Site icon PinterPolitik.com

Lagi, Singapura Ambil Kekayaan Indonesia?

Ekspat Singapura berbaur dengan warga lokal (sumber: istimewa)

Dirjen Imigrasi mengatakan ada sekitar seribu warga negara Indonesia (WNI) per tahun yang pindah kewarganegaraan ke Singapura. Sebagian besar dari mereka adalah tenaga profesional dan ekspertis yang memutuskan pindah kewarganegaraan karena alasan pragmatis. Lalu, mengapa hal itu bisa terjadi?


PinterPolitik.com

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan total sebanyak 3.912 warga negara Indonesia (WNI) dalam kurun waktu 2019-2022 memutuskan pindah menjadi warga negara (WN) Singapura.

WNI yang memutuskan pindah kewarganegaraan itu berada di kelompok usia produktif 25-35 tahun.

Hampir kebanyakan dari mereka yang berasal dari Indonesia, memutuskan pindah kewarganegaraan karena sebelumnya menempuh pendidikan lewat jalur beasiswa di Negeri Singa itu.

Jalur beasiswa yang dijadikan cara untuk “merekrut” warga negara lain itu biasanya berasal dari dua universitas besar Singapura, yakni Nanyang Technological University (NTU) dan National University of Singapore.

Singapura kabarnya memberikan kewarganegaraan kepada 15 ribu hingga 25 ribu orang setiap tahun dengan syarat telah menjadi permanent resident selama minimal dua tahun.

Beasiswa pemerintah Singapura berupa hibah biaya pendidikan atau tution grant untuk studi sarjana selama maksimal empat tahun.

Namun, beasiswa itu menyertakan syarat setelah menempuh pendidikan, para sarjana tersebut diharuskan bekerja di perusahaan Singapura selama tiga sampai empat tahun.

Selama kurun waktu itu, biasanya para penerima beasiswa akan merasa nyaman karena sudah menikmati segala fasilitas yang disediakan oleh pemerintah Singapura.

Baik itu fasilitas pendidikan, maupun fasilitas publik lainnya, seperti transportasi publik, kesehatan, dan seterusnya.

Sejatinya, ini bukan contoh kasus pertama Indonesia mengalami kerugian kehilangan putra putri terbaik bangsa yang justru memilih mengaplikasikan ilmu yang didapatnya kepada negara lain.

Sebelumnya, pada masa peralihan Orde Lama ke Orde Baru, beberapa mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di berbagai negara di Eropa tidak mau mengakui pemerintahan Soeharto.

Akibatnya, para mahasiswa tesebut dicabut kewarganegaraannya oleh pemerintahan Orde Baru yang saat itu baru terbentuk.

Di era modern ini, muncul kasus penerima beasiswa LPDP yang menolak untuk pulang ke Indonesia dengan berbagai macam alasan.

Meskipun ada denda berupa mengembalikan uang negara selama menempuh pendidikan menghantui para penerima beasiswa LPDP yang menolak untuk mengabdi ke negara.

Namun, hal itu tampaknya tidak menggentarkan niat para mahasiswa itu untuk menetap di luar negeri.

Lantas, mengapa banyak pelajar Indonesia yang menolak untuk mengaplikasikan ilmu yang mereka peroleh kepada Indonesia?

Kontrak Psikologis

Permasalahan kesejahteraan, sarana dan prasarana yang berada di Indonesia hampir selalu menjadi alasan para tenaga profesional dan ekspertis untuk pindah kewarganegaraan atau memilih mengaplikasikan ilmunya ke negara lain.

Meskipun secara persentase jumlah tersebut tidak terlalu banyak dibandingkan jumlah seluruh rakyat Indonesia.

Namun, mereka yang memilih pindah kewarganegaraan adalah masyarakat Indonesia yang berkualitas.

Masalah itu memang tidak boleh dipandang sebelah mata oleh pemerintah Indonesia jika tidak mau lagi ada kasus para mahasiswa dan ahli yang justru mengaplikasikan ilmunya ke negara lain.

Denise M. Rosseau dalam bukunya yang berjudul Psychological Contracts in Organizations: Understanding Written and Unwritten Agreements menjelaskan bahwa dalam hubungan sebuah organisasi dan individu, di dalamnya ada yang dinamakan sebuah kontrak psikologis.

Kontrak psikologis mengandung sejumlah bujukan dari sebuah organisasi. Kontrak psikologis ini akan terbangun secara natural antara organisasi dan individu.

Kontrak psikologis ini tidak dibangun dengan sebuah perjanjian hitam di atas putih yang memiliki sebuah hak dan kewajiban, namun berdasarkan saling percaya dan saling mendukung antara organisasi dan individu.

Jika individu memiliki hubungan positif dengan organisasi tersebut, maka mereka akan membalasnya dengan sebuah kontribusi yang juga positif.

Dalam hal ini kontribusi tersebut meliputi kepatuhan, loyalitas, dan perilaku kooperatif.

Namun, sebaliknya, ketika kontrak psikologis memiliki hubungan yang kurang positif, maka individu tersebut juga akan membalasnya dengan minimnya kontribusi.

Dalam konteks pindahnya beberapa WNI yang merupakan tenaga profesional dan ekspertis dalam bidang tertentu menjadi WN Singapura, tampaknya terjadi karena kontrak psikologis yang lemah antara Indonesia dengan warga negaranya.

Sebagian dari mereka tidak mempercayai jika Indonesia dapat mendukung apa yang akan mereka kerjakan sesuai dengan keilmuannya.

Sehingga, mereka tampaknya beranggapan bahwa ilmu mereka akan sia-sia jika mereka memilih untuk menerapkan ilmu yang mereka dapat di Indonesia.

Kembali, dengan sarana dan prasarana yang tidak memadai, serta kesejahteraan yang masih jauh dari kata layak, membuat para WNI di usia produktif itu memilih untuk menerapkannya di negara lain yang jauh lebih menghargai mereka.

Singapura pun kemudian seakan melihat sebuah kesempatan dengan datang menawarkan program beasiswa yang terdapat syarat bahwa setelah lulus mereka diharuskan bekerja bagi Singapura.

Program beasiswa yang cukup menggiurkan ini kemudian seolah menjadi sebuah bujukan atau rayuan awal agar mereka yang berprestasi mau menerapkan ilmunya di Singapura.

Para WNI ini kemudian akan merasakan berbagai kemudahan akses dari berbagai sektor dan kesejahteraan dari pemerintah Singapura yang membuat mereka betah berada di negara itu.

Secara umum, Singapura memang memiliki penghasilan dan standar hidup yang lebih tinggi dibandingkan di Indonesia.

Dengan begitu, kontrak psikologis antara para penerima beasiswa dan Singapura akan terbangun secara alami. Singapura pun tampaknya dengan baik membuat proses itu seakan terjadi secara natural.

Proses yang natural itu kiranya akan membuat kontrak psikologis lebih kuat dan kontribusi yang diberikan pun akan menjadi lebih maksimal.

Lalu, apa dampak yang akan dirasakan bagi Indonesia terkait banyaknya WNI yang pindah ke WN Singapura?

Ekonomi Semakin Lemah?

Meskipun WNI yang memutuskan untuk menjadi WN Singapura belum terlalu signifikan jumlahnya.

Tapi, jika ini terus berlanjut, jelas ini akan bermasalah bagi pembangunan dan perekonomian Indonesia nantinya.

Berapapun jumlahnya, kehilangan WNI yang memiliki keahlian adalah suatu masalah. Ditambah, mereka berpindah ke negara tetangga.

Frédéric Docquier dan Hillel Rapoport dalam publikasinya yang berjudul Globalization, Brain Drain, and Development menjelaskan apa yang terjadi dalam kasus yang menimpa Indonesia seperti yang disebutkan di atas dikenal dengan brain drain.

Fenomena brain drain adalah perpindahan kaum intelektual, ilmuan, cendekiawan dari negara asalnya untuk menetap di luar negeri.

Brain drain ini akan memperlemah struktur ketenagakerjaan, dimana itu merupakan faktor utama penghambat industri untuk maju.

Penyebab terjadinya brain drain adalah gejolak di dalam suatu negara, adanya peluang profesional yang menguntungkan di negara lain, atau keinginan untuk mencari standar hidup yang lebih tinggi.

Melihat apa yang terjadi di Indonesia, penyebab terjadinya brain drain adalah peluang profesional di negara lain dan keinginan mencari standar hidup yang lebih tinggi.

Selain itu, ini juga terkait ketertinggalan iptek yang diperlihatkan dengan nilai Indeks Pencapaian Teknologi (lPT) Indonesia yang berada pada urutan ke-60 dari 72 negara.

Kondisi ini diperparah dengan posisi Indonesia yang berada pada urutan ke-61 dari 64 negara yang tergolong dalam dynamicalty adaptor countries.

Hal tersebut terjadi karena belum tercapainya sumber daya penelitian dan pengembangan iptek yang cukup, tidak tercapainya ambang kritis aktivitas penelitian dan pembangunan, serta minimnya jumlah peneliti di Indonesia.

Alasan lain adalah riset iptek Indonesia tertinggal adalah belum adanya critical mass peneliti yang mencukupi dan baru pada floating mass.

Permasalahan ini harus menjadi perhatian pemerintah Indonesia jika tidak ingin sektor industri dan sektor ekonomi di Indonesia terus kalah dari negara tetangga seperti Singapura. (S83)

Exit mobile version