Pembatasan internet oleh Kemenkominfo bisa membuat informasi yang beredar mengalami ketimpangan. Dengan kuasa seperti itu, kursi Menkominfo bisa jadi rebutan.
Pinterpolitik.com
Kasus kericuhan di Papua dan Papua Barat beberapa waktu lalu masih menyisakan banyak cerita. Isu rasialis menjadi salah satu kekhawatiran utama karena menjadi pemicu utama dari kejadian tersebut. Berbagai langkah telah dilakukan pemerintah untuk meminimalisasi liarnya isu di sekelilingnya.
Salah satu langkah awal yang dilakukan pemerintah melalui Kemenkominfo adalah dengan mengatur secara ketat alur informasi terkait dengan isu Papua. Selama beberapa waktu terakhir misalnya, kementerian yang dipimpin oleh Rudiantara ini sempat melambatkan, bahkan memblokir jaringan internet di pulau yang ada di timur Indonesia tersebut.
Tak hanya itu, Kemenkominfo juga melakukan aksi semacam hoaxbuster atau pembongkar hoaks pada sejumlah informasi yang beredar di media sosial. Salah satunya adalah dengan memberi label hoaks pada kiriman seorang pengacara publik Veronica Koman.
Sayangnya, sikap yang diambil Kemenkominfo ini sebenarnya tergolong kontroversial. Langkah tersebut dapat memicu informasi menjadi tidak seimbang karena perlu mendapatkan semacam restu dari Kemenkominfo. Kebijakan semacam ini sebenarnya bukan pertama kali dilakukan oleh kementerian tersebut.
Lalu, apa sebenarnya dampak yang muncul dengan ketimpangan informasi yang terjadi akibat kebijakan Kemenkominfo ini? Bagaimana pula kewenangan seperti itu dapat mempengaruhi dinamika pengambil keputusan di kementerian tersebut?
Atur Sirkulasi Informasi
Kemenkominfo selama beberapa waktu ke belakang tampak menjadi pihak yang memiliki kewenangan lebih dalam mengatur alur informasi yang ada di negeri ini. Kasus Papua menjadi gambaran teranyar bagaimana kementerian ini bisa membatasi sirkulasi informasi.
Kementerian yang dahulu sempat dipimpin oleh Tifatul Sembiring ini merasa memiliki hak untuk memperlambat informasi di Papua atas nama kepentingan nasional. Hal ini kemudian dipertegas oleh pernyataan berbagai pejabat bahkan hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri.
Meski yang diharapkan adalah terjadinya minimalisasi kabar pemantik konflik, implikasinya di lapangan justru berbuntut panjang. Para pewarta misalnya, menjadi kesulitan mengabarkan kondisi riil di lapangan karena kecepatan internet yang minimalis.
Di luar itu, ada perkara lain yang tak kalah problematik dari pembatasan kecepatan informasi. Sebagai institusi yang kerap jadi garda terdepan dalam pemberantasan hoaks, Kemenkominfo memberikan label hoaks kepada laporan yang dibuat oleh warga terkait panasnya isu Papua.
Sayangnya, kementerian ini dianggap justru seperti tengah melakukan pembungkaman dengan memberikan label hoaks kepada informasi yang beredar di masyarakat. Pasalnya, Kemenkominfo dianggap salah menilai informasi yang disebarkan oleh pengacara Veronica Koman.
Dalam kiriman Veronica, disebutkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap sejumlah mahasiswa yang ada di Asrama Papua Surabaya. Sementara itu, Kemenkominfo mengklaim bahwa kiriman tersebut berisi kabar tentang penculikan mahasiswa, sehingga pantas diberikan label hoaks. Padahal, kiriman Veronica sama sekali tak mencantumkan istilah penculikan.
Dua hal tersebut kemudian berkombinasi, sehingga kabar yang beredar terkait Papua menjadi kabar yang mendapat cap sahih dari negara. Sementara itu, kondisi yang lebih riil di lapangan baik dari para jurnalis maupun warga menjadi tertutupi dan bahkan berpotensi dicap kabar palsu.
Jika melihat riwayatnya, langkah semacam ini sudah pernah dilakukan oleh Kemenkominfo. Pada kerusuhan 22 Mei 2019 lalu, kementerian ini juga melakukan pelambatan pada akses internet dengan dalih meminimalkan risiko penyebaran hoaks.
Berdasarkan kondisi tersebut, boleh jadi telah ada preseden di mana kementerian ini akan terus melakukan hal yang serupa. Terlihat bahwa Kemenkominfo dapat menjadi pihak yang bisa mengatur dan membatasi alur dan jenis informasi yang beredar di masyarakat.
Ketimpangan Informasi
Dalam dunia ekonomi dikenal sebuah istilah yang disebut sebagai information asymmetry atau asimetri informasi. Istilah ini dikemukakan oleh peraih Nobel Ekonomi tahun 2001, yaitu Dan Akerlof, Michael J. Spence, dan Joseph E. Stiglitz.
Meski muncul untuk membahas ketimpangan informasi dalam dunia pasar, istilah asimetri informasi ini juga marak digunakan untuk menganalisis fenomena-fenomena di bidang lain termasuk politik. Dalam konteks tersebut, pandangan Akerlof ini dapat digunakan untuk menganalisis fenomena yang terjadi dalam kasus Kemenkominfo.
Secara umum, asimetri informasi ini menggambarkan kondisi di mana ada satu pihak yang menguasai informasi secara maksimal, sementara ada pihak lain yang justru mengalami kekurangan. Asimetri atau ketimpangan ini kemudian menimbulkan ketidakseimbangan kekuatan dalam transaksi yang ada.
"Kami butuh internet."
Yuk isi petisi https://t.co/aS1v66mW57
Dukunganmu akan menyalakan lagi Papua dari kegelapan informasi.
Ilustrasi: @ivana_kurniawati pic.twitter.com/19LLUt3D85
Jika diilustrasikan, dalam sebuah transaksi seorang pembeli harus mengetahui informasi tentang barang yang akan dibeli. Meski demikian, kenyataannya informasi para pembeli ini tak mendapatkan cukup banyak informasi karena penjual tak akan membuka seluruh informasi yang ada. Kondisi tersebut dapat menimbulkan adverse selection atau seleksi yang merugikan.
Hal semacam itu bisa saja terjadi untuk urusan politik. Para pejabat dan politisi bisa saja memiliki informasi yang lebih banyak ketimbang masyarakat. Hal ini bisa saja membuat mereka hanya menunjukkan satu sisi saja dari kenyataan yang ada. Masyarakat kemudian tak bisa melakukan seleksi yang optimal karena hanya diberikan satu sisi informasi.
Kondisi seperti itu bisa saja terjadi melalui langkah yang dilakukan Kemenkominfo. Pembatasan internet dan pelabelan hoaks bisa membuat masyarakat hanya bisa melakukan seleksi informasi dari sesuatu yang disodorkan oleh Kemenkominfo.
Potensi Diperebutkan
Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut, kebijakan yang dilakukan oleh Kemenkominfo dapat menimbulkan asimetri informasi. Negara dalam konteks ini akan menguasai penuh informasi, sementara masyarakat justru mengalami defisit informasi. Hal ini boleh jadi nampak cukup jelas dalam kasus minimalisasi alur informasi Papua beberapa waktu lalu.
Penguasaan informasi oleh negara ini boleh jadi menjadi preseden buruk karena bisa membuka kembali luka lama era Orde Baru. Dalam kadar tertentu, sikap Kemenkominfo ini akan memutar kembali memori masyarakat tentang kiprah Departemen Penerangan (Deppen) era Soeharto.
Jika menilik praktik yang terjadi di era Deppen, kesahihan suatu kabar hanya akan bersumber dari satu pihak, yaitu dari pemerintah. Melalui langkah-langkah yang dilakukan Kemenkominfo, hal serupa boleh jadi tengah mulai menuju ke arah serupa.
Kami mengecam tindakan @kemkominfo yang melakukan pemblokiran layanan data di Papua.
sumber: https://t.co/NqTirSj51W pic.twitter.com/0udugkuBm2
Melihat potensi penguasaan informasi yang demikian, posisi Menkominfo kemudian menjadi posisi yang tergolong amat penting. Oleh karena itu, wajar jika kemudian banyak aktor politik yang mengincar posisi ini. Pengaturan informasi jelas menjadi hal yang penting bagi kelompok-kelompok tertentu yang memiliki kepentingan politik khusus di negeri ini.
Sebelumnya, Kemenkominfo sebenarnya juga telah memiliki kewenangan cukup mengatur penyebaran informasi lewat frekuensi publik. Dalam konteks ini, penyebaran informasi melalui televisi dan radio sebenarnya sudah lebih dahulu dalam genggaman Kemenkominfo.
Kewenangan tersebut kemudian berpadu dengan kewenangan mereka dalam mengatur informasi di internet selama beberapa waktu terakhir. Berdasarkan hal tersebut, membuat kekuatan penguasaan informasi oleh institusi tersebut menjadi amat kuat.
Kekuasaan Menkominfo yang dapat menciptakan ketimpangan informasi bisa membuat jabatan itu jadi buruan Share on XKursi Menkominfo kemudian menjadi kursi yang amat menarik untuk diperebutkan. Berbagai saluran informasi yang berada dalam genggaman dapat membuat pejabatnya berlaku untuk memenuhi kepentingan tertentu. Bak Deppen yang kerap menerangkan kebaikan era Soeharto, Menkominfo bisa saja kemudian menginformasikan kebaikan kelompok tertentu saja.
Pada akhirnya, ketimpangan atau asimetri informasi belum tentu menjadi solusi paling paripurna untuk meredam berbagai masalah di negeri ini. Alih-alih meredam konflik, ada potensi bahwa kewenangan ini akan jadi bahan rebutan kelompok politik tertentu di masa depan. (H33)