Massa FPI beraksi lagi. Kini lewat alasan tolak kriminalisasi ulama, mereka kembali menghalalkan intimidasi dan kekerasan. Dari rakyat jelata hingga Presiden ikut dipersalahkan. Apakah kriminalisasi ulama hanya sekedar alasan?
PinterPolitik.com
“Bahwa kepulangan beliau itu berharap seperti penyambutan Ayatollah Khomeini ketika pulang dari Prancis ke Teheran ketika Revolusi Iran.”
[dropcap size=big]B[/dropcap]egitulah ungkapan Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro yang mengibaratkan ulama Front Pembela Islam (FPI) ini seperti pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Khomeini ketika kembali dari pengasingan ke Teheran pada 1979. Perumpamaan yang kontradiktif bagi FPI yang selalu melaknat Syiah, namun memilih mengagungkan pimpinannya layaknya pemimpin Syiah.
Rencana ini bahkan diamini Juru bicara FPI Slamet Maarif, ia menyatakan kalau pimpinannya akan pulang ke Indonesia pada 12 Juni 2017. “Iya pulang 17 Ramadan, kan dari awal ada keinginan pulang,” terang Slamet, Jumat (2/6). Menurutnya, ada sebanyak 5 juta orang akan menyambut kedatangan Rizieq. “Yang pasti 5 juta umat siap sambut. Ini sudah disampaikan oleh KH Husni Thamrin,” tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum Rizieq, Eggi Sudjana mengatakan solidaritas para pengikut Rizieq sangat tinggi. Jika mereka tahu pemimpinnya dijemput paksa oleh kepolisian, bukan tidak mungkin para pengikutnya akan membuat ramai bandar udara yang dijadikan lokasi kepulangan Rizieq Shihab.
Wow, Presidium Alumni 212 Bakal Kumpulkan 1 Juta Orang Sambut Habib Rizieq di Bandara Soetta https://t.co/DO6FfqPL9d pic.twitter.com/5N3cxzhz3i
— Okezone (@okezonenews) May 31, 2017
“Bisa-bisa bandara penuh, minimal dua sampai tiga juta orang datang ke bandara itu. Nah, kalau bandara penuh, bagaimana mungkin ada penerbangan? Enggak mungkin,” kata Eggi, Kamis (1/6). Ia yakin, jika banyak penerbangan yang tertunda akan berdampak pada kerugian ekonomi negara. Eggi pun berharap pihak kepolisian memikirkan hal tersebut, sehingga membatalkan rencananya menciduk Rizieq.
Sugito juga berharap, kalau kepulangan Rizieq yang disambut antusias umat akan membuat pemerintah berpikir ulang dalam memperkarakan ulama mereka. “Jadi kalau sambutan antusias dari umat, tentunya kan pemerintah akan berpikir bahwa ‘oh benar bahwa yang dilakukan selama ini adalah rekayasa, adalah fitnah,” jelasnya sambil mengatakan kalau Rizieq akan pulang untuk memohon praperadilan.
Dalam beberapa kesempatan, Rizieq selalu mengklaim dirinya korban kriminalisasi ulama. “Kalau setiap persoalan kecil kemudian saya dilaporkan, tentunya persepsi masyarakat ada kriminalisasi ulama, ada kriminalisasi tokoh, ada kriminalisasi habib. Akhirnya timbul kesan di tengah masyarakat: andai kata menginjak seekor semut, niscaya semut akan digiring untuk melaporkan saya,” katanya, Januari lalu.
Padahal, saat ini Rizieq menghadapi tuntutan atas 8 laporan yang semua disertai bukti cukup bagi Kepolisian untuk membekuk pria berusia 51 tahun tersebut. (Baca: Rizieq di Madinah, Kapan Pulang?)
Aksi Tolak Kriminalisasi Ulama
“Kita sebagai umat tidak terima. Mengkriminalisasi ulama sama dengan menghina nabi. Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq itu ulama yang istiqomah. Ini justru sikap aparat penegak hukum kita yang terkategori kriminalisasi ulama.”
Itulah teriakan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat yang menggelar unjuk rasa bertajuk ‘Aksi Bela Ulama’ di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (2/6). Ratusan masyarakat Jawa Barat dari berbagai ormas tersebut menyuarakan untuk menghentikan kriminalisasi terhadap ulama yang saat ini terjadi.
Teriakan Koordinator API Jawa Barat Asep Syaripudin ini, lagi-lagi menjadi kontradiktif karena tahun lalu, ulama yang ia agung-agungkan tersebut juga menghina ulama yang tak lain adalah Ketua PBNU Said Aqil Siradj. Ulama yang bahkan memiliki umat jauh lebih besar dari pengikut FPI. Namun warga NU sepertinya lebih istiqomah dibanding pemimpin FPI, karena tidak berkoar-koar seperti yang dilakukan dirinya.
Apalagi Asep juga menuding, kalau saat ini pemerintah dan aparat hukum telah mencoba mengkriminalisasi ulama. Lewat kasus-kasus yang ditujukan pada sejumlah ulama seperti Rizieq sang Imam Besar FPI yang chat mesumnya telah viral di media sosial, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththat yang terbukti ikut serta dalam kasus Makar, serta Alfian Tanjung yang ditangkap karena menuduh beberapa pejabat pemerintahan adalah PKI, tentu dengan tanpa bukti.
Presidium Alumni 212, targetnya ttp sama, Jokowi, jk dl pintu masuknya kasus Ahok, skrg issunya Kriminalisasi Ulama. https://t.co/SjH4z63JCK
— #YNWA (@ZheraOmega) May 26, 2017
Selain API, para alumnus Alumni Aksi Bela Islam 212 juga menuding pemerintah Jokowi melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan mengeluarkan surat rekomendasi pelanggaran HAM berat yang dilakukan pemerintah.
“Salah satu isi rekomendasi itu adalah menentukan terjadinya pelanggaran HAM berat, terstruktur, dan masif, oleh pemerintah,” kata Ketua Presidium Alumni Aksi Bela Islam 212 Ansufri Idrus Sambo di sekretariat Komnas HAM Jakarta, Jumat (2/6).
Menurut Sambo, momentum Ramadan seharusnya bisa dijadikan ajang rekonsiliasi dan mediasi antar anak bangsa. Namun bulan yang baik ini justru digunakan pemerintah untuk mengkriminalkan ulama. “Lepaskan semua ulama yang dikriminalisasi dan beri mereka SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari kepolisian,” serunya.
Tidak Ada Kriminalisasi Ulama
“Dugaan kriminalisasi ulama dengan sejumlah tokoh FUI tidak benar, karena penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan proses masih berjalan.”
Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian sudah membantah adanya kriminalisasi ulama. Menurutnya, pengertian kriminalisasi harus dipahami sebagai perbuatan yang tidak diatur dalam undang-undang dan dipaksakan. Sebaliknya, kata Tito jika proses hukum berdasarkan undang-undang yang disertai fakta hukum itu adalah penegakan hukum yang sah. “Ini bukan kriminalisasi,” kata Tito, Selasa (23/5).
Pernyataan Kapolri ini, juga disetujui oleh Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyatakan, tidak merasa ada sebuah kriminalisasi terhadap ulama yang disuarakan sejumlah pihak. Menurutnya, kriminalisasi ulama hanya istilah dari pihak yang tidak mendapat keadilan.
“Itu istilah-istilah yang muncul saja. Saya tidak tahu persis. Saya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI tidak merasakan,” katanya di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (31/5). Sebelumnya Ketua MUI Ma’ruf Amin juga mengatakan kasus yang menimpa Rizieq bukan merupakan bentuk kriminalisasi ulama.
Begitu juga yang dirasakan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, ia yakin sejumlah kasus yang menjerat tokoh ormas Islam belakangan ini bukan kriminalisasi ulama, namun baru awal dari proses hukum. “Dari yang saya ikuti, ini proses memang belum selesai. Bagi saya tidak ada kriminalisasi ulama. Jadi ini baru awal,” jelasnya di kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang, Senin (5/6).
Tidak Ada Kriminalisasi Ulama, Yang Ada Hanya Penegakan Hukum pic.twitter.com/HFvjTf4I5e
— Lini Kota (@LiniKota) May 12, 2017
Sementara itu, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama (NU) Rumadi Ahmad, mengatakan kalau apa yang ditetapkan pada Rizieq sudah sesuai prosedur karena Rizieq menghadapi sejumlah kasus lain juga, antara lain penodaan agama lain dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno. Sehingga ia menepis tudingan kalau proses hukum terhadap Rizieq merupakan rekayasa pemerintah.
“Mana yang dimaksud rekayasa? Kalau memang tidak salah, hadapi saja,” papar Rumadi. Ia melihat istilah ‘kriminalisasi ulama’ sengaja mereka gunakan sebagai strategi membangun solidaritas, seolah-olah polisi memusuhi ulama. “Tapi masyarakat saya kira sudah cerdas untuk membedakan mana yang kriminal dan mana yang kriminalisasi.”
Ia juga menyesalkan niat Rizieq untuk mengerahkan massa ke bandara, saat pulang nanti – walau belum jelas kapan. “Tidak usah mengancam-ngancam mengerahkan lima juta orang. Membayangkan seperti Imam Khomeini pulang dari Paris pada 1979. Umat tidak usah terprovokasi. Biarlah hukum berjalan. Untuk umat, soal tindak pidana Rizieq ini, apanya yang mau dibela? Lebih baik masyarakat menyerahkan dan mendorong proses hukum yangg adil.”
Pendapat Rumadi mendapatkan persetujuan dari Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, menurutnya, sejumlah ulama yang diklaim kelompok itu sebagai korban kriminalisasi aparat kepolisian dan pemerintah, justru kerap kali menyiarkan kebencian bahkan rasialisme. “Tokoh-tokoh yang diklaim sebagai korban kriminalisasi ulama itu terdokumentasikan justru terindikasi melakukan siar kebencian bahkan rasisme,” tegasnya, Jumat (12/5).
Berkaca Pada Kasus Gus Dur
“Bukan kami yang mengajak. FPI tidak pernah mengeluarkan pernyataan itu.”
Itulah sanggahan dalam pesan pendek yang disampaikan Slamet, Jumat (2/6) malam, belum 24 jam setelah pernyataannya pada media lain mengenai ide membuat sambutan heboh untuk sang pemimpin panutannya. Ia membantah kalau FPI mengeluarkan ajakan untuk mengepung bandara, seperti yang sudah disebarluaskan di akun twitter resmi Dewan Pimpinan Pusat Laskar Pembela Islam.
Ternyata penyangkalan ini Slamet ucapkan, karena Kapolda Metro, Jaya M. Iriawan sudah tahu akan adanya rencana dari massa FPI yang ingin memblokir semua jalan menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat Rizieq pulang ke Indonesia. Walau telah disangkal, namun Iriawan juga mengaku akan mengantisipasi mengenai pengerahan massa ke arah bandara tersebut.
“Soal itu, kami (akan) antisipasi. Mau ngepung bandara mau ngapain? Malu lagi dilihat dunia internasional (kalau) bandara kita dikepung orang. Untuk apa?” tanyanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6). Di saat yang sama, Iriawan juga menganjurkan Rizieq lebih baik kembali dari Saudi ke Tanah Air untuk dapat membuktikan tuduhan percakapan bermuatan pornografi dengan Firza Husein.
Situs Garda Bangsa, memuat sebuah tulisan yang mempertanyakan aksi penolakan kriminalisasi massa FPI ini. Menurut situs NU tersebut, massa FPI lupa kalau Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pun pernah dikriminalisasi atas kasus hukum yang pada akhirnya tidak terbukti ia lakukan. Saat itu, 50 juta warga NU siap untuk melakukan revolusi mempertahankan beliau.
“Tapi apa yang beliau sampaikan, yang membuat 50 juta kaum Nahdiyin kecewa? Gus Dur menyuruh kami pulang ke rumah, beliau tidak mau terjadi pertumpahan darah antara sesama Bangsa Indonesia, karena Gus Dur Cinta Indonesia.” Tulis situs itu, walau warga NU berani mati membelanya. Tapi Gus Dur meminta pendukungnya bersabar, jangan sampai membuat onar dan kekerasan. Itulah sebenarnya sikap sejati seorang ulama, tidak memanfaatkan massanya demi keuntungan pribadi.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah disebar di seluruh kepolisian se-Indonesia. “Sudah kita sebarkan (DPO) ke Polres-Polres, ke Polsek juga. Sudah kita lakukan itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (5/6). Dengan disebarnya foto DPO Rizieq, diharapkan masyarakat melapor ke polisi jika mengetahui keberadaannya.
Walau posisi Rizieq sendiri sudah diketahui ada di Arab Saudi, namun penyebaran foto DPO adalah SOP yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian sebelum mengajukan permohonan red notice. Pihak Polda Metro Jaya melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri sendiri telah mengajukan red notice bagi Rizieq. Sejauh ini polisi masih menunggu kedatangan Rizieq. Sebelumnya, pihak pengacara memastikan bahwa Rizieq akan kembali ke tanah air pada tanggal 12 Juni nanti. “Kita berharap segera kembali ke tanah air,” pungkas Argo.
(Berbagai sumber/R24)