Di tengah upaya penanggulangan pandemi virus Corona (Covid-19), tetap dilanjutkannya pembahasan Omnibus Law banyak dinilai seperti semacam “penumpang gelap” yang memanfaatkan momen agar segera disahkan oleh DPR. Akan tetapi, bagaimana jika produk hukum tersebut ternyata merupakan penumpang gelap yang justru menyelamatkan?
PinterPolitik.com
Sejak pertama kali wacana mengenai Omnibus Law atau Undang-Undang Sapu Jagat dikemukakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat pelantikannya bulan Oktober tahun lalu, wacana tersebut telah banyak menghangatkan diskursus politik publik.
Deretan argumentasi yang mendukung ataupun yang kontra terhadapnya agaknya mungkin telah membanjiri kognisi publik. Namun, dari sekian banyak pandangan tersebut, terdapat suatu pembelahan kategori yang umum ditemukan, yakni “Omnibus Law mestilah menguntungkan pebisnis dan investor”, dan “Omnibus Law mestilah menyengsarakan kaum buruh”.
Terkhusus kategori terakhir, itu menjadi semacam fondasi atau keyakinan yang kuat untuk membangun berbagai argumentasi penolakan.
Terlebih lagi, di tengah upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi virus Corona (Covid-19) yang telah menyentuh 5.136 kasus per 15 April, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru melanjutkan pembahasan Omnibus Law. Sontak saja hal tersebut kemudian meningkatkan riak-riak penolakan di tengah masyarakat.
Ahli hukum tata negara Herlambang P Wiratraman misalnya, turut berkomentar dengan menyebut DPR telah berlaku tidak etis, bahkan telah mencederai upaya maju hukum untuk lebih demokratis. Tidak hanya itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus juga menilai bahwa DPR telah memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk mengesahkan produk hukum tersebut.
Tanggapan Lucius memang masuk akal. Bertolak pada demonstrasi besar mahasiswa tahun lalu, dengan adanya pandemi Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tentunya akan membuat gelombang besar protes massa tersebut akan sulit terulang. Apalagi, dengan status Covid-19 yang merupakan virus yang sangat menular, itu benar-benar menjadi ganjalan besar mahasiswa untuk turun mengumpulkan massa untuk menggedor pagar Senayan.
Kendatipun Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja telah mengancam akan melakukan demonstrasi jika pembahasan Omnibus Law tetap dilanjutkan, dengan adanya PSBB, mudah untuk menyimpulkan bahwa izin demonstrasi tersebut tidak akan dikeluarkan.
Akan tetapi, di luar berbagai gelombang penolakan tersebut, agaknya terdapat suatu hal yang luput dari diskursus publik terkait Omnibus Law, yakni terdapat sikap taken for granted, yang mana asumsi Undang-Undang Sapu Jagat mestilah menyengsarakan kaum buruh menjadi semacam kebenaran yang tidak perlu digugat.
Perlu untuk digarisbawahi, tulisan ini hendak menguji logika formal atau struktur argumentasi atas asumsi Omnibus Law mestilah menyengsarakan kaum buruh, dan bukannya untuk menguji logika material atau konsekuensi praktis atas asumsi tersebut.
Lantas pertanyaannya, tepatkah asumsi tersebut dijadikan landasan argumentasi?
Argumentum ad Lazarum
Suka tidak suka, sikap taken for granted atas asumsi Omnibus Law mestilah menyengsarakan kaum buruh telah menciptakan titik bifurkasi atau efek hitam-putih karena asumsi tersebut membuat berbagai pihak menyimpulkan atau berargumentasi bahwa mendukung produk hukum tersebut berarti tidak mendukung keberlangsungan hidup kaum buruh.
Pada hematnya, argumentasi atau argumentation – dalam frasa Inggris – berpangkal pada kata “argue” yang berarti pada ketidaksetujuan atau “to disagree”.
Jean Goodwin dalam tulisannya Henry Johnstone, Jr.’s Still-Unacknowledged Contributions to Contemporary Argumentation Theory menyebutkan bahwa argumentasi dalam argumentation theory adalah bentuk dari ketidaksetujuan atas suatu premis – pernyataan atau konsep – sebelumnya. Dengan kata lain, simpulan bahwa Omnibus Law mestilah menyengsarakan kaum buruh telah layak disebut sebagai suatu argumentasi karena merupakan bentuk penolakan atas produk hukum tersebut.
Dalam epistemologi, suatu argumentasi bertolak dari semacam belief system atau kepercayaan dasar yang dijadikan sebagai fondasi argumentasi. Setelah asumsi bahwa Omnibus Law mestilah menyengsarakan kaum buruh dapat dikategorikan sebagai suatu argumentasi, maka kini yang harus diperiksa adalah kepercayaan dasar dari argumentasi tersebut.
Pada hematnya, asumsi semacam itu telah tumbuh subur setua usia diskursus manusia. Di setiap zaman, mulai dari Yunani kuno, Mesir kuno, hingga saat ini, asumsi bahwa kelompok marjinal – yang dalam konteks ini adalah kaum buruh – menjadi kepercayaan yang begitu umum untuk dipegang. Apalagi, dengan meledaknya gagasan egaliter yang dibawa oleh revolusioner sekaligus filsuf Jerman Karl Marx, membuat kepercayaan tersebut menjadi semacam standar moralitas keadilan.
Jika ditelaah, kepercayaan tersebut dapat digolongkan sebagai argumentum ad lazarum, yakni suatu kesesatan bernalar yang menjadikan dalih pembelaan terhadap kaum papa – yang dalam konteks ini adalah buruh – sebagai suatu kebenaran. Perlu digarisbawahi, konteksnya bukan pada menyebut kaum buruh tidak boleh dibela, melainkan pada, jika pembelaan tersebut dijadikan landasan atas klaim kebenaran argumentasi.
Melihat berbagai argumentasi penolakan atas Omnibus Law, kepercayaan dasarnya, suka atau tidak memang mengacu pada konsep egalitarian yang dapat pula disebut bersayap kiri. Konteks tersebut memang beralasan, dan sangat psikologis. Pasalnya, dengan fakta bahwa pebisnis dan investor adalah kelompok yang jumlahnya jauh lebih sedikit daripada kaum buruh, itu menciptakan bias bernalar yang disebut dengan social proof.
Social proof sendiri adalah fenomena di mana ketika suatu hal diikuti oleh massa yang lebih banyak, maka akan tercipta efek kebenaran di dalamnya. Dengan kata lain, dengan kaum buruh atau katakanlah kaum menengah ke bawah jauh lebih banyak dari kaum atas, itu menciptakan efek psikologis yang kolektif bahwa kebenaran atau prioritas mestilah diletakkan pada kelompok masyarakat mayoritas tersebut.
Trickle-Down Effect
Setelah menakar asumsi atas penolakan Omnibus Law, selanjutnya tentu perlu juga untuk menakar kepercayaan dasar dari Undang-Undang Sapu Jagat itu sendiri. Melihat rasionalisasinya yang memberikan privilege atau hak istimewa terhadap pebisnis dan investor, besar kemungkinan produk hukum tersebut bertolak atas teori ekonomi yang disebut dengan Trickle-Down Effect atau Trickle-Down Economic.
Teori tersebut mengasumsikan bahwa pebisnis dan investor adalah pendorong pertumbuhan ekonomi yang sebenarnya. Seiring dengan meningkatnya bisnis mereka, itu akan berbanding lurus dengan kesejahteraan yang akan diterima oleh pekerja – serta masyarakat ke depannya, yang mana ini disebut dengan efek menetes ke bawah.
Oleh karenanya, teori tersebut mengklaim bahwa subsidi atau bantuan sudah seharusnya diberikan kepada para pebisnis, khususnya pebisnis besar, seperti memberikan pemotongan pajak. Dalam konteks pembahasan ini, bantuan yang dimaksud tentunya adalah Omnibus Law yang dapat mempermudah izin usaha.
Jared Keller dalam tulisannya The IMF Confirms That ‘Trickle-Down’ Economics is, Indeed, a Joke dengan mengacu pada temuan International Monetary Fund (IMF), telah mengkritik teori tersebut karena menurutnya pertumbuhan ekonomi justru terjadi dengan memusatkan bantuan pada segmen masyarakat bawah.
Konteks yang disebut oleh Keller mungkin benar pada kondisi normal, akan tetapi, konteksnya sepertinya cukup berbeda dengan yang terjadi di Indonesia saat ini.
Memang sangat beralasan menyebut bahwa pembahasan Omnibus Law memanfaatkan pandemi Covid-19, dan sepertinya memang begitu. Akan tetapi, pembahasan tersebut sepertinya bukan hanya memanfaatan momen semata, melainkan momen pandemi tersebut memberikan alasan yang lebih kuat lagi untuk mengesahkan produk hukum tersebut.
Pasalnya, baru-baru ini, Presiden Jokowi telah mengakui bahwa kondisi ekonomi saat ini telah merosot dengan tajam karena pandemi Covid-19. Lembaga pemeringkat Moody’s melalui Moody’s Investor Service juga telah memproyeksikan bahwa produk domestik bruto (PDB) tahun ini merupakan yang terendah sejak krisis ekonomi melanda Asia pada tahun 1998-1999.
Pada Oktober tahun lalu, Ekonom Indef Bhima Yudhistira sebenarnya juga telah menyebutkan bahwa resesi ekonomi yang akan terjadi pada 2020 diperkirakan akan lebih parah dari 1998.
Atas kondisi ekonomi tersebut, tentu menjadi tidak mengherankan mengapa Direktur Eksekutif Indonesia Political Studies (IPS) Alfarisi Thalib menyebut bahwa Omnibus Law diperlukan untuk menghadapi kondisi krisis akibat pandemi Covid-19.
Telah menjadi rahasia umum sebenarnya bahwa perizinan usaha di Indonesia begitu menyulitkan pengusaha dan investor, khususnya terkait perizinan di pemerintah daerah. Oleh karenanya, sangat beralasan untuk menyebutkan bahwa Omnibus Law yang dapat menyederhanakan izin usaha dapat menjadi magnet kuat bagi para pengusaha dan investor ke depannya.
Seperti pernyataan Alfarisi, Undang-Undang Sapu Jagat dapat menjadi semacam obat yang dapat memulihkan kondisi ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Setelah kondisinya ekonomi membaik, barulah sekiranya untuk menengok temuan Keller yang menyebutkan bahwa pemerintah harus memusatkan bantuan pada segmen masyarakat bawah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Artinya, terdapat skala prioritas di sini. Yang utama harus dilakukan adalah menjaga agar kehancuran ekonomi karena pandemi Covid-19 tidak membawa Indonesia bernasib sama seperti Venezuela misalnya. Barulah setelah itu, pemerintah harus mencari cara untuk meneteskan manfaat ekonomi tersebut kepada masyarakat secara keseluruhan.
Pada akhirnya, dalam perspektif ekonomi, tentu dapat dilihat bagaimana manfaat positif dari Omnibus Law. Akan tetapi, kritik buruh dan pihak lainnya terkait adanya aturan yang sekiranya tidak tepat, juga harus menjadi evaluasi. Pada hal tersebut, di sanalah tugas DPR untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dan kemudian memberikan solusi atasnya.
Terlebih, dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR belum mendapatkan draf resmi RUU Omnibus Law, tentunya pemerintah masih memiliki waktu untuk memperbaiki produk hukum tersebut. Seperti kata pepatah: “jika terdapat tikus di lumbung padi, tangkap tikusnya, bukan bakar ladangnya”. (R53)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.