Korupsi lagi, tak henti-henti. Para pejabat banyak yang suka lupa diri dan lupa mati. Uang rakyat sendiri, malah dibagi-bagi.
PinterPolitik.com
Wahai para pejabat…
Jaga amanah rakyat…
Janganlah uang dibabat…
Ingat akan akhirat…
Seringkali, kita mendengar politikus yang sesumbar akan memberantas korupsi dalam kampanyenya. Namun lidah memang tak bertulang, saat melihat uang dengan jumlah tak terbilang, tetap saja terasa menggiurkan. Uang memang bikin orang lupa pikiran, kata Nicky Astria. Jadi tak heran bila banyak pejabat yang terlena dan langsung lupa akan janji-janjinya pada rakyat jelata.
Gara-gara banyak yang lupa pikiran, lembaga yang menangani penyelewangan penggunaan uang pun ikut kena digoyang. Itulah nasib Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. Gara-gara anggota DPR kita rame-rame bancakan dana e-KTP, mereka pun kini rame-rame ingin merevisi Undang-undang terkait KPK supaya posisi dan jabatannya tetap aman serta kenyang.
Korupsi proyek e-KTP ini sangat merugikan rakyat, karena dana yang dibagi-bagi mencapai Rp 2,55 triliun dari keseluruhan nilai proyek, yaitu Rp 5,9 triliun. Jumlah yang fantastis, karena hampir setengah dana proyek tersebut masuk ke kantong-kantong pribadi. Di antara nama penerimanya ada juga pejabat dari dalam Kementerian Dalam Negeri, yaitu Irman dan Sugiharto. Namun disinyalir, keduanya masih banyak lagi pejabat negara, para petinggi partai, dan anggota dewan yang terlibat.
Hebohnya lagi, ternyata aktor pemeran utama ‘Papa Minta Saham” di Freeport dulu, juga ikut dalam drama panggung adu korupsi ini. Sosok itu, tak lain dan tak bukan adalah Setya Novanto yang sempat membuat gerah Golkar. Saking gerahnya, beberapa petinggi partai ini mulai bergerilya ke daerah demi menggalang dukungan untuk munaslub.
Akibat skandal korupsi besar-besaran ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan sejumlah rekannya berinisiatif untuk menggelar hak angket mengenai e-KTP. Namun sayangnya, hingga kini hak angket tersebut terkesan tidak serius dilakukan. Padahal melalui hak angket inilah, kronologi masuknya nama pejabat Kementerian Dalam Negeri tersebut diusut.
Sumber SP, Selasa (15/3) mengatakan, adanya hak angket itu sah saja karena masih banyak yang penasaran dan melekat pada anggota dewan. “Namun substansinya belum imbang dan usulan itu tidak serius ditanggapi, sehingga tak jelas pula nasibnya. Bakal kandas lagi,”
Beberapa partai yang menolak hak angket ini diantaranya Partai Hanura dan Partai Kebangkitan bangsa (PKB) mereka menegaskan bahwa sebaiknya kasus ini diserahkan saja pada proses hukum. Ketua Fraksi FKB Hajjah Ida Fauziah mengatakan “ Dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang saat ini sedang di proses oleh KPK, sebaiknya diproses secara hukum di KPK agar diselesaikan hingga tuntas.”
Namun karena kekhawatiran akan adanya opini, serta tuntutan publik akan adanya intervensi yang dapat melemahkan kinerja KPK. Sebagai rakyat, sepertinya sudah tidak tak mampu lagi berkata apa-apa. Masyarakat hanya jadi penonton, saat para pejabat merampok dan menguasai keran dana untuk dibocorkan ke sana sini. Sungguh fakta yang menyesakkan dada. (Suara Pembaruan)