Berbagai kecurangan dituduhkan terjadi dalam Pemilu 2019. Pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh laporan kecurangan sebanyak 1.261 kasus di berbagai tempat pemungutan suara (TPS).
PinterPolitik.com
“Rebellion has its roots in government’s indifference and incompetence,” – Mike Barnicle, jurnalis politik asal Amerika Serikat
[dropcap]S[/dropcap]etelah Pemilu 2019 telah dilaksanakan pada Rabu lalu, berbagai dugaan dan laporan kecurangan mencuat. Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandi, Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan bahwa total laporan dugaan kecurangan yang didapatkan pihaknya kini berjumlah 1.261 kasus.
Berbagai kasus laporan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti. Ferry pun mengharapkan akan adanya rekomendasi-rekomendasi Bawaslu berupa penghitungan dan – bila perlu – pemungutan suara ulang untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan kecurangan yang ada.
Guna menanggapi berbagai dugaan kecurangan, Ketua Harian TKN Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Moeldoko pun menghormati hak BPN Prabowo-Sandi yang ingin melaporkan ke Bawaslu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri juga mempersilakan pihak BPN Prabowo-Sandi untuk membawa kasus-kasus tersebut ke Bawaslu.
Halo @KPU_ID jangan sibuk menerima pujian…akun Saya menerima ribuan dugaan kecurangan…respon dong biar rakyat tenang…. https://t.co/D8CWh4Zj4s
— #ArahBaru2019 (@Fahrihamzah) April 21, 2019
Sebelumnya, Prabowo juga menyebutkan berbagai potensi kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2019. Dalam akun Twitternya, Mantan Danjen Kopassus tersebut bercuit bahwa terdapat banyak kejadian yang merugikan kubunya, seperti surat-surat suara yang tidak sampai, terlambatnya waktu buka TPS, undangan-undangan yang tidak sampai, serta berbagai surat suara yang telah tercoblos pada gambar paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin.
Berbagai narasi dugaan kecurangan ini tentunya membuat masyarakat semakin resah. Di tengah-tengah ketegangan politik yang memanas pasca-Pemilu – disertai dengan klaim kemenangan dari Prabowo, masyarakat pun memerlukan kejelasan dan kepastian lebih lanjut.
Beberapa pertanyaan terkait pelaksanaan Pemilu 2019 pun kemudian timbul. Dengan berbagai persoalan yang terjadi, apakah mungkin KPU tidak kompeten dalam melaksanakan Pemilu 2019? Apakah KPU benar-benar netral dalam penyelenggaran Pemilu kali ini?
KPU Tak Kompeten?
Dalam situsnya, KPU menjelaskan bahwa pihaknya merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang guna menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1999. Berdasarkan UU tersebut, KPU juga memiliki tugas dan wewenang untuk memimpin tahapan kegiatan Pemilu.
Sebagai sebuah electoral management body (EMB), KPU merupakan lembaga yang menggunakan model EMB independen, di mana lembaga ini secara struktural tidak bekerja di bawah kekuasaan pemerintah. Selain itu, KPU juga merupakan tipe EMB yang terpusat pada tingkat nasional.
Namun, berbagai persoalan yang timbul dalam pelaksanaan Pemilu 2019 oleh KPU membuat lembaga ini menjadi sorotan publik. Kompetensi lembaga penyelenggara Pemilu ini dipertanyakan oleh berbagai pihak, terutama dari kubu Prabowo-Sandi.
Terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam pemungutan suara di Malaysia misalnya, dianggap terlalu disepelekan oleh KPU. Dugaan kecurangan akibat ditemukannya surat-surat suara yang tercoblos itu hanya diberikan solusi pendek oleh KPU. Lembaga penyelenggara Pemilu tersebut hanya menghilangkan nilai suara kertas-kertas tercoblos tersebut.
Sikap KPU ini pun disayangkan oleh beberapa pihak, seperti mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie. Jimly menilai bahwa sikap KPU terkesan hanya lari dari masalah.
Selain Jimly, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai bahwa sikap KPU yang tidak tegas dalam menyelesaikan dugaan kecurangan di Malaysia berpotensi membuat masyarakat tidak percaya dengan penyelenggaran Pemilu 2019.
Buruknya penyelenggaran Pemilu 2019 oleh KPU ini bisa jadi meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat pada lembaga tersebut. Share on XInkompetensi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2019 juga terlihat dari sulitnya akses masyarakat terhadap penghitungan suara yang disajikan pada situs lembaga tersebut. Situs dan server KPU sendiri beberapa kali dilaporkan down sehingga tidak dapat diakses.
Uniknya lagi, Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU juga disebut mengalami kesalahan dalam menunjukkan data penghitungan sementara. Ketua dari lembaga penyelenggara Pemilu tersebut, Arief Budiman, menjelaskan bahwa kesalahan data terjadi karena kesalahan petugas dalam memasukkan data daring.
Dugaan kecurangan terkait kesalahan input data semakin meningkat karena adanya anggapan bahwa kerugian hanya terjadi pada paslon 02, Prabowo-Sandi. Pihak BPN Prabowo-Sandi pun mempertanyakan hal tersebut dan meminta masyarakat turut serta mengawal proses rekapitulasi KPU.
Peristiwa down-nya situs dan kesalahan data pada Situng KPU ini pun membuat masyarakat mempertanyakan kapasitas lembaga tersebut. Tidak sedikit pula masyarakat yang menduga adanya serangan siber terhadap situs KPU guna mengubah hasil penghitungan suara yang disajikan.
Buruknya penyelenggaran Pemilu 2019 oleh KPU ini bisa jadi meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat pada lembaga tersebut. Hasil survei Saiful Mujani Research Center (SMRC) yang dipublikasikan pada Maret 2019 lalu juga menunjukkan adanya sebagian masyarakat yang mempertanyakan netralitas KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
Pertanyaan selanjutnya kemudian pun timbul. Jika memang carut-marut menunjukkan inkompetensi KPU, apa dampak lanjutannya dengan munculnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPU ini?
Mempertanyakan Netralitas KPU
Berbagai inkompetensi dan tidak responsifnya KPU dalam menanggapi dugaan-dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2019 tentunya membuat masyarakat mempertanyakan netralitas lembaga tersebut. Tidak menutup kemungkinan desakan masyarakat terhadap sikap lanjutan KPU dalam menangani persoalan Pemilu 2019 pun mencuat.
Dugaan serupa ini pernah terjadi dalam Pilpres 2014 yang diikuti oleh dua capres yang kini kembali bersaing dalam Pilpres 2019. Pada tahun 2014, KPU disebut-sebut tidak netral dalam menyelenggarakan Pilpres 2014 dan dianggap condong mendukung salah satu paslon. Ketua KPU saat itu, Husni Kamil Manik, dituduh menerima suap untuk memenangkan salah satu paslon tertentu.
Akibatnya, sebagian elemen masyarakat pun turun ke jalan dan melakukan protes terhadap KPU. Dalam protes tersebut, boneka yang bertopeng muka Husni dijadikan ajang “pemukulan” guna menyalurkan kejengkelan terhadap anggapan ketidaknetralan Ketua KPU pada saat itu.
Protes sebagian elemen masyarakat serupa juga terjadi pada Pilpres 2019 kali ini. Menyusul berbagai pernyataan pihak BPN Prabowo-Sandi yang membeberkan berbagai persoalan dan kecurangan dalam Pilpres 2019, beberapa kelompok masyarakat melakukan protes dan demonstransi terhadap KPU.
Kelompok emak-emak pendukung Prabowo-Sandi misalnya, melakukan demonstrasi di depan Kantor Pusat KPU. Kelompok tersebut melakukan protes guna meminta lembaga tersebut untuk menyelenggarakan Pemilu yang jujur dan adil di tengah-tengah anggapan adanya indikasi-indikasi kecurangan dalam Pemilu 2019.
Dengan adanya dugaan-dugaan kecurangan dalam penyelenggaran Pemilu 2019 oleh KPU, lalu apa kemungkinan dampak yang dapat terjadi selanjutnya?
Faktanya, indikasi-indikasi kecurangan dalam Pemilu atau electoral fraud bisa saja menuntun pada kekacauan tertentu. Filipina misalnya, pernah mengalami revolusi besar pada tahun 1986 akibat maraknya kecurangan yang terjadi dalam Pilpres di negara tetangga tersebut.
Dalam Revolusi People Power Filipina, penyelenggaraan Pilpres oleh Commission on Elections (COMELEC) dianggap dipenuhi dengan suap, intimidasi, pencabutan hak pilih, dan manipulasi hasil yang menguntungkan calon petahana, Ferdinand Marcos.
Berbagai peristiwa lain turut menyulut api revolusi Filipina, seperti pembunuhan Senator Ninoy Aquino yang merupakan politisi yang kritis terhadap Marcos, dukungan dari Gereja Katolik Filipina, dan kekuasaan opresif Marcos yang terlampau lama.
Pertanyaan selanjutnya pun muncul, apakah benar KPU juga melakukan kecurangan dalam Pilpres 2019? Mungkinkah people power juga dapat terjadi pasca-Pemilu 2019?
Terkait indikasi kecurangan dalam Pemilu 2019, keterlibatan KPU di dalamnya memang belum dapat dibuktikan. Yang jelas, berbagai persoalan dan indikasi kecurangan tersebut bisa saja menghantui KPU dalam proses rekapitulasi suara ke depannya.
Selain itu, kemungkinan people power yang sempat digembar-gemborkan oleh politisi senior Amien Rais guna menanggapi kecurangan dalam Pemilu 2019 juga dapat dibilang masih cukup jauh untuk terjadi di Indonesia.
Pihak BPN Prabowo-Sandi sendiri telah menyatakan bahwa people power yang dimaksud adalah pengawalan masyarakat terhadap proses rekapitulasi suara di KPU melalui pengawasan terhadap formulir C-1 yang nantinya dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila ditemukan kecurangan.
Di tengah-tengah inkompetensi KPU dalam penyelenggaran Pemilu 2019, masyarakat lah yang kembali ambil andil dalam mengawasi pelaksanaan tersebut. Bisa jadi, ini merupakan hal yang baik dalam pendewasaan demokrasi Indonesia, di mana masyarakat semakin aktif berpartisipasi dalam perpolitikan negara ini dengan memberikan feedback pada institusi-institusi yang ada.
Namun, pernyataan Mike Barnicle di awal tulisan bisa jadi benar apabila indikasi kecurangan dan inkompetensi KPU semakin terlihat jelas. Masyarakat bisa saja menunjukkan pemberontakan kepada pemerintah, seperti yang pernah terjadi di Filipina. Lagi pula, masyarakat merupakan “penguasa” sebenarnya dalam demokrasi, bukan begitu? (A43)