung (MA) pun enggan memberikan fatwa terkait status Ahok sebagai gubernur, alasannya karena kasus penodaan agama yang menjeratnya masih berlangsung.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Syarifuddin, membenarkan kalau MA menolak permohonan fatwa yang diminta Mendagri karena tidak ingin mengganggu independensi hakim dalam mengadili perkara Ahok di PTUN Jakarta. “Kalau kita berikan fatwa, itu akan mengganggu independensi hakim,” katanya, Selasa (21/2).
Penolakan MA ini semakin memojokkan posisi Tjahjo. Ia mengatakan kalau surat dari MA tersebut telah diberikan ke Presiden Joko Widodo dan menyerahkan persoalan ini sepenuhnya pada Presiden. “Saya paham, kalau MA buat fatwa akan mempengaruhi pengadilan yang sekarang sedang tahap saksi-saksi,” katanya.
Penolakan MA untuk memberikan fatwa ini merupakan langkah bijaksana, apalagi karena bentuk fatwa sendiri hanya berupa pendapat hukum MA yang tidak mengikat. Fatwa MA bukanlah suatu keputusan maupun peraturan. Fatwa MA hanya berisi pendapat hukum MA yang diberikan atas permintaan lembaga negara.
Terkait dengan masalah pengaktifan Ahok, penolakan MA ini juga memberi pesan seolah-olah lembaga keadilan ini tidak ingin terlibat dalam polemik yang ujung-ujungnya bersifat sangat politis. Sikap MA juga bisa dikatakan bijaksana karena mempertahankan posisinya yang netral diantara kemelut pro dan anti Ahok dalam masyarakat.
Tarik menarik pantas tidaknya Basuki Tjahaja Purnama kembali aktif sebagai gubernur dengan statusnya sebagai tersangka, dan wajar tidaknya calon gubernur di Pilkada mendatang menduduki kembali jabatannya saat masih dalam masa pencalonan, memang membingungkan. Apalagi dibalik keputusan Mendagri dan berbagai tuntutan tersebut, pasti ada motif politis di belakangnya. (Berbagai sumber/Fit/R24)