Site icon PinterPolitik.com

‘Korupsi’ Ahok, Investigasi Anies

Apa yang harus dilakukan seorang gubernur baru untuk menghabisi romantisme gubernur lama? Mungkinkah dengan membongkar catatan hitam sang gubernur lama, yang selama ini ditutup-tutupi?


PinterPolitik.com

Anggapan-anggapan  seperti itu muncul pasca pembentukan Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) di bawah Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di DKI Jakarta oleh Gubernur Anies Baswedan. Anies dinilai bermanuver dengan membuat ‘KPK’ sendiri dan menimbulkan komentar bernada politis ketimbang murni penegakan hukum.

Saat meresmikan Komite PK pada 3 Januari lalu, Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI ingin menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dari korupsi dan berupaya menciptakan good governance. Anies juga menyebut bahwa pemerintahan bersih harus diciptakan dalam sistem bukan hanya dari sosok pemimpinnya.

“Kami ingin agar terwujudnya pemerintahan bersih bukan hanya menjadi milik satu dua orang tokoh saja yang akan hilang begitu mereka pergi,” ujar Anies.

Dari ucapannya ini saja, terlihat bahwa Anies kembali memainkan komunikasi politik kepada publik. Anies melakukan doublespeak atau permainan kata-kata dalam politik yang terlihat bermakna A, namun sebenarnya bermakna B. Hal yang sama juga terjadi dalam kasus ‘pribumi’ saat dia dilantik. (Baca juga: Doublespeak Anies dan Etika Politik)

Kritik sinisnya ini—yang kemungkinan besar ditujukan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur pendahulunya—semakin mengindikasikan motif politik di balik pembentukan Komite PK. Ada sentimen politik yang cukup kuat, dibandingkan penegakan hukum semata.

Asumsi ini semakin jelas terlihat setelah dua kasus pertama yang diperintahkan diusut oleh Wakil Gubernur Sandiaga Uno adalah kasus dugaan korupsi di era Ahok, yakni kasus Rumah Sakit Sumber Waras dan kasus pembelian lahan di Cengkareng.

Kasus-Kasus Diskresi Ahok

Ada apa dengan dua kasus tersebut?

Garis bawah timbulnya polemik adalah perdebatan mengenai diskresi Gubernur Ahok. Ahok sering menggunakan governor discretional power atau wewenang diskresi gubernur untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan publik. Diskresi digunakan oleh gubernur ketika ada masalah-masalah teknis pemerintahan yang tidak memiliki peraturan atau landasan hukumnya.

Kewenangan gubernur seperti ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014. UU ini memperbolehkan adanya diskresi yang dijalankan pemerintah daerah, selama tidak ada maladministrasi atau benturan dengan UU lainnya. Mengutip Ketua KPK Agus Rahardjo, diskresi harus dijalankan dengan integritas dari si pemimpin.

Contoh kasusnya adalah ketika publik ramai-ramai menyoroti anggaran TGUPP Anies yang ‘fantastis’, kontras dengan era Ahok yang ‘ramping’. Pasalnya, Ahok mampu menekan APBD untuk TGUPP karena Ahok menggaji TGUPP dengan diskresinya, yakni menggunakan kontribusi pihak swasta. Ahok tidak dapat disalahkan karena aturan mengenai pendanaan operasional TGUPP tidak melarang masuknya kontribusi swasta.

Tapi, bagamanapun juga usaha untuk menghabisi Ahok melalui tudingan korupsi tetap berlanjut sampai sekarang. Beberapa pihak masih mengungkit-ungkit kembali sejumlah kasus dugaan korupsi di pemerintahan Ahok, yang nyatanya sudah dibuktikan terbalik di meja pengadilan.

RS Sumber Waras menjadi problema sendiri bagi Ahok

Kasus RS Sumber Waras yang akan diusut Komite PK adalah salah satunya. Kasus ini, menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, juga bermula dari adanya diskresi Ahok yang membeli lahan RS Sumber Waras tanpa menggunakan anggaran yang disepakati dengan DPRD, serta tanpa melalui tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Saut menilai pihak KPK tidak bisa masuk ke dalam ranah ‘penabrakan’ prosedur seperti ini, selama tidak ada dugaan suap atau korupsi yang dilakukan oleh pejabat.

Kasus ini kemudian ‘mangkrak’ dan hanya menjadi konsumsi lawan politik Ahok, tanpa bisa dibuktikan secara hukum. Ahok masih terbukti ‘bersih’ dalam diskresinya di Sumber Waras.

Kasus diskresi juga terjadi dalam mega proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dalam kasus ini, Ahok dinilai memberikan konsesi dengan ‘tukar guling’ kontribusi tambahan 15 persen dari para pengembang. Lawan politik menilai Ahok membuat persetujuan tanpa landasan hukum yang jelas, sementara Ahok kembali berlindung di balik wewenang diskresi gubernur.

Drama kembali berlanjut. Djarot Saiful Hidayat yang sudah menggantikan Ahok sebagai gubernur, melanjutkan izin proyek reklamasi, beberapa hari sebelum turun tahta pada Oktober 2017. Djarot pun menggunakan diskresi setelah moratorium reklamasi dicabut oleh pemerintah pusat. Dalam kasus ini, semakin kuat tudingan lawan politik Ahok, bahwa Pemprov DKI yang dipimpin Ahok dan Djarot mendapat backing pemerintah pusat dalam kasus reklamasi.

Dengan demikian, reklamasi merupakan kasus yang cukup terjal bagi Komite PK. Komite PK harus mampu membuktikan adanya suap kepada Ahok—seperti yang sudah menjerat M. Sanusi—yang dilakukan oleh konglomerasi proyek reklamasi. Kebijakan diskresi Ahok harus dibuktikan sebagai tindakan suap yang memperkaya pribadi, tentu saja bila benar-benar ingin menjatuhkan Ahok di reklamasi.

Dengan demikian, ‘dosa-dosa’ Ahok yang masih terbuka lebar untuk ‘dikorek’ oleh Komite PK memang adalah kasus pembelian lahan di Cengkareng. Kasus ini lebih ke arah maladministrasi birokrat dalam pembelian tanah milik pihak ketiga.

Bila korupsi Cengkareng di tahun 2016 dapat dibuktikan menjerat birokrat-birokrat kedinasan Pemprov, mungkin nama Ahok juga dapat ikut terseret. Ini tentu sama halnya dengan nama Jokowi yang sempat terseret dalam pusaran korupsi Transjakarta di tahun 2013

Mungkinkah Turut Menyeret Jokowi?

Kasus Transjakarta juga menjadi problema bagi Ahok, khususnya bagi Jokowi

Di samping kasus-kasus yang menyangkut diskresi Ahok dan kemungkinan adanya suap di sana, ada pula kasus Transjakarta yang merugikan negara sampai 400 miliar rupiah. Angka ini adalah yang terbesar dibandingkan dengan dugaan kasus-kasus yang dipaparkan di atas.

Kasus ini terjadi saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pihak Pemprov DKI diduga melakukan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta di tahun 2013. Sejumlah bus yang didatangkan terbukti di bawah standar, sehingga saat itu ramai disebut sebagai bus berkarat. Negara disebut menanggung kerugian hingga 400 miliar rupiah.

Kasus korupsi ini telah menyeret nama-nama sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, dihukum 13 tahun penjara,
  2. Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prof Dr Ir Prawoto, M SAE, dihukum 8 tahun penjara
  3. Ketua panitia pengadaan barang Setiyo Tuhu, dihukum 10 tahun penjara.
  4. Direktur PT Ifani Dewi, Agus Sudarso, dihukum menjadi 12 tahun

Nama Jokowi sempat masuk ke dalam pusaran kasus. Udar Pristono sempat menyebut bahwa Jokowi-Ahok mengetahui adanya ‘malpraktik’ dalam proyek ini dan membiarkannya terjadi. Walaupun begitu, tidak pernah terkuak apakah benar-benar ada peran Jokowi dalam korupsi, khususnya dalam teknis pengadaan bus di bawah standar tersebut.

Namun, kasus ini sudah ‘ditutup buku’ atau inkracht di tingkat pengadilan. Tidak ada lagi gugatan hukum yang dapat diajukan dalam kasus ini, kecuali Komite PK mampu menemukan adanya novum atau bukti baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa Jokowi sebenarnya cukup aman dari kasus ini.

Dampak Politik Geliat Komite PK

Sejak awal dibentuk, Komite PK jelas merupakan alat politik penguasa DKI. Anies-Sandi sadar, KPK adalah ‘milik’ pemerintah pusat dan tidak dapat diganggu gugat lagi. Sudah ada ‘tangan’ yang mecengkram KPK. Komite PK seolah-olah merupakan ‘perlawanan politik’ pemerintah DKI yang saat ini adalah ‘oposisi’ dari pemerintah pusat.

Secara politik, kesuksesan Komite PK membongkar dosa-dosa Ahok dan Jokowi di Jakarta tentu akan berdampak signifikan terhadap peta kekuatan politik. Bagi Ahok, bila terbukti, popularitasnya sebagai gubernur berintegritas dan bersih dari korupsi bisa runtuh. Walaupun demikian, diskresi Ahok sepertinya memang tidak dapat dipidanakan selama tidak ada suap atau korupsi anggaran yang terbukti dilakukan olehnya.

Sementara bagi Jokowi, kemungkinan terseret kembali di Transjakarta sebenarnya sulit terjadi, karena kasus tersebut sudah inkracht. Komite PK harus mengulik lebih dalam lagi ‘dosa’ Jokowi untuk dapat membuka lagi kasus Transjakarta.

Dan bila Ahok sampai terjerat, sepertinya Jokowi pun bisa ikut kelimpungan, karena Ahok adalah tokoh yang sangat linear dengan Jokowi. (R17)

Exit mobile version