Amien Rais menyebut nama Soetrisno Bachir sebagai orang yang memberikan uang yang disebutnya sebagai ‘dana operasional’.
PinterPolitik.com
[dropcap size=big]S[/dropcap]etelah disebut-sebut menerima uang sejumlah Rp 600 juta yang menurut jaksa KPK berasal dari aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Amien Rais mengeluarkan ‘jurus’ dengan mengatakan bahwa uang tersebut ia peroleh dari mantan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Soetrisno Bachir.
Amien menyebutkan bahwa hal tersebut terjadi pada Januari hingga Agustus tahun 2007. Berdasarkan ingatannya, Amien mengaku menerima bantuan dana operasional dari Soetrisno Bachir.
“Karena hal itu terjadi 10 tahun lalu, saya me-refresh memori saya. Pada waktu itu, Soetrisno Bachir mengatakan akan memberi bantuan untuk tugas operasional saya, untuk semua kegiatan sehingga tidak membebani pihak lain kalau saya pergi ke mana pun, travel, aksi, itu sudah kita sendiri yang bayar,” kata Amien di kediamannya di Jalan Gandaria, Jakarta Selatan, pada Jumat 2 Juni 2017.
Amien mengatakan bahwa ia dan Soetrisno merupakan sahabat. Persahabatan keduanya telah terjalin sebelum PAN lahir pada 1998. Menurut Amien, Soetrisno Bachir merupakan sosok dermawan yang selalu berbuat baik dengan memberi bantuan kepada siapa pun.
“Waktu itu, dia selalu memberi bantuan pada berbagai kegiatan saya, baik kegiatan sosial maupun keagamaan,” ujar Amien. Walaupun demikian, Amien tidak tahu kepada siapa saja Soetrisno Bachir memberikan bantuan.
“Saya pernah bertanya kepada dia mengapa membantu berbagai kegiatan saya, dia bilang ‘saya disuruh ibunda membantu anda’ begitu,” tutur Amien.
“Jadi ketika dia menawarkan bantuan tiap bulan buat kegiatan operasional saya, saya anggap wajar,” ujar Amien.
Kartu AS Amien?
Diberitakan sebelumnya, jaksa KPK menilai mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai perbuatan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6,1 miliar. Dalam surat tuntutan jaksa, Amien Rais disebut-sebut menerima sejumlah uang sebagai bagian dari keuntungan swasta dalam program tersebut.
Disebutkan, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun, selaku Ketua Soetrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki merupakan adik ipar Soetrisno Bachir.
Jaksa mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN). Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan juga merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.
“Terdakwa sendiri menjadi menteri karena diusung oleh Ormas Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN pada saat itu,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Mei 2017.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Nuki Syahrun memerintahkan Sekretaris pada Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah. Salah satunya adalah Amien Rais.
Menurut jaksa KPK, rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta. Rekening Amien Rais tercatat pertama kali menerima kiriman uanga tersebut pada 15 Januari 2007 dan terakhir menerima kiriman tersebut pada 2 November 2007.
Apakah menyebut nama Soetrisno Bachir menjadi Kartu AS Amien Rais? Politisi senior ini memang tidak lagi begitu aktif dalam politik nasional. Namun, kemunculan namanya dalam kasus korupsi tentu mengejutkan. Amien juga menyebut-nyebut akan mengungkapkan tokoh-tokoh politik besar yang juga ikut terlibat dalam kasus korupsi. Ia berencana untuk menemui pimpinan KPK terkait hal tersebut. Menarik untuk ditunggu apa lagi kartu yang akan dikeluarkan oleh Amien. (Kompas/S13)