Site icon PinterPolitik.com

Kebakaran Hutan, Jokowi Salah Semprot?

Jokowi Meninjau Lokasi Kebakaran Lahan (Foto: Setpres/Cahyo)

Di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas, Jokowi mengancam akan mencopot Pangdam dan Kapolda yang dinilai gagal mengatasi persoalan tersebut di wilayahnya. Namun, ancaman ini nampaknya berlebihan karena dalam penanggulangan karhutla, TNI-Polri hanya berperan sebagai bantuan. Pun permasalahan utama karhutla di Indonesia bukan terletak di aspek penanggulangan.


PinterPolitik.com

Ancaman yang serupa sebenarnya sudah pernah disampaikan pada tahun 2015. Kemudian baru-baru ini, ancaman pencopotan kembali dikeluarkan Jokowi saat menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2019 di Istana Negara.

Selain karena jumlah titik api yang semakin bertambah, kekesalan Jokowi juga berasal dari rasa malu karena kabut asap yang disebabkan karhutla di Riau sudah menjadi headline di berbagai media Malaysia dan Singapura.

Namun, beberapa pihak melihat bahwa amarah Jokowi terhadap TNI-Polri justru tidak tepat karena tidak menyentuh akar permasalahan karhutla di Indonesia.

Lalu, apa sebenarnya akar permaslaahan karhutla di Indonesia? Siapa pihak yang seharusnya lebih cocok diberikan ancaman oleh Jokowi?

Permasalahan Hukum yang Ditelantarkan?

Menurut Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Raffles Brotestes Panjaitan, hampir 99 persen karhutla disebabkan oleh manusia. 

Dari persentase ini, sebagian bersar ditengarai bersumber dari praktik bakar lahan ataupun hutan yang dijalankan oleh perusahaan pemilik lahan demi menekan biaya operasional.

Namun, dalam penegakan hukumnya, perusahaan-perusahaan ini sulit untuk dibawa ke meja hukum karena dalam beberapa kasus membayar oknum masyarakat untuk membakar lahan.

Melihat besarnya peran korporasi terhadap karhutla di Indonesia, sanksi administratif terhadap perusahan dilihat sebagai cara paling efektif dalam mencegah korporasi membakar hutan. Sanksi administratif ini seperti pencabutan izin usaha, izin lingkungan, dan izin konsensi perusahaan.

Pun ketika ada perusahaan yang berhasil diseret ke meja hijau dan menerima vonis, eksekusinya sering kali tidak dilakukan.

Dikutip dari Kompas, berdasarkan data Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), sejak tahun 2015 sudah ada 171 sanksi administrasi, 11 gugatan perdata, dan 510 kasus pidana terkait karhutla. Namun, belum ada satupun putusan yang dieksekusi oleh pengadilan.

Klaim Jokowi pada debat Pilpres 2019 bahwa pemerintah telah memberikan hukuman kepada 11 perusahaan yang terlibat karhutla juga belum dilaksanakan. Sejauh ini tidak jelas apakah ke-11 perusahaan tersebut telah membayar denda Rp 18,3 triliun atau belum.

Pemerintah juga terkesan melindungi perusahaan-perusahaan tersebut. Hingga saat ini pemerintah tidak membuka kepada publik nama-nama perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal menurut Kepala Staf Presiden, Moeldoko, pemerintah dalam hal ini KLHK memiliki daftar nama tersebut.

Menilai pemerintah tidak serius dalam menangani kebakaran hutan, masyarakat dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) di Kalimantan Tengah akhirnya mengajukan gugatan terhadap pemerintah, termasuk Jokowi.

Dalam gugatannya, GAAs meminta pemerintah agar menerbitkan peraturan-peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika nantinya divonis bersalah, pemerintah diwajibkan untuk mengambil beberapa tindakan terkait karhutla, seperti membuat peta jalan pencegahan dini karhutla, melakukan peninjauan ulang izin usaha pengelolaan hutan, termasuk membuka kepada publik nama-nama perusahaan yang lahannya terbakar.

TNI-Polri dalam Karhutla

Berdasarkan Insturksi Presiden Nomor 11 tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, permasalahan karhutla di Indonesia dibagi dalam tiga aspek, yaitu pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.

Dari ketiga aspek ini, aspek pencegahan-lah yang menjadi fokus utama pemerintah.

Jika ditotal, ketiga aspek ini melibatkan setidaknya 25 instansi pemerintah, mulai dari pemerntah pusat, kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Di antara puluhan instansi pemerintah tersebut, ada tiga kementerian utama di masing-masing aspek yang bertugas untuk mengkoordinasikan semua stakeholders. Pencegahan dipimpin oleh Kemenko Perekonomian, penanggulangan oleh Kemenko Polhukam, dan pemulihan oleh Kemenko PMK.

Dibawah tiga Kemenko ini masih ada lagi kementerian atau lembaga yang lebih bertanggung jawab terhadap karhutla dibanding TNI-Polri, utamanya KLHK dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Lalu, di mana posisi TNI-Polri?

Untuk TNI, instansi militer ini memang dilibatkan dalam ketiga aspek karhutla, namun perannya hanya sebagai bantuan.

Selain itu peran TNI cenderung lebih dititikberatkan pada aspek penanggulangan ketika bencana kebakaran sudah terjadi. Pun ketika dikerahkan ke lokasi kebakaran, prajurit-prajurit TNI berada di bawah koordinasi BNPB.

Sementara, Polri memiliki tanggung jawab yang lebih luas. Selain membantu pemadaman api, sebagai instansi penegak hukum, Polri memang menjadi ujung tombak pencegahan dan pencarian pelaku karhutla yang masuk dalam kategori tindak pidana.

Namun, pemberian sanksi administrasi terhadap korporasi yang terlibat karhutla ada di tangan KLHK, bukan Polri.

Adapun pendapat mengenai ancaman Jokowi dan peran TNI salah satunya datang dari para aktivis lingkungan.

Wahyu A Perdana, Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Kelas Walhi, mengatakan bahwa pengerahan TNI-Polri tidak menyentuh akar permasalahan karhutla.

Ia bahkan menambahkan bahwa pengerahan TNI, yang notabene adalah penjaga kedaulatan, dalam memadamkan kebakaran yang disebabkan oleh korporasi adalah tindakan yang kurang ajar.

Sementara Direktur Eksekutif Walhi, Riau Riko Kurniawan, mengatakan bahwa ancaman pemecatan pejabat TNI-Polri belum menyentuh akar persoalan kebakaran hutan.

Pendapat serupa juga datang dari Arie Rompas, Juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia. Menurutnya ancaman presiden terhadap TNI dan Polri tidak menyelesaikan masalah.

Ia menambahkan bahwa permasalahan justru ada dalam hal penegakan hukum yang tidak dijalankan pemerintah terhadap korporasi yang melakukan pembakaran.

Atau jangan-jangan ancaman Jokowi terhadap TNI muncul karena sang presiden terlalu mengandalkan instansi tersebut untuk segala macam urusan? Bisa jadi.

Ya, pemerintah sering kali mengandalkan TNI untuk menjalankan kebijakan ataupun program yang sebenarnya merupakan tugas utama kementerian ataupun lembaga lain.

Selain penanggulanan karhutla, TNI juga menjadi ujung tombak dalam beberapa program pemerintah, seperti swasembada pangan, lingkungan, dan pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Meskipun keterlibatan TNI untuk urusan-urusan non-perang seperti di atas diklaim pemerintah sudah diatur dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, keterlibatan ini sering menimbulkan perdebatan.

Perdebatan ini kebanyakan membahas apakah pelibatan TNI di program-program sipil merupakan bentuk kembalinya dwifungsi militer. Selain itu, muncul juga pertanyaan kenapa suatu instansi sipil pemerintah harus mengandalkan TNI untuk kesuksesan programnya?

Inilah mungkin yang terjadi pada kasus karhutla. TNI yang terlalu diandalkan oleh Jokowi dalam berbagai kebijakan pemerintah bisa jadi, untuk saat ini, dilihat sebagai kambing hitam oleh Jokowi.

Posisi ini tentu menarik, mengingat menurut Vedi Hadiz dari University of Melbourne, Jokowi punya posisi yang cenderung dekat dan baik dengan TNI di periode pertama kekuasaannya, untuk memperkuat posisi politiknya di hadapan patron-patron politik di tingkatan elite. Artinya, ancaman terbuka terhadap TNI bisa jadi menyiratkan pergeseran politik dalam kontek kekuatan Jokowi di hadapan militer.

Melihat lemahnya penegakkan hukum terhadap pelaku karhutla, penanganan yang seharusnya berfokus ke pencegahan, serta masih adanya instansi pemerintah lain yang lebih bertanggung jawab dibanding TNI-Polri, sepertinya ancaman Jokowi terhadap TNI-Polri memang berlebihan.

Terlebih beberapa hari lalu, Jokowi malah tidak terdengar melakukan bentuk ancaman pencopotan yang sama ke instansi lain, khususnya KLHK.

Meskipun aspek penanggulangan juga penting karena kebakaran sudah terjadi, Jokowi seharusnya lebih berfokus kepada aspek pencegahan dan penegakkan hukum. Amarahnya-pun seharusnya lebih diarahkan kepada pelaku pembakaran lahan dan hutan, bukan justru mengancam pejabat TNI-Polri. (F51)

Mau tulisanmu terbit di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version