Site icon PinterPolitik.com

Karena Corona, Jokowi “Bangkitkan” Supersemar?

Presiden Jokwi memberikan keterangan pers terkait pendirian Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.

Presiden Jokwi memberikan keterangan pers terkait pendirian Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. (Foto: Merdeka)

Untuk menangangi pandemi Covid-19, Presiden Jokowi membentuk Gugus Tugas Covid-19 yang memiliki kewenangan yang besar secara hukum berdasarkan UU Darurat Bencana. Atas itu pula, terdapat pihak yang menyebutkan bahwa mandat tersebut seperti halnya Supersemar pada tahun 1966 lalu.


PinterPolitik.com

Pada 11 Maret 1966, surat mandat yang akrab kita kenal sebagai Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) diberikan oleh Presiden Soekarno kepada Soeharto agar berwenang mengambil segala tindakan yang dinilai perlu untuk mengatasi pemberontakan yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) pada saat itu.

Tidak hanya menjadikan Soeharto memiliki kekuatan eksekutif penuh dan memimpin militer, surat tersebut juga menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia, yang mana kekuasaan panjang Soekarno akhirnya berakhir.

Menariknya, peristiwa serupa bisa saja terulang jika pada 18 Mei 1998, Wiranto yang pada saat itu menjabat sebagai Panglima ABRI menggunakan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 16 tahun 1998 dari Presiden Soeharto untuk mengambil alih kekuasaan.

Sukardi Rinakit dalam buku The Indonesian Military After the New Order, menyebutkan karena tidak digunakannya Inpres tersebut, Soeharto terpaksa menyerahkan tampu kepemimpinan kepada BJ Habibie sebagai wakil presiden.

Atas itu pula, disebutkan bahwa Soeharto menilai Wiranto sebagai sosok “penakut” karena tidak berani untuk menetapkan kondisi darurat militer, kendati telah didukung pula oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pada saat itu menjabat sebagai Kassospol Letjen.

L’Histoire se Répète, begitulah bunyi pepatah berbahasa Prancis yang berarti “sejarah mengulang dirinya sendiri”. Kini, setelah kegagalan Wiranto dalam mengulang sejarah, sejarah Supersemar tampaknya kembali berulang, namun dalam bentuk barunya yang lebih “lunak”.

Adalah Puji Pujiono, seorang pakar kebijakan publik dalam sebuah siaran televisi pada 17 Maret 2020 yang menyebutkan bahwa Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020 yang menandai terbentuknya Gugus Tugas Covid-19 memiliki kemiripan seperti halnya Supersemar pada 54 tahun silam.

Simpulan tersebut diambil karena menilai mandat yang diterima oleh Gugus Tugas merujuk pada Undang-Undang (UU) Darurat Bencana yang menariknya hanya satu level di bawah UU Darurat Perang. Dengan demikian, menurut Puji, Gugus Tugas tersebut sebenarnya memiliki kewenangan yang besar dalam mengambil setiap keputusan yang dinilai perlu dalam menanganai pandemi Covid-19.

Terlebih lagi dengan adanya Keppres Nomor 9 Tahun 2020, yang mana Presiden Jokowi memberikan Gugus Tugas kewenangan untuk melakukan impor barang yang dipergunakan untuk penanganan Covid-19, dengan jelas bahwasanya kewenangan otoritas khusus tersebut semakin bertambah.

Akan tetapi, pandangan berbeda justru diutarakan oleh ekonom senior Faisal Basri yang menyebutkan bahwa Gugus Tugas Covid-19 justru tidak memiliki kewenangan besar, khususnya jika dibandingkan dengan otoritas khusus penanggulangan tsunami Aceh yang dibentuk Presiden SBY kala itu.

Jika benar demikian, bukankah telah terjadi benturan antara de jure dan de facto, yang mana kewenangan Gugus Tugas tidak sebesar sumber hukum rujukannya. Lantas, hal apakah yang dapat dimaknai dari hal tersebut?

Kondisi Darurat atas Covid-19

Seperti pernyataan Puji, dengan berbagai rujukan produk hukum yang ada, Gugus Tugas Covid-19 memang memiliki kewenangan yang begitu besar dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Konteks serupa dapat pula ditemukan di berbagai negara yang telah menetapkan state of emergency atau keadaaan darurat karena pandemi Covid-19. Keadaan darurat sendiri adalah situasi yang memungkinkan pemerintah diperbolehkan menggunakan kewenangan yang sebelumnya dibatasi, seperti membatasi kebebasan warga negara.

Pembatasan kebebasan tersebut misalnya terlihat jelas dengan berbagai negara yang merasa berhak untuk melakukan karantina wilayah (lockdown), memonitori masyarakat agar tidak melanggar protokol sosical distancing, melibatkan militer seperti di Tiongkok, Filipina dan Inggris, hingga pada pemberian denda sebesar Rp 2,4 juta bagi pelanggar protokol seperti yang terjadi di Prancis.

Atas dasar tersebut, sebenarnya menjadi riskan terkait pernyataan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menyebutkan opsi karantina wilayah tidak ambil karena tidak ingin menjadi otoriter dengan membatasi aktivitas masyarakat.

Padahal, jika merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang termuat dalam konsiderans mengingat Keppres Nomor 7 dan Nomor 9 Tahun 2020, dengan jelas disebutkan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas memiliki kemudahan akses dalam pengerahan sumber daya manusia; pengerahan peralatan; pengerahan logistik; imigrasi, cukai, dan karantina; perizinan; pengadaan barang/jasa; pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; penyelamatan; dan komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.

Artinya, pemerintah – dalam konteks ini adalah BNPB – memang memiliki kewenangan secara hukum untuk melakukan karantina wilayah. Apalagi, di dalam konsiderans mengingat kedua Keppres tersebut juga terdapat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang dengan spesifik mengatur kewenangan untuk melakukan karantina wilayah.

Dengan demikian, patut dicurigai sebenarnya bahwa argumentasi tidak ingin disebut otoriter apabila menerapkan karantina wilayah dari Prabowo sebenarnya semacam bahasa pengalihan atau yang dapat disebut sebagai doublespeak atas ketidakmampuan pemerintah, khususnya otoritas terkait dalam melakukan karantina wilayah.

Merujuk pada Jack Smith dalam tulisannya Doublespeak: A Weapon Aimed at the Language,  doublespeak Prabowo tersebut tergolong sebagai eufemisme sederhana, yang mana sebuah kata/kalimat digunakan untuk melunakkan realitas yang kejam.

Pasalnya, karantina wilayah memiliki berbagai risiko, seperti sosial, ekonomi, hingga keamanan. Oleh karenanya, untuk menerapkannya dibutuhkan berbagai instrumen penunjang, seperti kesiapan aparat kepolisian dan personel TNI untuk menjaga keamanan, penempatan berbagai CCTV untuk mengontrol tetap terjadi social distancing, hingga pada pemberian insentif kepada masyarakat yang tidak dapat bekerja karena masih mengandalkan upah harian seperti pedagang kaki lima dan ojek online.

Benturan De Jure dengan De Facto

Secara hukum atau secara de jure, tidak diragukan lagi, Gugus Tugas Covid-19 memang memiliki kewenangan yang teramat besar. Selain Puji, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi juga memberikan testimoni serupa.

Apalagi, dengan fakta bahwa kedua Keppres tersebut tidak menerapkan terlebih dahulu UU tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menurut Fahmi sebagai lex specialis, melainkan langsung diterapkannya UU Darurat Bencana yang sebenarnya sebagai lex generalis, terdapat kesan bahwa Gugus Tugas tersebut ingin langsung diberikan kewenangan yang besar dari Presiden Jokowi.

Akan tetapi, seperti yang disebutkan oleh Faisal Basri, kendati Gugus Tugas tersebut memiliki kewenangan yang besar secara de jure, nyatanya, secara de facto kewenangannya tidak sebesar yang dibayangkan.

Hal tersebut misalnya terlihat jelas dari kasus di daerah, yang mana Gugus Tugas Covid-19 justru mendapatkan ancaman ketika menelusuri orang dalam pengawasan (ODP). Menggunakan logika kekuasaan, bukankah tidak mungkin entitas yang lebih berkuasa diancam oleh entitas di bawahnya? Dengan demikian, secara de facto, kewenangan besar Gugus Tugas Covid-19 sebenarnya tidak diakui.

Kemudian, terdapat pula pengakuan mengejutkan dari juru bicara pemerintah untuk virus Corona, Achmad Yurianto di podcast Deddy Corbuzier yang menyebutkan bahwa terdapat berbagai rumah sakit (RS) yang justru menolak pasien Covid-19 karena dikhawatirkan akan mengurangi pengunjung pasien lainnya. Atas hal tersebut, pemerintah kemudian harus menyulap RS Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan hotel BUMN sebagai RS Darurat Covid-19.

Kembali mengacu pada logika kekuasaan, bukankah itu sebenarnya menunjukkan bahwa pemerintah tidak mampu menundukkan RS terkait sehingga menjalankan rencana alternatif dengan menyulap RS dan hotel BUMN. Padahal, dengan kewenangan yang ada, seharusnya pemerintah sangat dimungkinkan untuk menerapkan langkah tegas agar fenomena tersebut tidak terjadi.

Hal tersebut juga disoroti oleh Khairul Fahmi yang menyebutkan bahwa kendati Gugus Tugas Covid-19 memiliki kewenangan yang besar, namun kemanfaatan kewenangan tersebut justru kecil. Artinya, Gugus Tugas tersebut tidak memiliki kapabilitas dalam mengartikulasikan kewenangan yang diberikan.

Konteksnya menjadi semakin menarik karena di kedua Keppres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, ternyata tidak terdapat peran Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dengan kata lain, apakah mungkin itu menunjukkan dengan absennya sosok Luhut yang dikenal memiliki pengaruh besar membuat Gugus Tugas tersebut seolah tumpul?

Jika benar demikian, maka dapat pula ditarik simpulan bahwa sosok yang memberikan Gugus Tugas Covid-19 mandat, yakni Presiden Jokowi sejatinya tidak memiliki pengaruh yang cukup untuk membuat Gugus Tugas tersebut sangat berpengaruh.

Mengacu pada temuan Menko Polhukam Mahfud MD dalam bukunya Politik Hukum di Indonesia, disebutkan bahwa di Indonesia telah lama berlaku “politik determinan atas hukum”. Artinya, hukum sebenarnya adalah konfigurasi atas tatanan politik yang ada. Itu disimpulkan atas kenyataan bahwa produk hukum selalu mengikuti perubahan tatanan politik yang terjadi.

Dengan demikian, mungkin dapat disimpulkan bahwa adanya benturan antara de jure dengan de facto atas kewenangan Gugus Tugas Covid-19 dikarenakan konfigurasi politik yang ada dalam Gugus Tugas tersebut tidaklah cukup untuk menjadikannya begitu berpengaruh. Di luar persoalan tersebut, tentu kita berharap bahwa Gugus Tugas tersebut dapat menanggulangi pandemi Covid-19. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (R53)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version