Site icon PinterPolitik.com

KPK Tersandera Politic of Denial PDIP

Politic of Denial PDIP

(foto:antaranews.com)

Dunia politik Indonesia tengah marak dengan politik penyangkalan (politic of denial). Diduga skema yang sama tengah diterapkan oleh kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa itu politic of denial dan mungkinkah tengah terjadi dalam kubu PDIP, misalnya terkait pernyataan Henry Yosodiningrat untuk membekukan KPK?


PinterPolitik.com

Beberapa orang mengubah partainya demi kepentingan prinsip; yang lain mengubah prinsip untuk kepentingan partainya.

(Winston Churchill)

[dropcap size=big]P[/dropcap]ernyataan yang dikeluarkan oleh Anggota Panitia Angket dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Henry Yosodiningrat untuk membekukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara waktu diduga atas suruhan PDIP. Akan tetapi, pernyataan tersebut telah dibantah oleh pihak PDIP melalui Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto bahwa partainya tidak berada pada posisi meminta pembubaran atau pembekuan KPK. Rekomendasi yang disiapkan partai tetap bertitik tolak pada tugas KPK di dalam mencegah dan memberantas korupsi. Melihat isi dan arah dua pernyataan tersebut, terlihat tak ada kesepahaman gagasan antara kubu PDIP dengan kadernya, Henry. Lalu, apakah ini memang murni pernyataan Henry atau ada indikasi politic of denial dari kubu PDIP?

Dari Pengacara Kondang Menuju Politisi

Sebelum terjun ke dunia politik bersama PDIP, Henry Yosodiningrat dikenal sebagai pengacara hebat dan pendiri Gerakan Nasional Anti penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya (Granat). Sebagai Ketua Umum dan pendiri Granat, Henry dikenal dengan semangatnya yang pantang surut dan sangat tegas memerangi narkoba. Salah satu kasus narkoba terbesar yang pernah ditanganinya adalah kasus penangkapan Ratu narkoba Meirika Franola alias Ola yang memiliki peranan penting dalam peredaran heroin di Indonesia. Keberaniannya dalam memerangi kejahatan dan sindikat narkotika di Indonesia diapresiasi oleh Keraton Surakarta Hadiningrat dengan memberikan kehormatan kepada Henry berupa penganugerahan gelar kebangsawanan: Kanjeng Raden Haryo (K.R.H.) pada 26 November 2002.

Sepak terjang Henry di bidang hukum berawal sejak 1980-an sampai sekarang. Berbagai perkara besar ditanganinya dengan sukses. Henry memang amat identik dengan dunia hukum yang digelutinya berpuluh tahun. Sebagai ahli hukum, Henry sempat menjadi narasumber pemerintah dalam penyusunan uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK) dan sebagai anggota Panitia Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotik.

Henry ikut pula mendirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang menegakkan hak-hak politik Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang diberangus rezim Orba. Ia juga tercatat sebagai komisaris utama PT Panca Logam Makmur. Perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi tenggara ini terlibat kasus dugaan korupsi tunggakan dana royalti dan manipulasi data produksi hasil tambang emas tahun 2012 hingga 2015 yang merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah dan memiskinkan masyarakat setempat. Kasus tersebut belum terselesaikan hingga kini.

Tambang emas Bombana, Sulawesi Tenggara (foto: sindotrijaya.com)

Henry Yosodiningrat yang semula dinilai sebagai sosok yang jauh dari kontroversi dan memiliki catatan hukum yang bersih seolah-seolah berubah sejak terjun ke dunia politik. Sosok yang semula dinilai sebagai salah satu pemberantas narkoba dan penegak keadilan ini, kini berubah menjadi pengkritik kebijakan pemerintah, salah satunya melalui usulan untuk membekukan KPK. Pria kelahiran Lampung ini bergabung dengan PDIP pada tahun 2013 dan langsung maju sebagai caleg PDIP dari daerah pemilihan Lampung II dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2014. Hal ini menurut Henry merupakan dorongan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ini juga mengindikasikan ia memiliki hubungan yang baik dengan Megawati. Lalu mungkinkah ada indikasi politic of denial atau penyangkalan politik antara Henry dan PDIP?

HENRY-PDIP: POLITIC OF DENIAL?

Mengenai bergabungnya Henry ke dalam kubu PDIP pada tahun 2013 silam hingga sepak terjangnya dalam komisi III DPR menguatkan dugaan bahwa ia memiliki relasi yang baik dengan pimpinan PDIP. Wacana pembekuan KPK yang baru-baru ini diungkapkannya memiliki indikasi akan adanya praktik politic of denial, apalagi jika melihat reaksi Hasto Kristiyanto yang buru-buru membantah. Gagasan mengenai politic of denial ini ditemukan dalam buku politic of denial yang ditulis oleh dua orang psikolog, Michael A. Milburn dan Sheree D. Conrad yang diterbitkan pada tahun 1996.

Kedua tokoh ini berpendapat bahwa kehidupan politik suatu negara sering menunjukkan penolakan bersama atas kenyataan yang menyakitkan (denial of painful realities), dan bahwa fenomena ini berakar pada praktik orang tua mendidik anak-anak dengan kekerasan. Pola asuh ketat semacam itu juga menyebabkan posisi politik orang dewasa cenderung otoriter dan menghukum.

Gagasan ini lantas dibahasakan secara baru oleh Mark Olmsted sebagai penyangkalan yang disertai kesadaran (denial accompanied by consciousness). Penyangkalan yang disertai kesadaran ini hanya muncul di awal mula namun kebenaran menjadi terkuak setelah ada bukti yang jelas. Beberapa contoh bentuk penyangkalan jenis ini misalnya ketika seorang suami menyangkal perselingkuhannya, CIA yang membantah mendanai sebuah kudeta, atau dalam konteks Indonesia, mengenai Soeharto yang membantah tak terlibat Gestapu atau Setya Novanto yang membantah tak terlibat kasus ‘papa minta saham’.

Kembali kepada topik tentang Henry. Pernyataannya tentang pembekuan KPK bertentangan dengan pihak PDIP dan pihak pansus angket DPR, namun didukung oleh Fahri Hamzah, salah satu inisiator bagi pembentukan pansus angket DPR. Hal ini bisa menjadi indikasi untuk menguak tujuan sebenarnya dari pembentukan pansus angket DPR yang ingin KPK dibubarkan.

Yang menarik adalah pernyataan Henry dianggap pihak PDIP sebagai pernyataan pribadi dan tak ada kaitannya dengan kepentingan partai. Ini merupakan sebuah penyangkalan terhadap fakta, atau yang disebut oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti sebagai upaya basa-basi ?untuk menutupi keinginan secara umum di kalangan politikus terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini tentu saja ada kaitannya dengan politik penyangkalan (politic of denial).

Sikap PDIP yang tak sejalan dengan pernyataan kadernya amat disayangkan. Ini dapat menjadi dugaan bahwa PDIP ingin ‘mencuci tangan’ atas wacana pembekuan KPK. Seharusnya PDIP menghentikan pansus angket DPR jika ingin meralat ucapan kadernya itu. Namun, yang terjadi justru PDIP menyangkal ucapan Henry dan tetap ngotot dalam pansus angket DPR. Tak bisa disangsikan lagi penyangkalan PDIP atas pernyataan Henry menjadi bukti atas penerapan politic of denial.

Pernyataan yang dikemukakan Henry memang patut dipertanyakan, apakah ia lupa bahwa KPK merupakan lembaga anti rasuah yang berdiri di zaman Megawati? Henry tidak mungkin melupakan hal tersebut dan Megawati bisa saja membubarkan KPK sebagai antisipasi agar KPK tak bisa mengusut kasus BLBI yang diduga melibatkan dirinya. Melihat latar belakang Henry yang bersih dari segala kasus korupsi, bisa jadi Henry hanyalah ‘kuda troya’ bagi kepentingan PDIP dan pansus angket DPR untuk menutupi kasus-kasus korupsi yang melibatkan sebagian besar anggota DPR yang juga terhimpun dalam pansus tersebut. Bukan begitu? Bagaimana menurut anda? (dari berbagai sumber/K-32)

Exit mobile version