Site icon PinterPolitik.com

Jual E-KTP, Jual Pemilu?

blangko E-KTP

Mendagri Tjahjo Kumolo memusnahkan E-KTP pasca kasus tercecernya kartu identitas tersebut di Bogor. (Foto: Detik)

Penemuan praktik penjualan e-KTP berpotensi menjadi masalah yang berbuntut panjang di tahun Pemilu.


Pinterpolitik.com

[dropcap]P[/dropcap]enemuan praktik jual beli blangko e-KTP menimbulkan kontroversi. Bagaimana tidak, penjualan kartu identitas ini berpotensi memberikan ancaman karena selembar kartu itu dapat dimanfaatkan untuk banyak hal. Bukan tidak mungkin ada pihak yang mencoba mencari untung dari penjualan tersebut.

Secara spesifik, penjualan blangko e-KTP menjadi semakin mengkhawatirkan karena mengemuka jelang pesta demokrasi Pemilu 2019. KPU sebagai penyelenggara gelaran tersebut telah mewanti-wanti betapa bahayanya jika ada KTP yang beredar tanpa dipastikan keasliannya.

Sejauh ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung bergerak cepat dengan melacak pelaku penjualan. Polisi juga langsung menangkap pelaku jual beli blangko e-KTP tersebut. Meski begitu, kekhawatiran terkait praktik ini terlanjur mengemuka.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo langsung membantah bahwa sistem e-KTP mengalami gangguan. Meski demikian, benarkah sistem kartu identitas itu saat ini benar-benar aman? Apakah masyarakat tidak perlu khawatir dengan kasus ini jelang tahun Pemilu?

Jual Beli Identitas

Beberapa orang masih sulit mencerna bagaimana mungkin sebuah dokumen negara seperti blangko e-KTP bisa diperjualbelikan secara bebas. Hal ini terutama karena selembar KTP tersebut dapat digunakan untuk beragam urusan, mulai dari perbankan hingga Pemilu.

Temuan praktik jual beli dokumen negara ini ditemukan di sebuah situs belanja online. Dokumen yang tak seharusnya beredar bebas ini dihargai Rp 50.000 per lembarnya dan harus dibeli secara paket sebanyak 10 lembar.

Sang penjual yang bermarkas di Tulang Bawang, Lampung ini diketahui mendapatkan blangko tersebut dari ayahnya sendiri yang merupakan mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tulang Bawang. Kini, ayah dan anak ini telah ditangkap setelah sebelumnya dilacak oleh Kemendagri.

Tak hanya itu, dalam penelusuran yang dilakukan oleh Harian Kompas, penjualan juga ditemukan di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat. Penjual mengakui bahwa ia mendapatkan blangko e-KTP dari sebuah perusahaan percetakan, meski menolak membeberkan nama perusahaannya.

Penjual tersebut mengklaim bahwa blangko yang ia jual adalah asli dan memiliki chip. Jika diperhatikan sekilas, blangko yang dijual olehnya  memang mirip dengan blangko e-KTP resmi, termasuk hologram di lembar muka blangko.

Tak hanya itu, masih di kawasan pasar yang sama, ada banyak jasa pengetikan yang menawarkan e-KTP palsu. Berbeda dengan penjual sebelumnya, jasa-jasa ini tidak memberikan layanan penyimpanan data identitas di dalam chip.

Kondisi-kondisi tersebut seolah menjadi tamparan bagi sistem e-KTP yang dibuat oleh Kemendagri. Beberapa waktu yang lalu, ribuan e-KTP sempat ditemukan dibuang di beberapa lokasi. Sementara itu, di beberapa tempat warga justru kerap mengalami kesulitan mendapatkan e-KTP karena alasan blangko tak tersedia.

Penemuan praktik jual beli E-KTP di tahun Pemilu tidak bisa dianggap sepele. Share on X

Tjahjo buru-buru membantah bahwa ada sistem yang jebol dalam sistem e-KTP yang ia siapkan bersama jajarannya. Ia juga memastikan bahwa blangko yang dijual oleh orang-orang tersebut tidak bisa digunakan dan tidak lain hanya blangko kosong.

Meski Tjahjo telah menepis segala kekhawatiran, sebenarnya beredarnya blangko e-KTP secara bebas tetap saja membuat miris. Hal ini terutama kegunaan e-KTP sebagai kartu identitas yang terkait dengan banyak urusan.

Rawan Manipulasi

Isu tentang kartu identitas kependudukan jelang Pemilu bukanlah sesuatu yang bisa disepelekan. KPU sendiri telah secara jelas menggunakan diksi ‘bahaya’ saat kasus ini mengemuka. Pilhan kata bahaya tersebut boleh jadi bukanlah hal yang berlebihan.

Secara hukum, e-KTP menjadi syarat sah bagi warga negara untuk memilih dalam Pemilu. Hal ini bersumber dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Undang-Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017.

Perkara demografi tergolong krusial dalam menentukan hasil Pemilu. Sebuah artikel di Fivethirtyeight yang ditulis oleh Carl Bialik dan Rob Arthur bahkan menyebutkan bahwa demografi bukan peretasan yang dapat menentukan hasil dari Pemilu. Alberto Simpser juga menggambarkan bahwa demografi atau kependudukan adalah salah satu hal yang menjadi sasaran kecurangan Pemilu.

Sumber daya yang terkait dengan demografi mau tidak mau memang lebih banyak terkait dengan pemerintah. Oleh karena itu, secara umum, manipulasi demografi ini tergolong lebih rentan dilakukan oleh pihak yang memiliki akses kepada pemerintahan.

Pada titik itu, penjualan blangko e-KTP berpotensi memunculkan election fraud dalam bentuk manipulasi demografi. Secara umum, manipulasi demografi yang kerap terjadi adalah dengan mengontrol komposisi pemilih untuk mencapai hasil tertentu.

Melalui penyelewengan e-KTP, seorang kandidat atau suatu partai politik bisa saja memanipulasi komposisi demografi di suatu wilayah. Pemilih tambahan bisa saja muncul di suatu wilayah dengan bukti e-KTP yang bisa didapatkan dengan mudah.

Tidak hanya dari segi jumlah, penjualan blangko e-KTP ini juga bisa membuka peluang kecurangan lain yaitu voter impersonation. Hal ini terjadi ketika seseorang berpura-pura menjadi orang lain untuk menggunakan hak suara.

Penjualan blangko e-KTP membuka peluang terjadinya hal ini karena pembuktian melalui KTP menjadi lebih mudah. Saat ini e-KTP sudah dianggap sebagai voter ID atau kartu identifikasi untuk memilih, sehingga segala bentuk kecurangan dapat terjadi melalui penyalahgunaan blangko e-KTP itu sebagai voter ID.

Bukan Perkara Sepele

Dalam banyak kasus, kecurangan Pemilu terkait dengan kependudukan dan penggunaan identitas palsu kerap kali sulit dibuktikan. Larry Sabato, seorang profesor politik dari University of Virginia, pernah mengungkapkan bahwa kecurangan dalam bentuk voter impersonation ini relatif langka terjadi di Amerika Serikat.

Meski begitu, kecurangan semacam itu bukan berarti sama sekali tidak ada. Beberapa waktu yang lalu, India misalnya sempat mengalami skandal di mana ditemukan ribuan kartu identitas palsu jelang pemilihan. Drama menjadi semakin panjang karena ribuan kartu tersebut ditemukan di dalam apartemen milik seorang petinggi lokal partai berkuasa, Bharatiya Janata Party (BJP).

Pada titik itu, masalah penjualan blangko e-KTP tidak bisa dianggap remeh. Peluang kecurangan dan manipulasi demografi menjadi lebih tinggi melalui lubang seperti ini. Mendagri seharusnya mampu menyelesaikan perkara ini karena bisa menimbulkan kecurigaan dan mencederai hasil Pemilu nantinya.

Yang membuat perkara ini berpotensi semakin rumit adalah posisi Tjahjo sebagai Mendagri. Bagaimanapun, Tjahjo masih dianggap sebagai bagian dari pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Sementara, Jokowi kini tengah melaju sebagai petahana di Pilpres 2019. Menyeruaknya kasus ini dapat mengganggu peluang Jokowi untuk kembali memenangkan persaingan.

Secara teoretis, manipulasi Pemilu kerap kali dilakukan oleh pihak pemerintah berkuasa. Hal ini diungkakan misalnya oleh Simpser dalam Why Governments and Parties Manipulate Elections. Kasus bertebarannya e-KTP ini dapat mencederai Jokowi sebagai petahana karena bisa menjadi sasaran tuduhan jika benar terjadi manipulasi. Hal ini akan bertambah parah jika pelaksanaan dan hasil Pilpres nanti menguntungkan Jokowi.

Oleh karena itu, Mendagri idealnya tidak menganggap sepele peristiwa terbongkarnya penjualan blangko e-KTP tersebut. Taruhannya cukup besar, tidak hanya dari segi kependudukan, tetapi juga akan sangat terkait dengan tahun politik Indonesia 2019. Bukan tidak mungkin penyalahgunaan e-KTP akan menjadi penyebab rusaknya legitimasi hasil Pemilu 2019. (H33)

Exit mobile version