Site icon PinterPolitik.com

Kampus Asing dan Liberalisme Pendidikan

kampus asing

Jokowi bertemu dengan Scott Morrison di Istana (foto: AFP/Sonny Tumbelaka)

Rencana Jokowi untuk membangun kampus asing Australia di Indonesia adalah kebijakan turunan dari program perdagangan dunia oleh WTO


PinterPolitik.com

[dropcap]S[/dropcap]cott Morrison, Perdana Menteri baru Australia baru saja melakukan kunjungan luar negeri pertamanya ke Indonesia. Kedatangan Scott Morrison langsung disambut oleh Jokowi, Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan Indonesia di Istana Bogor.

Morrison datang membawa misi pemerintah Australia untuk membuka kerjasama perdagangan luar negeri dengan Indonesia. Maka kedatangan itu pun menandai babak baru kerjasama ekonomi antara Indonesia dan Australia.

Rencana Jokowi untuk membangun kampus asing Australia di Indonesia adalah kebijakan turunan dari program perdagangan dunia oleh WTO Share on X

Pada pertemuan kedua kepala negara, Indonesia dan Australia sepakat untuk mendongkrak hubungan perdagangan pada bidang mobil, peternakan, serta pelonggaran kontrol terhadap investasi dalam pendidikan.

Menariknya, dalam bidang pendidikan pemerintah Indonesia sudah sepakat untuk membuka kampus asing Australia ke Indonesia. Maka bukan tidak mungkin kampus-kampus ternama Australia seperti University of Melbourne ataupun University of Queensland akan segera berdiri di Indonesia.

Wacana pendirian kampus asing ke Indonesia sebenarnya sudah ada sejak lama. Pada Januari 2018, Menristek Dikti Mohamad Nasir sempat menyatakan akan ada sekitar 10 universitas asing yang bersiap beroperasi di Indonesia.

Jokowi membenarkan rencana itu. Ia mengatakan pembukaan kampus asing di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan inovasi dalam bidang pendidikan. Sejak lama Jokowi sudah memberikan rambu kepada Forum Rektor Indonesia (FRI) bahwa pemerintah akan mendirikan kampus asing sebagai kompetitor jika kampus-kampus dalam negeri tak kunjung berinovasi.

Bisa dikatakan perizinan kampus Australia untuk beroperasi di Indonesia ini adalah upaya pemerintah Indonesia untuk mendorong inovasi pendidikan di tanah air. Sekaligus untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia yang unggul untuk menghadapi tantangan global.

Akan tetapi wacana ini tak setujui oleh semua pihak. Ada yang mengatakan bahwa datangnya kampus asing ke Indonesia ini adalah bentuk penjajahan model baru. Benarkah begitu?

Kampus Asing: Buntut Kerjasama dengan WTO

Darmaningtyas, dalam buku Melawan Liberalisme Pendidikan menyatakan bahwa neoliberalisme pendidikan adalah sebuah ide pembangunan global dimana tanggung jawab pemerintah terhadap pendidikan harus dihilangkan.

Ide-ide tersebut merupakan acuan dasar berbagai lembaga keuangan dan lembaga perdagangan internasional. Sebut saja IMF, World Bank dan WTO. Ketiga lembaga itu mewajibkan pemerintah dalam negara-negara anggota memperkecil intervensinya terhadap perdagangan bebas.

Untuk memberikan jaminan pada perdagangan bebas, World Trade Organization (WTO) pernah keluarkan kesepakatan perdagangan dunia yang disebut dengan General Agreement on Trade  in Services (GATS). Melalui GATS inilah semua transaksi perdagangan, dimana pendidikan ditetapkan termasuk di dalamnya, dapat diperjual-belikan dalam pasar global.

Indonesia termasuk salah satu negara yang menandatangani pembentukan WTO dan GATS. Risikonya adalah Indonesia harus tunduk pada ketentuan-ketentuan WTO/GATS untuk meliberalisasi sektor pendidikan.

Buntut kesepakatan internasional ini berperan dalam melahirkan UU BHP hingga UU Pendidikan Tinggi di mana pendidikan disulap sebagai lahan untuk penanaman modal asing. Itulah mengapa besaran biaya kuliah di kampus-kampus semakin mahal, karena lembaga pendidikan sudah tidak lagi menjalankan fungsinya sebagai pusat pembangunan bangsa, melainkan sebagai pusat bisnis.

Rencana pemerintah Jokowi untuk membangun kampus asing di Indonesia bisa dimaknai sebagai produk kebijakan turunan dari program perdagangan dunia ala WTO. Hal itu bisa dilihat ketika Jokowi lebih memilih melempar permasalahan pendidikan kepada pasar ketimbang meningkatkan mutu kampus-kampus tanah air.

Pada pidatonya di depan Forum Rektor Indonesia, Jokowi mengeluhkan mutu pendidikan kampus dalam negeri yang tak kunjung membaik. Pertanyaannya, apakah melempar permasalahan pendidikan kepada pasar bebas merupakan keputusan tepat?

Australia yang dalam beberapa tahun terakhir dipimpin oleh Partai Liberal, langsung menangkap peluang dagang di Indonesia. Ia mencoba menawarkan pendirian kampus Australia di Indonesia dengan dalih ingin membantu Indonesia memperbaiki kualitas pendidikan nasional.

Maka bisa dikatakan bahwa kerjasama antara Jokowi dengan Scott Morrison hanyalah kerjasama dalam bidang perdagangan: perdagangan antara pemerintah Indonesia yang sedang membutuhkan pendidikan bermutu dengan pemerintah Australia yang sedang mencari pasar untuk memperdagangkan jasa kampus-kampus mereka ke negara lain.

Angin Segar Pendidikan Berkualitas

Menristek Dikti Mohamad Nasir termasuk pihak yang optimis dengan kehadiran kampus asing. Ia mengatakan ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan ketika pemerintah mengizinkan kampus asing beroperasi di Indonesia.

Beberapa pihak sepeti Jusuf Kalla mendukung kehadiran kampus asing karena baginya dapat membantu peningkatan kualitas pendidikan dalam negeri. Bukan tidak mungkin juga bisa mendorong pelajar-pelajar Indonesia untuk mengurungkan niat belajar di luar negeri karena sudah tersedianya pendidikan berkualitas dalam kampus-kampus asing.

Mohamad Nasir menambahkan, peluang pelajar asing untuk belajar di Indonesia pun akan tinggi karena tersedianya kampus-kampus berkualitas di tanah air. Baginya, kedatangan pelajar-pelajar luar negeri itu bisa mendongkrak perekonomian masyarakat.

Jokowi sendiri mengaku optimis dengan kehadiran kampus asing. Ia berharap kehadiran itu akan berdampak pada kemajuan inovasi di berbagai bidang. Selain itu kehadiran kampus asing diharapkan mampu melahirkan sumber daya manusia unggul untuk menghadapi tantangan global.

Akan tetapi, pemerintah mengatakan perguruan tinggi asing yang beroperasi di tanah air akan bekerja sama dengan kampus swasta dari dalam negeri. Artinya bukan diatur oleh negara. Besar kemungkinan, orientasi dari praktik itu adalah keuntungan.

Harapan-harapan para pemimpin seperti disebut di atas seakan menjadi mimpi yang sulit terwujud ketika diketahui bahwa motif pembangunan kampus asing tidak lain hanyalah bentuk perdagangan bebas pada sektor pendidikan. Artinya, bukan tak mungkin akan ada dampak buruk sebagai konsekuensi dari beroperasinya kampus asing itu.

Kampus Asing Minim Dampak

Ketika menanggapi kritik terkait kehadiran kampus asing, pemerintah Indonesia kerapkali membandingkan Indonesia dengan Malaysia ataupun Singapura yang sudah lebih dulu mengizinkan kampus asing beroperasi di negara mereka.

Pemerintah mungkin lupa bahwa tingkat ekonomi masyarakat Indonesia jauh tertinggal dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura. Mayoritas masyarakat Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia pada 2018 mencapai 25,95 Juta orang.

Dengan jumlah kemiskinan sebanyak itu bukan tidak mungkin kehadiran kampus asing di Indonesia tak akan memberikan dampak signifikan bagi kemajuan masyarakat. Pasalnya, masyarakat miskin akan semakin sulit merasakan pendidikan berkualitas karena pendidikan berkualitas dimonopoli oleh kampus-kampus asing yang biayanya sangat mahal.

Saat ini mayoritas masyarakat miskin masih kesulitan mengakses pendidikan berkualitas di kampus-kampus ternama di Indonesia. Dalam Buku Statistik Pendidikan Tinggi disebutkan ada sekitar 2.211.668 mahasiswa kampus negeri yang putus kuliah karena tak sanggup menanggung biaya kuliah.

Jika kampus negeri yang dikelola oleh pemerintah saja sering menjerat masyarakat dengan biaya kuliah yang tinggi, apalagi dengan kampus-kampus asing yang sejak awal punya motif komersil? Ditambah Mohamad Nasir mengatakan kalau kampus asing itu bukan dikelola oleh pemerintah, melainkan oleh pihak swasta.

Di titik itu, dapat dikatakan bahwa terjadi praktik liberalisasi pendidikan tinggi. Menurut Philip Altbach, Liz Reizberg, dan Laura E. Rumbley, liberalisasi pendidikan tinggi disebabkan oleh pasar bebas dan sektor swasta yang berorientasi pada keuntungan.

Liberalisasi pendidikan dapat ditandai dengan berubahnya pendidikan dari barang publik yang tidak untuk diperdagangkan, menjadi barang privat yang dapat diperdagangkan.

Kehadiran kampus asing merupakan cerminan dari liberalisasi pendidikan yang mengejar untung dari hasil jual jasa. Dengan mempertimbangkan pasar, bukan tak mungkin kampus-kampus asing itu hanya didirikan di kota-kota besar. Ketimpangan akses pendidikan antara masyarakat di pusat dan daerah pun akan semakin terjadi.

Indonesia seharusnya belajar dari negara-negara seperti Iran dan Kuba. Kedua negara itu bukanlah negara yang tergabung dalam WTO, sehingga Iran dan Kuba mampu menjalankan roda pemerintahan tanpa intervensi dari WTO. Dalam bidang pendidikan, kedua negara ini mampu menciptakan kualitas pendidikan yang baik tanpa harus melemparnya ke pasar bebas.

Di Iran, Fakultas Kedokteran dan Fakultas Sastra menjadi fakultas dengan biaya termurah.  Jumlah kampus negeri disana juga lebih banyak dibandingkan dengan kampus swasta. Pendidikan Tinggi di Iran mampu menembus ranking 37 besar dari 359 negara. Sebuah pencapaian yang bahkan belum mampu dicapai oleh kampus di Indonesia.

Sementara itu, Kuba telah menggratiskan pendidikan dari tingkat dasar sampai pendidikan tinggi semenjak negara itu dipimpin oleh Fidel Castro. Walaupun tidak tunduk pada jalan pembangunan yang disarankan oleh WTO, Kuba tetap mampu memberikan pendidikan berkualitas ke warganya.

Sampai saat ini pendidikan Kedokteran di Kuba telah diakui dunia. Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), Kuba adalah contoh negara yang menerapkan sistem jaminan kesehatan terbaik di dunia. Sistem kesehatan di Kuba dikenal mampu memberikan layanan terbaik dan efisien. Kuba berhasil menjamin seluruh rakyatnya punya akses terhadap layanan kesehatan.

Pemerintah Indonesia bisa mencontoh kedua negara tersebut untuk membenahi masalah pendidikan di tanah air. Maka Indonesia tidak harus mengikuti resep pembangunan dari WTO dengan meliberalisasi sektor pendidikannya, apalagi sampai menghadirkan kampus asing untuk beroperasi di dalam negeri. (D38)

Exit mobile version