Menlu memastikan Kemlu dan Kepolisian Malaysia akan terus berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya supaya akses kekonsuleran bagi KBRI dan pengacara dapat segera diberikan.
pinterpolitik.com
JAKARTA – Kepolisian Malaysia menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, Jumat (17/2/2017), dengan melibatkan Siti Aisyah, warga negara Indonesia, dan tiga tersangka lainnya.
“Kemarin, Jumat (17/2), bersama tersangka lainnya, SA telah melakukan rekonstruksi di Bandara KLIA,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangan tertulis Kemenlu, Sabtu (18/2).
Menurut Menlu, Kedutaan Besar RI (KBRI) di Malaysia telah menunjuk Gooi & Azura sebagai retainer lawyer untuk mendampingi dan memberikan pembelaan hukum kepada Siti. Mereka telah berkoordinasi dengan penyidik di Kepolisian Sepang, Selangor. Namun, pengacara belum mendapat izin dari Malaysia untuk bertemu dengan Siti Aisyah.
“Akses kepada SA belum diperoleh karena Hukum Acara Pidana Malaysia mengatur bahwa tersangka tidak dapat ditemui oleh siapa pun selama proses investigasi,” katanya.
Menlu memastikan Kemlu dan Kepolisian Malaysia akan terus berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya supaya akses kekonsuleran bagi KBRI dan pengacara dapat segera diberikan.
Pada Sabtu, Retno telah berkomunikasi dengan Menlu Malaysia. Menlu Retno menegaskan kembali permintaan Indonesia untuk memperoleh akses kekonsuleran terhadap Siti Aisyah.
Seperti diiberitakan, Rabu (15/2) Kepolisian Malaysia menangkap seorang perempuan di Bandara Kuala Lumpur terkait dengan pembunuhan kakak tiri Kim Jong Un. Perempuan bernama Doan Thi Huong (28) dan berpaspor Vietnam itu ditangkap pada pukul 08.20 waktu setempat.
Esok harinya, Kamis, polisi Malaysia menangkap perempuan kedua yang juga diduga terlibat dalam pembunuhan. Perempuan berpaspor Indonesia itu bernama Siti Aisyah, berusia 25 tahun.
Beikutnya, Jumat (17/2), Kepolisian Malaysia menangkap seorang lelaki berkebangsaan Korea Utara, yang juga diduga terkait dengan pembunuhan Kim Jong Nam.
Menurut polisi, berdasarkan dokumen, lelaki itu benama Ri Jong Chol, berusia 47 tahun. Hingga kini, polisi Malaysia telah menangkap empat orang dalam perkara pembunuhan Jong Nam.
Di laman The Star, disebutkan, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar mengatakan, tersangka ditangkap pada pukul 21.50, Jumat malam waktu setempat. Dalam dokumen identitas tercantum, Jong Chol dilahirkan pada 6 Mei 1970.
Menurut Abu Bakar, polisi masih memburu tiga laki-laki lain yang diduga terkait dengan kematian Nam. (Kps/E19)