Site icon PinterPolitik.com

Kembali Jadi Gubernur Aktif, ACTA Tuntut Ahok

Jalan berliku bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk terus menjabat sebagai DKI 1. Setelah banyak berita negatif yang menyerang dan berujung harus menjalani persidangan terkait penodaan agama, kini Ahok kembali dipermasalahkan sekelompok pengacara yang menamakan diri Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).


pinterpolitik.com

DKI JAKARTA – ACTA menuntut Ahok ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena usai masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ia tetap meneruskan jabatannya sebagai Gubernur aktif DKI Jakarta. Walau saat kampanye, Ahok hanya cuti, namun ACTA beralasan kalau dirinya masih berstatus terdakwa di persidangan agama sehingga tidak diperbolehkan aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menurut organisasi ini, status Ahok yang terdakwa seharusnya sudah mendapatkan surat pemberhentian dari Pemerintah. Aturan pemberhentian sebagai gubernur ini telah diatur dalam Undang-undang Pemerintah Daerah Tahun 2014 dalam Pasal 83 ayat 1.

Namun bila merujuk dari UU tersebut, sebenarnya tuntutan ACTA juga agak terlalu dini untuk menjerat Ahok. Dalam undang-undang tersebut dikatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Sementara pada kasus penodaan agama yang menjerat Ahok, majelis hakim belum ketuk palu untuk memutuskan berapa lama masa hukuman untuknya. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ahok belum diberhentikan karena menggunakan yurisprudensi atau keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk kasus Ahok. Ia juga menambahkan kalau sejumlah kepala daerah yang dituntut di bawah lima tahun tapi tidak ditahan, tidak dapat diberhentikan.

Walau berbagai polemik dan komentar terus muncul mengenai status Ahok, namun keputusan tetap berada di tangan pemerintah. Mendagri sendiri telah menegaskan Ahok akan menduduki jabatannya hingga akhir masa tugas, yaitu Oktober mendatang. (Berbagai sumber/A15)

Exit mobile version